Mekanisme Penyelesaian Kasus HAM Bila Dikaitkan dengan Teori HAM

PENDAHULUAN
1.   Latarbelakang
Sejarah bangsa Indonesia hingga kini mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan, dan kesenjangan sosialyang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status social lainnya.
Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia, baik yang bersifat vertical (dilakukan aparat Negara terhadap warga Negara atau sebaliknya )maupun horizontal (antarwarga Negara sendiri ) dan tidak sedikit yang masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia yang berat (gros violationof human right ).
Pada kenyataanya selama lebih dari lima puluh tahun usia republik Indonesia, pelaksanaan penghormatan, perlindungan, atau penegakan hak asasi manusia msaih jauh dari memuaskan.hal tersebut tercermin dari kejadian berupa penangkapan yang tidak sah, penculikan, penganiayaan, pemerkosaan, penghilangan paksa, pembunuhan, pembakaran rumah tinggal dan pembakaran tempat ibadah,bahkan penyerangan terhadap pemuka agama beserta keluarganya.Selain itu, hilang terjadi pula penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat public dan aparat Negara yang seharusnya menjadi penegak hukum, pemeliharaan keamanan, dan pelindung rakyat, tetapi justru mengitimindasi, menganiaya, menghilangkan paksa dan atau menghilangka nyawa.
Indonesia sebagai Negara hukum yang merdeka dan berdaulat mempunyai konstitusi atau undang-undang dasar.pemerintah diberikan hak untuk mengatur dan mengurus masyarakat agar tertib dan damai dengan menyusun suatu konstitusi.pada sisi lain dijelaskan bahwa Indonesia merupakan Negara hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan (machtstaat)
Kewajiban menghormati hak asasi manusia tercermin dalam pembukaan UUD 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, terutama berkaitan dengan persamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan,hak atas pekerjaan, dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.Kebebasan memeluk agama dan untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaannya itu, hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.
HAM adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal,dan abadi sebagai karunia dari Tuhan Yang Maha Esa dan anugrah-Nyayang wajiib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindung oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Untuk melaksanakan kewajiban yang di atur dalam UUD 1945 tersebut, MPR dengan ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia, menegaskan kepada lembaga-lembaga Negara dan seluruh aparatur pemerintahan untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat,serta segera meratifiikasi berbagai instrument perserikatan bangsa-bangsa tentang hak asasi manusia,sepanjang tidak bertentangan dengan  Pancasila dan UUD  1945.
Pada dasarnya pemahaman tentang HAM akhir-akhir ini sangat menonjol sebagai hasil positif dari gerakan reformasi.hal ini dapat dilihat dari adanya subtansif promosi dan perlindungan HAM yang sangat kuat, selain TAP MPR NoXVII/MPR/1998  juga terdapat  UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 26 Tahun 2000 serta amandemen UUD 1945 yang banyak mengadopsi ketentuan HAM didalamnya.
Namun di sisi lain penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, baik yang terjdi di masa Orba (orde Baru) maupun pasca orba sangat lamban dan semua ditentukan oleh kemauan politik pemerintah.Oleh karena itu berbicara mengenai masalh penegakan hukum atas pelanggaran HAM yang berat yang terjadi khususnya di Indonesia saat ini tidak dapat dipisahkan dari ketergantungan ada tidaknya kebijakan pemerintah dalam menyelesaikannya,baik di tingkat eksekutif, legislatif maupun yudikatif.Meskipun diketahui bahwa peraturan perundang-undangan untuk menjerat para pelaku pelanggaran HAM  sudah di undangkan baik Undang-undang HAM  ( UU No.39 tahun 1999 ) maupun Undang-Undang Pengadilan HAM ( UU No 26 tahun 2000 ) .
Beberap pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia khususnya di aceh ketika Aceh dijadikan suatu Daerah Operasi Militer ( DOM ) antara lain Kasus Gedung KNPI,Kasus Idi Cut,Kasus Simpang KKA dan beberapa kasus lainnya.

PEMBAHASAN
1.     Peraturan dan Pelaksanaan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM  Yang Berat di Indonesia
Peraturan tentang HAM seperti TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998, UU nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 26 Tahun 2000 serta amandemen UUD 1945 yang banyak mengadopsi ketentuan tentang HAM di dalamnya.Nmaun dari sisi yang lain penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa orde baru maupun pasca Orba sangat lamban dan semua di tentukan oleh kemauan politik pemerintah.Oleh karena itu berbicara masalah penegakan hukum atas pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di Indonesia ini tidak dapat dipisahkan oleh ketergantungan ada tidaknya kebijakan pemerintah untuk menyelesaikannya, baik ditingkat eksekutif, legislstif, maupun yudikatif.
Perubahan UUD 1945 yang ke-4 telah selesai dilakukan oleh lembaga tinggi Negara . Perubahan UUD 1945 dianggap telah memberikan nuansa baru dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan Indonesia, mengingat adanya pasal-pasal yang berkaitan dengan penegakan dan perlindungan HAM, namun perubahan yang dilakukan khususnya berkenaan dengan pasal-pasal mengenai HAM telah meninbulakn konroversi dan perdebatan.sebagai contoh perdebatan munculnya pasal 281 ayat (1) UUD 1945,yang terkesan bahwa penyusutan dan penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat di Indonesia tidak mengenal asas retroaktif  yaitu terhadap pelanggaran HAM yang berat di masa lalu, sedangkan pelanggaran HAM berat di masa lalu cukup banyak terjadi di Indonesia.
