MODUL PERKULIAHAN Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi di Indonesia

MODUL PERKULIAHAN

Pendidikan Kewarganegaraan

Demokrasi di Indonesia

Fakultas Program Studi Tatap Muka Kode MK Disusun Oleh
MatakuliahCiriUniversitas (MKCU) MKCU 05 Tukina, S. Pd. M. Si

Abstract Kompetensi

Demokrasi merupakan suatu Bentuk Pemerintahan rakyat. Dalam Negara Demokrasi suara rakyat ikut menentukan.
Mahasiswa dapat mengetahui, mengerti, memahami arti, makna dari Demokrasi dan mampu menerapkannya secara nyata

Bagian Isi
Demokrasi Di Indonesia

Tujuan Instruksional Umum
1. Mahasiswa dapat mengetahui, memahami dan mengerti arti dan makna demokrasi, berdemokrasi dan pendidikan demokrasi
2. Mahasiswa diharapkan mampu menerapan kehidupan yang demokratis secara nyata
3. Mahasiswa dapat menganalisis dan mampu menyelesaikan masalah yang dihadapinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara demokratis
4.
A. Latar Belakang Demokrasi
Istilah demokrasi dikenal secara luas dan popular terutama di abad 19. Namun demikian secara umum Demokrasi dalam pengertian nilai-nilai yang mengatur kehidupan manusia yang berkaitan dengan kekuasaan sebenarnya sudah jauh seiring dan sejalan dengan peradaban manusia. Hal itu karena, demokrasi sebagai nilai, berkaitan dengan hasil pergulatan pemikiran umat manusia berbad-abad sehingga nilai-nilai demokrasi telah berkembang sejak lama. Dengan demikian dapat dikatakan, perkembangan konsep demokrasi seiring dengan perkembangan kehidupan manusia itu sendiri.
Kehidupan manusia mengalami perubahan dan dengan perubahan tersebut manusia berkembang kearah yang semakin baik. Hal itu bisa dilihat dari jaman primitive(tradisional), totaliter, fasis, monarkhi (kerajaan), dan feudal serta akhirnya demokrasi. Demokrtasi sendiri merupakan rangkaian dari masa-masa sebelumnya dan dapat dikatakan sebagai reaksi kearah yang lebih baik dari jaman sebelumnya. Konsep Demokrasi merupakan perbaikan dari masa sebelumnya. Perubahan demi perubahan konsep kehidupan bersama yang semakin lama mengarah semakin baik kemudian melahirkan konsep negara demokrasi. Demokrasi lahir dan berkembang mengikuti perkembangan masyarakat. Demokrasi dapat dikatakan sebagai reaksi atau penyempurnaan terhadap sistem-sistem pemerintahan negara terdahulu. Walaupun dapat dikatakan demokrasi sebagai penyempurnaan sistem pengelolaan pemerintahan negara yang lebih dahulu namun bukan berarti demokrasi tidak ada celanya dan serba sempurna. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan negara pasti terdapat kelemahan-kelemahan. Dan tidak semua system pemerintahan terdahulu semisal feudal, kerajaan(monarkhi), autokrasi, dikatator dan lain sebagainnya adalah jelek. Yang lebih pas adalah system itu memang tepat untuk jamannya demikian pula dengan demokrasi yang merupakan system pemerintahan negara yang dianggab tepat untuk abad 19 ini. Dengan kata lain konsep kenegaraan masih sangat terbuka demi perbaikan itu sendiri terutama dimasa-masa yang akan datang. Dan sebagai system demokrasi disamping terdapat keunggulan(kebaikan) pasti juga terdapat kelemahan-kelemahannya.
