PERKEMBANGAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL

PERKEMBANGAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL

Sejak berakhirnya Perang Dunia ke-II perkembangan hukum laut internasional  banyak mengalami perubahan. Hal ini disebabkan karena terjadinya perubahan peta dunia politik di muka bumi ini dimana  banyak negara-negara yang baru merdeka dimana banyak negara-negara koloni melepaskan wilayah koloninya. Di samping itu negara-negara sudah banyak memperhatikan sumber daya alam yang terdapat di laut ini untuk kepentingan kesejahteraan warganya. Perhatian itu tentu saja diilhami oleh kemajuan IPTEK yang memungkinkan negara-negara untuk dapat memanfaatkan sumber daya alamnya yang terdapat di laut tersebut, terutama kekayaan alam yang terdapat di dasar lautnya.
Akibat banyak bergantungnya negara-negara pada laut tersebut yang dijadikan sebagai sumber kekayaan atau untuk kelangsungan hidup warganya, mengakibatkan terjadinya tindakan-tindakan sepihak yang dilakukan negara-negara tersebut untuk menguasai kekayaan alam yang terdapat di laut itu, terutama yang di dasar lautnya yang bukan merupakan bagian dari wilayahnya.
Salah satu tindakan sepihak yang dilakukan oleh negara-negara terhadap laut lepas yang berbatasan dengan laut teritorialnya adalah tindakan sepihak yang dilakukan Amerika Serikat untuk memanfaatkan sumber kekayaan alamnya yang terdapat di dasar lautnya dengan mengeluarkan suatu peraturan yang disebut dengan “Proklamasi Truman” pada tanggal 28 September 1945. Proklamasi ini menyangkut dengan pemanfaatan sumber daya alam di dasar laut (continental shelf) atau “landas kontinen” negara Amerika Serikat yang banyak terdapat minyak, gas dan mineral.[1] Berdasarkan hasil penelitian mereka beranggapan bahwa di dasar laut (continental shelf) yang berbatasan dengan laut toritorial Amerika Serikat banyak mengandung cadangan minyak dan gas sehingga dimungkinkan pengeboran di landas kontinen tersebut. Di samping itu Amerika Serikat beranggapan bahwa continental shelf tersebut merupakan kelanjutan alamiah dari pantai mereka, sehingga dengan demikian continental shelf tersebut berada di bawah yurisdiksi dan kontrolnya.
Sebagai akibat dari tindakan sepihak yang dilakukan oleh Amerika Serikat tersebut di atas mendorong negara-negara lain untuk menuntut penguasaan kekayaan alam yang terdapat di continental shelfnya. Tuntutan negara-negara tersebut terhadap continental shelfnya juga diikuti dengan jalan mengeluarkan deklarasinya sebagaimana halnya dengan apa yang dilakukan oleh Amerika Serikat. Negara-negara tersebut misalnya: Mexico mengeluarkan deklarasi pada tanggal 29 Oktober 1945, Panama pada tanggal 1 Maret 1946, Argantina pada tanggal 9 Oktober 1946, Chili pada bulan Juni 1947, Peru pada tanggal 1 Agustus 1947, Costa Rica pada tanggal 27 Juli 1948.[2] Negara-negara lain yang juga mengikuti tindakan serupa antara lain: Inggeris yang mengeluarkan “Order in Council” tertanggal 26 November 1948 untuk daerah jajahannya di Bahamas dan Jamaica, Bahrain pada tanggal 5 Juli 1949, Qatar pada tanggal 8 Juni 1949, Abu Dhabi pada tanggal 10 Juni 1949, Kuwait pada tanggal 12 Juni 1949, Dubai pada tanggal 14 Juni 1949, Sharjah pada tanggal 16 Juni 1949, Ras Al Khaimah pada tanggal 17 Juni 1949, Ajman pada tanggal 20 Juni 1949,            Umum Al Qaiwain pada tanggal 20 Juni 1949, Pakistan pada tanggal 9 Maret 1950, dan Philipina pada tanggal 18 Juni 1949.[3] Indonesia pada tanggal 17 Pebruari 1969 telah mengeluarkan suatu deklarasi disebut dengan Deklarasi Djuanda menyangkut dengan continental shelf  ini dalam bentuk pengumuman pemerintah[4]dimana landas kontinen yang dimasukkan adalah landas kontinen yang terletak di luar daerah perairan Indonesia sebagaimana yang di atur di dalam Undang-Undang No. 4/Prp/1960 yang menyebutkan bahwa perairan teritorial itu Indonesia adalah perairan terluar dari pulau-pulau Indonesia yang penghitungannya dimulai dari titik terluar pantai pulau-pulau sejauh 12 mil ketika air surut. Tentunya hal itu berbeda dengan peraturan lama yaitu dalam “Teritoriale Zee Mariteme Kroningen Ordonantie” yang menyebutkan bahwa laut teritorial