Makalah Ilmu Hewan Aquaitik dan Satwa Liar Pengalihan Fungsi Hutan Menjadi Kebun Kelapa Sawit

Makalah Ilmu Hewan Aquaitik dan Satwa Liar
Pengalihan Fungsi Hutan Menjadi Kebun Kelapa Sawit

Disusun Oleh :
Grace Tania Evelyn 155130101111070
Made Ayu Putri Antarayami 155130101111073
Aditya Fernando 155130101111080
Triyana Yulika Armanto 155130107111002
Anatasha Reza W. 155130107111003
Tiara Anggraeni 155130107111005
Ernita Widyasari 155130107111007
Dini Aprilia Wulandari 155130107111009
Ratih Amelia 155130107111011
Nathania Aryani 155130107111012
Addin Naufalisa Farizqi 155130107111035
Sofines Murhavisa 155130107111044
Kelas A

Program Studi Pendidikan Dokter Hewan
Program Kedokteran Hewan
Universitas Brawijaya
Malang
2016
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami haturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan karuniaNyalah, makalah ini dapat terselesaikan dengan baik dan tepat pada waktunya. Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Hewan Akuatik dan Satwa Liar, dengan judul “Pengalihan Fungsi Hutan Menjadi Kebun Kelapa Sawit”.
Dalam penyelesaikan makalah ini, penulis banyak mengalami kesulitan, terutama disebabkan oleh kurangnya ilmu pengetahuan yang menunjang. Namun, berkat bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak, akhirnya karya ilmiah ini dapat terselaikan dengan baik.
Kami sadar, sebagai seorang mahasiswa yang masih dalam proses pembelajaran, penulisan makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu, kami sangat mengaharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat positif, guna penulisan makalah yang lebih baik di masa yang akan datang.

Malang, 31 Maret 2016

Penyusun

RINGKASAN

Di Negara Indonesia, hak-hak atas bidang-bidang tanah hutan yang luas diberikan kepada perusahaan-perusahaan penebangan kayu, perkebunan dan pertambanga yang kemudian dieksploitasi demi kepentingan jangka pendek. Berjuta-juta hektar hutan telah ditetapkan untuk dibuka dan diubah menjadi lahan pertanian dan pemukiman transmigran mengakibatkan banyak spesies hewan dan tumbuhan Indonesia sekarang ini terancam kepunahan akibat degradasi hutan. Hutan sebagai sumber daya alam yang diperebutkan tidak hanya oleh para pengusaha tetapi juga pemerintah. Disharmonis kebijakan perundang-undangan (perkebunan, kehutanan, lingkungan, tataruang, otonomi daerah) menghasilkan tumpang tindih otoritas. Sehingga pemerintah sulit untuk melakukan perlindungan, perencanaan, pengelolaan, pengawasan, penegakan hokum dan pemulihan.
Kerusakan hutan di Indonesia semakin parah dari tahun ke tahun. Dari 133.300.543,98 hektar, sekitar 21 persen (26 juta hektar) telah hancur. Diperkirakan lebih dari 1 juta hektar hutan di Indonesia mengalami kerusakan setiap tahunnya. Laju kerusakan hutan paling parah terjadi di Kalimantan dan Sumatera. Begitu besar dampak buruk yang ditimbulkan akibat perusakan hutan ini. Misalnya konflik lahan antara masyarakat di sekitar hutan dengan pihak perusahaan. Dampak yang terjadi akibat alih fungsi hutan sangatlah besar, baik bagi lingkungan, flora, fauna dan akhirnya berdampak sendiri terhadap masyarakat luas. Indonesia mempunyai satwa dan flora endemik, atau satwa dan flora asli dari Indonesia seperti, Harimau Sumatra, Orang Utan Sumatra, Orang Utan Kalimantan, Anggrek Hitam, Raflesia Arnoldi, dan lain lain. Jika habitat alami dari flora dan fauna tersebut hilang karena alih fungsi, maka hewan dan tumbuhan endemic tersebut pun akan terancam langka dan akhirnya bisa menyebabkan kepunahan.
Gagasan dikemukakan dalam berbagai aspek seperti, dalam aspek lingkungan perkebunan kelapa sawit, aspek social budaya, serta aspek ekonomi perkebunan kelapa sawit. Solusi yang ditawarkan yaitu dengan melakukan konservasi hutan yang dalam jangka panjang akan membantu konversi balik lahan sawit menjadi lahan pertanian jika pasokan air yang mencukupi dari hutan yang terkonservasi dapat dijaga. Atau dalam konteks perkebunan kelapa sawit itu sendiri, pasokan air yang mencukupi akan membantu pertumbuhan tanaman kelapa sawit dalam hal ketersediaan air dalam jangka panjang.

Kata kunci: Kerusakanhutan, kepunahan, kelapasawit.

DAFTAR ISI

Halaman sampul i
Kata Pengantar ii
Ringkasan iii
Daftar Isi v
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 2
1.3 Tujuan Penulisan 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Kondisi Hutan dan Kebun Kelapa Sawit di Indonesia 3
2.2 Proses Alih Fungsi Kawasan Hutan menjadi Perkebunan Kelapa Sawit dan Proses Hukum Di Dalamnya 8
2.3 Latar Belakang Terjadinya Pengalihfingsian Hutan Menjadi Kebun Kelapa Sawit 11
2.4 Dampak Yang Ditimbulkan dari Pengalihan Fungsi Hutan Menjadi Kebun Kelapa Sawit 14
2.5 Gagasan dan Solusi yang Dapat Ditawarkan 17
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan 23
3.2 Saran 23
DAFTAR PUSTAKA 24

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Indonesia merupakan salah satu negara penyuplai oksigen terbesar yang juga sering disebut sebagai paru-paru dunia.Hal ini dikarenakan populasi hutan dan kekayaan floranya yang melimpah, terutama di daerah Sumatera dan Kalimantan.Namun, kekayaan ini lama-kelamaan terkikis oleh ulah manusia, baik karena eksploitasi hutan yang berlebihan, pembakaran hutan, dan pengalihfungsian hutan sebagai lahan perkebunan yang hanya menguntungkan beberapa pihak saja.
Eksploitasi hutan yang selama ini dilakukan secara berlebihan melalui sistem hak pengusahaan hutan (HPH) dan konversi hutan untuk pengembangan pertanian, khususnya perkebunan telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang sangat parah.Kerusakan hutan juga terjadi di hutan konservasi dan hutan lindung (Kartodihardjo & Supriono, 1999).
Dalam UU perkebunan pasal 13 ayat (1), Bab IV tentang Pemberdayaan dan Pengolahan Usaha Perkebunan yang berbunyi “Usaha perkebunan dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia oleh pelaku usaha perkebunan baik pekebun maupun perusahaan perkebunan” seolah-olah mengizinkan pelaku usaha perkebunan diperbolehkan menggunakan lahan manapun diseluruh Indonesia dan tidak ada larangan untuk wilayah tertentu, juga tanpa batasan yang jelas. Hal ini terlihat jelas bahwa pemerintah melonggarkan pergerakan pelaku eksploitasi hutan yang mengalihkan fungsi hutan sebagai wadah bagi beragam jenis flora untuk kepentingan bisnis saja.
Pakar lingkungan dan juga pengajar di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Dr. Tjut Sugandawaty Djohan (2014) dalam situs berita dan informasi lingkungan Mongabay mengatakan bahwa hutan hujan tropis yang tersisa di Indonesia saat ini hanya sekitar 33% atau 43 juta ha dari luas hutan yang mencapai 130 juta ha. Di Sumatera hutan hanya tinggal 30%.Itu pun hutan yang paling banyak berada di Aceh. Di Jawa, hutan sudah tinggal 3 persen. Kerusakan hutan ini akibat pembukaan lahan untuk kelapa sawit.
Jika pengalihfungsian hutan menjadi perkebunan sawit ini terus berlanjut, maka kekayaan hutan di Indonesia akan semakin berkurang, begitu juga varietas flora di dalamnya. Hal ini juga berdampak bagi dunia yang akan semakin lumpuh karena kehilangan paru-paru sebagai sumber pemasok oksigen bagi kehidupan umat manusia.