Di lain pihak ada pandangan yang menegaskan bahwa pemerintah berpendirian pada pasal 281 ayat (2) tidak absolute, tetapi harus dikaitkan denagn pasal 28J ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wakib tunduk dalam pembatasa yang di tetapkan dengan UU.
Berdasarkan uraian di atas, terhadap pelanggaran HAM yang berat di masa lalu masih di mungkinkan munculnya berbagai alternative dan pendapat, atau dengan kata lain kemungkinan penerapan pasal 281 ayat (1) masih dipertimbangkan kembali, hal ini dikaitkan dengan asas lex specialis derogate lex generalis, dengan maksud asas retroaktif  untuk mengadili pelanggaran HAM masa lalu masih tetap dimungkinkan.memperhatikan hal diatas , maka penyelesaian  kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu akan dapat dilakukan melalui pengadilan ad-hoc . lembaga ad-hoc ini muncul dan merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku (UU I Nomor 39 Tahun 1999) Tentang HAM.
Pemberlakuan asas retroaktif atau keberlakuan surut ke belakang suatu UU telah membawa arah penyelesaian yang dilakukan tidak hanya hukum semata juga terdapat sisi politis.Tak dapat dipungkiri bahwa pelanggaran HAM dimasa lalu adalah bentuk represi pemerintahan sebelumnya yang tergeser karena pergerakan politik yang menginnginkan perubahan.
Pemberlakuan asas ini membawa dampak diseretnya para pelaku pelanggaran HAM masa lampau ke pengadilan ad-hoc untuk diperiksa, diadili, diputus, atas perbuatannya tersebut.
Terlepas dari sikap pro dan kontra atas ketentuan asas retroaktif  yang tertuang dalam UUD 1945, dalam kenyataan di msa lalu telah banyak pelanggaran HAM yang berat di Indonesia, antara lain kasus pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di Aceh baik selama DOM maupunn pasca DOM. Akan tetapi pemerintah seperti lembaga eksekutif, legislative, maupun yudikatif masih kurang untuk menyelesikan kasus-kasus atas pelanggaran HAM di masa lalu itu.
2.     Mekanisme Penyelesaian Kasus pelanggaran HAM
Dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM terdapat 2(dua) mekanisme yakni mekanisme hukum nasional yang berasal dari Negara yang bersangkutan  dan mekanisme hukum internasional yang berasal dari suatu masyarakat internasional, berikut pembahasannya :
A.      Mekanisme  Hukum  Nasional
Penegakan HAM di Indonesia telah dimulai sejak Indonesia memploklamirkan kemerdekaannya,   Perkembangan selanjutnya adalah dengan dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 50 Tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993. Pembentukan KOMNAS HAM tersebut pada saat bangsa Indonesia sedang giat melaksanakan pembangunan, menunjukkan keterkaitan yang erat antara penegakkan HAM di satu pihak dan penegakkan hukum di pihak lainnya. Hal ini senada dengan deklarasi PBB tahun 1986, yang menyatakan HAM merupakan tujuan sekaligus sarana pembangunan. Keikutsertaan rakyat dalam pembangunan bukan sekedar aspirasi, melainkan kunci keseluruhan hak asasi atas pembangunan itu sendiri. Dan menjadi tugas badan-badan pembangunan internasional dan nasional untuk menempatkan HAM sebagai fokus pembangunan. Guna lebih memantapkan perhatian atas perkembangan HAM di Indonesia, oleh berbagai kalangan masyarakat (organisasi maupun lembaga), telah diusulkan agar dapat diterbitkannya suatu Ketetapan MPR yang memuat piagam hak-hak asasi Manusia atau Ketetapan MPR tentang GBHN yang didalamnya memuat operasionalisasi daripada hak-hak dan kewajiban-kewajiban asasi manusia Indonesia yang ada dalam UUD 1945
Akhirnya ketetapan MPR RI yang diharapkan memuat  HAM itu dapat diwujudkan dalam masa Orde Reformasi, yaitu selama Sidang Istimewa MPR yang berlangsung dari tanggal 10 sampai dengan 13 November 1998. Dalam rapat paripurna tersebut, telah diputuskan lahirnya Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Kemudian Ketetapan MPR tersebut menjadi salah satu acuan dasar bagi lahirnya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang disahkan pada tanggal 23 september 1999 Undang-Undang ini kemudian diikuti  lahirnya Perpu No. 1 Tahun 1999 yang kemudian  disempurnakan dan ditetapkan menjadi UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Disamping itu terhadap kasus pelanggaran HAM yang berat saat ini  telah di fasilitasi pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum. Untuk itu terhadap kasus pelanggaran HAM berat akhir-akhir ini prosesnya dilakukan oleh tim yang di bentuk oleh dan berada di bawah koordinasi kejaksaan agung. Adapun mekanisme  yang digunakan adalah melalui proses peradilan HAM ad-hoc melelui Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001.
