PENGERTIAN LANDAS KONTINEN DAN PENETAPAN BATAS LANDAS KONTINEN
Istilah “landas kontinen” atau “continental shelf” muncul pada waktu Presiden Amerika Serikat Harry S. Truman mengeluarkan deklarasinya pada tanggal 28 September 1945. Istilah ini hanya berkaitan dengan kekayaan alam di dasar laut, seperti minyak, gas bumi dan mineral yang terdapat di landas kontinen Amerika Serikat.
Continental Shelf yang berarti dasar laut dan tanah di bawahnya memiliki dua pengertian, yaitu: pengertian dalam arti geologis yang disebut dengan “landas kontinen”. Jadi dengan demikian maksud dari deklarasi Truman tersebut di atas merupakan pengertian continental shelf dalam arti hukum.
Istilah landas kontinen dalam pengertian hukum untuk pertama sekali diperkenalkan oleh Odon de Beun (Spanyol) pada waktu konferensi perikanan yang diadakan di Madrid pada tahun 1926. Landas kontinen yang dimaksudkan pada konferensi perikanan tersebut tidak berkaitan dengan sumber daya alam, seperti: minyak, gas bumi dan mineral, tetapi hanya berkaitan dengan perikanan saja.
Kalau diperhatikan kedua pengertian landas kontinen dalam pengertian hukum di atas terdapat perbedaan pengertian antara konsep Truman dengan konsepnya Odon de Buen menyangkut landas kontinen tersebut. Perbedaan ini sebenarnya tidak mempengaruhi status hukum di landas kontinen tersebut. Perbedaannya hanya menunjukkan kepada obyek atau hasil-hasil yang dapat diperoleh dari landas kontinen tersebut. Tetapi untuk perkembangan selanjutnya konsep Truman sampai sekarang sudah menjadi rezim hukum tersendiri di dalam hukum laut internasional, demikian juga dengan konsep Odon de Beun. Rezim hukum yang dimaksud adalah rezim hukum landas kontinen dan rezim hukum zona ekonomi eksklusif.
Pada umumnya pantai di benua-benua dasar laut tidak menjadi dalam sekali dengan tiba-tiba, melainkan melandai dengan berangsur-angsur dan kemudian terdapat jurang yang curam dan dalam sekali sampai ke lantai lautan. Jurang tersebut seringkali terdapat apabila kedalaman laut tersebut sudah mencapai kira-kira 200 meter. Dataran laut yang berbentuk demikianlah yang disebut dengan dataran kontinen dalam pengertian geologis.[1]
Menurut Hasjim Djalal yang dimaksud dengan dataran kontinen adalah dataran yang menempati kira-kira 5% dari permukaan bumi yang berdekatan dengan pantai dan umumnya masih dangkal sampai ke suatu kedalaman dimana dasar laut tersebut mulai mendalam dengan lebih cepat dan curam (terjal). Dataran kontinen ini dijumpai kira-kira sampai kedalaman 135 meter, sebab setelah itu umumnya dasar laut mulai mendalam dengan lebih cepat dan curam (terjal). Dataran kontinen ini dijumpai kira-kira sampai kedalaman 135 meter, sebab setelah itu umumnya dasar laut mulai mendalam dengan cepat dan curam.[2]Sedang menurut Mochtar Kusumaatmadja, bahwa yang dimaksud dengan dataran kontinen dalam pengertian geologis adalah dasar laut (sea bed) dan tanah bawah (subsoil) dari pada daerah di bawah laut (sub marine area) yang berdekatan dengan pantai suatu negara hingga batas kedalaman 200 meter.[3]
Ketentuan landas kontinen dalam arti geologis ini didasari kepada topografis laut yang meliputi: (1) dataran kontinen (continental shelf); (2) lereng kontinen (continental slope); (3) kaki kontinen (continental rise) dan (4) dasar laut dalam (abysal plain).[4]
Menurut Hasjim Djalal landas kontinen dalam pengertian yuridis adalah dasar laut di luar dasar laut wilayah sampai kedalaman air 200 meter atau di luar itu sampai kedalaman air yang masih memungkinkannya eksploitasi kekayaan alamnya.[5] Sedang menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah dasar laut dan tanah di bawah dari pada daerah di bawah laut (sub marine area) yang terletak berdekatan dengan pantai, tetapi di luar laut territorial hingga kedalaman 200 meter atau lebih dari pada itu hingga kedalaman yang masih memungkinkan penggalian kekayaan alamnya, termasuk ke dalamnya dasar laut dan tanah bawah serupa yang berdekatan dengan pantai pulau-pulau.[6]