1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Bagaimana kondisi hutan di indonesia dan kebun kelapa sawit di Indonesia saat ini?
1.2.2 Apa yang melatar belakangi terjadinya pengalihan fungsi hutan menjadi kebun kelapa sawit?
1.2.3 Bagaimana proses terjadinya pengalihan fungsi hutan menjadi kebun kelapa sawit? Apa terdapat penerapan hukum di dalamnya?
1.2.4 Apa saja efek yang ditimbulkan dari pengalihan fungsi hutan menjadi kebun kelapa sawit baik untuk flora, fauna dan masyarakat?
1.2.5 Apa gagasan dan solusi yang dapat kami tawarkan?

1.3 Tujuan Penulisan
1.3.1 Mengetahui kondisi hutan dan kondisi perkebunan kelapa sawit di Indonesia terkini
1.3.2 Mengetahui apa latar belakang dari terjadinya pengalihan fungsi hutan menjadi kebun kelapa sawit
1.3.3 Mengetahui ada tidak nya penerapan hukum dalam proses pengalihan fungsi hutan
1.3.4 Mengetahui efek yang ditimbulkan dari pengalihan fungsi lahan menjadi kebun kelapa sawit kepada flora, fauna dan masyarakat.
1.3.5 Memberikan gagasan dan solusi untuk menyelesaikan permasalah pengalihan fungsi hutan menjadi kebun kelapa sawit