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM dalam perspektif hukum nasional atau peradilan nasional, khususnya pelanggaran HAM yang berat yang lalu, sekarang, maupun yang akan datang dapat di tempuh melalui berbagai mekanisme penyelesaian. Antara lain dengan merujuk kepada mekanisme yang telah direkomendasikan oleh KOMNAS HAM, dimana Komnas HAM telah merekomendasikan  4(tiga) mekanisme penyelesaianya antara lain :1) Komnas HAM;2) Pengadilan HAM; 3) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,KKR; 4) Pengadilan HAM ad-hoc.berdasarkan  penjelasan di atas, maka selanjutnya akan di jelaskan tentang ketiga mekanisme penyelesaian itu dalam uraian berikut :
Ø   Komnas HAM
Dalam pemberian perlindungn terhadap HAM selain diperlukan instrumen hukum, baik hukum instrumen hukum internasional ( berupa konvensi ) maupun instrumen hukum nasional (dalam bentuk peraturan perundang-undangan ), juga diperlukan instrumen yang bersifat kelembagaan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1993, telah dibentuk komisi hak asasi manusia ( Komnas HAM ).

Tujuan dibentuknya Komnas HAM adalah untuk :
o  Mengembangkan kondisi yang kondusif  bagi pelaksanaan Hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, UUD 1945 dan piagam perserikatan bangsa , serta deklarasi Universal hak asasi manusia.
o  Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia indonesia seutuhnya dan kemampuannya dalam berbagai bidang kehidupan.

Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi :
·           Pengkajian
·           Penelitian
·           Penyuluhan
·           Pemantauan
·           Dan mediasi tentang Hak asasi manusia
Adanya ketentuan yang menyebutkan bahwa Sekjen Komnas HAM harus dijabat oleh seorang pegawai negeri (pasal 81 ayat ( 3) ), dalam pelaksannanya bisa mengurangi indenpedensi dari Komnas HAM sendiri. Karena hal ini akan membuka peluang bagi pemerintah untuk campur tangan dalam urusan rumah tangga Komnas HAM, apalagi bila di ingat jabatan Sekjen Komnas HAM  dalam suatu organsasi merupakan motor penggerak sehingga akan berpengaruh terhadap kebijakan-kebijakan yang di ambil oleh Komnas HAM
Oleh karena itu untuk menjaga indenpedensi Komnas HAM sebaiknya sekretaris jendral Komnas HAM dipilih dari dan berasal dari anggota Komnas HAM,seperi halnya ketua dan wakil ketua Komnas HAM.

Ø   Pengadilan HAM
Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di ibukota daerah kabupaten atau ibukota daerah kota dan daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa, dan memutus pelanggaran HAM yang berat yang terjadi setelah di sahkan Undang-undang pengadilan HAM ( UU Nomor 26 Tahun 2000 ).
Pembentukan pengadilan HAM di indonesia sebenarnya tidak terlepas dari tekanan-tekanan baik secara nasional maupun dunia internasional yang berkenaan telah terjadinya pelanggaran-pelanggaran HAM yang berat di dalam negeri. Pengadilan HAM sebagai suatu institusi peradilan yang kelak memliki efektifitas dalam mencapai kehendak masyarakat yang penuh dengan validitas hukum dan keadilan.
Dibentuknya Pengadilan HAM di Indonesia patut disambut gembira, karena diharapkan dapat meningkatkan citra baik Indonesia di mata internasional, bahwa Indonesia mempunyai komitmen dan political willuntuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat. Seiring dengan itu upaya penegakkan HAM di Indonesia diharapkan mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Namun itu hanya sebuah harapan,kenyataannya sampai saat ini pemerintah dinilai tidak konsisisten terhadap komitmen untuk menyelenggarakan pengadilan HAM, inkonsistensi ini dilihat dari lambannya pemerintah baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam menangani berbagai kasus pelanggaran HAM, Ini dapat kita lihat dari kurangnya pengadilan HAM dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat pasca lahirnya UU Nomor 26 Tahun 2000,misalnya di indonesia terdapat 4 (empat ) pengadilan yaitu :
1.      Pengadilan Jakarta pusat (mencakup wilayah DKI jakarta,jabar, Banten, Sumsel, Lampung, Bengkulu, Kalbar, Kalteng ).
2.      Pengadilan HAM Surabaya ( mencakup wilayah Jatim, DIY, Jateng, Bali, Kalsel, Kaltim, NTT, NTB ).
3.      Pengadilan HAM Makassar ( mencakup wilayah Sulsel, Sulteng, Maluku, Maluku Utara dan Irian Jaya ).
Ironis dari ke empat pengadilan HAM tersebut, baru ada satu pengadilan fungsional yang mengadili kasus HAM yakni pengadilan HAM Makassar yang mengadili kasus pelanggaran HAM Abepura di Papua ( Irian Jaya ) yang terjadi pada tahun 2000.bagaimana dengan kasus-kasus lain seperti kerusuhan Mei, peristiwa samanggi I dan II yang menyangkut dengan pelanggran HAM yang terjadi di indonesia ?