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa continental shelf itu dapat berupa dataran kontinen untuk pengertian dalam arti geologis dan landas kontinen untuk pengertian dalam arti yuridis. Di samping itu dalam arti geologis dataran kontinen ini apabila dasar laut tersebut sudah mencapai kedalaman air 200 meter. Di luar dari pada itu bukan disebut sebagai dataran kontinen. Sedang dalam artian yuridis landas kontinen itu apabila kedalaman air sudah mencapai 200 meter yang berdekatan dengan laut territorial hingga mencapai 200 mil laut, apabila landas kontinen tersebut tidak mencapai demikian atau 350 mil laut apabila landas kontinen lebih dari pada itu. Atau dengan kata lain landas kontinen itu tidak hanya dataran kontinen saja tetapi juga meliputi apa yang disebut dengan “continental margin”[7]
Untuk lebih jelasnya pengertian landas kontinen ini berikut akan dijelaskan beberapa pengertian landas kontinen menurut Konvensi Hukum Laut 1958, Konvensi Hukum Laut 1982 dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1973.
Sebagaimana kita ketahui bahwa hukum laut internasional itu telah berkembang berdasarkan atas pembagian dua laut yaitu laut teritorial yang berada di bawah kedaulatan negara pantai, dan laut lepas yang bersifat bebas, berlaku tanpa terlalu banyak perubahan hingga Perang Dunia ke II berakhir. Keadaan ini baru mengalami banyak perubahan setelah Perang Dunia II. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan dalam hukum laut internasional tersebut adalah sebagai berikut:[8]
(a) Banyaknya negara-negara yang menjadi merdeka sesudah Perang Dunia II, sehingga mengakibatkan perubahan peta bumi politik dunia;
(b) Kemajuan teknologi sebagai akibat samping atau tambahan dari pada kemajuan-kemajuan teknologi yang terjadi dengan pesatnya selama Perang Dunia ke II;
(c) Bertambah tergantungnya bangsa-bangsa kepada laut sebagai tempat yang banyak menyediakan sumber daya alam, baik sumber daya alam hayati (living resources) maupun sumber daya alam mineral (non-living resources) termasuk minyak dan gas bumi.
Akibat dari kemajuan teknologi dan bertambah bergantungnya bangsa-bangsa pada laut sebagai sumber kekayaan atau sumber penghidupannya, telah menyebabkan diambilnya tindakan sepihak, dan mendorong negara pantai untuk melindungi, memelihara dan mencadangkan segala sumber kekayaan alam di wilayah yurisdiksinya masing-masing. Bahkan mereka menghendaki hak-hak berdaulat (sovereign rights) yang lebih luas di laut lepas (high seas) yang berbatasan dengan laut teritorialnya masing-masing. Hal yang terakhir ini telah menimbulkan berbagai pernyataan sepihak (unilateral declaration) yang berwujud perluasan wilayah yurisdiksi negara pantai atas laut.
Kesemuanya ini mengakibatkan terjadinya peristiwa atau tindakan yang merupakan kejadian-kejadian yang cukup penting di dalam sejarah perkembangan hukum laut internasional masa kini, karena peristiwa-peristiwa ini telah mengakibatkan pula terjadinya perubahan-perubahan hukum laut yang sedang berlaku. Diantara peristiwa-peristiwa yang mempunyai pengaruh yang jauh dan mendalam terhadap hukum laut internasional adalah dengan telah berhasilnya dilakukan penggalian sumber daya mineral di dasar laut dan tanah di bawahnya yang berbatasan dengan pantai suatu negara. Untuk itu di bawah ini akan dikemukakan beberapa peristiwa yang ada hubungannya dengan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di dasar laut dan tanah di bawahnya, yang mana peristiwa ini adalah merupakan latar belakang lahirnya konsepsi landas kontinen.
