Pengaruh Pembangunan Alun-alun Kota Batu Terhadap Pendapatan Pedagang Kaki Lima

Pengaruh Pembangunan Alun-alun Kota Batu Terhadap Pendapatan Pedagang Kaki Lima

Eka Setyawati
Mahasiswi Universitas Negeri Malang
Jurusan Geografi
Abstrak
 Menurut Undang- Undang Tata Ruang, kriteria kota yang nyaman ditinggali adalah masyarakat dapat mengartikulasikan seluruh aktivitas sosial, ekonomi, budayanya dengan tenang dan damai. Kota hrus mempunyai Ruang Terbuka Hijau dengan luas 30%  yang terdiri dari 20 % publik, 10 % privat  dari luas kota. Alun-alun Kota Batu termasuk RTH Publik. Pembangunan kembali alun-alun Kota Batu dengan konsep baru yang dimaksudkan untuk membentuk dan menguatkan ikon citra Kota Wisata Batu. Pembangunan alun-alun Kota Batu tentunya mempunyai dampak positif dan negatif. Baik dampak lingkungan maupun sosial yang akan berpengaruh terhadap lokasi di selingkaran alun-alun. Dalam bidang sosial ekonomi, pusat kota yang bersimbolkan alun-alun Kota Batu sudah lama dijadikan tempat para pedagang kaki lima untuk mencari pendapatan. Dengan dibangunya alun-alun Kota Batu diduga akan mempengaruhi pendapatan pedagang kaki lima yang erda di sekitar alun-alun.
Kata Kunci : Ruang Terbuka Hijau, Pembangunan Kota Batu, Pendapatan Pedagang kaki lima
Belum terbangunnya icon kota Batu sebagai wujud pengembangan sarana prasarana yang membentuk citra Kota Batu sekaligus memberikan fasilitas rekreatif pada masyarakat luas. Hal tersebut menjadi tantangan bagi Kota Batu untuk membentuk simbol dari citra Kota Batu melalui pembangunan kembali alun-alun Kota Batu dengan konsep baru yang dimaksudkan untuk membentuk dan menguatkan ikon citra Kota Wisata Batu.
Alun-alun Kota Batu sebagai tempat pelayanan publik merupakan jenis taman kota untuk rekreasi aktif. Taman untuk rekreasi aktif adalah taman yang didalamnya dibangun suatu kegiatan pemakai taman, sehingga pemakai taman secara aktif menggunakan fasilitas didalamnya, sekaligus memperoleh kesenangan, kesegaran, dan kebugaran, misalnya taman olah raga, aerobic, fitness, camping ground, taman bermain anak, taman pramuka, taman jalur jalan, kebun binatang, danau, pemancingan, taman-taman kota dan sebagainya. Taman alun-alun Kota Batu merupakan salah satu area ruang terbuka hijau publik yang ditempatkan di pusat kota sebagai ikon kota.
 
Manfaat alun-alun Kota Batu sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) berdasarkan fungsinya :
1. Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible)
Membentuk keindahan dan kenyamanan yang ditujukan untuk seluruh masyarakat Kota Batu dan sekitarnya.
2. Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible)
Pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada di alun-alun Kota Batu. Di alun-alun Kota Batu tidak perbolehkan merokok, hal tersebut dilakukan agar udara tidak tercemar oleh asap rokok.
Segi fisik, RTH dapat dibedakan menjadi RTH alami berupa habitat liar alami, kawasan lindung dan taman-taman nasional serta RTH non alami atau binaan seperti taman, lapangan olahraga, pemakaman atau jalur-jaur hijau jalan. Dalam hal tersebut taman alun-alun Kota Batu termasuk RTH binaan atau non alami.
Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Luas Wilayah
·         Ruang terbuka hijau di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat
·         Proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat.
·         Apabila luas RTH baik publik maupun privat di kota yang bersangkutan telah memiliki total luas lebih besar dari peraturan atau perundangan yang berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya. Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.
Pada kenyataanya di Kota Batu sendiri tersedianya RTH baik privat maupun publik masih kurang. Kota Batu yang dikenal sebagai kota di daerah pegunungan yang masih asri, semakin hari mulai berkurang tersedianya RTH. Pemerintah Kota Batu  mengutamakan sektor pariwisata modern dengan dilakukanya pembangunan di sebagian wilayah di Kota Batu dengan salah satu unggulannya adalah alun-alun Kota Batu.