Berdasarkan uaraian di atas, maka proses penyelesaian kasus HAM untuk saat ini dan dengan menngunakan UU NO.26 tahun 2000 masih memerlukan waktu. Namun pada dasarnya hukum itu harus di tegakkan meskipun membutuhkan waktu yang lama, dan pengadilan HAM merupakan salah satu mekanisme atau alternatif yang dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM ysng berat di Indonesia baik di masa lalu, sekarang dan di masa yang akan datang.
Ø   Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ( KKR )
Komisi ini dibentuk berdasarkan UU No. 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Komisi ini bertugas untuk mengungkapkan pelanggaran HAM yang berat  atau pelanggaran terhadap hukum kemanusian internasional dan tidak hanya terfokus pada suatu kejadian tertentu.
Dasar hukum di bentuknya komisi adalah berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor V Tahun 2000. Tap ini mengamanatkan bahwa untuk penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu salah satunya melalui komisi dalam rangka mencari kebenaran, keadilan, dan persatuan nasional. Hal ini juga dituangkan dalam pasal 47 UU pengadilan HAM, penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat pada masa lampau dapat diselesaikan melalui mekanisme Extra Yudisial sebagaimana dinyatakan sebagai berikut :
1.      Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat terjadi sebelum berlakunya UU ini tidak menutup kemungkinan penyelesaianya dilakukan oleh Komisi Kebenara dan Rekonsiliasi.
2.      Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di bentuk oleh undang-undang.
Komisi kebenaran san rekonsiliasi dimaksudkan sebagai lembaga extra-yudicial yang ditetapkan dengan UU yang bertugas untuk menegakkan kebenaran dan mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggran hak asasi manusia pada masa lampau, sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif bersama sebagai suatu bangsa.
Keberdaan komisi ini bersifat sementara dan dalam jangka waktu yang di tentukan,. Komisi ini selain menjelaskan duduk peristiwa tentang telah terjadinya pelanggaran Ham yang beratbaik yang dilakukan oleh militer atau kekuatan pemerintah lainnya atau oleh kekuatan pemberontakan bersenjata dalam rangka mendorong rekonsiliasi nasional, sehingga masyarakat dapat belajar dari masa lalunya dan mencegah terjdinya kekerasa di masa yang akan datang
Dalam melaksanakan proses rekonsiliasi nasional demi keutuhan bangsa. Penyelesaian melalui jalur ini relatif lebih mudah dan tidak memerlukan keputusan politik DPR. KKR merupakan sintesa baru dalam format penyelesaian masalah pelanggaran HAM masa lalu, setidaknya sudah 20 negara membentuk KKR.
Di samping itu ada beberapa pertimbangan pokok sebagai wujud di bentuknya KKR adalah. Pertama. pelanggran HAM yang berat yang terjadi sebelum berlakunya UU NO 20 Tahun 2000 seperti yang telah di sebutkan di atas. Kedua, penyelesaian menyeluruh terhadap pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum UU Nomor 26 Tahun 2000 sangat mendesak di tangani guna menciptakan kepastian dan wibawa hukum. Ketiga, melalui KKR akan memberikan kepastian penyelesaian dengan mengedepankan pengungkapan tentang pelanggaran HAM yang berat, pertimbangan amnesti, pemberian kompensasi, restusi dan rehabilitasi kepada para korban atau keluarganya.
Keberadaan komisi diharapkan mampu memberikan konstribusi usaha memperkuat peran hukum sebagai suatu yang lebih tinggi yang disesuaikan dengan standar hukum internasional dan keadilan social.
Salah satu upaya untuk menindaklanjuti upaya dari rekomendasi dari komisi adalah dengan membentuk peradilan HAM ad-hocdapat menjdi back-up bagi komisi, maksudnya apabila kerja komisi tidak memuaskan maka pihak korban ( yang dirugikan )dapat mengajukan ke proses peradilan HAM ad-hoc.
Namun usia KKR ini tidaklah panjang , UU KKR yang dibentuk pada masa presiden Soekarno Putri akhirnya di hapus pada era presiden SBY karena bertentangan dengan UUD 1945, Implikasi pembatalan UU KKR membuat prospek penanganan pelanggaran HAM berat menjadi sia-sia.
Ø  Pengadilan Ad-hoc
Pemberlakuan asas retroaktif  atau keberlakuan surut ke belakang  suatu UU telah membawa arah penyelesaian yang dilakukan tidak hanya hukum semata namun juga terdapat sisi politis. Tidak dapat di pungkiri bahwa pelanggaran HAM masa lalu adalah bentuk represi pemerintahan sebelumnya yang tergeser karena pergerakan politik yang menginginkan perubahan. Pemberlakuan asas ini membawa dampak di seretnya pelaku pelanggaran HAM pada masa lampau ke pengadilan HAM  ad-hoc untuk di periksa, diadili, di putus atas perbuatannya.
Untuk dapat dilakukannya proses peradilan setelah menerima laporan dari Tim investigasi Komnas HAM, pemerintah mengelurkan Keppres Nomor 6/M/2002 tentang pengankatan hakim ad-hoc,hal ini seperti pengadilan Ham ad-hoc yang dilakukan pada kasus pelanggaran Ham berat yang terjadi di Timtim ( Timor Leste ).