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Kondisi Hutan dan Kebun Kelapa Sawit di Indonesia
Di Indonesia, semua hutan dikuasai oleh negara. Berdasarkan UUD 1945, hanya negara yang berwenang menentukan untuk apa dan oleh siapa hutan dikelola. Akibatnya, banyak konglomerat raksasa, pejabat-pejabat militer dan rekan-rekan bisnis mantan Presiden Soeharto beserta keluarganya mendominasi sebagian terbesar dari kekayaan hutan Indonesia.Hak-hak atas bidang-bidang tanah hutan yang luas diberikan kepada perusahaan-perusahaan penebangan kayu, perkebunan dan pertambangan.Perusahaan-perusahaan ini kemudian mengeksploitasi kawasan-kawasan tersebut secara membabi buta hanya demi kepentingan jangka pendek.Berjuta-juta hektar hutan telah ditetapkan untuk dibuka dan diubah menjadi lahan pertanian dan pemukiman transmigran. “Data statistik Kementerian Negara Lingkungan Hidup menunjukkan suatu tingkat kerusakan hutan antara 2 juta dan 2,4 juta hektar per tahun. Angka kerusakan tertinggi terjadi dalam kurun waktu dua tahun terakhir. WALHI menyatakan bahwa tingkat kerusakan hutan adalah sebesar 3 juta ha/tahun; maka tinggal 40 juta hektar yang tersisa, dan hutan Kalimantan – yang memiliki tingkat penenebangan kayu tertinggi – akan habis dalam 5 tahun.” (Renstra, 2001).Keadaan hutan-hutan RI jauh lebih parah daripada yang diakui pemerintah pada era Soeharto. Selama bertahun-tahun, pemerintah secara resmi menggunakan angka 143 juta hektar untuk lahan hutan seakan-akan berupa hutan asli, padahal setiap tahun hampir satu juta hektar hutan lenyap. Peringatan kelompok-kelompok LSM Indonesia yang menyoroti masalah kerusakan hutan tak dihiraukan, padahal laporan yang disusun untuk FAO dan pemerintah Indonesia mengakui tingkat kerusakan hutan lebih dari 1,2 juta ha/tahun pada 1991 (Dick, 1991).
Di beberapa jenis hutan dan letak geografis tertentu, tingkat lenyapnya hutan lebih besar daripada di tempat lain. Hutan-hutan dataran rendah yang lebih mudah dijangkau dan lebih bernilai komersial telah menjadi target penebangan. Laporan Bank Dunia meramalkan bahwa di hutan-hutan dataran rendah Sumatra dan Kalimantan (di luar daerah rawa), waktu produksi kayu komersial hanya tinggal 5 sampai 10 tahun lagi.Sebagian besar hutan dataran rendah Sulawesi telah habis ditebangi. Punahnya hutanhutan rawa diramalkan akan terjadi dalam lima tahun mendatang. Lebih dari 1 juta hutan rawa di KalimantanTengah habis dibabat selama akhir tahun 1990-an. Semua hutan bakau di seluruh Indonesia diidentifikasi sedang mengalami tekanan berat. Seorang menteri kehutanan pernah mengumumkan bahwa sekitar 6,9 juta ha dari total seluas 8,6 juta ha hutan bakau yang masih ada telah mengalami kerusakan parah. Kesimpulan yang menyedihkan adalah bahwa, jika pemerintah tidak memberlakukan kebijakan baru tentang kehutanan, pada tahun 2010 nanti di Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi hanya akan tinggal hutan dataran tinggi saja (Fay dan Sirait, 2000)
Pada tahun 1999 WWF memperkirakan tingkat pembabatan hutan sebesar 2,4 juta ha per tahun, meningkat dari 900.000 ha pada akhir 1980-an, sedangkan Hasanu Simon, seorang professor kehutanan Indonesia yang disegani, mengatakan tingkat kerusakan hutan kemungkinan sebesar 2,5 juta ha/tahun. Indonesia kehilangan 17% hutan antara tahun 1985 dan 1997.Hanya sekitar 17 juta ha hutan yang ‘secara komersial aktif’ diperkirakan masih ada pada 1996 dan 5 juta ha (30%)-nya telah diperuntukkan bagi konversi. Lebih dari itu, bidangbidang luas tanah hutan yang masih tersisa terdapat di Papua Barat, tetapi aksesnya sulit dan di sana tuntutan rakyat untuk merdeka kuat (WWF, 1999).
Apa yang terjadi dengan tanah yang dulunya mendukung hutan hujan tropis? Ada di antaranya dikonversi menjadi lahan pertanian – oleh petani kecil atau, umumnya oleh usaha komersial skala besar.Ada juga yang ditanami kembali menjadi perkebunan kayu atau yang lainnya, meskipun tingkatnya jauh dari sasaran pemerintah. Perluasan perkebunan kelapa sawit menyebabkan kenaikan tingkat penggundulan hutan secara signifikan pada tahun 1990an tetapi sebagaimana yang dijelaskan Bank Dunia, “dari 17 juta ha hutan di Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi yang lenyap, hanya sekitar 4,3 juta ha yang sungguh-sungguh telah diganti dengan tanaman kayu (terutama perkebunan kayu dan kelapa sawit)”. Data ini kurang lengkap, tetapi jelas ada kawasan hutan yang luas yang sekarang sedang mengalami degradasi, yang ditinggalkan oleh pengusaha komersial dan spekulan tanah setelah kayu berharga ditebang, setelah kebakaran hutan dan perambahan oleh petani yang haus tanah garapan. Menteri Kehutanan Nur Mahmudi Ismail mengatakan pada awal tahun lalu bahwa 21,5 juta ha hutan perlu direhabilitasi: 15,2 juta hektar di dalam tanah hutan yang diperkirakan permanen dan 6,3 juta hektar di beberapa kawasan disisakan untuk melindungi aliran air dan untuk konservasi alam. Dia menaksir akan menelan biaya lebih dari Rp. 200 triliun (US$ 20 milyar) untuk memulihkan hutan sebesar ini.
Banyak spesies hewan dan tumbuhan Indonesia sekarang ini terancam kepunahan akibat penggundulan dan degradasi hutan. Para ilmuwan meramalkan bahwa orang-utan (pongo pygmaeus) akan menghadapi kepunahan dalam waktu satu atau dua dasawarsa mendatang apabila konservasi spesies tidak dapat dilaksanakan secara efektif[21]. Kurang dari 25.000 orang utan diperkirakan masih hidup di rimba: lebih kurang 15.000 di Borneo dan hanya sekitar 5.000 sampai 8.000 di Sumatra. Keanekaragaman jenis juga berkurang separuhnya dalam dasawarsa terakhir.Hanya ada 50 sampai 60 badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) tersisa di Indonesia dan hanya di Taman Nasional Ujung Kulon di Jawa Barat. Gajah Asia di Sumatra terancam punah jika komposisi padang rumput dan hutan yang merupakan habitat yang mereka sukai terus dihancurkan. Populasi yang masih ada diperkirakan antara 2.500 dan 4.000. Persaingan jumlah populasi manusia dan gajah paling menonjol di Riau dan Lampung di mana habitat dengan cepat dikonversi menjadi ladang pertanian, sawah, dan perkebunan kelapa sawit dan gula untuk memperoleh pendapatan ekspor. Macan Sumatra (Panthera tigris sumatrae) kemungkinan segera menyusul macan-macan Jawa dan Bali menuju kepunahan: Hanya ada sekitar ekor yang tersisa. Perburuan dan perusakan habitat hutan adalah penyebab utama penurunan ini.Pulau Sulawesi—zona hayati peralihan antara Asia dan Australasia—memiliki jenis endemik tertinggi di dunia.Burung hantu, burung enggang, kakatua, babirusa, kerbau kerdil atau anoa, kera, kuskus dan burung maleo, semuanya terancam kepunahan. Wilayah sengketa Papua Barat adalah tempat tinggal sekurang-kurangnya 27 jenis burung cenderawasih, yang kebanyakan terancam. Masyarakat setempat mengatakan adanya keterlibatan oknum pejabat militer yang korup didalam menyelundupkan burung-burung itu.Burung-burung tersebut sering digunakan sebagai sogokan untuk mengamankan jabatan atau promosi jabatan dan juga diberikan sebagai suvenir kepada pejabat pemerintah dan militer Indonesia.Burung-burung tersebut juga terancam kehilangan tempat tinggal karena adanya penebangan kayu, pertambangan dan pemukiman. Taman Nasional merupakan perlindungan penting bagi jenis-jenis yang terancam. Tetapi di sana pun, kebakaran hutan dan penebangan kayu illegal mengurangi luas cakupan hutan dan mengikis keanekaragaman hayati. Sejumlah taman nasional seperti Tanjung Puting di Kalimantan Tengah, Gunung Leuser di utara Sumatra, Kutai di Kalimantan Timur dan Kerinci-Seblat di Sumatra Selatan dan Barat telah mengalami kerusakan berat.
Pembangunan kelapa sawit di Indonesia telah menyebabkan konflik, pelanggaran hak asasi manusia dan pencurian tanah masyarakat; pembangunan itu juga telah memicu kebakaran besar yang menghancurkan hutan, memberikan pengaruh signifikan terhadap perubahan iklim dan kesehatan manusia. Namun permintaan internasional yang terus menerus akan minyak sawit untuk makanan, kosmetik – dan sekarang industri energi – mengakibatkan dampak tersebut sepertinya akan tetap bertahan, karena Indonesia mendorong laju perluasan kebun kelapa sawit di seluruh nusantara. Setelah seratus tahun tanaman ini berada di Indonesia, jelas sekali mengapa perluasan perkebunan ini harus berhenti sekarang (Gautam, 2000).
Seabad sudah perkebunan kelapa sawit di Indonesia, sejak pembukaan kebun komersial pertama di pantai timur Sumatera (Deli) dan Aceh pada tahun 1911. Indonesia kini menjadi produsen terbesar minyak sawit dunia dengan kebun sawit seluas 8.036.431 hektar yang tersebar di hampir seluruh provinsi di Indonesia. Ledakan kelapa sawit mulai terjadi pada tahun 1990-an, tetapi landasannya telah dipersiapkan satu dekade sebelumnya.Selama tahun 1980-an, Bank Dunia dan ADB mendanai beberapa proyek perkebunan kelapa sawit, beriringan dengan dukungan untuk program transmigrasi pemerintah Indonesia. Legislasi pendukungnya memastikan bahwa para keluarga miskin dari Jawa, Bali dan Madura dipindahkan ke Kalimantan, Sumatra dan ‘pulau-pulau luar’ yang dijadikan sasaran lainnya untuk membuka wilayah hutan dan menjadi sumber buruh murah bagi perusahaan industri perkebunan, sementara insentif finansial ditawarkan kepada perusahaan-perusahaan kelapa sawit (Kartodihardjo, 2001).
Pada akhir masa Suharto di tahun 1998, jumlah total area yang ditanami perkebunan kelapa sawit diperkirakan telah mencapai 2,5 juta hektar. Industri kelapa sawit menjadi semakin didominasi oleh konglomerat raksasa – beberapa di antaranya masih mendominasi dewasa ini.Empat kelompok Indonesia – Astra, Salim, Sinar Mas dan Raja Garuda Mas – mengendalikan dua pertiga perkebunan swasta pada tahun 1997.Pada abad yang baru perluasan pesat terus berlanjut dengan mengorbankan mata pencaharian masyarakat dan hutan. Keprihatinan atas dampaknya menyebabkan terbentuknya Meja Bundar Kelapa Sawit Berkelanjutan (RSPO) dan hanya setahun lalu Minyak Sawit Berkelanjutan Indonesia tetapi bagi masyarakat yang tinggal di wilayah yang diincar oleh pengembang perkebunan, inisiatif-inisiatif ini belum menghasilkan perbaikan yang penting dan menyeluruh sebagaimana dibutuhkan untuk melindungi hak atas tanah dan mata pencaharian.