Indonesia sejauh 3 mil, dan penghitungannya pun bukan dari titik terluar pantai pulau-pulau, tetapi dari masing-masing pantai pulau Indonesia. Continental shelf atau landas kontinen Indonesia ini adalah dimulai dari kedalaman air 200 meter di luar laut teritorial Indonesia hingga sampai kemampuan penggalaian sumber daya alamnya, sehingga dengan demikian maka continental shelf tersebut berada di bawah yurisdiksi yang eksekutif. Ketentuan ini termaktub di dalam peraturan negara Republik Indonesia yaitu di dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1973. Dengan demikian berarti Indonesia sudah juga melakukan tindakan sepihak terhadap landas kontinennya.
Australia mengeluarkan proklamasi tentang continental shelf atau landas kontinennya pada tanggal 10 September 1953. Landas kontinen yang dimasukkan Australia itu adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Konvensi Jenewa 1958.[5] Dengan adanya tindakan sepihak yang dilakukan Indonesia maupun juga Australia terhadap landas kontinennya, maka mengakibatkan kedua negara harus menyelesaikan batas landas kontinennya terutama di bagian “Celah Timor” yang sampai dengan sekarang belum diselesaikan. Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan cara pandang kedua negara terhadap landas kontinen tersebut yang memiliki “celah”, di samping berbedanya prinsip penetapan garis di landas  kontinen tersebut.
Sebelumnya pada waktu timor-timur masih berada di bawah kekuasaan Portugal penentuan batas landas kontinen di Celah Timor ini pernah dilakukan antara Portugal dengan Australia, namun hasilnya tidak tercapai. Hal ini disebabkan karena cara pandang kedua negara juga berbeda terhadap landas kontinen tersebut. Australia berpendapat bahwa di landas kontinen tersebut ada dua landas kontinen  yang dipisahkan oleh “Lembah Timor” (Timor Trought) yang  terletak 60 mil sebelah Selatan pulau Timor dan 300 mil sebelah Utara Darwin. Sedangkan Portugal berpendapat bahwa di landas kontinen tersebut hanya ada satu landas kontinen yang langsung (one continuous continental shelf), dan sudah seharusnya prinsip garis tengahlah yang ditetapkan pada landas kontinen tersebut.[6] Sejak berintegrasinya Timor-Timur ke Indonesia, rupanya masalah landas kontinen ini harus juga diselesaikan, terutama di bagian Selatan Timor-Timur, tepatnya di landas kontinen yang memiliki palung laut tersebut. Perundingan demi perundingan sudah dilakukan kedua negara untuk menetapkan batas landas kontinen tersebut, tetapi tetap juga tidak mendapatkan hasil yang memuaskan. Perundingan-perundingan itu antara lain dilakukan di Camberra pada bulan Pebruari 1979 dan di Jakarta pada bulan Mei 1979. Indonesia tetap bertahan dengan prinsipnya yang sama dengan pendapat Portugal dalam memandang landas kontinen tersebut, demikian juga halnya dengan Australia yang tetap bertahan dengan prinsipnya pula. Namun demikian untuk bagian lain dari landas kontinen tersebut kedua negara sudahmendapatkan hasil yang sempurna yaitu sebagai hasil perundingan tahun 1971 dan perundingan tahun 1972.
Masalah batas landas kontinen di Celah Timor ini harus segera diselesaikan Indonesia dan Australia agar tidak timbul konflik yang berkepanjangan dikemudian hari. Hal ini penting karena mengingat di landas kontinen tersebut banyak menghasilkan sumber daya alam, seperti minyak, dan kedua negara merupakan negara yang saling bertetangga yang sama-sama menjadi anggota PBB agar tetap menjaga perdamaian dan keamanan dunia terutama di landas kontinen tersebut.
[1] Lihat Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Laut Internasional, Cet. Ketiga, Bandung: Binacipta, 1986, hlm. 82-94.

[2] Ibid., hlm. 90.
[3]Ibid, hlm. 90-91., Lihat juga Hasjim Djalal, Perjuangan Indonesia Di Bidang Hukum Laut, Bandung: Binacipta, 1978, hlm. 111.
[4 ]Lihat Mochtar Kusumaatmadja, Ibid, hlm. 91-92., Lihat juga dalam Bunga Rampai Hukum Laut, Bandung: Binacipta, 1978, hlm. 302-304.
[5]Lihat Ian Brownlie, Principle of Public International Law, ELBS: Oxford University Press, 1979, hlm. 223-224.
[6] Lihat Asnawi Usman, “Indonesia dan Z.E.E.” dalam Strategi & Hubungan Internasional, Jakarta: CSIS, 1981, hlm. 617.