Dalam pembentukan pengadilan ad-hoc yang akan menyelesaikan perkara pelanggaran HAM yang berat pada masa lampau harus melalui dua tahap :
1.     Tahap persetujuan oleh dewan perwakilan rakyat ( DPR ), dimana DPR menyampaikan usul pembentukan pengadilan ad-hoc atas suatu peristiwa tertentu.
2.     Tahap dasar hukum pembentukan oleh presiden, dimana presiden atas usul DPR membentuk pengadilan ad-hocdengan menerbitkan Keppres (keputusan presiden )
Kedua tahap tersebut kesan politisnya sangat besar, dimana mekanisme pembentukan pengadilan HAM sangat di tentukan oleh kalkulasi politik dari kekuatan yang ada dalam DPR & presiden. Selain itu pembentukan pengadilan HAM tidak bisa dilakukan jika presiden menolak usul DPR. Jadi disini harus ada kerja sama atau dengan kata lain adanya kesepahaman antara presiden dan DPR.
Sehubungan dengan mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat yangtelah di rekomendasikan oleh Komnas HAM dengan tiga mekanisme di atas, perlu dijelaskan bahwa mekanisme KKR dan pengadilan HAM ad-hoc merupakan jalur alternatif yang dapat di tempuh pemerintah sebagai suatu konsepsi penegakan hukum dan penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat khususnya di Aceh. Pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di Aceh sebenarnya secara kuantitatif  sama dengan pelanggaran HAM yang terjadi wilayah hukum indonesia lainnya. Pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh juga merupakan pelanggaran HAM yang serius yang bersifat extra ordinary crimes, oleh karena itu harus di tangani dengan ketentuan hukum yang berlaku baik hukum nasional maupun hukum internasional.
B.      Mekanisme  Hukum Internasional
Secara konsptual dengan adanya konsep Ham yang bersifat universal,maka kehadiran masyarakat internasional dalam memantau ketentuan HAM di suatu negara tidak dapat di elakkan. Oleh karena itu dalam konteks hukum internasional apabila membicarakan tentang bentuk peradilan, maka ada 3 ( tiga ) bentuk pengadilan yang di anggap sebagai peradilan internasional, ketiga bentuk peradilan tersebut adalah :
1)     Mahkamah Internasional ( International Court OF Justice =ICJ ,
2)     Mahkamah pidana internasional ( International Criminal Court =ICC ),
3)     Mahkamah kejahatan internasional ( International Criminal Tribunal =ICT ).
Mahkamah Internasional adalah suatu mahkamah yang di bentuk berdasarkan Statuta Mahkamah Internasional, mempunyai ciri bahwa kasus yang melibatkan negara sebagai pihak ( bukan individu) .
Mahkamah pidana internasional ( ICC ) di bentuk berdasarkan Statuta Roma 1998 dan mempunyai ciri mengadili orang perseorangan atau individu yang melakukan kejahatan internasional.
Mahkamah kejahatan internasional ( ICT ) adalah sebuah mahkamah pengadilan internasional yang di bentuk oleh PBB untuk mengadili orang-orang yang bertanggung jawab atas pelanggran serius dari hukum Humaniter .adapun ICT yang selama ini dan telah pernah ada adalah  Internasional Criminal For Former Yugoslavia ( ICTY ).
Pada tanggal 27 juli 1998, di Roma di lakukan suatu konferensi diplomatik,tentang pembentukan suatu pengadilan yang berkenaan dengan masalah kriminal internasional dan memberikan suatu petunjuk untuk dapat tidaknya pelaku-pelaku kejahatan internasional di ajukan ke pengadilan ini .pengadilan ini berfungsi untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu pelanggaran berdasarkan Statuta Roma 1998.
Namun dalam ketatanegaraan indonesia ini masih menjadi suatu perdebatan dapat tidaknya kesepakatan Statuta Roma 1998 ini menjadi bagian dari peradilan nasional sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi warga negara Indonesia. Meskipun Statuta Roma 1998 telah mengamanatkan terbentuknya ICC dan hal ini telah terwujudkan, namun para pelaku pelanggaran HAM berat yang telah melakukan pelanggran di indonesia tidaklah begitu mudah, mengingat Statuta Roma 1998 juga menyebutkan bahwa penyelesaian perkara melalui proses hukum nasional suatu negara adalah yang paling utama dan harus di hormati, oleh karena itu suatu perkara baru dapat di ajukan ke pengadilan internasional jika perkara tersebut tidak pernah dilakukan proses peradilan nasional dan perkara itu merupakan perkara kejahatan yang bersifat Universal antara lain yang bersifat pelanggaran HAM yang berat yang mempunyai sifat universal, dengan demikian ICC merupakan lembaga pelengkap bagi yurisdiksi pidana nasional, eksitensi dan kinerja ICC didasarkan pada asas komlplementer ( Complementarity Principle ) ini berarti ICC harus mendahulukan sistem nasional dari negara yang bersangkutan ( pasal 1 ), dan jika sistem nasional yang ada benar-benar tidak mampu dan tidak bersedia untuk melakukan penyelidikan atau menuntut tindak kejahatan yang terjadi tersebut maka, dalam hal ini yursdiksinya menjadi yurisdiksi dari ICC, namun Statutayang ada juga memungkinkan tertuduh atau negara yang bersangkutan menentang campur tangan ICC ( pasal 18 dan 19 ).