Istilah demokrasi dikenal luas dihampir semua negara dewasa ini termasuk di Indonesia. Hampir semua Negara menyatakan sebagai Negara ‘yang paling’ demokrasi walaupun dengan konsep yang belum tentu sama dengan pemahaman demokrasi pada umumnya. Sebagai contoh Amerika serikat menganggab sebagai kampiumnya demokrasi (terutama demokrasi barat), negara komunis Cina juga menyatakan sebagai Negara yang menggunakan demokrasi (demokrasi rakyat). Demikian pula dihampir semua Negara di abad ini menyatakan sebagai Negara demokrasi. Penerapan demokrasi sendiri ditiap Negara tidaklah sama hal itu disebakan karena budaya masing-masing Negara yang berbeda. Budaya merupakan nilai-nilai yang melingkupi suatu masyarakat yang mendiami Negara. Keberadaannya menjadi unsur pembeda dalam penerapan demokrasi. Praktek demokrasi ditiap-tiap Negara berbeda-beda.
Demokrasi di Indonesia sejak tahun 1998 ditandai dengan kebebasan politik berlebihan menghasilkan euphoria yang pada akhirnya menjadikan Negara tidak stabil dan pertumbuhan ekonomi terhambat. Kebanyakan orang lupa bahwa untuk mencapai keharmonisan dan kestabilan politik (negara) disamping kebebasan politik (demokrasi) adalah hukum (penegakan hukum), anehnya ada sebagian orang yang melupakan hal itu. Sebagian orang lupa dan menginginkan ‘kebebasan tanpa batas’ yang akhirnya Negara diujung kekacauan dan ketidakharmonisan disegala bidang dan melupakan dan bahkan ‘menghilangkan’ penegakan hukumnya.
Kondisi Indonesia sejak tahun 1998 yang dilanda krisis menandakan euphoria yang berlebihan. Penerapan demokrasi dengan menafsirkan bebas sebebas-bebasnya telah menjadikan banyak keributan dan kekacauan apalagi kebebasan tersebut tidak disertai dengan pertanggungjwaban pada masyarakat dan Tuhan, Konflik dan kerusuhan sering terjadi dengan mengatanamakan dan menyalagunakan demokrasi sehinggademokrasi menjadi kehilangan makna yang sesungguhnya. Demokrasi yang tidak disertai dengan nilai-nilai yang memadai akan mengakibatkan pelanggaran terhadap makna demokrasi itu sendiri dan mencederai sisi-sisi kemanusiaan serta menghambat pembangunan ekonomi. Hal seperti itu pernah terjadi di India dimana rakyat ‘sangat’ demokratis tetapi justru yang terjadi adalah sering terjadi konflik, pertikaian dan konflik (termasuk kerusuhan) yang tidak berkesudahan.
Demokrasi perlu dilaksanakan secara baik dengan mengindahkan nilai-nilai demokrasi. Demokrasi bukan berarti bebas sebebas-bebasnya tanpa batas. Demokrasi perlu disertai dengan etika/moral yang luhur. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia perlu dilandasi dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yaitu: ke-Tuhanan, kemanusiaan, persatuan, kedaulatan rakyat serta keadilan sosial. Nilai-nilai pancasila tersebut perlu menjadi dasar yang utama bagi tetap tegaiknya demokrasi di Indonesia dan tentunya juga tidak menutup pengaruh asing dengan catatan harus disaring disesuaikan dengan situasi dan kondisi bangsa Indonesaia sendiri. Pengaruh asing tidak selamanya baik oleh karena itu masyarakat Indonesia harus bias memilah-milah dan membedakan mana yang sesuai dengan masyarakat Indonesia .

