Pengertian Saham

Pengertian Saham

Definisi Saham adalah Surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal sering disebut efek atau sekuritas, salah satunya yaitu saham.

Karakteristik Saham

Saham memiliki beberapa karakteristik, antara lain:[1]

  • Dividen dibayarkan sepanjang perusahaan memperoleh laba.
  • Memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham (one share one vote).
  • Memiliki hal terakhir (junior) dalam hal pembagian kekayaan perusahaan jika perusahaan tersebut dilikuidasi (dibubarkan) setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.
  • Memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya.
  • Hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya.

Saham merupakan salah satu instrumen keuangan yang cukup menarik bagi kalangan investor di pasar modal ataupun bagi perusahaan untuk mendapatkan dana bagi kepentingan perusahaan. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut. Dengan demikian kalau seorang investor membeli saham, maka ia pun menjadi pemilik perusahaan, dan memiliki andil pada aset perusahaan.

Adapun masing-masing jenis instrumen pasar modal yang bersifat kepemilikan dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Saham Biasa (Common Stocks)

Saham biasa yaitu merupakan saham yang menempatkan pemiliknya paling junior terhadap hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi dan paling junior atas hak pembagian dividen.

Karakteristik saham biasa adalah sebagai berikut:

  • Dividen dibayarkan sepanjang perusahaan memperoleh laba
  • Memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham (one share one vote).
  • Memiliki hak terakhir (junior) dalam hal pembagian kekayaan perusahaan jika perusahaan tersebut dilikuidasi (dibubarkan) setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.
  • Memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya.
  1. Saham Preferen (Preferred Stocks)

Saham preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil seperti yang dikehendaki investor.

Oleh karena saham preferen diperdagangkan berdasarkan hasil yang ditawarkan kepada investor, maka secara praktis saham preferen dipandang sebagai surat berharga dengan pendapatan tetap dan karena itu akan bersaing dengan obligasi di pasar. Walaupun demikian, obligasi perusahaan menduduki tempat yang lebih senior dibanding dengan saham preferen.

Kelebihan dan kelemahan saham preferen adalah:

  • Lebih aman daripada saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu.
  • Dibandingkan dengan investasi dalam bentuk pinjaman utang, saham preferen kurang aman karena dividen secara hukum bukan kewajiban.
  • Pembayaran dividen secara tetap sulit dinaikkan
  • Tidak memiliki waktu jatuh tempo
  • Sulit diperjual belikan dibanding saham biasa karena biasanya jumlah saham preferen yang beredar jauh lebih sedikit.
  • Pada saat perusahaan dilikuidasi yang dibayarkan hanyalah nilai nominalnya.

Dengan demikian saham preferen sama dengan saham biasa karena dua hal, yaitu:

  • Mewakili kepemilikan akan ekuitas perusahaan dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan
  • Membayar dividen.

Keuntungan Memiliki Saham

Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh pemodal dengan membeli atau memiliki saham:

  1. Dividen

Yaitu pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham tersebut atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Keuntungan yang berbentuk dividen bisa didapatkan pada saat emiten membagikan sebagian laba bersihnya untuk pembayaran dividen kepada para pemegang saham. Periode pembagian bisa dilakukan pada saat setelah selesai penyelenggaraan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Besaran dividen biasanya dibayarkan maksimal 30% sampai 40% dari total laba bersih. Adanya rencana pembagian dividen akan memicu kenaikan harga saham tersebut di bursa efek. Manajer investasi yang profesional biasanya selalu memilih saham dari perusahaan yang konsisten membagikan dividennya.

Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai –artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.

  1. Capital Gain 

Yaitu selisih antara harga beli dengan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Keuntungan ini dapat terealisasi apabila manajer investasi melakukan penjualan saham yang harganya mengalami kenaikan dari harga beli sebelumnya. Manajer Investasi yang profesional mampu melakukan analisis dan seleksi pembelian saham yang prospektif pada saat harganya murah atau membeli pada saat pasar mengalami “bearish” (kondisi harga pasar saham yang menurun) dan melakukan penjualan pada saat harganya ada di posisi atas atau pada saat pasar “bullish” (kondisi harga pasar saham yang meningkat). Capital gain merupakan sasaran target bagi manajer investasi dalam mendapatkan keuntungan atas investasi sahamnya.