Sumber: Statistik Perkebunan 2008-2010

Lahan kebun sawit (Sumber: www.kompas.com)
2.2 Proses Alih Fungsi Kawasan Hutan menjadi Perkebunan Kelapa Sawit dan Proses Hukum Di Dalamnya
Pakar lingkungan dan juga pengajar di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Dr. Tjut Sugandawaty Djohan mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menghentikan pembukaan hutan untuk lahan industri perkebunan kelapa sawit dengan memperpanjang kebijakan moratorium izin kehutanan. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk melindungi keberadaan hutan hujan tropis yang tersisa hanya sekitar 33 persen atau 43 juta ha dari luas hutan yang mencapai 130 juta haHutan Indonesia yang hilang akibat ekspansi grup Musim Mas di Kalimantan Tengah.Di Sumatera hutan hanya tersisa 30 persen hutan yang paling banyak berada di Aceh. Di Jawa, hutan sudah tersisa 3 persen. Kerusakan hutan ini akibat pembukaan lahan untuk kelapa sawit.
Menurut Tjut Suganda, kerusakan hutan Indonesia sudah sangat massif dalam tiga puluh tahun terakhir. Salah satu sebabnya, makin banyaknya daerah yang membuka izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit.Bahkan termasuk kawasan hutan lindung dan hutan konservasi tidak luput dari dampak izin pembukaan lahan kelapa sawit tersebut.Hutan taman nasional Tesso Nilo di Riausekitar 60 persen luas hutannya sudah menjadi kebun sawit. Tidak mudah mengembalikan lahan perkebunan kelapa sawit untuk menjadi kawasan hutan kembali. Satu-satunya jalan adalah menutup peluang penambahan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru.Menurutnya ini membutuhkan tindakan tegas menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sitti Nurbaya.Dia mengapresiasi langkah Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan yang mengambil langkah tegas menyelamatkan sumber daya laut dengan melarang kapal-kapal asing mengambil ikan secara ilegal.Oleh karena itu, Menteri KLHK meniru langkah serupa dibidang kehutanan.

Pembakaran lahan merupakan modus termudah dan termurah untuk membuka perkebunan sawit.

Dari Penelitian Sawit Watch (2007), disinyalir kuat bahwa 90% perkebunan sawit di Indonesia melakukan praktek konversi secara ilegal (baik hutan dan lahan). Perkebunan sawit, dalam peraturannya baru dapat melakukan kegiatan budidaya pertanian setelah mendapatkan HGU.
Berdasarkan berita dari Metrotvnews.com, Kuala Lumpur: Badan Pertanahan Nasional menyatakan perusahaan sawit yang membuka lahan di Indonesia tanpa lebih dulu memiliki Hak Guna Usaha (HGU) berarti ilegal. “Hal seperti itu sering terjadi, karenanya harus ada tindakan tegas, menangkap orangorang perusahaan yang bertanggung jawab melakukan kegiatan illegal tersebut,” kata Direktur Penyelesaian Konflik dan Sengketa Lahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Iwan Sulanjana, dalam diskusi panel prapertemuan lanjutan tentang minyak sawit berkelanjutan (Roundtable on Sustainable Palm Oil-RSPO) di Kuala Lumpur, Malaysia, belum lama ini.
Proses Perijinan Lokasi Langkah Awal Illegal Konversi
1. Ijin lokasi
Dasar hukum : izin usaha perkebunan 100.000 lokasi hukum Peraturan Menteri Agaria /Kepala BPN No. 2 Tahun.
1999 tentang Ijin Lokasi
2. Izin Usaha Perkebunan 25 Ha – 100.000 Ha
Dasar Hukum : 1. UU Perkebunan No. 18 Th. 2004.
3. Pelepasan Kawasan Hutan
Dasar hukum : Kep bersama Menhut, Mentan, dan Kepala BPN Nomor : 364/Kpts-11/90,519/Kpts/HK.050/7/90 dan 23-VIII-1990 Tentang ketentuan pelepasan kawasan hutan dan pemberian HGU untuk pengembangan usaha.
4. HGU
Dasar Hukum : UU No.5 Th 1960 Tentang UUPA
Tumpang Tindih Otoritas Dan Konversi Hutan
Hutan sebagai sumberdaya alam yang kaya akan nilai biodiversity menjadikannya primadona yang perlu di perebutkan. Tidak hanya oleh para pengusaha tetapi juga pemerintah.Hal ini dibuktikan dengan tidak harmonis dan tidak sinkronnya hukum dan kebijakan.Disharmonis kebijakan perundang-undangan (perkebunan, kehutanan, Lingkungan, Tata Ruang, Otonomi Daerah) menghasilkan tumpang tindih otoritas.Sehingga pemerintah sulit untuk melakukan perlindungan, perencanaan, Pengelolaan, pengawasan, penegakan hukum dan Pemulihan.
Permasalahan Penerapan Hukum Dan Kebijakan
1. Daya penegakan kebijakan masih lemah (hukum dan penegak hukum)
2. Lemahnya Komitmen Penguasa (Pemerintah dan Pengusaha).
3. Ketimpangan kepentingan dalam penerapan kebijakan
4. Kepentingan Pemerintah atas Kebijakan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Pengembangan Perkebunan Besar
5. Dominasi Kepentingan Pengusaha atas Penerapan Kebijakan Pelepasan Kawasan Hutan
Korupsi danPenerapan / Penegakan Hukum
Disinyalir Kuat, bahwa lemahnya penerapan dan penegakan hukum erat kaitannya dengan pungutan liar (Korupsi). Dugaan terjadinya korupsi di balik perkebunan sawit diperkuat dengan beberapa temuan danfakta lapangan.Informasi yang kami dapatkan bahwa biaya penerbitan ijin lokasi untuk setiap hektarnya sebesar Rp. 500.000- Rp. 1 juta/ha (rata-rata Rp. 750 jt untuk ijin lokasi seluas 1.000 ha). Bahkan dalam temuan lain, untuk menerbitkan ijin lokasi seluas 1.000 ha dapat meraup keuntungan sampai Rp. 3 Milyar. Fakta lain, aparat penegak hukum yang lebih berpihak ke Perusahaan perkebunan sawit dalam menindak lanjuti laporan pengaduan. Kepolisian lebih melayani laporan Perusahaan sawit. Keberpihakan yang sama juga di perpraktekan oleh pengadilan yang dicerminkan melalui putusanputusannya. Bahkan Laporan pemerintah atas kejahatan perusahaanpun dikalahkan oleh pengadilan. Selain aparat penegak hukum, aparatur negara yang lain juga terbukti melanggengakan pelanggaran yang ada. Ini dapat di buktikan salah satunya dengan ketelibatan pegawai BPN sebagai Karyawan Perusahaan.