Untuk memperkuat keberadaan dan menopang optimaliasai kinerja ICC, Stuta Roma telah dilengkapi dengan dua aturan terpisah, namun merupakan suatu kesatuan regulasi, yaitu :
·        Rules of procedure and evidence yang terkait dengan hukum acara
·        Element of crime terkait terhadap penjelasan unsur-unsur delik dari tindak pidan pelanggaran berat HAM yang bisa diadili ICC, yaitu : Kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan; kejahatan perang dan kejahatan agresi.
Sebagai catatan indonesia sendiri saat ini belum meratifikasi (mengesahkan) Statuta ini walau telah di agendakan paling akhir pada tahun 2008.
Selanjutnya bentuk peradilan lain seperti ICT merupakan salah satu alternatif dalam penegakan hukum melalui peradilan internasional. Kehadiran ITC sebenarnya sama dengan pengadilan HAM ad-hoc secara nasional yang ada di indonesia. ITC memiliki kewenangan dan kompetensi mengadili para pelaku pelanggaran HAM yang berat sebagaimana yang di sebutkan dalam konvensi jenewa 1949  atau pelanggaran HAM berat seperti genosida, adapun yang dapat di tuntut didalam ITC adalah seperti tang diterapkan pada ITCY adalah orang perseorangan ( individu ) yang atas dasar menduduki jabatan resmi atau atas dasar sebagai atasan tidak dapat bertanggung  jawab atas tindakan bawahannya.
Dengan melihat kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia khususnya Aceh, kehadiran ICC sebagai lambaga internasional tentunya perlu di perhatikan, dan suatu perkara yang ingin di ajukan ke ICC terlebih dahulu diproses menggunakan hukum nasional dari negara yang bersangkutan.kemudian ICC hanya dapat diberlakukan terhadap kejahatan-kejahatan yang terjadi setelah ICC di bentuk, diratifikasi, dan di berlakukan yaitu 1 juli 2002, oleh karena itu setiap pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum di bentuk ICC maka tidak mungkin di ajukan,begitu pula untuk kasus pelanggaran HAM yang terjadi di aceh,kemungkinan tidak dapat di ajukan, kecali untuk pelanggaran HAM yang berat yang terjadi pasca DOM dan setelah di berlakukannya ICC atau setelah proses hukum nasional telah di lakukan.

3.     Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Di Indonesia ( Nasional )

KASUS
PENYELESAIAN
HASIL
1.
Penyerbuan kantor DPP PDI
Di periksa polisi, dilimpahkan ke kejaksaan
Hanya sipil yang jadi tersangka, militer lolos,diminta penyidikan koneksitas
2.
Pembunuhan Tgk Bantaqiah di Aceh
Komisi independen meniliti, dibentuk penyidik koneksitas, diadili melalui peradilan koneksitas
Otak pemberi perintahbelum terjangkau oleh hukum,hanya prajurit pelaku(commission) dan satu oknum sipil yang di hukum
3.
Pelanggaran HAM Timtim
KPP HAM Timtim menyelidiki diserahkan ke kejaksaan dan dibentuk peradilan
Sudah ada yang di putuskan melalui peradilan HAM Ad-hoc, namun masih terjadi pro dan kontra, baik secara nasional maupun internasional.
4.
Kasus Tanjung Priok
Dibentuk KPP HAM Priok diserahkan ke DPR dan pemerintah,berkas penelitian bukan pro justitia
Keluarga korban tidak puas.Kantor Komnas HAM diserbu dan dirusak.belum ada penyelesaian kongkrit
5.
Peristiwa Trisakti
Belum jelas penyelesaianya

Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa penegakan HAM di Indonesia masih jauh dari baik,  lebih dari itu begitu banyak pelnggaran HAM yang sampai sekarang masih belum terselesaikan ini disebabkan enggan nya pemerintah menyelesaikannya disamping ada kepentingan di dalanmnya,akibat dari ini betapa banyak warga sipil yang menagalami penderitaan fisik atau mental yang berat,kemusnahan secara fisik baik  seluruh maupun sebagiannya.
Di samping itu apabila dilihat dari kasus pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di aceh khususnya ada beberapa kasus yang telah diproses dan diputuskan melalui suatu peradilan yaitu melalui peradilan militer sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1977 tentang peradilan militer.maupun pengadilan koneksitas, kasus-kasus yang di atas merupakan kasus yang banyak menjadi sorotan baik secara nasional maupun internasional, mengingat kasus-kasus ini merupakan bentuk pelanggaran HAM berat karena dalm pelaksanaanya dilakukan secara sistematis dan terorganisir yang ditujukan terhadap kemanusiaan
4.     Hubungan mekanisme penyelesaian kasus HAM  dan teori HAM
a.            Teori Hukum Kodrat
Teori hukum kodrat merupakan hukum yang tertua yang menjelaskan tentang Ham yang merupakan anugrah dari Tuhan Yang Maha ESa, di dalam keadaan ini manusia telah memiliki hak-hak sebagaimana yang di berikan oleh kodrat alam kepadanya.