Taman alun-alun Kota Batu dilengkapi dengan bangunan berbentuk apel dan strawberry, mainan anak-anak, lampion, kolam, air mancur hingga videotron. Alun-alun  Kota Batu dikonsep sebagi Ruang Terbuka Hijau berbasis wisata murah bagi wisatawan lokal maupun asing.
Pembangunan alun-alun Kota Batu yang diharapkan pemerintah Kota Batu sebagai ikon kota yang nantinya akan semakin menarik wisatawan. Pembangunan alun-alun Kota Batu tentunya mempunyai dampak positif dan negatif. Baik dampak lingkungan maupun sosial yang akan berpengaruh terhadap lokasi di selingkaran alun-alun.
Dalam bidang sosial ekonomi, pusat kota yang bersimbolkan alun-alun Kota Batu sejak tahun 1971 sudah dijadikan tempat para pedagang kaki lima untuk mencari pengahasilan.Oleh sebab itu hipotesis dalam penelitian ini adalah terjadi pengaruh yang signifikan pembangunan alun-alun Kota Batu terhadap pedagang kaki lima setelah dibangun alun-alun kota tersebut.
Paper  yang berjudul ’’Pengaruh Pembangunan Alun-Alun Kota Batu Terhadap Pendapatan Pedagang Kaki Lima’’ dilakukan dengan melakukan observasi untuk penyempurnaan tulisan yang bertujuan untuk memperoleh gambaran  dampak yang dihasilkan dari pembangunan alun-alun tersebut terhadap pendapatan dari  pedagang kaki lima di sekitr alun-alun Kota Batu . Lokasi observasi terpilih adalah di Jalan Sudiro dan Jalan Munif yang letaknya berada di sekitar alun-alun Kota Batu.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan secara langsung turun ke lokasi observasi dan menyebar kuesioner. Selain itu juga mencari informasi dari dinas-dinas  terkait. Data primer diambil dari kuesioner yang dilakukan. Kuesioner disebar kepada 15 responden yang merupakan pedagang kaki lima di sekitar alun-alun Kota Batu. Untuk data sekunder diperoleh dari data yang diberikan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batu dan data juga diperoleh dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota Batu. Data yang diberikan adalah data-data yang mendukung dan berkaitan dengan pembangunan alun-alun Kota Batu.
            Dasar yang digunakan didalam penentuan kegiatan yang akan dikembangkan di pusat-pusat pelayanan Kota Batu berdasarkan fungsi kota yang telah ditetapkan, potensi yang ada di pusat pelayanan tersebut dan arahan pemanfaatan ruang serta sistem transportasi yang akan dikembangkan.
             Pusat pelayanan di sekitar alun-alun dan jalan utama kota yang sekaligus sebagai pusat kota dikembangkan kegiatan di BWK I dengan kegiatan primernya yakni pasar induk, pusat perdagangan dan jasa (kawasan komersial), dan obyek wisata rekreasi dan pusat pelayanan usaha jasa wisata. Pusat Kota Batu diarahkan di sekitar Alun-alun dan jalan-jalan utama Kota Batu (Jalan Diponegoro, Jalan Gajah Mada, Jalan Panglima Sudirman, dls). Bagian Wilayah Kota (BWK) Batu diarahkan pada 5, BWK I merupakan kawasan pusat kota yang merangkap pusat pelayanan Kota Batu dengan pusat pelayanan di sekitar Alun-alun dan jalan-jalan utama.
