Pengelolaan Pariwisata
Arti dari kata pengelolaan oleh beberapa orang sering disamakan dengan arti manajemen, dimana tujuan dari manajemen dan pengelolaan adalah sama yaitu tercapainya tujuan organisasi lembaga. Pengelolaan dapat diartikan sebagai proses mengkoordinasikan dan mengintegrasikan semua sumber daya baik manusia maupun teknikal, untuk mencapai berbagai tujuan khusus yang ditetapkan dalam suatu organisasi (Murniati, dalam http://carapedia.com). Pengertian lain tentang pengelolaan adalah suatu istilah yang berasal dari kata “kelola” mengandung arti serangkaian usaha yang bertujuan untuk menggali dan memanfaatkan segala potensi yang dimiliki secara efektif dan efisien guna mencapai tujuan tertentu yang telah direncanakan sebelumnya (Harsoyo, 1977 dalam http://id.shvoong.com). Dari kedua pendapat ahli tersebut lebih dikuatkan lagi dengan pengertian pengelolaan sebagai suatu rangkaian kegiatan yang berintikan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya (Wardoyo, 1980 dalam http://id.shvoong.com).
Pengelolaan pariwisata haruslah pengelolaan yang berkelanjutan untuk menjadikan pariwisata tersebut sebagai daya tarik bagi wisatawan. Menurut Dutton dan Hall (dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata) pengelolaan berkelanjutan adalah pengelolaan yang dapat memenuhi kebutuhan dan aspirasi manusia saat ini, tanpa mengorbankan potensi pemenuhan kebutuhan dan aspirasi manusia di masa mendatang. Pada kondisi ekologis tersebut seharusnya ditambahkan faktor-faktor sosial yang berpengaruh langsung pada berkelanjutannya interkasi antara kelompok masyarakat dan lingkungan fisiknya.
Obyek dan daya tarik wisata umunya terdiri atas hayati dan non hayati, dimana masing-masing memerlukan pengelolaan sesuai dengan kualitas dan kuantitasnya pengelolaan obyek dan daya tarik wisata harus memperhitungkan berbagai sumber daya wisatanya secara berdaya guna agar tercapainya sasaran yang diinginkan. Dalam menunjang pengelolaan berbagai kegiatan kepariwisataan, teknologi manajeman perlu diterapkan agar sumber daya wisata yang murni alami dapat direkayasa secara berhasil guna, sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kuantitasnya termasuk lingkungan alamnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Pengelolaan dan pengusahaan obyek dan daya tarik wisata alam meliputi 5 hal yaitu:
- Pembangunan sarana dan prasarana pelengkap beserta fasilitas pelayanan lain bagi wisatawan
- Pengelolaan obyek dan daya tarik wisata alam termasuk sarana dan prasarana yang ada.
- Penyediaan sarana dan fasilitas bagi masyarakat disekitarnya untuk berperan serta dalam kegiatan pengusahaan obyek dan daya tarik wisata alam bersangkutan.
- Penyelenggaraan persetujuan seni budaya yang dapat memberi nilai tambah terhadap obyek wisata dan daya tarik wisata alam yang bersangkutan.
- Penyelenggaraan pertunjukan seni budaya yang dapat memberi nilai tambah terhadap obyek dan daya tarik wisata alam yang bersangkutan.
Baca Juga :
Potensi dan Daya Tarik Pariwisata