Teori hukum kodrat merupakan cikal bakal landasan bagi suatu system hukum yang dianggap superior ketimbang hukum Negara. Dalam penyelesaian suatu kasus HAM, seseorang dapat mengajukan banding terhadap suatu system hukum apabila sistem hukum tersebut ternyata tidak adil, sewenang-wenang atau bersifat menindas bahkan dapt diasumsikan bahwa dokumen-dokumen konstitusi revolusioner terdahulu
Dalam hal menghidupkan kembali hak kodrat yang merupakan buah dirancangnya suatu intrumen internasional yang utama mengenai HAM,teori ini juga menyebutkan bahwa hak kodrat yang paling asasi adalah hak hidup sebagai manusia, semua hak yang berakar dalam kodratnya sebagi manusia adalah hak-hak yang lahir bersam dengan eksitensi manusia dan merupakan konsekuensi hakiki dan kodratnya .
Dengan demikian  dalam penyelesaian setiap kasus HAM. Setiap instrument dalam penyelesian kasus baik itu sebagai lembaga maupun dalam bentuk UU  pasti di dalamnya akan diketemukan prinsip-prinsip dan asas-asas yang terkandung dalam sebuah teori hukum  kodrat dan ketuhanan,sebuah anugarah  dan titipan hak yang diberikan oleh tuhan kepada manusia, hal ini tidak terlepas dari fitrahnya manusia yang menginginkan kebebasan, terwujudnya keadilan, kesamaan dihadapan hukum, dan perlindungn yang sama oleh hukum, ini dapat dilihat dalam pandangan rakyat Indonesia dalam pembukaan UUD 1945 yang didasarkan pada aliran hukum kodrat,ini berkaitan dengan perumusan Negara yang mencantumkan kalimat yang berkaitan dengan asas HAM berupa hak titipan yang merupakan anugrah yang diberikan oleh ALLAH sejak manusia dilahirkan .
b.            Teori Konstitusi
Dalam teori konstitusi terdapat gagasan yuridis yang  kemudian melahirkan konsep Negara hukum , dijelaskan bahwa dalam, gagasan konstitusi merupakan langkah yang tepat untuk mempersoalkan pemahaman HAM, karena salah satu materi muatan konstitusi adalah adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga Negara,dalam hal itu konstitusi juga memberikan  pembatasan dalam hal kekuasaan agar kekuasaan itu tidak sampai disalahgunakan .
Dalam penyelesaian suatu kasus pelanggaran HAM teori konstitusi berperan penting dalam mengenai pemuatan ketentuan dan peraturan tentang pilihan hukum nasional atau internasional, bagaimana suatu kasus HAM dapat diselesaikan dengan berpedoman pada sebuah konstitusi, sebuah konstitusi akan menjadi orientation  dalam penegakan hukum terhadap suatu kasus pelanggaran HAM, dengan  kata lain akan menjadi acuan dalam menyelesaikan suatu kasus yang tersangkut dengan HAM, sehingga penyelenggara hukum dalam hal ini lembaga yang berwenang akan dapat menyelesaikan kasus HAM dengan tanpa mengurangi rasa keadilan dan kepastian hukum.
Jadi konsep teoritis konstitusionalisme dalam pendekatan pada HAM merupakan implementasi  nyata yang  berkaitan dengan mekanisme penyelesaian kasus HAM dengan kata lain merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya menyelesaikan segala bentuk pelanggaran terhadap HAM dan untuk membatasi kekuasaan yang disalah gunakan  umtuk melakukan tindakan yang sewenang-wenang.
c.            Teori Negara Hukum
Teori Negara hukum erat kaitannya dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM, karena konsep Negara hukum merupakan wujud dalam pelaksanaan HAM, Negara hukum dalam konsepnya dlam arti sempit hanya sebagai alat bagi perlindungan hak-hak asasi individual dan pengaturan kekuasaan Negara. Unsur utama  Negara hukum adalah kepastian hukum, demokrasi dan persamaan.
Dalam kaitannya dengan HAM Negara hukum  baik itu konsep negara hukum yang di tinjau dari “rule of law´”,Negara hukum sosialis ( sosialis legality ), Nomokrasi Islam dan Negara hukum pancasila, kesemuannya ini memiliki unsure yang sama yaitu adanya pengakuan dan jaminan terhadap hak asasi seseorang.
Dalam penyelesaian suatu kasus pelanggaran HAM  sebuah negaraa hukum dalam pelaksanaannya selain memerhatikan keadilan dalam masyarakat juga harus mengutamakan kepastian hukum, dengan kata lain adanya korelasi yang sama antara keadilan dan kepastian hukum, penyelesaian kasus pelanggaran HAM harus mencerminkan keadaan bahwa hak-hak, kewajiban, kebebasan,kesamaan dan kesetaraaan ditetapkan dalam hukum bagi semua orang dengan segala kualitasnya dan jaminan bahwa orang akan sama di perlakukan di hadapan hukum mutlak diperlukan agar keadilan dapat tercapai dan sesuai dengan kepastian hukum walaupun sering kali terjadi perbenturan diantara keduanya

d.            Doktrin Inkorporasi Dan Teori Transformasi
Menjelaskan Doktrin inkorporasi tidak terlepas dari salah satu penganutnya adalah negara Inggris, inggris menganut ajaran( doktrin ) bahwa hukum internasional merupakan hukum Negara, akan tetapi sesuai dengan perkembangan zaman doktrin inkorporsi ini di Inggris tidak lagi diterima secara mutlak, dalam menilai daya laku doktrin dalam hukum positif yang berlaku di Inggris harus dibedakan antara ; Hukum kebiasaan internasional ( customary internasinal law ) ,dan hukum internasional yang tertulis ( traktak, konvensi atau perjanjian ).
