Pengertian AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan )

Pengertian AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan terpadu/multisektor. Dengan perkataan lain, AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggug jawab. Terlaksanya pembangunan yang berwawasan lingkungan  dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana merupakan tujuan AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan ). Dampak penting menurut penjelasnan pasal 16 ditentukan anatara lain oleh :

  1. Jumlah manusia yang akan terkena dampak;
  2. Luas wilayah persebaran damapak;
  3. Lamanya dampak berlangsung;
  4. Intensitas dampak;
  5. Banyak komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak;
  6. Sifat kumulatif dampak tersebut;
  7. Berbalik (reversible) atau tidak berbalik (irrenversible);

Menurut keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala Badann Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : KEP. 11/MELH 3/94, tanggal 19 MAret 1994 bahwa bidang usaha yang harus memperhatikan AMDAL, diantaranya :

  1. Bidang Pertambagan dan Energi;
  2. Bidang Kesehatan;Bidang Pekerjaan Umum;
  3. Bidang Pertanian;
  4. Bidang Parpostel;
  5. Bidang Transmigrasi dan Permukiman;
  6. Bidang Perindustrian;
  7. Bidang Perhubungan;
  8. Biang Perdagangan;
  9. Bidang Pertahanan dan keamanan;
  10. Bidang Pengemabangan tenaga Nuklir;
  11. Bidang Kehutanan;
  12. Bidang Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun;
  13. Bidang kegiatan Terpadu/Multisektor;