Peta Rencana Struktur Kegiatan Fungsional
            Alun-alun Kota Batu termasuk dalam Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu. Alun-alun Kota Batu mempunyai luas sebesar 8232m2, dalam pembangunan yang dilakukan area laun-alun Kota Batu diperluas 510m2 menjadi 8722m2. Dana yang digunakan dalam pembangunan kembali alun-alun Kota Batu berasal dari anggaran APBD tahun 2010-2011. Dana yang dihabiskan untuk pembangunan alun-alun sebesar Rp. 12.700.000.000. Pelaksana dalam pembangunan alun-alun tersebut ada 3 perusahaan. Ketiga perusahaan tersebut adalah
ü  Konsultan Perencana  : PT. GRAHASINDO CIPTA PRATAMA
ü  Konsultan Pengawas   : PT. DIPTA KONSULTAN
ü  Kontraktor Pelaksana  : PT. ANUGERAH CITRA ABADI
Gambar Alun-alun Kota Batu diresmikan pada tanggal 7 Mei 2011
Pembangunan alun-alun Kota Batu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap ruang terbuka hijau yang dapat digunakan sebagai tempat berkumpul, berkomunikasi dan rekreasi. Selama ini alun-alun Kota Batu sebelumnya dirasa kurang menarik dan masih kurang memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Batu pada khusunya. Alun-alun Kota Batu sebagai taman kota mempunyai banyak fungsi (multi fungsi ) baik berkaitan dengan fungsi hidroorologis, ekologi, kesehatan, estetika dan rekreasi.
Fungsi taman alun-alun Kota Batu juga sebagai tempat berolah raga dan rekreasi. Taman dapat juga memiliki fungsi sebagai tempat berolah raga dan rekreasi yang mempunyai nilai sosial, ekonomi, dan edukatif. Taman alun-alun Kota Batu mempunyai lahan nyaman, mendorong warga kota dapat memanfaatkan sebagai sarana  berjalan kaki setiap pagi, olah raga dan bermain, dalam lingkungan kota yang benar-benar asri, sejuk, dan segar sehingga dapat menghilangkan rasa capek.
Selain hal diatas, taman alun-alun Kota Batu juga memiliki nilai estetik. Dengan terpeliharanya dan tertatanya taman kota dengan baik akan meningkatkan kebersihan dan keindahan lingkungan, sehingga akan memiliki nilai estetika. Taman kota yang indah, dapat juga digunakan warga setempat untuk memperoleh sarana rekreasi dan tempat anak-anak bermain dan belajar. Bahkan taman kota indah dapat mempunyai daya tarik dan nilai jual bagi pengunjung. Jika lingkungan kotanya sehat dengan taman kotanya tertata indah akan menambah daya tarik bagi wisatawan.
Pedagang Kaki Lima (PKL)
Sektor Informal pada jenis pedagang kaki lima di Kota Batu perkembangannya pesat sekali terutama di sekitar koridor jalan-jalan utama kota dan kawasan strategis di pusat kota. Perkembangan pedagang kaki lima yang ada di Kota Batu saat ini adalah jenis pedagang kaki lima yang mendatangi pembeli atau mendekati pusat-pusat keramaian, sehingga pedagang kaki lima jenis ini pada umumnya menimbulkan konflik pemanfaatan ruang terutama pada masalah transpotasi (sirkulasi lalu lintas dan pejalan kaki).
Pengembangan pedagang kaki lima pada prinsipnya selama tidak menganggu sirkulasi lalu lintas, pejalan kaki dan tidak berada di RTH masih diperbolehkan, sehingga strategi dari penataan PKL di Kota Batu adalah:
§  PKL dengan sistem bongkar pasang, yaitu PKL yang berjualan di daerah manfaat jalan (Damaja) maupun daerah milik jalan (Damija) pada saat sirkulasi lalu lintas jam sibuk (sekitar jam 05.00 – 17.00) tidak diijinkan untuk berjualan (tempat berjualannya  dibongkar bersih) dan dan diijinkan berjualan pada saat sirkulasi lalu lintas sepi (sekitar jam 17-05.00). Penempatan PKL jenis ini di Kota Batu diarahkan pada jaringan jalan yang bukan jenis jalan utama untuk sirkulasi lalu lintas misalnya di jalan sekitar Alun-alun di Jalan Sudiro, Jalan Munif dan jalan di sebelah Timur Makam Pahlawan. Khusus PKL di kawasan sekitar alun-alun karena tempat ini merupakan land mark Kota Batu, pengembangan PKL yang ada perlu penataan dan menarik wisatawan untuk datang dan menikmati hidangan yang disuguhkan oleh para PKL dengan sistem bongkar – pasang.