Resiko Memiliki Saham

Saham terkenal dengan karakteristik high risk-high return, artinya saham merupakan surat berharga yang memberikan peluang keuntungan tinggi namun juga berpotensi resiko tinggi. Saham memungkinkan pemodal untuk mendapatkan return atau keuntungan (capital gain) dalam jumlah besar dalam waktu singkat. Namun, seiring dengan berfluktuasinya harga saham, maka saham juga dapat membuat pemodal mengalami kerugian besar dalam waktu singkat.

Resiko yang dihadapi pemodal dengan kepemilikan sahamnya adalah sebagai berikut:

  • Tidak mendapat dividen

Perusahaan akan membagikan dividen jika operasi perusahaan menghasilkan keuntungan. Dengan demikian perusahaan tidak dapat membagikan dividen jika perusahaan tersebut mengalami kerugian. Dengan demikian potensi keutungan pemodal untuk mendapatkan dividen ditentukan oleh kinerja perusahaan tersebut.

  • Capital loss

Dalam aktivitas perdagangan saham, tidak selalu pemodal mendapatkan capital gain alias keuntungan atas saham yang dijualnya. Adakalanya pemodal harus menjual saham dengan harga jual lebih rendah dari harga beli. Dengan demikian seorang pemodal mengalami capital loss.

Dalam jual beli saham, terkadang untuk menghindari potensi kerugian yang makin besar seiring dengan terus menurunnya harga saham, maka investor harusrela menjual saham dengan harga rendah. Istilah ini dikenal dengan istilah cut loss.

  • Perusahaan bangkrut atau dilikuidasi

Jika suatu perusahaan bangkrut, maka tentu saja akan berdampak secara langsung kepada saham perusahaan tersebut. Sesuai dengan peraturan pencatatan saham di bursa efek, maka jika suatu perusahaan bangkrut atau dilikuidasi, maka secara otomatis saham perusahaan tersebut akan dikeluarkan dari bursa atau di-delist.

Dalam kondisi perusahaan dilikuidasi, maka pemegang saham akan menempati posisi lebih rendah dibanding kreditor atau pemegang obligasi, artinya setelah semua aset perusahaan tersebut dijual, terlebih dahulu dibagikan kepada para kreditor atau pemegang obligasi, dan jika masih terdapat sisa, baru dibagikan kepada para pemegang saham.

  • Saham di-delist dari bursa (Delisting)

 Resiko lain yang dihadapi para pemodal adalah jika saham perusahaan dikeluarkan dari pencatatan bursa efek atau di-delist. Suatu perusahaan di-delist dari bursa umumnya karena kinerja yang buruk seperti mengalami kerugian beberapa tahun.

Saham yang telah di-delist tentu saja tidak lagi diperdagangkan di bursa, namun tetap dapat diperdagangkan di luar bursa dengan konsekuensi tidak terdapat patokan harga yang jelas dan jika terjual biasanya dengan harga yang jauh dari harga sebelumnya.

  • Saham di-suspend

Disamping dua resiko diatas maka resiko lain yang juga “mengganggu” para pemodal untuk melakukan aktivitasnya, yaitu jika suatu saham di-suspend alias dihentikan perdagangannya oleh otoritas bursa efek dalam waktu singkat. Hal tersebut dilakukan otoritas bursa jika misalnya suatu saham mengalami lonjakan harga yang luar biasa yang mengharuskan otoritas bursa menghentikan sementara perdagangan saham tersebut untuk kemudian dimintakan konfirmasi kepada perusahaan tersebut atau kejelasan informasi lainnya, sedemikian hingga informasi yang belum jelas tersebut tidak menjadi ajang spekulasi.

[1]M. Fakhruddin & Sopian Adianto, Perangkat dan Model Analisis Investasi di Pasar Modal, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2001