Pengertian Definisi Jenis dan Golongan Narkoba

a. Pengertian Narkoba

Pengertian Narkoba | Definisi Narkoba Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Suatu nama tunggal untuk merujuk semua jenis bahan atau zat yang berkhasiat menghilangkan rasa sakit ( narkotika ), menimbulkan perubahan suasana batin (psikotrofika), sedative hipnotik (zat yang memberi efek hipnotis/penenang /tidak sadar), halusinogen dan bahan adiktif lainnya. Narkoba adalah seperti kata “dadah” di Malaysia dan “drugs” di Amerika Utara.

Menurut undang-undang RI No. 22 Th 1997, zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menyebabkan ketergantungan.

Berdasarkan undang-undang RI No. 5 Th 1997, psikotropika adalah zat atau obat  baik alamiah, sintesis, maupun semi sintesis yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Sedangkan bahan adiktif lainnya adalah zat atau bahan yang tidak termasuk kedalam golongan narkotika atau psikotropika, tetapi menimbulkan ketergantungan, seperti alkohol, tembakau, sedative/hipnotika, inhalansia dsb.

Penyalahgunaan narkoba (abuse) adalah penggunaan narkoba di luar keperluan medis, tanpa pengawasan dokter dan merupakan perbuatan melanggar hukum (pasal 59, UU No. 5 Th 1997, tentang penyalahgunaan narkoba dan psikotropika).

Penyalahgunan narkoba biasanya diawali oleh penggunaan coba-coba sekedar mengikuti teman, untuk mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri, kelelahan, ketegangan jiwa, atau sebagai hiburan atau untuk pergaulan. Bila taraf coba-coba tersebut dilakukan secara terus menerus akan berubah menjadi ketergantungan dan hal tersebut banyak terjadi dan dialami oleh remaja yang melakukan penyalahgunaan narkoba.

b. Jenis-jenis dan Golongan Narkoba

Jenis-jenis narkoba dan golongan ini penting untuk diketahui agar dapat lebih mengenal obat terlarang mana yang paling banyak disalah gunakan. Berdasarkan data BNN RI Th 2004, jenis-jenis narkoba dapat digolongkan sebagai berikut :

b.i. Golongan Narkotika

  • Opioida yaitu sekelompok zat alamiah, semi sintesis atau sintesis yang mempunyai khasiat mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri (analgesic), meliputi :
    1. Opioida alamiah, yaitu opium, morfin, codein
    2. Opioida semi sintesis yaitu hidromorfin dan heroin
    3. Opioida sintesis yaitu meperidin, profeksifen dan levarolfan
  • Opium yaitu getah kotak biji tumbuhan papaver somniverum yang belum matang.
  • Morfin adalah opida alamiah yang mempunyai daya analgesic yang kuat, berbentuk kristal, berwarna putih dan berubah menjadi kecoklatan dan tidak berbau sebagaian besar opium diolah menjadi morfin dan codein.
  • Heroin atau putauw, (putauw adalah nama jalanan heroin) adalah diacetilmorfin, yaitu opioida semi sintetik hasil pemprosesan oipida alamiah dengan perubahan kimiawi, berupa serbuk putih dan terasa pahit.
  • Codein, mempunyai khasiat analgesic lemah, yaitu hanya seperduabelas daya analgesic morfin. Codein digunakan sebagai antitusif (peredam batuk) yang kuat.
  • Metadon, adalah oipoida sintetic yang daya kerja lebih lama dan lebih efektif dari pada morfin, pemakaiannya ditelan. Metadon digunakan untuk program pengobatan ketergantungan morfin atau heroin. Banyak dikritik karena pengguna metadon mengalihkan ketergantungan kepada metadon.
  • Ganja, Matijuana, canabis sativa indica, canabis ruderalis “Cimeng” (cimeng adalah nama jalanan ganja di Indonesia). Ganja adalah tumbuhan perdu liar yang tumbuh di daerah yang beriklim tropis, dan subtropis seperti Indonesia, India, Thailand, Laos, Kamboja, AS dan Rusia.
  • Kokain, yaitu serbuk kristal berwana putih diperoleh dari sari daun tumbuhan coca, sejenis tumbuhan di lereng pegunungan Andes Amerika Selatan. Dampak ketergantungan kokain sangat kuat yang menimbulkan overdosis dan kelaparan pada penggunanya.
  • Crack, adalah bahan baru berbentuk kristal seperti kerikil, dibuat dari kokain mempunyai dampak ketergantungan yang lebih kuat dari pada kokain yakni sari pati kokain. Menggunakannya dengan cara dihisap seperti serbuk.