2.3 Latar Belakang Terjadinya Pengalihfungsian Hutan Menjadi Kebun Kelapa Sawit
Perusakan hutan yang dilakukan oleh segelintir orang (pemodal besar) terus berlanjut. Bahkan aktivitas perusakan ini juga melibatkan pejabat, aparat, dan masyarakat setempat. Mereka dijadikan sebagai alat oleh pemodal besar untuk memuluskan kepentingan ekonominya mengeksploitasi hutan tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekologinya. Konsekuensinya, upaya untuk menyelamatkan hutan di negeri ini sangatlah sulit. Karena banyak pihak yang terlibat dan diuntungkan dari aktivitas perusakan hutan, yang sebenarnya untuk kepentingan sesaat. Kerusakan hutan pun akhirnya semakin parah dari tahun ke tahun. Dari 133.300.543,98 hektar luas hutan Indonesia, sekitar 21 persen (26 juta hektar) telah hancur. Diperikan lebih dari 1 juta hektar hutan di Indonesia mengalami kerusakan setiap tahunnya. Laju kerusakan hutan paling parah terjadi di Kalimantan dan Sumatera. Di Sumatera, lebih dari 500.000 hektar mengalami kerusakan setiap tahunnya. Kerusakan hutan ini terjadi di semua daerah mulai dari Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Riau, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung. Provinsi Jambi dan Riau merupakan daerah di mana laju kerusakan hutannya paling parah. Provinsi Jambi yang dulunya memiliki hutan seluas 2,2 juta hekatar, kini tersisa sekitar 500.000 hektar karena telah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri (HTI), dan kawasan pertambangan. Bahkan sejak tahun 2011, lebih dari 1 juta hektar hutan produksi dan hutan produksi terbatas dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit dan tanaman industri. Kemudian di Riau, kerusakan hutan sejak tahun 2011 diperkirakan sekitar 200.000 hektar. Benar-benar mengerikan. Demi kepentingan ekonomi segelintir orang yang difasilitasi oleh para pejabat, semua hutan terus dirusak. Bahkan taman nasional pun ikut dirusak. Dari 43 taman nasional di Indonesia dengan luas 12,3 juta hektar, 30 persen diantaranya telah rusak parah. Padahal itu sudah jelas menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Tapi lagi-lagi, demi kepentingan ekonomi, peraturan pun dilanggar. Aparat pun tidak berdaya, karena sudah terjadi tabrakan kepentingan (Rivel,2015).
Dari enam taman nasional di Sumatera, semuanya dalam kondisi krisis. Taman Nasional Gunung Leuser (Aceh dan Sumut) telah rusak seluas 112. 100 hektar, Taman Nasional Teso Nilo (Riau) seluas 28.500 hektar, Taman Nasional Bukit Tigapuluh (Jambi) seluas 1.000 hektar, Taman Nasional Kerinci Seblat (Jambi) seluas 200.000 hektar, Taman Nasional Berbak (Jambi) seluas 32.000 hektar, Taman Nasional Bukit Duabelas (Jambi) seluas 3.000 hektar, dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (Lampung) seluas 61.000 hektar. Jika dijumlah, maka kerusakan taman nasional di Sumatera adalah seluas 437.600 hektar. Taman-taman nasional lain yang di luar Sumatera pun bernasib sama. Memang kerusakan hutan bukan hanya disebabkan oleh kepentingan investor dari alih fungsi hutan untuk perkebunan, pertambangan, dan HTI. Tetapi juga karena pembalakan liar, permukiman penduduk, dan pembangunan jalan. Meskipun demikian, alih fungsi hutan untuk perkebunan dan pertambangan menjadi penyebab utama kerusakan hutan. Taman nasional pun ikut dialihfungsikan seperti di Kawasan Ekosistem Leuser yang telah beroperasi 40 perusahaan pertmabangan dan 16 perusahaan perkebunan kelapa sawit. Pihak yang paling diuntungkan dari kerusakan hutan ini adalah para konglomerat. Sementara mereka yang ikut terlibat dalam aktivitas perusakan hutan ini seperti perambah, pemberi izin, dan pelindung keamanan, hanya memperoleh “recehan-recehan” dari keuntungan para konglomerat yang berlipat-lipat bahkan berkuadrat-kuadrat. Kemudian pemilik modal (asing) tersebut benar-benar dimanjakan oleh pejabat di negeri ini. Seolah-olah pejabat menjadi satuan pengaman aktivitas ekonomi mereka (Rivel,2015).
Di sisi lain, begitu besar dampak buruk yang ditimbulkan akibat perusakan hutan ini. Misalnya konflik lahan antara masyarakat di sekitar hutan dengan pihak perusahaan. Dan secara umum, masyarakat (adat) lah yang terusir dari tanahnya sendiri akibat alih fungsi hutan menjadi perkebunan dan kawasan pertambangan. Pemerintah tetap berpihak kepada pemilik modal. Konflik lahan ini sampai sekarang terus terjadi, dan bisa makin meluas ketika tidak diselesaikan secara tuntas. Jika penyelesaiannya tetap menggunakan sisi legal formal atau hukum positif, maka bisa dipastiakan, masyarakat adat akan tetap menjadi pihak yang kalah dan persoalan tidak akan selesai. Hal ini dapat kita lihat dalam penyelesaian kasus Mesuji yang hingga hari ini berjalan di tempat. Sialnya, masyarakat adat yang tergusur dari tanahnya akibat konflik sumber daya hutan, tidak mendapatkan kompensasi apa pun dari negara. Selain menimbulkan konflik, perusakan hutan tentu akan menghadirkan bencana alam (banjir, erosi, tanah longsor), pemanasan global, hilangnya flora dan fauna, yang berdampak buruk bagi kehidupan. Jika kita melihat efek jangka panjang, maka kerugian akibat kerusakan hutan sangat jauh lebih besar daripada keuntungan dari eksploitasi hutan(Rivel,2015).
Dan sekali lagi perlu ditekankan, keuntungan dari pengurasan kekayaan hutan tersebut hanya dinikmati oleh segelintir orang (konglomerat) yang sifatnya jangka pendek. Kontribusi yang mereka berikan untuk perekonomian nasional dan bagi kesejahteraan rakyat di sekitar hutan tidak sebanding dengan kekayaan melimpah yang mereka peroleh. Justru negara dirugikan karena pengelakan pajak hutan. Hal itu sudah sangat jelas bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Anehnya, di saat hutan kita sedang dalam krisis, justru pemerintah pusat dan daerah saling melempar tanggng jawab. Bahkan lebih parahnya, sejumlah pemerintah daerah mengusulkan alih fungsi hutan menjadi areal penggunaan lain kepada Kementerian Kehutanan. Di Sumatera Utara misalnya, pemerintah daerah mengusulkan perubahan status hutan seluas 564.200,36 hektar untuk menjadi kawasan bukan hutan (Kompas, 16/4/2012). Ini menjadi sebuah pertanyaan besar, siapa yang berkepentingan di balik ini. Jika ini dikabulkan, maka kerusakan hutan akan semakin parah (Rivel,2015).
2.4 Dampak Yang Ditimbulkan dari Pengalihan Fungsi Hutan Menjadi Kebun Kelapa Sawit
Proses alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit semakin banyak dilakukan, karena melakukan investasi perkebunan kelapa sawit mendapatkan keuantungan yang sangat besar. Bahkan banyak kasus yang terjadi dimana perusahaan-perusahaan hanya menggunakan perkebunan kelapa sawit sebagai tameng untuk mengambil kayu hutan (Soerjani, 2007).Dampak yang terjadi akibat alih fungsi hutan sangatlah besar, baik bagi lingkungan, flora, fauna dan akhirnya berdampak sendiri terhadap masyarak luas.

