Pengertian Halal menurut Departemen Agama yang dimuat dalam KEPMENAG RI No 518 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal adalah: “…tidak mengandung unsur atau bahan haram atau dilarang untuk dikonsumsi umat Islam, dan pengolahannya tidak bertentangan dengan syariat Islam.” Proses-proses yang menyertai dalam suatu produksi makanan atau minuman, agar termasuk dalam klasifikasi halal adalah proses yang sesuai dengan standard halal yang telah ditentukan oleh agama Islam. Diantara standard-standard itu (www.lpommui.or.id) adalah:
- Tidak mengandung babi atau produk-produk yang berasal dari babi serta tidak menggunakan alkohol sebagai ingridient yang sengaja ditambahkan.
- Daging yang digunakan berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat Islam.
- Semua bentuk minuman yang tidak beralkohol.
- Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan dan tempat transportasi tidak digunakan untuk babi atau barang tidak halal lainnya, tempat tersebut harus terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syari’at Islam
Pengertian Label Menurut Fandy Tjiptono (1997:107) label merupakan bagian dari suatu produk yang menyampaikan informasi mengenai produk dan penjual. Sebuah label bisa merupakan bagian dari kemasan atau pula etiket (tanda pengenal) yang dicantelkan pada produk. Stanton (1994) membagi label kedalam 3 klasifikasi yaitu :
- Brand Label, yaitu merek yang diberikan pada produk atau dicantumkan pada kemasan
- Descriptive Label, yaitu label yang memberikan informasi objektif mengenai penggunaan, konstruksi/pembuatan, perhatian/perawatan, dan kinerja produk, serta karakteristik-karakteristik lainnya yang berhubungan dengan produk.
- Grade Label, yaitu label yang mengidentifikasikan penilaian kualitas produk (product’s judged quality) dengan suatu huruf, angka, atau kata. Misal buah-buahan dalam kaleng diberi label kualitas A,B dan C
Kotler (2000) menyatakan bahwa label memiliki 3 fungsi utama yaitu :
- mengidentifikasikan produk atau merek
- menentukan kelas produk
- menjelaskan produk yaitu siapa pembuatnya, kapan, dimana, apa isinya.
Labelisasi Halal Mengacu pada kalsifikasi label yang diberikan oleh Stanton, maka label halal masuk dalam klasifiksai Descriptive Label yaitu label yang menginformasikan tentang:
- Konstruksi atau pembuatan.
- Ingredient atau bahan baku dan;
- Efek yang ditimbulkan (other characteristic)
Yang sesuai dengan standar halal.