b.ii. Golongan psikotropika

  1. ATS yaitu (Amphetamine Type Stimulants), sekelompok zat atau obat yang mempunyai khasiat sama dengan atau seperti amfetamin.
  2. Amfetamine, adalah sekelompok zat atau obat yang mempunyai khasiat sebagai stimultant susunan syaraf pusat, seperti kafein, nikotin, cathein dan kokain.
  3. Shabu, adalah nama jalanan untuk amfetamin
  4. Ice (dibaca : ais), adalah bentuk baru dari amfetamin baru yang pada akhir-akhir ini memasuki pasaran gelap narkoba. Ice dibuat dari bahan dasar methamfetamine dalam bentuk kristal biru yang dapat dihisap dengan hidung.(Lampiran Undang-undang Nomor 5, Tahun 1997 tentang bahan Psikotropika, memuat empat golongan I, 26 jenis, Psikotropika Golongan II, 14 jenis Psikotropika Golongan III, 9 jenis, Psikotropika Golongan IV)
  5. Ecstacy (MDMA), yaitu jenis psikotropika yang mempunyai daya menimbulkan ketergantungan tertinggi, digunakan hanya untuk tujuan ilmu, tidak digunakan untuk pengobatan.

b.iii. Golongan bahan adiktif lainnya :

Bahan atau zat yang tidak tergolong narkotika ataupun psikotropika. Tetapi seperti halnya dengan narkotika dan psikotropika, bahan adiktif ini dapat menimbulkan ketergantungan :

  1. Alkohol (ethanol atau ethil alkohol) Adalah hasil fermentasi / peragian karbohidrat; dari butir padi-padian atau cassava, sari buah anggur, nira dan lain-lain.
  2. Kafein, adalah alkaloida yang terdapat dalam tanaman buah kopi. Biji kopi mengandung 1-5 % kafein, kafein juga terdapat dalam teh dan minuman ringan coca cola.
  3. Nicotine Tabacum, adalah terdapat dalam tumbuhan tembakau dalam kadar 1-4 %. Dalam setiap batang rokok terdapat 1.1 miligram nikotin. Nikotin menimbulkan ketergantungan, dalam daun tembakau terdapat ratusan jenis zat lainnya selain dari nikotin.
  4. Zat atau obat sedative (penenang) dan hipnotika (memberi efek hipnotis / bius atau tidak sadar), yang tergolong sedative hipnotika diantaranya: pentobarbital, sekobarbital, diazepam, meprobamat dan barbiturat.
  5. Halusinogen, yaitu sekelompok zat alamiah atau sintetik yang dapat dikonsumsi menimbulkan dampak halusinasi.
  6. Inhalansia atau zat yang dihirup atai dihisap, terdapat dalam pengharum ruangan, dalam perekat, pelumas dan bensin.

c. Dampak penyalahgunaan narkoba secara umum (BNN RI Tahun 2004)

c.i. Gangguan kesehatan fisik

  1. Gangguan fungsi dan kerusakan organ vital, termasuk: otak, jantung, paru, hati, ginjal, dan organ reproduksi.
  2. Keracunan dengan berbagai tanda dan gejala, seperti: mual, muntah, pusing, kejang, gemetar, jantung berdebar, hipertensi, dialtasi pupil, sampai koma (setiap jenis narkoba dan dosis yang digunakan mempunyai dampak keracunan yang berbeda).
  3. Menurut hasil penelitian, kerusakan sel otak akibat penyalahgunaan dan ketergantungan narkoba, tidak dapat dipulihkan seperti sedia kala, sehingga penyalahgunaan narkoba sering disebut sebagai “one way ticket”.
  4. Gejala petus obat (windrawal syndrome, sakaw), seperti : mual, muntah, diare, mengantuk, pilek, bersin, pilo ereksi, tekanan darah naik, pernapasan naik, suhu badan naik, gemetar, kejang lambung, insomnia, takhikardi, impotensi, (setiap jenis narkoba menimbulkan gejala putus obat yang berbeda). Sakaw digambarkan oleh penderitanya sebagai keadaan penderitaan sakit sekujur tubuh, gabungan dari semua rasa sakit atau nyeri yang hebat.
  5. Penyalahgunaan narkoba khususnya yang menggunakan jarum suntuk secara bergantian menyebabkan penularan HIV AIDS, Hepatitis B dan C.

c.ii. Ganggunan kesehatan psikis

  1. Gelisah, cemas takut, curiga dan waspada berlebihan, paranoid (rasa takut yang berlebihan), panik, disorientasi, binggung, fotofobia (takut jika diambil gambarnya), mudah tersinggung.
  2. Depresi, halusinasi visual, agresif, gangguan daya ingat, gangguan nalar, gangguan konsentrasi, hilangnya hambatan impuls seksual, gangguan kesadaran, kognitif, afektf, persepsi, perilaku dan lain-lain, dan gangguan psikosis.