Dampak Pengalihan Hutan Menjadi Perkebunan Sawit terhadap Lingkungan dan masyarakat

Ekspansi perkebunan kelapa sawit yang merambah hutan bahkan telah memasuki lahan-lahan basah, seperti gambut membuat emisi CO2 semakin meningkat. Bahkan tercatat bahwa Penebangan hutan merupakan sumber terbesar kedua dalam meningkatkan level CO2 (karbon diokasida) di atmosfer Padahal menurut Protokol Kyoto, hutan dapat dijual karena 1 hektar hutan dapat menyerap 250 – 300 ton CO2, jadi jika dijual 1 ton CO2 bernilai US $ 5. Secara ekologis sistem monokultur pada perkebunan kelapa sawit telah merubah ekosistem hutan, hilangnya keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan hujan tropis, serta plasma nutfah. Selain itu juga mengakibatkan hilangnya sejumlah sumber air, sehingga memicu kekeringan, peningkatan suhu, dan gas rumah kaca yang mendorong terjadinya bencana alam. Perkebunan kelapa sawit mengakibatkan berkurangnya kawasan resapan air, sehingga pada musim hujan akan mengakibatkan banjir karena lahan tidak mempunyai kemampuan menyerap dan menahan air. (Soerjani, 2007).
Pembukaan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar menggunakan peralatan berat akan menyebabkan pemadatan tanah. Dengan sistem monokultur juga mengakibatkan tanah lapisan atas (top soil) yang subur akanhilang akibat terjadinya erosi. Dalam kultur budidaya, kelapa sawit merupakan tanaman yang rakus air dan unsur hara. Kelapa sawit setiap harinya membutuhkan air sebanyak 20 – 30 liter / pohon.Dengan demikian secara perlahan perkebunan kelapa sawit dapat menurunkan permukaan air tanah.
Untuk masyarakat sendiri bencana alam seperti banjir, dan tanah longsor yang disebabkan oleh alih fungsi hutan secara langsung maupun tidak langsung disebabkan kegiatan manusia, semuanya memberikan konsekuensi ekonomi serius pada wilayah yang terkena. Ketika hutan hilang atau terdegradasi, maka demikian juga tradisi dan matap encaharian masyarakat lokal yang didasarkan pada habitat tersebut. Pola hidup dan dalam kasus ekstrem, kehidupan masyarakat mungkin akan teracam.

Dampak Pengalihan Hutan Menjadi Perkebunan Sawit terhadap Fauna dan Flora

Hutan merupakan suatu kesatuan ekosisitem.Peralihan fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit berarti merubah atau merusak sebuah kesatuan ekosistem.Perubahan ekosistem hutan juga berdampak pada flora dan fauna.
Kelapa sawit merupakan tanaman yang rakus akan unsur hara, sehingga diperlukan pemupukan yang memadai. Penggunaan pupuk anorganik yang berlebihan akan menyebabkan residu dan mematikan organisme tanah. Selain itu dalam pemeliharaan kelapa sawit yang dilakukan secara intensif menggunakan banyak pestisida untuk penanggulangan hama dan penyakit. Hal ini mengakibatkan adanya residu pestisida dan membunuh spesies lainnya yang akan mengganggu keseimbangan rantai mahluk hidup
Perubahan tata guna lahan atau alih fungsi hutan menyebabkan hilang nya habitat alami baik bagi fauna maupun flora.Habitat yang rusak menyebabkan dampak – dampak negative yang cukup serius.Kerusakan habitat merukan ancaman terbesar bagi keanekaragaman hayati. Hewan tidak lagi memiliki tempat yang cukup untuk hidup baik berlindung, mencari makan, bermain dan berkembang biak. Dan ini mengacu terhadap mati nya berbagai jenis hewan yang akan berakhir dengan kepunahan dari berbagai spesies. (Indrawan, 2007)
Alih fungsi lahan juga mengakibatkan konflik antar satwa, seperti perebutan wilayah, daerah jelajah, sumber air dan sumber makanana karena hutan yang semakin menyempit. Konflik satwa dengan manusiapun tak bisa dihindari.Karena kehilangan habitatnya Sering terjadi hewan liar seperti gajah, harimau, babi hutan, masuk kedaerah tinggal manusia merusak lahan pertanian dan perumahan penduduk, bahkan mengakibatkan korban jiwa bagi masyarakat.
Alih fungsi hutan menyebabkan perubahan iklim yang cukup tinggi. Hal ini berdampak buruk bagi kehidupan Flora dan Fauna baik yang mendiami hutan tersebut maupun tidak. Perubahan Iklim berdampak pada pada temperatur dan curah hujan. Hal ini mengakibatkan beberapa spesies tidak dapat menyesuaikan diri, terutama spesies yang mempunyai kisaran toleransi yang rendah terhadap fluktuasi suhu. Pengurangan Habitat dan perubahan iklim dan akan menyebabkan pergeseran dalam siklus yang reproduksi dan pertumbuhan dari jenis-jenis organisme, sebagai contoh migrasi burung terjadi lebih awal dan menyebabkan proses reproduksi terganggu karena telur tidak dapat dibuahi. Perubahan iklim juga dapat mengubah siklus hidup beberapa hama dan penyakit, sehingga akan terjadi wabah penyakit (Surakusumah, 2011).
Dan yang terakhir, Indonesia mempunyai satwa dan flora endemik, atau satwa dan flora asli dari Indonesia seperti, Harimau Sumatra, Orang Utan Sumatra, Orang Utan Kalimantan, Anggrek Hitam, Raflesia Arnoldi, dan lain lain. Jika habitat alami dari flora dan fauna tersebut hilang karena alih fungsi, maka hewan dan tumbuhan endemic tersebut pun akan terancam langka dan akhirnya bisa menyebabkan kepunahan. Hal tersebut mengurangi kekayaan hayati bangsa kita ini.