Perhatian pertama terhadap dasar laut tanah di bawahnya timbul pada tahun 1918, yaitu pada waktu orang Amerika berhasil mengeksploitasi minyak kira-kira 40 mil dari pantai Teluk Meksiko, dan U.S.S.R sudah sejak lama pula mendirikan sebuah pulau buatan (artificial island) dari baja seluas 2400 m2 yang dipergunakan sebagai landasan bagi menara pemboran minyak (derrick) di laut Kaspia.[9]
Sebenarnya di dalam sejarah hukum laut sudah ada contoh atau preseden dari pada penguasaan atau pengambilan sumber daya alam dari dasar laut. Contoh yang terkenal adalah penambangan batu bara di Selat Inggris (English Channel) di Cornwall, dan pengambilan mutiara dari dasar laut dekat pantai Ceylon dan Teluk Persia yang didasarkan atas kebiasaan yang telah berlaku semenjak dahulu kala. Kegiatan ini juga dilakukan oleh Perancis di dasar laut dekat pantai Tunisia.[10]
Perkembangan hukum laut yang penting baru terjadi dengan ditanda tanganinya penjanjian antara Inggris dan Venezuela pada Tahun 1942, untuk menentukan garis batas dasar laut antara Venezuela, Trinidad dan Tobago di luar laut teritorial yang berada di Teluk Perla, guna memungkinkan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan minyak di Teluk tersebut.[11]
Kemudian pada tanggal 28 September 1945 muncul Proklamasi Presiden Harry S. Truman dari Amerika Serikat, yang merupakan proklamasi pertama mengenai landas kontinen dalam pengertian geologis. Di dalam proklamasi itu dinyatakan bahwa:
“Having concern for the urgency of conserving and prudently utilizing its natural resources, the Government of United States regards the natural resources of the subsoil and seabed of the continental shelf beneath the high seas but contiguous to the coasts of the United States are appertaining to the United States, subject to its jurisdiction and control. In cases where the continental shelf extends to the shores of another State, or is shared with an adjacent state, the bounry shall be determined by the United States and the state concerned in accordance with equitable principles. The Character an high seas of the waters above the continental shelf and the right to their free and unimpeded navigation are in no way thus affected”[12].
Tujuan klaim pemerintah Amerika Serikat ini adalah untuk mencadangkan sumber-sumber kekayaan alam yang terdapat di dataran kontinen (Continental shelf) yang berbatasan dengan pantainya, untuk kepentingan rakyat dan bangsa Amerika terutama kekayaan mineral khususnya minyak dan gas bumi. Tindakan pemerintah Amerika Serikat tersebut di atas berdasarkan pada pendapat ahli-ahli geologi minyak bumi bahwa bagian-bagian tertentu dari dasar laut dan tanah di bawahnya (dataran kontinen) di luar batas 3 mil mengandung endapan-endapan minyak yang sangat berharga. Tindakan ini memungkinkan untuk mengeksploitasi secara teratur suatu daerah di bawah permukaan laut (sub-marine area) yang luasnya 760.000 mil persegi yang ditutup oleh air yang dalamnya tidak melebihi dari 100 fathom.[13]
Dengan demikian, Pemerintah Amerika Serikat menganggap bahwa tindakan yang dilakukannya untuk mengamankan cadangan kekayaan alam yang terdapat pada dasar laut dan tanah di bawahnya (dataran kontinen) yang berbatasan dengan pantai Amerika adalah yang selayaknya diambil, karena “continental shelf” dapat dianggap sebagai kelanjutan alamiah dari pada wilayah daratan dan bagaimanapun juga usaha-usaha untuk mengolah kekayaan alam yang terdapat dari dalam “Continental shelf”, sudah sepantasnyalah kekuasaan untuk mengaturnya ada pada negara pantai yang berbatas dengan dataran kontinen yang bersangkutan.