§  Pengembangan PKL pada satu kawasan, yaitu jenis PKL dari beragam jenis dagangan ditempatkan dalam satu kawasan dan lokasinya tidak harus berada di pusat kota atau pusat keramaian. Pengembangan PKL jenis ini di Kota Batu selain di arahkan di sekitar pusat-pusat pelayanan BWK juga di sekitar kawasan permukiman.
Keterkaitan antara pembangunan alun-alun Kota Batu dengan pedagang kaki lima
Keberadaan pedagang di sekitar alun-alun Kota Batu sudah ada sejak tahun 1971. Saat ini di sana sudah ada sekitar 480 pedagang baik yang kaki lima maupun yang tidak dan tergabung dalam paguyuban pedagang alun-alun Kota Batu. Keseemuanya adalah para pedagang yang menjajakan dagangannya di sekitar kawasan depan Plasa Batu, Jalan Kartini, Jalan Sudiro, depan GOR Ganesha, depan Masjid Agung An-Nur dan selatan alun-alun. Jadi bisa dikatakan keberadaan pedagang kaki lima sudah menjadi simbol tersendiri di Kota Batu. Pedagang-pedagang itu menjajakan berbagai oleh-oleh khas Kota Batu, mulai dari makanan ringan hingga pakaian yang bertemakan Kota Batu. Keberadaan para pedagang lebih terlihat saat  malam hari. Biasanya para wisatawan akan meramaikan dengan membeli oleh-oleh khas Kota Batu.
Rencana relokasi pedagang kaki lima jika pembangunan alun-alun Kota Batu sudah selesai sebenarnya para pedagang kaki lima yang berada di sekitaran alun-alun tidak setuju dengan kebijakan pemerintah Kota Batu. Namun karena harus taat dengan pemerintah maka mau tidak mau relokasi pedagang kaki lima harus dilaksanakan. Relokasi tersebut dilakukan karena pemerintah akan mengkosongkan areal yang biasannya sebagi tempat pedagang berjualan akan dijadikan jalan dan tempat parkir. Menurut salah satu anggota Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batu  hal tersebut dilakukan agar sekitar alun-alun lebih terlihat bersih, indah,dan aksesbilitas lebih lancar.
Pemerintah Kota Batu memberikan sosialisasi mengenai pembangunan alun-alun Kota Batu akan berdampak kepada direlokasikanya para pedagang kaki lima. Dari hasil kuesioner yang telah disebar, rata-rata hampir 75% pedagang kaki lima sudah mengetahui bahwa setelah alun-alun Kota Batu selesai dipugar  akan dipindah tempatkan. Rata-rata penghasilan para pedagang kaki lima di sekitar alun-alun Kota Batu sebelum direnovasi  tidak menentu. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pendapatan dari pedagang kaki lima sebelum direnovasi bervariasi. Pedagang kaki lima yang berjualan kue molen berpendapatan bersih  rata-rata Rp.20.000. Berbeda lagi dengan pedagang kaki lima yang berjualan aksesoris kecil-kecilan tiap hari tidak bisa ditentukan nominalnya karena tiap hari sangat tidak menentu. Perlu diketahui pedagang kaki lima yang memusatkan daganganya di sekitar alun-alun Kota Batu rata-rata adalah pedagang kecil-kecilan yang berdagang hanya pada sore sampai malam hati dengan berpendapatan kecil.  
Para pedagang akan dipindahkan di Batu Tourism Center yang juga masih dibangun oleh Kota Batu. Menurut  wakil paguyuban PKL Alun-Alun Kota Batu mengatakan bahwa  tempat relokasi dirasa oleh para pedagang terlalu ke dalam. Jadi menurut pedagang kaki lima tempat di Batu Tourism Center kurang strategis. Dari hasil kuesioner yang diperoleh pedagang kaki lima yang mampu  akan dipindahkan di Batu Tourism Center. Harga yang ditawarkan oleh pihak  Batu Tourism Center  adalah Rp. 70.000.000 dengan mendapat subsidi dari pemerintah Kota Batu  sebesar Rp. 14.000.000 sisanya bisa mengangsur tiap hari sebesar Rp. 25.0000,-. Merupakan kebijakan yang dirasa sangat membertakan bagi pedagang kaki lima.