B. Pengertian & Makna Demokrasi
Menurut Kranenburg demokrasi terbentuk dari dua suku kata Yunani, yaitu :
demos dan kratos (cratein). Demos berarti rakyat dan kratos(kratein) yang berarti pemerintahan (orang yang memerintah / berkaitan dengan kekuasaan). Dari kata itu berarti demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan rakyat dimana kekuasaan rakyat sangat menetukan. Rakyatlah yang punya kekuasaan yang sesungguhnya. Kekuasaan rakyat itu dipercayakan pada segilintir orang yang lebih sdikit yaitu penguasa untuk menjalankan apa-apa yang dikehendaki rakyat dan nantinya tentunya bertanggungjawab pada rakyat sebagai pemilik kekuasaan yang sesungguhnya. Penguasa mendapat kekuasaan dari rakyat dan menjalankan kekuasaaan atas mandate (pemberian kewenangan dari rakyat) tanpa ada mandat dari rakyat maka kekuasaan tidakmemiliki legimasi (tidak sah). Dalam Negara demokrasi pemegang kekuasaan utama sebenarnya adalah rakyat dan kemudian rakyat menyerahkan kekuasaan itu kepada penguasa melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Penguasa menjalankan kekuasaannya atas kehendak rakyat sebagai hal utama dari demokrasi.
Menurut Abrahan Lincoln menyatakan bahwa demokrasi adalah the government for, by, and from the people (demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat). Dari pernyataan itu maka demokrasi adalah pemerintahan dengan rakyat yang menentukan. Demokrasi juga bias dikatakan sebagai pemerintahan rakyat. Dari situlah lahir konsep kekuasaan rakyat, dan kekuasaan rakyat yang tertinggi itulah yang disebut kedaulatan rakyat. Demokrasi tidak bisa dilepaskan dengan konsep kedaulatan rakyat. Makna Demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh, dan untuk rakyat. Demokrasi berarti rakyat sangat menentukan, hanya saja dalam Negara modern rakyat tidak mungkin mengatur semua urusan negara, oleh karena itu diperlukan mekanisme dan prosedur demokrasi yang perlu dilaksanakan. Demokrasi menghendaki mekanisme dan prosedur. Mekanisme dan prosedur demokrasi itu melahirkan konsep demokrasi baik langsung, konstitusional maupun perwakilan. Dalam abad ini demokrasi yang banyak diterpkan adalah demokrasi perwakilan yaitu rakyat menunjuk wakil-wakilnya untuk membahas dan mencarikan solusi terhadap permasalahan rakyat dan wakil-wakil tersebut bertanggungjawab pada rakyat yang memilihnya. Prosedur memilih wakil-wakil rakyat tersebut dilakukan dengan melalui Pemilihan Umum(Pemilu).