Dari bunyi teks proklamasi Truman yang dikutip di atas jelas menunjukkan bahwa tindakan Pemerintah Amerika Serikat yang bertujuan mengamankan atau mencadangkan kekayaan mineral yang terdapat di dasar laut dan tanah di bawahnya yang berbatasan dengan pantai Amerika Serikat, tidaklah dimaksudkan untuk mengganggu pelayaran bebas yang terdapat di laut lepas. Tetapi proklamasi ini hanya ditujukan untuk memperluas wewenang Amerika Serikat dalam mengambil kekayaan mineral dari dasar laut yang berbatasan dengan Amerika Serikat termasuk tanah di bawahnya, sedangkan perairan di atas “continental shelf” (dataran kontinen) statusnya tetap sebagai laut lepas. Proklamasi ini juga tidak bermaksud untuk memperluas batas-batas laut territorial Amerika Serikat.
Dengan proklamasi Presiden Truman di atas dimulailah suatu perkembangan dalam hukum laut masa kini yang didasarkan pada yang baru dalam hukum laut yakni pengertian geologi “continental shelf” atau dataran kontinen. Dengan demikian doktrin “continental shelf” yang diproklamirkan oleh Presiden Truman ini adalah merupakan klaim pertama yang menuntut landas kontinen dalam pengertian geologis, yang pada waktu itu Presiden Truman belum lagi menentukan kriteria bagi apa yang dinamakan “continental shelf”tersebut, tetapi menegaskan bahwa tuntutan Amerika Serikat tidak mempengaruhi status air di atas dataran kontinen tersebut sebagai laut bebas. Juga kiranya bahwa Amerika Serikat tidak menuntut “continental shelf” itu sendiri sebagai wilayah Amerika Serikat, tetapi hanya menuntut kekayaan alamnya karena itu yang dituntut Amerika Serikat bukanlah kedaulatan tetapi hanya “jurisdiction and control” atas kekayaan alam tersebut.[14]
Setelah keluarnya Proklamasi Truman mengenai “continental shelf” tersebut, maka dalam waktu relatif singkat telah pula mendorong negara-negara pantai lain di seluruh dunia ikut menuntut penguasaan kekayaan alam yang terdapat dalam dasar laut dan tanah bawah laut (seabed and subsoil) yang berbatasan dengan pantainya. Negara pertama yang mengikuti Amerika Serikat adalah Mexico yang mengeluarkan deklarasi pada tanggal 29 Oktober 1945, disusul tahun berikutnya Panama (1 Maret 1946); dan Argentina yang dalam deklarasinya tanggal 9 Oktober 1946 menyatakan kedaulatan atas “… The epicontinental sea and the continental shelf”. Kemudian menyusul Chili (23 Juni 1947); Peru (1 Agustus 1947); Costa Rica (27 Juli 1948); yang mengklaim kedaulatan penuh atas “continental shelf” dan laut yang berbatasan dengan pantainya sampai jarak 200 mil dari pantai. Selanjutnya Nicaragua (2 Mei 1947) yang disusul oleh Equador, Honduras, dan Venezuela; Inggris mengeluarkan perundang-undangan berupa “order of council” tanggal 28 November 1948 untuk mengubah perbatasan (Alteration of Boundaries) daerah-daerah koloninya di Carribia, yakni Bahmas dan Jamaica.
Pada tahun 1949 Saudi Arabia dan sembilan negara-negara Teluk Persia lainnya, mengeluarkan proklamasi yang menyatakan bahwa dasar laut dan tanah di bawah laut bebas di Teluk Persia yang berbatasan dengan perairan territorial mereka, berada di bawah kontrol yang yurisdiksi mereka. Selanjutnya dari Timur Tengah tindakan sepihak yang bertalian “continental shelf” ini menjalar ke Pakistan (9 Maret 1950) telah mengeluarkan suatu deklarasi yang menyatakan bahwa “seabed along the coast of Pakistan extending to the one hundred-fathom confour into the open sea shall be included in the territories of Pakistan”. Tindakan ini juga diikuti oleh Israel pada tahun 1952; dan India pada tahun 1955 yang menyatakan bahwa ia mempunyai hak berdaulat eksklusif terhadap dasar laut dan tanah di bawah “continental shelf”yang berbatasan dengan perairan teritorialnya untuk tujuan eksploitasi kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Kemudian pada tahun 1955 Iran yang menyatakan tuntutannya terhadap “continental shelf”sepanjang perbatasan dengan pantainya dan menambahkan bahwa perairan di atasnya adalah bebas untuk pelayaran dan kebebasan untuk memasang kabel-kabel bawah laut di daerah tersebut.