2.5 Gagasan dan Solusi yang Dapat Ditawarkan
Dalam pembahasan dibawah disertai juga solusi sebagai alternatif untuk menanggulangi dampak buruk yang diakibatkan oleh perkebunan kelapa sawit.
1. Aspek Lingkungan Perkebunan Kelapa Sawit
Perluasan perkebunan kelapa sawit telah mengakibatkan pemindahan lahan dan sumberdaya, perubahan luar biasa terhadap vegetasi dan ekosistem setempat. Lingkungan menjadi bagian yang sangat rawan terjadi perubahan kearah rusaknya lingkungan biofisik yang terdegredasi serta bertambahnya lahan kritis.apabila dikelola secara tidak bijaksana. Aspek lingkungan mempunyai dimensi yang sangat luas pengaruhnya terhadap kualitas udara dan terjadinya bencana alam seperti kebakaran, tanah longsor, banjir dan kemarau akibat adanya perubahan iklim global.
Hutan mempunyai fungsi ekologi yang sangat penting, antara lain, hidro-orologi, penyimpan sumberdaya genetik, pengatur kesuburan tanah hutan dan iklim serta rosot (penyimpan, sink) karbon, Hutan juga berfungsi sebagai penyimpan keanekaragaman hayati. Ekspansi perkebunan kelapa sawit memiliki dampak-dampak besar bagi penduduk Indonesia Umumnya, khususnya Masyarakat di Kalimantan dan Sumatra yang merupakan basis area perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia.
Kerusakan dan degradasi hutan menyebabkan perubahan iklim dengan dua cara. Pertama, menggunduli dan membakar hutan melepaskan karbondioksida ke atmosfir dan kedua, wilayah hutan yang berfungsi sebagai penyerap karbon berkurang. Peran hutan dalam mengatur iklim sangat penting sehingga jika kita terus menghancurkan hutan tropis, maka kita akan kalah dalam memerangi perubahan iklim. Hutan adalah rumah bagi keanekaragaman hayati dunia — jutaan binatang dan tumbuhan.Terlebih lagi, jutaan masyarakat asli hutan bergantung kepada hutan sebagai sumber kehidupan mereka.
Budidaya tanaman kelapa sawit menerapkan sistem monokultur yang mensyaratkan pembersihan awal pada lahan yang akan digunakan (land clearing). Secara ekologis, memang pola monokultur lebih banyak merugikan karena penganak-emasan tanaman tersebut akan berdampak pada penghilangan (atau pengurangan tanaman lain).
Jika lahan baru yang dibuka berupa hutan, maka tentu saja ini akan berdampak pada berkurangnya -atau bahkan hilangnya- keanekaragaman hayati yang sudah ada sebelumnya. Keanekaragaman hayati membentuk ekosistem yang kompleks dan saling melengkapi, gangguan atas ekosistem tentu akan mengganggu keseimbangan alam, misalnya pada hilangnya aktor-aktor alam yang berperan dalam rantai makanan. Kehilangan satu aktor yang ada pada rantai makanan dalam posisi lebih tinggi dari aktor lainnya akan menyebabkan peningkatan populasi aktor dibawahnya tanpa dikontrol oleh predator alami yang ada di atasnya. Bisa dibayangkan jika ledakan populasi itu merupakan ancaman bagi populasi lain. Contoh paling gampang adalah populasi yang mengganggu dan kemudian disebut hama.
Pada beberapa kasus, pembukaan lahan hutan -tidak hanya lahan sawit- diikuti dengan pembakaran untuk mempercepat proses land clearing. Kasus asap yang muncul dari kebakaran (atau pembakaran) hutan sangat sering muncul beberapa waktu lalu dan kita semua sudah tahu dampaknya.
Adapun untuk lahan yang sudah beroperasi, kegiatan pertanian dan perkebunan, seperti aktivitas pemupukan, pengangkutan hasil, termasuk juga pengolahan tanah dan aktivitas lainnya, secara kumulatif telah mengakibatkan tanah mengalami penurunan kualitas (terdegradasi), karena secara fisik, akibat kegiatan tersebut mengakibatkan tanah menjadi bertekstur keras, tidak mampu menyerap dan menyimpan air. Penggunaan herbisida dan pestisida dalam kegiatan perkebunan akan menimbun residu di dalam tanah. Demikian juga dengan pemupukan yang biasanya menggunakan pupuk kimia dan kurang menggunakan pupuk organik akan mengakibatkan pencemaran air tanah dan peningkatan keasaman tanah.
Tanaman kelapa sawit juga merupakan tanaman yang rakus air. Ketersediaan air tanah pada lahan yang menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut akan semakin berkurang. Hal ini akan mengganggu ketersediaan air, tidak hanya bagi manusia namun bagi tanaman itu sendiri. Dengan berkurangnya kuantitas air pada tanah dapat menyebabkan para petani akan sulit mengembangkan lahan pertanian pasca lahan perkebunan kelapa sawit ini beroperasi.Jika dibiarkan tanpa antisipasi atas dampak jangka panjang, maka lahan demikian akan menjadi terlantar dan pada akhirnya akan menjadi lahan kering juga gersang yang terbengkalai.
2. Aspek Sosial Budaya
Pembangunan sebagai proses kegiatan yang berkelanjutan memiliki dampak yang luas bagi kehidupan Masyarakat. Dampak tersebut meliputi perubahan lingkungan yang berpengaruh terhadap ekosistem, yaitu terganggunya keseimbangan lingkungan alam dan kepunahan keanekaragaman hayati(biodiversity). Terhadap kehidupan Masyarakat, dapat membentuk pengetahuan dan pengalaman yang akan membangkitkan kesadaran bersama bahwa mereka adalah kelompok yang termaginalisasi dari suatu proses pembangunan atau kelompok yang disingkirkan dari akses politik, sehingga menimbulkan respon dari Masyarakat yang dapat dianggap mengganggu jalannya proses pembangunan.
Paradigma pembangunan pada era otonomi daerah memposisikan Masyarakat sebagai subjek pembangunan yang secara dinamik dan kreatif didorong untuk terlibat dalam proses pembangunan, sehingga terjadi perimbangan kekuasaan (power sharing) antara pemerintah dan Masyarakat. Dalam hal ini, kontrol dari Masyarakat terhadap kebijakan dan implementasi kebijakan menjadi sangat penting untuk mengendalikan hak pemerintah untuk mengatur kehidupan Masyarakat yang cenderung berpihak kepada pengusaha dengan anggapan bahwa kelompok pengusaha memiliki kontribusi yang besar dalam meningkatkan pendapatan daerah dan pendapatan nasional.
3. Aspek Ekonomi Perkebunan Kelapa Sawit
Perekonomian suatu daerah yang dimasuki oleh suatu investasi besar sudah bisa dipastikan akan berkembang dengan pesat. Hal ini dapat dilihat di beberapa daerah yang menjadi lokasi perusahaan besar seperti di daerah Riau yang berkembang pesat melalui investasi perusahaan perkebunan, pulp and paper, perusahaan HPH, dan lain-lain.
Kelapa sawit merupakan salah satu komoditi perkebunan sebagai penghasil minyak kelapa sawit (CPO- crude palm oil) dan inti kelapa sawit (CPO) yang merupakan salah satu sumber penghasil devisa non-migas bagi Indonesia. Cerahnya prospek komoditi minyak kelapa sawit dalam perdagangan minyak nabati dunia telah mendorong pemerintah Indonesia untuk memacu pengembangan areal perkebunan kelapa sawit.Perkembangan sub-sektor perkebunan kelapa sawit di Indonesia tidak lepas dari adanya kebijakan pemerintah yang memberikan berbagai insentif.
Dalam perekonomian Indonesia, komoditas kelapa sawit memegang peran yang cukup strategis karena komoditas ini mempunyai prospek yang cukup cerah sebagai sumber devisa. Disamping itu minyak sawit merupakan bahan baku utama minyak goreng yang banyak dipakai diseluruh dunia, sehingga secara terus menerus mampu menjaga stabilitas harga minyak sawit. Komoditas ini mampu pula menciptakan kesempatan kerja yang luas dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.
Pemerintah Indonesia dewasa ini telah bertekad untuk menjadikan komoditas kelapa sawit sebagai salah satu industri non migas yang handal. Bagi Pemerintah Daerah komoditas kelapa sawit memegang peran yang cukup penting sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) selain itu membuka peluang kerja yang besar bagi Masyarakat setempat yang berada disekitar lokasi perkebunan yang dengan sendirinya akan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat. Komoditas perkebunan yang dikembangkan di Kalimantan Tengah tercatat 14 jenis tanaman, dengan karet dan kelapa sebagai tanaman utama perkebunan rakyat, dan kelapa sawit sebagai komoditi utama perkebunan besar yang dikelola oleh pengusaha perkebunan baik sebagai Perkebunan Besar Swasta Nasional/Asing ataupun PIR-Bun (perusahaan inti rakyat perkebunan) dan KKPA (Kredit Koperasi Primer untuk Anggotanya).

