Pengertian Bank

Bank adalah badan usaha yang menghimpuna dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan  dan menyalurkan kepada mayarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk simpanan lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Undang – undang Nomor 10 tahun 1998 Perubahan Undang – undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan.

Dalam menjalankan usaha sebagai lembaga intemediasi keuangan, kegiatan bank sehari – hari tidak dapat dipisahkan dari bidang keuangan. Seperti halnya perusahaan lainnya, kegiatan bank secara sederhana dapat dikatakan sebagai tempat melayani segala kebutuhan para nasabahnya. Kegiatan utama suatu bank adalah adalah menghimpun dana dari masyarakat melaui simpanan dalam bentuk tabungan, simpanan berjangka, giro dan kemudian menyalurkan kembali dana dalam bentuk kredit yang diberikan (Loanable funds). Dengan demikian kegiatan bank di Indonesia terutama kegiatan bank Umum adalah sebagai berikut :

  1. Menghimpun dana dari masyarakat
  2. Menyalurkan dana kepada masyarakat.
  3. Memberikan jasa bank lainya.

Pengertian Bank Umum

Penegertia Bank Umum menurut Undang – undang No.10 Tahun 1998 sebagai Bank yang melaksanakan kegiatanya secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatanya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan – kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum secara lengkap adalah: (Susilo, Sri, 2000, 49)

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam betuk simpanan berupa   giro, simpanan berjangka (deposito berjangka), sertifikat deposito, tabungan dan bentuk yang lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit.
  3. Menerbitkan surat pengakuan hutang.
  4. Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
    • Surat – surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dripada kebiasaan dalam perdagangan surat – surat dimaksud.
    • Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dlam perdagangan surat – surat  dimaksud.
    • Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
    • Sertifikat Bank Indonesia.
    • Obligasi.
    • Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
    • Instrumen surat berharga lainnya yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
  1. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah (Transfer).
  2. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada pihak lain, baik dengan menggunakan surat, saran telekomunikasi maupun dengan wesel tunjuk, cek, atau sarana lainnya.
  3. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketuga.
  4. Menyedikan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (Safe  Deposit Box).
  5. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
  6. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nsabah lainya dalam       bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  7. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanah.
  8. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatanmelakukan kegiatan lainnya berdsarkan prinsip syariah, seusai dengan ketetapan oleh Bank Indonesia.
  9. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  10. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasiakibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  12. Bertindak sebagai pendiri dana pension dan pengurus dana pensiun yang berlaku.
  13. Membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya pada bank dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
  14. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang – undang dan pertaturan perundang lain yang berlaku.

Disamping kegiatan – kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh Bank Umum di atas, terdapat juga kegiatan – kegiatan penyertaan yang merupakan larangan bagi Bank Umum sebagai berikut :

  1. Melakukan penyertaan modal kecuali pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan serta kecuali penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagala pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
  2. Melakukan usaha pengasuransian.
  3. Melakukan usaha lain di luar usaha sebagaimana diuraikan diatas.

 

Daftar Pustaka lihat di artikel ini : Pengertian Tabungan