Dengan adanya proklamasi Truman tentang “continental shelf” dalam pengertian geologis ini, yang kemudian diikuti oleh banyak negara di segala penjuru dunia yang melakukan tindakan-tindakan sepihak berupa proklamasi, deklarasi, dekrit dan sebagainya yang bertalian dengan daerah dasar laut dan tanah di bawahnya (continental shelf) yang berbatasan dengan pantai mereka. Sehingga dapat dikatakan bahwa menjelang diadakannya Konperensi Hukum Laut Jenewa pada tahun 1958, konsepsi “continental shelf” ini telah merupakan lembaga hukum internasional baru yang berlaku melalui proses hukum kebiasaan.
Walaupun ada tantangan terhadap satu atau lebih tuntutan (claim) yang ekstrim, seperti Dekrit Presiden Argentina (9 Oktober 1946) yang menyatakan kedaulatan penuh Argentina atas “continental shelf” dan perairan di atasnya, serta deklarasi Chili, Peru (1947) dan Costa Rica (1948) yang menuntut kekuasaan negara-negara mereka atas “continental shelf” dan laut yang berbatasan dengan pantainya selebar 200 mil dari pantai. Tetapi pada umumnya pernyataan-pernyataan sepihak ini mengambil batas kedalaman 200 m sebagai batas terluar dari pada “continental shelf”. Karena itu negara-negara peserta konperensi hukum laut di Jenewa pada tahun 1958 yang dihadiri oleh 86 negara tidak memenuhi banyak kesulitan dalam merumuskan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hak-hak dan kekuasaan negara pantai atas “continental shelf” yang kemudian dituangkan dalam sebuah Konvensi tentang landas kontinen.
[1]Asnani Usman, “Masalah Batas Landas Kontinen Indonesia-Vietnam” dalam “Strategi Hubungan Internasional”, CSIS
[2] Hasjim Djalal, Perjuangan Indonesia di Bidang Hukum Laut,Bandung: Binacipta, 1978, hlm. 5.
[3] Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Laut Internasional, Cet. Ke-III, Bandung: Binacipta, 1986, hlm. 321.
[4]Nurhaina Burhan Soehadi, Aneka Hukum Laut Internasional, Medan: Fakultas Hukum USU, 1981. hlm. 25.
[5]Hasjim Djalal, Loc. cit.
[6]Mochtar Kusumaatmadja, Op.cit., hlm. 322.
[7] Continental margin terdiri dari: continental shelf, continental slope dan continental rise. Untuk lebih jelasnya tentang hal ini lihat Mochtar Kusumaatmadja, Ibid, hlm. 328.
[8] Mochtar Kusumaatdmaja, Op. Cit, Hlm. 81
[9] Mochtar Kusumaatmadja, Masalah Lebar Laut Territorial Pada Konperensi Hukum Laut Jenewa, Penerbit Universitas Padjadjaran, Bandung, 1962, Hlm. 9.
[10] R.R. Churchill and A.V. Lowe, The Law of the Sea, Manchester UniversityPress, 1983, Hlm. 109.
[11] Ibid, Hlm. 110
[12] Mochtar Kusumaatmadja, Pengambilan Kekayaan Alam di Dasar Laut dan Tanah di Bawahnya, Padjajaran, Bandung, 1969, Hlm. 5-7.
[13] Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Laut Internasional, Op Cit,. Hlm. 84.
[14] Mochtar Kusumaatmadja, Ibid. Hlm. 90.