C. Prinsip dan Nilai Demokrasi

Suatu hal yang prinsip dan dikenal umum bahwa dalam Negara yang menganut demokrasi adalah adanya kebebasan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menghormati minoritas, dan hidup layak Prinsip-prisip itu merupakan hak kodrati manusia sebagai manusia (manusia yang beradab). Keberadaan prinsip-prinsip dmokrasi berkaitan dengan keberadaan manusia yang paling hakiki. Demokrasi melindungi, menuntut dan mendorong terpenuhi hak-hak dasar tersebut terpenuhi tanpa pandang bulu dan membeda-bedakan. Dalam Negara demokrasi semua orang harus diberi hak dan kesempatan yang sama. Sesama warganegara tidak boleh dibedakan dengan alasan apapun, demokrasi menghendaki terjadi hubungan yang sama dan setara (egaliter). Dengan demikian kesetaraan warga Negara menjadi hal utama. Tidak boleh ada pembedaan warganegaraan dengan alasan apapun baik Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) serta keturunan ataupun alasan lain.
Dalam Negara Demokrasi menghendaki juga terpenuhi kebutuhan umum, artinya kebutuhan yang berkaiatan dengan rakyat menjadi focus perhatian. Kebutuhan umum menyangkut kemakmuran dan kesejahteraan bersama serta kebaikan bersama. Kesejahteraan dan kemamuran bersama menjadi dasar dalam mencapai kebahagiaan. Atas dasar itulah kebutuhan yang merupakan kebutuhan menyangkut masyarakat umum perlu dikedepankan terutama bila dibandingkan dengan kebutuhan pribadi dan golongan.
Demokrasi menghendaki penghormatan terhadap perbedaan (pluralisme). Perbedaan dalam masyarakat yang plural adalah sebagai sesuatu yang wajar dan bukan pemicu konflik dan peretentangan tetapi justru sebagai kekayaan. Perbedaan adalah hal yang wajar dan tidak boleh ada pemaksaan, penenkanan serta merupakan kewajaran. Perbedaan dalam kehidupan perlu dipahami sebagai unsur pemersatu bangsa dan dengan dilandasi sikap saling pengertian dan pemahaman yang sehat yaitu dengan akal sehat dan hatinurani. Oleh karena itu dalam demokrasi perlu ada sikap saling memahami dan pengertian, perlu kompromi, keterbukaan dan kearifan. Sikap mau mengakui kelebihan dan kekurangan menjadi sikap dasar dan tidak ada manusia yang sempurna. Kompromi disini akan terjadai kalau pemikiran akan perbedaan dilandasi saling memahami dan mau mengerti serta saling menghormati dan tidak memaksakan pendapat.
Demokrasi menghendaki adanya jaminan hak-hak dasar. Hak-hak dasar manusia dijunjung tinggi karena itu berkaitan dengan martabat dan kodrat manusia sebagai manusia. Manusia hidup didunia ini adalah disertai haki-hak dasar yang tidak bias diganggu oleh siapapun selama pelaksanaannya dilaksanakan dengan cara yang benar dan tidak bertentangan dengan hak dasar orang lain. Hak dasar itu seperti hak untuk hidup, memperoleh penghidupan yang layak, bebas berekpresi, berpendapat dan berserikat ternasuk terhindar dari rasa ketakutan.
Dalam demokrasi juga diperlukan adanya perubahan sosial yang damai. Perubahan sosial secara demokratis memungkinkan terjadinya perubahan kehidupan sistem pemerintahan Negara secara damai dan melembaga. Perubahan sosial yang terjadi dengan bersamaan dengan demokrasi adalah perubahan sosial yang beradab dan sesuai dengan kodrat kemanusiaan yang dilandasi dengan nilai dan kodrat sebagai manusia yang beradab. Perubahan kehidupan kenegaraan akan berjalan sesuai dengan harapan rakyat bila rakyat memahami demokrasi secara benar.
Menurut Henry B Mayo demokrasi didasari oleh menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Penyelesaian perselisihan secara damai sangat penting. Dikatakan demorasi bila cara-cara damai dikedepankan. Fungsi lembaga-lembaga politik termasuk parlemen salah satunya adalah bagaimana membawa perselisihan dan pertikaian dimasyarakat dibawa kegedung parlemen kemudian dicarikan solusi secara damai. Bila ini tercapai maka demokrasi berarti berjalan dengan baik.
Demokrasi juga merupakan jaminan agar terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat. Kehidupan masyarakat adalah selalu berubah. Dalam perubahan tersebut menghasilkan kelompok yang mapan (status quo), pro kemapanan (pro status quo) dan yang anti kemapanan (anti status quo). Perubahan demi perubahan akan rawan konflik, perikaian dan permusuhan. Disinilah peran demokrasi akan menemukan tempat yang tepat untuk membawa setiap perubahan dalam masyarakat berlangsung secara damai.
Lebih lanjut Henry B Mayo menekankan perlunya menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur, membatasi pemakaian kekerasan secara minimum, dan mengakui dan menganggap wajar keanekaragaman (keberagaman) serta menjamin tegaknya keadilan

D. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
1. Demokrasi Parlementer (1945 – 1959)
Kehidupan politik di Indonesia masa Demokrasi Parlementer ditandai dengan kekuasaan yang berat di parlemen (legislative heavy) sehingga mengakibatkan pemerintah tidak stabil. Akibat berikutnya program pemerintah tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan karena sering bergantinya yang bertugas melaksanakan pemerintahan.
Pada masa Demokrasi Parlementer kedudukan pemerintahan dan keberadaannya sangat bergantung pada dukungan DPR. Dengan kata lain DPR sangat kuat. Padahal perbedaan pendapat diantara anggota DPR yang notabennya berasal dari berbagai partai politik berlangsung sangat mendasar dan hal tersebut mempengaruhi jalannya pemerintahan.

