Makalah Pengertian Perpajakan

Makalah Pengertian Perpajakan

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Sejalan dengan perkembangan ekonomi, teknologi informasi, sosial, politik, disadari bahwa perlu dilakukan perubahan undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perubahan tersebut bertujuan untuk lebih memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepastian dan penegakan hokum, serta mengantisipasi kemajuan di bidang perpajakan. Selain itu, Perubahan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan, meningkatkan keterbukaan administasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Sistem, mekanisme, dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang sedehana menjadi cirri dan corak dalam perubahan Undang-Undang ini dengan tetap menganut sistem self assessment. Perubahan tersebut khususnya berkaitan dengan peningkatkan keseimbangan hak dan kewajiban bagi masyarakat Wajib Pajak sehingga masyarakat wajib Pajak dapa tmelaksanakan hak dan kewajiban perpajaknnya dengan lebih baik.
Sistem perpajakan yang lama ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia, baik dari segi kegotong royongan nasional maupun dalam laju pembangunan nasional yang telah dicapai. Disamping itu, perpajakan yang lama tersebut belum dapat menggerakan peran dari semua lapisan subyek pajak yang besar peranannya dalam menghasilkan penerimaan dalam negri yang sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan nasional. Oleh karena itu pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang baru dengan yang lama.
B. Tujuan Penulisan
1. Agar mahasiswa memahami sistem perpajakan yang baru.
2. Agar mahasiswa mnegerti Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dilandasi pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang didalamnya tertuang ketentuan yang menjujung tinggi hak warga Negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan.
BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Perpajakan
1. Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsure-unsur:
 Dari rakyat kepada Negara
 Iuran Berdasarkan undang-undang
 Tanpa jasa timbale balik atau kontraprestasi dari Negara yang secara langsung dapat ditunjuk.
 Digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

B. Fungsi Pajak
Ada dua fungsi pajak, yaitu:
1. Fungsi budgetair. Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaranya.
2. Fungsi mengatur(regulered). Pajak sebagai alat untuk mengatur untuk melaksanakan kebijaksaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.

C. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhaan, arah dan tujuan perubahan Undang-Undang tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut:
 Meningkatkan efesiensi pemungutan pajak dalam rangka mendukung penerimaan Negara.
 Menigkatakan pelayanan, kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat guna meningkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah.
 Menyesuaikan tuntutan perkembangan sosial ekonomi masyarakat serta perkembangan di bidang teknologi informasi.
 Meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban
 Menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan
 Meningkatakan penerapan prinsip self assement secara akuntabel dan konsisten, dan;
 Mendukung iklim usaha kea rah yang lebih kondusif dan kompetitif.

1. Dasar Hukum
Dasar hukum ketentuan umum dan Tata cara Perpajakan adalah undang-undang NO. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2007.

2. Tahun Pajak
Pada umumnya tahun pajak sama dengan tahun takwim atau tahun kalender. Akan tetapi wajib pajak dapat menggunakan tahu pajak tidak sama dengan tahun takwim dengan syarat konsisten selama 12 bulan, dan melapor kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat. Cara menentukan suatu tahun adalah sebagai berikut:
 Tahun Pajak Sama Dengan Tahun Takwim
Pembukaan dimulai 1 januari 2007 dan berakhir 31 desember 2007, disebut tahun pajak 2007.
 Tahun Pajak Tidak Sama Dengan Tahun Takwim
 Pembukuan dimulai 1 juli 2007 dan berakhir 30 juni 2008. Disebut tahun pajak 2007 karena 6 bulan pertama pada tahun 2007.
 Pembukuan dimulai 1 oktober 2006 dan berakhir 30 september 2007. Disebut tahun pajak 2007 karena lebih dari 6 bulan jatuh pada tahun 2006.
 Pembukuan dimulai 1 april 2006 dan berakhir 31 maret 2007. Disebut tahun pajak 2006 karena lebih dari 6 bulan jatuh pada tahun 2006.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor pokok wajib pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajaknnya.
 Fungsi NPWP
Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pelaksaan administrasi perpajakan.
 Pencantuman NPWP
Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, wajib pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Poko Wajib Pajak yang dimilikinya.
 Pendaftran NPWP
Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem assessment, wajib pajak mendaftrkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor pokok Wajib Pajak.
Tempat pendaftran dilakukan pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu.
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
 Sanksi
Setiap orang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajin Pajak , atau menyalah gunakan atau menggunakan tabpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dipidana penjar apaling sedikit enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau tidak kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.

4. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang ada dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya mengahsilkan barang , menginmpor, mengekspor, melakukan usaha perdagangan , memanfaatkan barang tidak mewujudkan dari luar daerah pabean.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang pajak pertambahan nilai 1984 dan perubahannya.
 Fungsi pengukuhan PKP
1. Sebagai identitas PKP yang bersangkutan
2. Melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak pertambahan NIlai dan Pajak atas penjuala Atas Barang Mewah.
3. Pengawasan administrasi perpajakan.
 Sanksi
Setiap orang dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak , sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dipidana paling lambat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang atau tidak dibayar.

5. Surat Pemberitahuan (SPT)
 Pengertian SPT
SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau harta pembayaran pajak , objek pajak dan/atau bukan oleh objek pajak , dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.
 Fungsi SPT
Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atua melalui pemotongan atau pemungutan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

 Jenis SPT
Secara garis besar dibedakan menjadi dua,yaitu surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
 Batas waktu penyampaian SPT
1. Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.
2. Untuk surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
3. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghsilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
 Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT
Wajib Pajak dapat memperpajang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud untuk paling lama dua bulan sejak baas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak. Dalam hal pemberitahuan pepanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

6. Surat Ketetapan Pajak
Surat Ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar , Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat ketetapan Pajak lebih Bayar.
 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
1. Pengertian
‘’surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak , jumlah kredit pajak , jumlah kekeurangan pajak, besarnya sanksi administrasi , dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

2. Penerbitan SKKB
SKKB Diterbitkan apabila:
 Berdsarkan hasil pemeriksaan atau ketrangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar.
 Kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.
3. Sanksi administrasi
Apabila SKPKB dikeluarkan karena alasan pada poin 2a dan 2e, maka jumlah kekurangan pajak terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan paling lama 24 bulan , dihintung saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun pajak , atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya surat keterangan pajak kurang bayar.
4. Fungsi SKPKB
 Koreksi atas jumlah yang trutang menurut SPT-nya.
 Sarana untuk mengenakan sanksialat untuk menagoh pajak

7. Keberatan Dan Banding
Tata Cara Penyelesaian Keberatan
1. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Diektur Jenderal Pajak
2. Pengajuan keberatan yang dituangkan dalam bentuk keberatan sebagaimana dan harus memenuhi syarat.
3. Dalam hal Wajib Pajakmengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetuji Wajib Pajak dalam pembahsana akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.
4. Dalam hal surat keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak belum memenuhi persyaratan, Wajib Pajak dapat menyampaikan perbaikansurat keberatan dengan melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi sebelum jangka waktu tiga bulan.
5. Surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan.
6. Pembukuan, catatan , data, informasi, atau keterangan laina yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh wajib pajak pada saat pemeriksaan.
Tata Cara Penyelesaian Banding
1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atau Surat Keputusan Keberatan.
2. Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha Negara.
3. Permohonan banding diajukan paling lama tiga bulan sejak Surat keputusan Keberatan diterima,dengan cara tertulis dalam bahasa Indonesia, Mengemukakan alasan-alasan yang jelas, Melampirkan salina Surat Keputusan Keberatan.
4. Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.
5. Apabila permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
6. Apabila mengajukan keberatan atau banding dikabulka sebagian atau seluruhnya, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% perbulan untuk paling lama 24 bulan dengan dengan ketentuan.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang ada dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya mengahsilkan barang , menginmpor, mengekspor, melakukan usaha perdagangan , memanfaatkan barang tidak mewujudkan dari luar daerah pabean.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang pajak pertambahan nilai 1984 dan perubahannya.
Setiap orang dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak , sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dipidana paling lambat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang atau tidak dibayar.

B. Saran
Direktur jenderal Pajak karena jabatan atau permohonan Wajib Pajak dapat:
 Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak, atau bukan karena kesalahannya.
 Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak atau surat Tagihan Pajak yang tidak benar;atau
 Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Diektur Jenderal Pajak

DAFTAR PUSTAKA

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Kartasasmita, Husein, Penjelasan dan Komentar Pajak Penghasilan 1984, Yayasan Bina Pajak, Jakarta,1985.

Mardiasmo, Perpajakan 2009, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2009.