Pembicaraan tentang keberadaan HAM tidak terlepas dari pengakuan terhadap adanya hokum alam (natural law) yang menjadi cikal bakalbagi kehadiran alam.Pada umumnya para pakar eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan eropa dimulai dengan lahirnya Magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa para raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute,menjadi di batasi kekuasaannya dan dapat diminta bertanggung jawabannya di muka hokum.
Perkembanga HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American declaration of independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquieu.Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The Franch Declaration ( Deklarasi Prancis ),dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of law.
Perkembangan yang lebih signifikan adalah dengan pada tahun 1944 diadakan konferensi buruh internasional di Philadelphia yang kemudian di hasilkan Deklarasi Philadephia.
Pemikiran ham harus berlangsung dalam mencari rumusan HAM yang sesuai dengan konteks ruang dan Zamannya.Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di bagi pada 4 generasi.Generasi pertama berpendapat bahwa pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hokum pada politik.Generasi kedua pemikiran HAM tidak hanya menuntut hak yudadis melainkan juga hak-hak social,ekonomi,politik dan budaya.
Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran generasi kedua.Generasi keempat mengkritik kebijaksanaan pemerintah yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahtraan rakyat.