2. Demokrasi Terpimpin (1959 – 1965)
Demokrasi terpimpin lahir sebagai reaksi dari keburukan praktek Demokrasi Parlementer. Keburukan praktek Demokrasi Parlementer memberikan keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan yang kemudian mendorong lahirnya Demokrasi Terpimpin. Secara konsepsional demokrasi terpimpin berupaya mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Demokrasi terpimpin dalam praktek sebenarnya yang terjadi adalah demokrasi yang dipimpin oleh Pemimpin Besar Revolusioner, yaitu Ir. Soekarno (sebagai Presiden).
Pokok-pokok demokrasi terpimpin menurut Bung Karno tertanggal 22 April 1959 adalah sebagai berikut :
a. demokrasi terpimpin bukan diktator
b. demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia
c. demokrasi terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan sosial
d. inti dari pada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
e. oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam demokrasi terpimpin

3. Demokrasi Pancasila pada Era Orde Baru (1966 – 1998)
1) Demokrasi Pancasila bersumber pada pola pikir dan tata nilai sosial budaya Indonesia dan menghargai hak individu yang tidak terlepas dari kepentingan sosial
2) Demokrasi Pancasila tidak bertentangan dengan prinsip Demokrasi Konstitusional
3) Demokrasi Pancasila berpangkal dari kekeluargaan dan gotong-royong
4) Penyimpangan yang dilakukan ORDE BARU khususnya yang berkaitan dengan demokrasi Pancasila, yaitu :
a. penyelenggaraan Pemilu yang tidak jujur dan tidak adil
b. pengekangan kebebasan berpolitik bagi PNS
c. masih adanya intervensi pemerintah terhadap lembaga peradilan
d. kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat
e. sistem kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah
f. maraknya praktek KKN
g. menteri-menteri dan gubernur-gubernur diangkat menjadi anggota
MPR

4. Demokrasi Langsung pada Era Orde Reformasi (1998 – saat ini)
1) Perbedaan terletak pada aturan pelaksanaan dan praktek penyelenggaraan
negara
2) Perubahan pelaksanaan demokrasi pada era reformasi nampak dalam hal :
a. pemilihan umum lebih demokratis
b. partai politik lebih mandiri
c. pengaturan hak azasi manusia
d. lembaga demokrasi lebih berfungsi
3) Demokrasi akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila nilai-nilai yang terkandung didalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya politik yang mempengaruhi sikap hidup politik pendukungnya
4) Pelaksanaan demokrasi harus disertai dengan pembangunan bangsa secara keseluruhan karena pembangunan adalah proses perubahan ke arah kemajuan dan proses pendidikan bangsa untuk meningkatkan mutu kehidupan bangsa
E. Tugas Mahasiswa
Mahasiswa diminta untuk membuat makalah / tulisan secara berkelompok yang berkaitan dengan berbagai konflik, pertikaian, permusuhan dan termasuk pemberontakan yang ada di Indonesia. Pertanyaan yang perlu dijawab adalah bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia? Apa sudah dilaksanakan? Kalau belum bagaimana solusi yang harus diambil? Kemudian mendiskusikannya!

REFERENSI
1. Martini, dkk (tim Dosen Mku UNJ). Polok-Pokok Materi Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: MKU FIS UNJ, 2009
2. Srijanti, dkk, Etik Kewarganegaraan, Jakarta: MKCU UMB, 2007
3. Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2000
4. Ian Adams, Ideologi Politik Muktakhir, Yoyakarta: CV. Qalam, 2004
5. William Ebenstein dkk(alih bahasa Alex Jemadu), Isme-Isme dewasa ini, Jakarta: Penerbit Erlangga, 1987