Pengertian Kawasan Minapolitan

Pengertian Umum

            Kawasan adalah suatu wilayah yang mempunyai fungsi dan atau aspek/pengamatan fungsional tertentu. Dengan demikian, batasan suatu kawasan tidak ditentukan oleh batasan administratif (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan seterusnya) tetapi lebih ditentukan dengan memperhatikan economic of scale dan economic of scope.

            Secara bahasa, Minapolitan berasal dari kata “Mina” (perikanan) dan “politan” (poli (multi) dan –tan (kegiatan)) yang dapat diartikan sebagai kluster kegiatan perikanan yang meliputi kegiatan produksi, pengolahan dan pemasaran dalam sistem agribisnis terpadu di suatu wilayah atau lintas wilayah perikanan dengan kelengkapan sarana prasarana serta pelayanan seperti di perkotaaan (kelembagaan, sistem permodalan, transportasi, dan lain-lain). Lengkapnya Minapolitan adalah kluster perikanan yang tumbuh dan berkembang seiring berjalannya sistem dan usaha agribisnis yang mampu melayani, mendorong, menarik dan menghela kegiatan pembangunan perikanan di wilayah tersebut dan sekitarnya.

Adapun secara makna, ada beberapa definisi minapolitan, yaitu:

  • Kawasan perdesaan yang disiapkan mempunyai kelengkapan sarana dan prasarana dan pelayanan perkotaan (infrastruktur termasuk transportasi dan energi), dengan dukungan sistem permodalan yang tepat guna.
  • Kawasan yang dikembangkan melalui pembentukan titik tumbuh suatu kluster kegiatan perikanan dengan sistem agribisnis berkelanjutan yang meliputi produksi, pengolahan dan pemasaran, sampai jasa lingkungan sebagai sistem kemitraan di dalam satu wilayah.
  • kawasan terintegrasi sebagai kluster kegiatan perikanan dimana masyarakatnya tumbuh dan berkembang seiring dengan kemajuan kelembagaan usaha yang didukung sumberdaya manusia berkualitas melalui pendidikan yang maju.

Program minapolitan ini pada prinsipnya merupakan suatu program kegiatan yang berupaya untuk mensinergiskan kegiatan produksi bahan baku, pengolahan dan pemasaran dalam satu rangkaian kegiatan besar dalam satu kawasan atau wilayah. Dengan konsep Minapolitan pembangunan sektor kelautan dan perikanan diharapkan dapat dipercepat. Peluang yang biasanya ada di daerah perkotaan perlu pula dikembangkan di daerah-daerah pedesaan, seperti prasarana, sistem pelayanan umum, jaringan distribusi bahan baku dan hasil produksi di sentra-sentra produksi. Sebagai sentra produksi, daerah pedesaan diharapkan dapat berkembang sebagimana daerah perkotaan dengan dukungan prasarana, energi, jaringan dstribusi bahna baku dan hasil produksi, transportasi, pelayanan publik, akses permodalan, dan sumberdaya manusia yang memadai.

Secara konseptual Minapolitan mempunyai dua unsur utama, yaitu;

  • Minapolitan sebagai konsep pembangunan sektor kelautan dan perikanan berbasis wilayah
  • Minapolitan sebagai kawasan ekonomi unggulan dengan komoditas utama produk kelautan dan perikanan.

Secara ringkas Minapolitan dapat didefinisikan sebagai suatu konsep pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan berbasis wilayah dengan pendekatan dan sistem manajemen kawasan berdasarkan prinsip-prinsip integrasi, efisiensi, kualitas dan akselerasian tinggi. Sementara itu, kawasan minapolitan adalah kawasan ekonomi berbasis kelautan dan perikanan yang terdiri dari sentra-sentra produksi kelautan dan perikanan yang terdiri dari sentra-sentra produksi dan perdagangan jasa, pemukiman, dan kegiatan lainnya yang saling terkait.

            Konsep Minapolitan didasarkan pada tiga azas, yaitu;

  • Demokratisasi ekonomi kelautan dan perikanan pro rakyat
  • Pemberdayaan masyarakat dan keberpihakan dengan intervensi negara secara terbatas (limited state intervebtion)
  • Penguatan daerah dengan prinsip ; daerah kuat-bangsa dan negara kuat

Ketiga prinsip tersebut menjadi landasan perumusan kebijakan dan kegiatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan agar pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan benar-benar untuk kesejahteraan rakyat dan menempatkan daerah pada posisi sentral dalam pembangunan.