Kebijakan pemerintah Kota Batu  bagi pedagang kaki lima yang tidak mampu membeli bidak di Batu Tourism Center  akan dipindahkan dan ditempatkan di sebelah selatan Stadion Brantas Kota Batu yang berdekatan dengan DISPORA. Penempatan pedagang kaki lima tersebut dibatasi pemerintah shanya dengan lhan seluas 3x3cm bagi para pedagang kaki lima. Pedagang banyak yang tidak mampu membayar harga yang ditetapkan oleh pihak Batu Tourism Center  maka dengan terpaksa pedagang kaki lima harus mau direlokasi.
Selama pembangunan alun-alun Kota Batu mempengaruhi pendapatan pedagang kaki lima. Pedagang kaki lima merasakan perbedaan antara saat belum dibangun dan saat proses pembangunan alun-alun Kota Batu. Pendapatan pedagang kaki lima semakin drastis menurun. Hal tersebut dikarenakan orang-orang atau masyarakat pengunjung alun-alun yang biasanya berjalan-jalan di sekitar alun-alun untuk membeli sesuatu dari pedagang kaki lima, sekarang sudah jarang bahkan sering tidak dijumpai.
Alun-alun Kota Batu  yang masih dalam proses pembangunan ditutup untuk umum, membuat pengunjung atau masyarakat yang biasanyya bersantai di alun-alun menjadi enggan dan tidak bisa ke area alun-alun karena masih dalam tahap pembangunan. Kondisi tersebut menjadikan para pedagang kaki lima pendapatannya semakin berkurang dari hari-hari sebelum alun-alun kota dibangun.
Hari-hari saat alun-alun ramai pengunjung seperti pada hari sabtu, pedagang kaki lima juga akan mendapatkan keutungan yang cukup banyak. Misalnya pedagang kacang rebus saat alun-alun ramai, bisa laku sampai dengan Rp. 50.000,00. Tapi kondisi tersebut saat alun-alun belum dipugar, saat proses pembangunan alun-alun hanya bisa mencapai Rp. 15.000,00. Keadaan yang hampir sama bagi pedagang kaki lima yang lain seperti pedagang  martabak. Pedagang martabak bahkan setelah dalam proses pembangunan alun-alun bisa dalam satu hari tidak terjual sama sekali. Kondisi tersebut karena alun-alun yang sepi. Dari hasil kuesioner menunjukkan rata-rata pendapatan pedagang kaki lima berkurang drastis karena proses pembangunan alun-alun Kota Batu  membuat sepi pengunjung.
Penutup
          Pembangunan alun-alun Kota Batu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap ruang terbuka hijau yang dapat digunakan sebagai tempat berkumpul, berkomunikasi dan rekreasi, dan wisata murah telah dilaksanakan oleh pemerintah Kota Batu. Pusat kota yang bersimbolkan alun-alun Kota Batu sejak tahun 1971 sudah dijadikan tempat para pedagang kaki lima untuk mencari pengahasilan. Kebijakan pemerintah Kota Batu  adalah merelokasi para pedagang kaki lima yang ada di sekitar alun-alun yang dimaksudkan agar alun-alun tertata rapi dan akan dibuat  jalur lalu lintas untuk melancarkan aksesbilitas.
Selama pembangunan alun-alun Kota Batu mempengaruhi pendapatan pedagang kaki lima. Pedagang kaki lima merasakan perbedaan antara saat belum dibangun dan saat proses pembangunan alun-alun Kota Batu. Pendapatan pedagang kaki lima saat proses pembangunan semakin menurun drastis. Hal tersebut dikarenakan orang-orang atau masyarakat pengunjung alun-alun yang biasanya berjalan-jalan di sekitar alun-alun untuk membeli sesuatu dari pedagang kaki lima, sekarang sudah jarang bahkan sering tidak dijumpai karena alun-alun sepi dan masih ditutup untuk umum.


Daftar Pustaka
Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Kota Batu Tahun 2003-2013
Kota Batu dalam angka tahun 2008
Diakses pada tanggal 10 April 2011 dari :
http://semangatbelajar.com/ruang-terbuka-hijau-kota-definisi-fungsi-cakupan-manfaatnya/
http://blog.ub.ac.id/annisaulmahbubah/2010/10/25/alun-alun-sebagai-taman-kota-malang/