Pembiayaan Pada Bank Syariah

Pembiayaan  Pada Bank Syariah | Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi : Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yakni untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.

Pembiayaan konsumtif, yaitu : pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk dipakai memenuhi kebutuhan. Menurut keperluannya, pembiayaan produktif terdiri atas: Pembiayaan modal kerja: pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan (1) peningkatan produksi, kuantitatif dan kualitatif; dan (2) untuk keperluan perdagangan atau peningkatan suatu utility of place dari suatu barang.

Pembiayaan investasi untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal dan fasilitas yang erat kaitannya dengan itu. Unsur-unsur modal kerja terdiri atas komponen-komponen alat likuid, piutang dagang, dan persediaan yang umumnya meliputi persediaan bahan baku, persediaan barang dalam proses, dan persediaan barang jadi.

Bank syariah layaknya unit bisnis lainnya dalam menyalurkan pembiayaan kepada nasabah selalu melakukan analisis terhadap resiko yang akan muncul dari pembiayaan yang disalurkannya. Adapun produk-produk pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah dapat dibagi ke dalam dua jenis.

  1. Pembiayaan Berbasis Natural Certainty Contracts yaitu kontrak/akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing) –nya. Cash Flow-nya bisa diprediksi dengan relative pasti, karena sudah disepakati oleh kedua belah pihak yang bertransaksi di awal akad.
  2. Pembiayaan Berbasis Natural Uncertainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan (return), dari dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing)-nya. Tingkat return-nya bisa positif, negative atau nol.

 Bank syariah salah satu fungsinya adalah sebagai penyalur dana bagi pihak yang membutuhkan, secara umum pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah meliputi tiga kerangka (aqad), yaitu pembiayaan yang beraqad tijarah (jual beli), pembiayaan yang beraqad syarikah (kerjasama atau kongsi) dan pembiayaan yang beraqad hasan (kebajikan).

Ada beberapa prinsip yang melandasi produk-produk bank syariah yang sudah ditawarkan kepada masyarakat yaitu:

  1. Prinsip Mudharabah (Trust Financing, Trust Investment)
  2. Prinsip Musyarakah (Parthnership, Project Financing)
  3. Prinsip Wadiah[1] (Depository)
  4. Prinsip Jual Beli ( Al Buyu’ atau sale and purchase)
  5. Jasa-jasa lain seperti Ijarah (Operational lease), wakalah (Deputyship), Kafalah ( Guaranty), Hawalah ( Transfer Service), Rahn (Mortgage).
  6. Prinsip Al Qard (Benevolent Loan) atau pinjaman kebaikan.

Konsep Pembiayaan Pada Bank Syariah

Produk-produk pembiayaan pada perbankan syariah secara garis besar dapat dikelompokkan kedalam dua kelompok, yang dibedakan atas prinsip pembiayaannya itu sendiri.

Pembiayaan dengan prinsip jual-beli

  • Murabahah

Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam murabahah penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Murabahah dapat dilakukan untuk pembelian secara pemesanan, dalam hal ini calon pembeli atau pemesan dapat memesan kepada Bank untuk membelikan suatu barang tertentu yang diinginkannya.

  • Salam

Bai’As Salam atau disebut juga salaf adalah pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari (penangguhan barang) sementara pembeli membayar terlebih dahulu biaya pesanan barang tersebut (dibayar penuh di muka).

  • Isthisna

Bai’ Al Istishna’ adalah akad Jual-Beli dimana pembeli (nasabah) memesan kepada penjual(pembeli) untuk membuat suatu barang yang diinginkannya supaya diselesaikan dalam jangka waktu tertentu dengan harga dan cara pembayarannya telah ditetapkan.

  • Ijarah

Adalah akad antara bank dengan nasabah untuk menyewa suatu barang/ obyek sewa milik bank dan bank mendapatkan imbalan jasa atas barang yang disewakannya.

Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil

  • Mudharabah[2]

Terbagi dua jenis :

  1. Mudharabah Mutlaqoh adalah kerjasama antara bank dan mudharib yang mempunyai keahlian atau ketrampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati.
  2. Mudharabah Muqayyadah adalah kerjasama antara shahibul maal dan bank, dimana modal yang diterima oleh bank untuk diinvestasikan dalam proyek yang sudah ditentukan oleh shahibul maal. Pembagian keuntungan dilakukan sesuai nisbah yang disepakati.
  • Musyarakah

Adalah akad kerjasama antara bank dengan nasabahnya dimana masing-masing menyetorkan modal sesuai kesepakatan untuk melaksanakan suatu proyek. Keuntungan yang diperoleh dibagisesuai nisbah yang disetujui dalam akad.

  • Mutanaqishah (perkongsian yang mengecil)

Dalam hal ini nasabah dan bank berkongsi dalam pengadaan suatu barang (biasa ya rumah atau kendaraan) dan nasabah harus membayar kepada bank sebesar porsi yang dimiliki bank. Pada akhirnya, nasabah akan memiliki 100% kepemilikan dan bank tidak lagi memiliki hak kepemilikan akan barang tersebut.

[1] Titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.

[2] Pembiayaan modal; Kemitraan pasif; yaitu akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shabibul mal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua (mudharib, nasabah) bertindak sebagai pengelola. Dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai dnegan kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.