Kriteria dan Persyaratan Kawasan Minapolitan

A. Kriteria Kawasan Minapolitan

Kriteria dan persyaratan kawasan minapolitan yang akan dikembangkan, disesuaikan dengan kondisi geografis dan potensi yang dimiliki oleh masing-masing kawasan yang akan dikembangkan. Kriteria umum pengembangan kawasan minapolitan harus memenuhi kriteria di bawah ini, yaitu:

  • Penggunaan lahan untuk kegiatan perikanan harus memanfaatkan potensi yang sesuai untuk peningkatan kegiatan produksi dan wajib memperhatikan aspek kelestarian lingkungan hidup serta mencegah kerusakannya;
  • Wilayah yang sudah ditetapkan untuk dilindungi kelestariannya dengan indikasi geografis dilarang untuk dialih fungsikan;
  • Kegiatan perikanan skala besar, baik yang menggunakan lahan luas ataupun teknologi intensif harus terlebih dahulu memiliki kajian Amdal sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku;
  • Kegiatan perikanan skala besar, harus diupayakan menyerap sebesar mungkin tenaga kerja setempat;
  • Pemanfaatan dan pengelolaan lahan yang harus dilakukanberdasarkan kesesuaian lahan dan RTRW.
  • Sedangkan kriteria khusus pengembangan kawasan perikanan budidaya antara lain adalah:
  • Memiliki kegiatan ekonomi yang dapat menggerakkan pertumbuhan daerah;
  • Mempunyai sektor ekonomi unggulan yang mampu mendorong kegiatan ekonomi sektor lain dalam kawasan itu sendiri maupun di kawasan sekitarnya;
  • Memiliki keterkaitan kedepan (daerah pemasaran produk-produk yang dihasilkan) maupun ke belakang (suplai kebutuhan sarana produksi) dengan beberapa daerah pendukung;
  • Memiliki kemampuan untuk memelihara sumber daya alam sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan mampu menciptakan kesejahteraan ekonomi secara adil dan merata bagi seluruh masyarakat.
  • Memiliki luasan areal budidaya eksisting minimal 200 Ha.

B. Ciri-ciri Kawasan Minapolitan

Kawasan minapolitan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Sebagian besar masyarakat di kawasan minapolitan memperoleh pendapatan dari kegiatan yang berkaitan dengan agribisnis perikanan
  • Sebagian besar kegiatan di kawasan minapolitan didominasi oleh kegiatan agribisnis perikanan.
  • Hubungan antar kota dan daerah-daerah sekitarnya (hinterland) adalah hubungan timbal-balik yang harmonis dan saling membutuhkan, dimana kawasan hinterland perikanan mengembangkan produk primer dan produk olahan skala rumah tangga, sebaliknya pusat kawasan menyediakan fasilitas-fasilitas yang mendukung pengembangan usaha budidaya, penangkapan dan usaha-usaha lain yang berkaitan.
  • Kehidupan masyarakat di kawasan minapolitan mirip dengan suasana kota karena keadaan prasarana dan sarana yang ada di kawasan minapolitan tidak jauh berbeda dengan di kota.

C. Persyaratan Kawasan Minapolitan

Suatu kawasan dapat dikembangkan menjadi kawasan minapolitan jika memenuhi

persyaratan sebagai berikut:

–  Memiliki sumberdaya lahan/perairan yang sesuai untuk pengembangan komoditas perikanan yang dapat dipasarkan atau telah mempunyai pasar (komoditas unggulan), serta berpotensi atau telah berkembang diversifikasi usaha komoditas unggulannya. Pengembangan kawasan tersebut tidak hanya menyangkut kegiatan perikanan saja (on farm) tetapi juga kegiatan off farm-nya, yaitu mulai dari pengadadaan sarana dan prasarana perikanan, kegiatan pengolahan hasil perikanan sampai dengan pemasaran hasil perikanan serta kegiatan penunjang.
-Memiliki berbagai sarana dan prasarana minabisnis yang memadai untuk mendukung pengembangan sistem dan usaha minabisnis tersebut adalah:

  • Pasar, (pasar hasil-hasil perikanan, pasar sarana dan prasarana, maupun pasar jasa pelayanan termasuk pasar lelang, cold storagge dan processing hasil perikanan sebelum dipasarkan).
  • Lembaga keuangan (perbankan maupun non perbankan).
  • Memiliki kelembagaan perikanan (kelompok, UPP).
  • Balai Benih Ikan.
  • Penyuluhan dan bimbingan teknologi.

-Memiliki sarana dan prasarana penunjang yang memadai seperti jalan, listrik, air bersih, dan lain-lain.

-Memiliki sarana dan prasarana kesejahteraan sosial/masyarakat yang memadai seperti kesehatan, pendidikan, kesenian, rekreasi, perpusatakaan dan lain-lain.

– Kelestarian lingkungan hidup baik kelestarian sumberdaya alam, sosial budaya maupun kota terjamin.