Solusi
Dampak lingkungan tersebut memang cukup mengkhawatirkan.Namun bukan berarti tidak ada solusi yang bisa dikembangkan guna mengantisipasi dampak tersebut.Kita harus mempertimbangkan ulang pembukaan hutan, terutama pada hutan-hutan yang berfungsi sebagai daerah resapan dan di masa mendatang diproyeksikan sebagai sumber air untuk infrastruktur pendukung pertanian seperti waduk.Namun memang diperlukan sinergi supaya semua kebijakan tersebut dapat saling topang.
Konservasi hutan dalam jangka panjang akan membantu konversi balik lahan sawit menjadi lahan pertanian jika pasokan air yang mencukupi dari hutan yang terkonservasi dapat dijaga. Atau dalam konteks perkebunan kelapa sawit itu sendiri, pasokan air yang mencukupi akan membantu pertumbuhan tanaman kelapa sawit dalam hal ketersediaan air dalam jangka panjang.
Demikian juga penggunaan masif pupuk kimia harus mulai dikombinasi dengan pupuk organik berbasis bioteknologi yang memiliki kadar mikroba penyubur/pembenah tanah. Penggunaan pupuk kimia yang lebih berorientasi pada pertumbuhan tanaman harus dikombinasi dengan pupuk organik yang berorientasi pada kesuburan tanah dengan menjaga proses biologi dan kimia tanah tetap berlangsung. Kesuburan tanah diharapkan bisa tetap terjaga sehingga tidak hanya menguntungkan bagi tanaman, namun mencegah proses penggurunan yang terjadi.
Tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) adalah komitmen bisnis untuk berkonstruksi dalam pembangunan ekonomi secara berkelanjutan.Eksploitasi sumberdaya alam (lahan) oleh perusahaan perkebunan dapat mengakibatkan terhambatnya hak-hak masyarakat sekitar untuk memanfaatkan sumberdaya sekitarnya secara maksimal untuk peningkatan kualitas hidup.Untuk itu, pola pengembangan perkebunan rakyat melalui pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR), KKPA, dan pola kemitraan lainnya merupakan solusi untuk mengeliminasi kesenjangan sosial dan ekonomi antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar.Keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit semakin menjadi penting karena perkebunan kelapa sawit rakyat yang dikembangkan melalui pola swadaya murni semakin tumbuh dan menjadi unsur penting dalam jejaring bisnis kelapa sawit, karena pada dasarnya perkebunan rakyat telah menjadi pamasok (supply chain) bagi pabrik kelapa sawit yang dimiliki perusahaan kepala sawit.
Hubungan perkebunan rakyat dan perusahaan perkebunan semakin penting posisinya dalam analisis keterkaitan bisnis.Untuk itu, perusahaan perkebunan sudah selayaknya melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar untuk mengeliminasi dampak sosial dan ekonomi negatif yang mungkin muncul.Untuk itu, perlu pemahaman yang konkrit dan nyata terhadap kondisi sosial dan ekonomi perkebunan rakyat disekitar perusahaan perkebunan, untuk menggambarkan dampak positif dan negative pembangunan perusahaan perkebunan bagi petani mitra dan masyarakat sekitar.Pemahaman kondisi riil terhadap keadaan sosial dan ekonomi ini diperlukan untuk menyusun implementasi tanggung jawab sosial yang sistematis dalam bentuk community development melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat agar dampak negatif pembangunan perkebunan yang menghambat terpenuhinya hak-hak masyarakat sekitar perusahaan dapat dihindari.

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

3.1 Kesimpulan
Kondisi hutan di Indonesia saat ini mengalami penurunan karena adanya alih fungsi hutan.Di beberapa jenis hutan dan letak geografis tertentu, tingkat lenyapnya hutan lebih besar daripada di tempat lain. Banyak spesies hewan dan tumbuhan Indonesia sekarang ini terancam kepunahan akibat penggundulan dan degradasi hutan.Pembangunan kelapa sawit di Indonesia telah menyebabkan banyak masalah untuk flora, fauna dan masyarakat.Maka sebaiknya alih fungsi hutan diminimalisisr karena sangat berpengaruh pada kehidupan makhluk hidup terutama flora, fauna dan masyarakat yang hidup di sekitarnya.

3.2 Saran
Sebaiknya diadakan perundingan atau penyelesaian masalah ini dengan duduk bersama dan mencari solusi terhadap permasalah-permasalahan tersebut adalah hal yang wajib dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Perkebunan Sawit Indonesia (APPSI) bersama dengan Masyarakat, Pemerintah dan Lembaga Lingkungan Hijau Dunia, karena tidak dapat dipungkiri bahwa perkebunan kelapa sawit menibulkan dampak negative yang cukup luas, akan tetapi dampak positifnya pun sangat besar terhadap perekonomian daerah dan Negara. Dengan duduk bersama, diharapkan dapat menghasilkan solusi untuk menekan dampak negatif yang ditimbulkan oleh perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Djohan, Tjut Sugadawaty. 2014. Peneliti UGM : Pembukaan Hutan Untuk Lahan Sawit Harus Dihentikan.Mongabay.co.id. Diakses tanggal 28 Maret 2016.
Kartodiharjo, H., Agus , P. 1999. Dampak Pembangunan Sektoral Terhadap Degradasi Hutan Alam: Kasus Pembangunan HTI dan Perkebunan di Indonesia. CIFOR.
Dick. 1991. Hutan Konversi. Kalimantan: Pers Com.
Fay dan Sirait. 2000. National Foresty Action Plan in Indonesia. Indonesia: Newsletter.
Gautam. 2000. The Challenges of World Bank Involvement In Forest. Indonesia: Report World Bank.
Kartodihardjo.2001. Lahan Kritis dalam Kawasan Hutan. Jakarta: Tempo.
Renstra.2001. Hutan Indonesia yang Hilang. Jakarta: Jakarta Post.
WWF. 1999. Ministry of Environment. Indoneisa: Forest World Bank.
Rivel, Jhon. 2015. Merusak Hutan Demi Kepentingan Sesaat. Sumber : http://www.kompasiana.com/rivel/merusak-hutan-demi-kepentingan-sesaat_5512c468813311c019bc5f9a http://www.kompasiana.com/rivel/merusak-hutan-demi-kepentingan-sesaat_5512c468813311c019bc5f9a