Selanjutnya penggunaan doktrin inkorporasi dan teori transformasi dalam kaitannya dengan HAM  merupakan teorai pendukung mengingat teori ini berpengaruh terhadap masuknya beberapa instrument internasional  yang berkaitan dengan HAM khususnya kedalam instrument nasional Indonesia dan umumnya terhadap Negara-negara di dunia.
Terhadap hukum internasional terdapat 2 pandangan yakni Voluntarisme yang mendasarkan berlakunya hukum internasional pada kemauan Negara dan pandangan objektivis yang menganggap ada dan berlakunya hukum internasional ini lepas dari Negara
Dalam kenyataannya hukum nasional dan hukum internasional mempunyai sumber yang berlainan yaitu hukum internasional bersumber dari kemauan bersama masyarakat Negara sedang hukum nasional  bersumber pada kemauan Negara akibat lain adalah ketentuan hukum internasional memerlukan transformasi menjadi hukum nasional
Dalam penyelesaian kasus pelanggraran HAM teori transformasi dalam kenyataannya mutlak di perlukan apalagi sebuah Negara yang apabila terjadi sebuah pelanggaran HAM yang berat peraturan dalam negeri atau UU yang ada dalam negerinya tidak dapat menyelesaikan maka di butuhkan sebuah peraturan untuk menyelesiakan kasus HAM tersebut peraturan itu dapat berasal dari instrument internasional, tapi sebuah instrument atau peraturan dari luar terlebih dahulu harus di transformasikan ke dalam hukum nasional yakni dengan cara meratifikasi instrument internasional tersebut. Dengan demikian sebuah kasus HAM dapat diselesaikan dengan baik dan  sesuai dengan peraturan yang ada.

KESIMPULAN
Penegakan HAM selalu mempunyai hubungan korelasional positif dengan tegaknya negara hukum. Sehingga dengan dibentuknya KOMNAS HAM dan Pengadilan HAM,  kemudian di bentuk Komisi Kebenara dan Rekonsiliasi juga regulasi hukum HAM dengan ditetapkannya UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000 serta dipilihnya para hakim ad hoc, akan lebih menyegarkan iklim penegakkan hukum yang sehat. Artinya kebenaran hukum dan keadilan harus dapat dinikmati oleh setiap warganegara secara egaliter. Disadari atau tidak, dengan adanya political will dari pemerintah terhadap penegakkan HAM, hal itu akan berimplikasi terhadap budaya politik yang lebih sehat dan proses demokratisasi yang lebih cerah. Dan harus disadari pula bahwa kebutuhan terhadap tegaknya HAM dan keadilan itu memang memerlukan proses dan tuntutan konsistensi politik. Begitu pula keberadaan budaya hukum dari aparat pemerintah dan tokoh masyarakat merupakan faktor penentu (determinant)yang mendukung tegaknya HAM.
Kenyataan menunjukkan bahwa masalah HAM di indonesia selalu menjadi sorotan tajam dan bahan perbincangan terus-menerus, baik karena konsep dasarnya yang bersumber dari UUD 1945 maupun dalam realita praktisnya di lapangan ditengarai penuh dengan pelanggaran-pelanggaran. Sebab-sebab pelanggaran HAM antara lain adanya arogansi kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat yang berkuasa, yang mengakibatkan sulit mengendalikan dirinya sendiri sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
Berbagai kasus HAM yang terjadi selama ini dalam penyelesiannya belum di temukan titik temu,ini  menyangkut proses peradilan, dimana banyak kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang sampai saat ini masih mengambang dan terkesan di abaikan,
Kurangnya perhatian pemerintah dalam menyelesiakan kasus HAM merupakan salah satu alasam lambannya suatu kasus pelanggaran HAM itu diselesaikan, hal ini tidak lain di tentukan oleh kemauan politik pemerintah, oleh karenanya berbicara masalah penegakan dan penyelesaian kasus HAM tidak terlepas dari ketergantungan ada tidaknya kebijkan pemerintah untuk menyelesaikannya. Di samping itu sampai saat ini political wil pemerintah terhadap penyelesaian kasus HAM masih terkesan setengah hati, akan tetapi kita mengharapkan agar ke depan kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut dapat di selesaikan apalagi saat ini indonesia telah memiliki berbagai instrumen-instrumen HAM yang diyakini akan membawa perubahan dan memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat dan tentunya peran serta dukungan pemerintah baik eksekutif, legislatif dan yudikatif  sangat di butuhkan dalam hal kebijakan dan pengambilan keputusan. Semoga.!