d. Dampak sosial dan ekonomi penyalahgunaan narkoba

d.i. Dampak sosial

  • Menimbulkan gangguan ketertiban sosial
  • Menimbulkan gangguan terhadap interaksi sosial antar warga dalam komunitas dan antar kelompok sosial
  • Menurunkan kualitas sumber daya manusia
  • Menimbulkan ancaman bahaya hancurnya kehidupan keluarga.

d.ii. Dampak ekonomi

  1. Menimbulkan beban / biaya yang sangat tinggi bagi diri, keluarga, atau orang tua yang bersangkutan, baik untuk membeli narkoba yang harganya sangat mahal, maupun untuk biaya pengobatan, perawatan dan rehabilitasi yang memerlukan waktu lama dan biaya tinggi.
  2. Menimbulkan ancaman kebangkrutan keluarga.
  3. Menimbulkan tuntutan hukum, pengobatan dan perawatan.

d.iii. Dampak bagi remaja

  1. Mengalami gangguan secara fisik, dimana remaja mengalami masa pertumbuhan.
  2. Menurunnya konsentrasi belajar, berbohong, mombolos, minggat, malas, seks bebas, melanggar aturan dan disiplin, merusak barang, melawan orang tua, mencuri, suka mengancam dan suka berkelahi sehingga mengganggu ketertiban
  3. Prestasi belajar menurun dan dapat menyebabkan putus sekolah serta mengancam akan masa depan remaja.

Opini Tentang Penyalahgunaan Narkoba 

oleh : Aidia MJ

Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba di luar keperluan medis, tanpa pengawasan dokter dan merupakan perbuatan melanggar hukum, narkoba sendiri dapat menimbulkan dampak yang membahayakan baik fisik maupun psikis pada pengguna narkoba, selain itu narkoba berdampak pada lingkungan pengguna narkoba tersebut. Penyalahgunaan narkoba sendiri di Indonesia tidak hanya di kalangan orang dewasa melainkan kalangan remaja bahkan anak – anak usia sekolah, mereka dijadikan sasaran atau target utama dalam peredaran narkoba.

Adapun dampak penyalahgunaan narkoba, yaitu dapat menyebabkan putus sekolah, putus kerja, hancurnya kehidupan rumah tangga, hancurnya masa depan, tindak kekerasan, kecelakaan lalu lintas, tindak kejahatan, dan kematian percuma. Selain itu peyalahgunaan narkoba dapat mengakibatkan gangguan perilaku dan perbuatan antisosial, seperti berbohong, membolos, minggat, malas, seks bebas, melanggar aturan dan disiplin, merusak barang, melawan orang tua, mencuri, suka mengancam, dan suka berkelahi sehingga mengganggu ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat.

Bagi remaja yang dijadikan sasaran para bandar narkoba, itu merupakan hal yang tragis dimana remaja sedang mengalami masa transisi dari masa pencarian identitas diri, pada masa itu remaja mengalami pola pembentukan sikap, pola pergaulan, dan mencari informasi dari berbagai sumber tentang hal – hal baru. Dengan melihat fenomena yang ada, remaja dituntut untuk memiliki kepribadian yang diharapkan oleh keluarga dan masyarakat, terutama dalam sikap remaja yang memberikan pengaruh terhadap perilaku yang tampak pada diri remaja.

Sikap remaja sendiri di dasarkan pada kesiapan remaja dalam berperilaku atau bereaksi terhadap suatu obyek dengan tiga komponen penting dalam sikap yaitu aspek kognitif yang meliputi pengetahuan dan persepsi terhadap perilaku penyelahgunaan narkoba sebagai obyek sikap, pengetahuan mengenai penyalahgunaan narkoba yang didapat berupa informasi baik itu fakta, pengalaman yang didapat dari lingkungan seperti media elektronik, media cetak dan lingkungan sekitar remaja seperti keluarga, teman sebaya dan masyarakat.

Aspek kedua adalah aspek afektif dimana menyangkut emosional subyektif remaja terhadap penyalahgunaan narkoba, aspek ini merupakan bentuk evaluasi terhadap obyek dimana remaja dapat menilai apakah remaja mendukung-tidak mendukung atau setuju-tidak setuju, menolak-tidak menolak penyalahgunan narkoba dan aspek ketiga adalah aspek konatif yaitu berdasarkan pada informasi, pengetahuan dan penilaian terhadap penyalahgunaan narkoba maka timbul suatu kecenderungan bertindak, ini dapat berupa tingkah laku yang nampak dan dapat diamati baik itu dalam bentuk pernyataan atau ucapan dan ekspresi atau mimic yang menggambarkan bentuk penilaian berdasarkan emosi subyektif remaja terhadap penyalahgunaan narkoba, menghindari atau menjauhi penyalahgunaan narkoba.