MAKALAH ASUHAN KEPERAWATAN GAWAT DARURAT ASPEK LEGAL DAN ETIK KEGAWAT DARURATAN Kelompok 3
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pengertian gawat darurat merupakan suatu kondisi yang dapat mengancam nyawa apabila tidak mendapat pertolongan secepatnya. Contoh gawat nafas, gawat jantung, kejang, koma,dan trauma kepala disertai penurunan kesadaran. Kondisi gawat darurat memang tidak diinginkan terjadi, namun tidak menutup kemungkinan keadaan ini dapat terjadi di manapun dan kapanpun. Supaya dapat memberikan pertolongan darurat seorang tenaga kesehatan harus memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam penanganan kegawatdaruratan. Prinsip pada penanganan gawat darurat harus cepat dan tepat, aman serta harus dilakukan segera oleh setiap orang yang pertama menemukan/mengetahui baik itu orang awam, perawat, perawat gigi, para medis maupun dokter, baik di lingkungan rumah sakit maupun di luar.
Setiap perawat gigi yang menjalankan profesinya di wilayah hukum Indonesia wajib mentaati, menghayati, dan mengamalkan Kode Etik Perawat Gigi. Di dalam kode etik perawat gigi Bab II tentang kewajiban perawat gigi terhadap masyarakat pasal 11 dijelaskan bahwa setiap perawat gigi Indonesia wajib memberikan pertolongan darurat dalam batas-batas kemampuan sebagai suatu tugas perikemanusiaan kecuali pada waktu itu ada orang lain yang lebih mampu memberikan pertolongan.
Berdasarkan Kode Etik Perawat Gigi Bab II Pasal 11 memiliki kewajiban untuk memberikan pertolongan darurat sesuai dengan batas-batas kemampuan. Apabila kondisi kegawatdaruratan yang terjadi tidak bisa ditangani maka harus segera meminta bantuan kepada tenaga yang lebih ahli. Maka sebagai tenaga kesehatan khusunya perawat gigi harus megetahui bagaimana penanganan pada pasien/seseorang yang mengalami keadaan gawat darurat. Oleh karena itu pada makalah ini akan membahas mengenai penatalaksanaan kegawatdaruratan di bidang kedokteran gigi yang sesuai dengan prinsip dasar etika.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana penanganan atau penatalaksanaan pasien gawat darurat (Syok) akibat tindakan kedokteran gigi
2. Bagaimana peran legal aspek dan etika dalam menangani pasien gawat darurat akibat tindakan kedokteran gigi
C. TUJUAN
Mengetahui cara penanganan dan pemilihan pasien gawat darurat berdasarkan legal aspek dan etika kegawatdaruratan
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENANGANAN ATAU PENATALAKSANAAN PASIEN SYOK AKIBAT TINDAKAN KEDOKTERAN GIGI
Kasus: Seorang pria berusia 55 tahun datang ke klinik gigi untuk melakukan pencabutan, namun pria tersebut mempunyai riwayat hipertensi. Sebelumnya pria tersebut belum pernah berkunjung ke dokter gigi. Ketika dilakukan pemeriksaan, tekanan darah pria tersebut normal. Oleh sebab itu, Dokter memutuskan untuk melakukan tindakan pencabutan. Ketika Dokter mulai melaksanakan prosedur pencabutan, pria tersebut terlihat cemas dan takut. Setelah gigi berhasil dicabut darah keluar dari soket terus-menerus. Pria tersebut mengatakan bahwa dia merasa pandangannya mulai kabur dan jantungnya berdebar-debar.
Penanganan
Apabila terjadi kondisis pasien seperti kasus diatas, maka penangan yang dilakukan berupa ;
1. Menaikan posisi kepala.
2. Pemberian oksigen (6 liter/menit)
3. Pemberian nitrogliserin (0,4 mg) sublingual/ spray
4. Aktifkan medical emergency
5. Monitor tanda vital.
Pengelolaan pasien dengan hipertensi memerlukan suatu strategi tertentu yang menguntungkan untuk menjaga kestabilan tekanan darah selama periode perawatan, khususnya apabila saat perawatan memerlukan intervensi anestersi lokal yang mengandung vasokonstriktor. Ada dua strategi dalam perawatan gigi pada pasien dengan hipertensi yaitu strategi preventif dan kuratif serta perhatian yang besar harus diberikan khususnya adanya kemungkinan komplikasi terjadinya hipertensi akut/crisis hypertension/emergent hipertensi yang terjadi selama perawatan gigi (seperti kasus di atas). Pada strategi preventif, meliputi semua tindakan untuk mengontrol tekanan darah pasien selama periode perawatan dan semua tindakan preventif dalam bidang kedokteran gigi sendiri (yang meliputi kontrol plak, fluoridasi, dll). Tindakan preventif yang efektif untuk mengontrol tensi pasien meliputi semua tindakan menghilangkan penyebab yang dapat meningkatkan tekanan darah pasien, meliputi kontrol kecemasan atau stress, pemilihan anestesi, bahan anestesi, dan kontrol sakit, setalah tindakan selesai.
Tabel Strategi Preventif dan Kuratif untuk Perawatan Gigi Pasien Hipertensi
Di dalam memberikan pertolongan harus berdasarkan etik. Etika berarti (akhlak) ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral.(KBBI 1999).
Fungsi Perawat Dalam Pelayanan Gawat Darurat
a. Melaksanakan asuhan keperawatan gawat darurat
b. Kolaborasi dalam pertolongan gawat darurat
c. Pengelolaan pelayanan perawatan di daerah bencana dan ruang gawat darurat
d. Tindakan – tindakan yang Berhubungan dengan bantuan hidup dasar dan bantuan hidup lanjut.
Pengetahuan medis teknis yang harus diketahui adalah mengenal ancaman kematian yang disebabkan oleh adanya gangguan jalan nafas, gangguan fungsi pernafasan/ventilasi dan gangguan sirkulais darah dalam tubuh kita.Dalam usaha untuk mengatasi ketiga gangguan tersebut harus dilakukan upaya pertolongan pertama yang termasuk dalambantuan hidup dasar yang meliputi :
A. Pengelolaan jalan nafas (airway)
B. Pengelolaan fungsi pernafasan/ventilasi (breathing management)
C. Pengelolaan gangguan fungsi sirkulasi (circulation management)
Setelah bantuan hidup dasar terpenuhi dilanjutkan pertolongan lanjutan ataubantuan hidup lanjut yang meliputi :
D. Penggunaan obat-obatan (drugs)
E. Dilakukan pemeriksaan irama/gelombang jantung (EKG)
F. Penanganan dalam kasus fibrilasi jantung (fibrilasi)
B. Aspek Legal dan Etik Keperawatan Gawat Darurat
Emergency adalah kejadian yang tidak disangka-sangka dan memerlukan tindakan segera. Gawat adalah suatu keadaan yang berbahaya, genting, penting, tingkat kritis suatu penyakit. (Hanafiah, dkk.2009). Kondisi emergency yang sebenarnya (frue emergency) Yaitu setiap kondisi yang secara klinik memerlukan penanganan medik segera. Kondisi seperti ini baru dapat ditentukan setelah pasien diperiksa oleh petugas kesehatan yang berwenang.
Etika kedokteran terutama berlandaskan pada pancasila dengan silanya perikemanusiaan yang adil dan beradab, LSDI (lafal sumpah ledokteran gigi) dan KODEKI. Pada KODEKI terdapat butir-butir yang berkaitan dengan kasus-kasus gawat darurat yang kalau ditempatkan menurut urutan yang relevan lebih dahulu susunanya menjadi:
pasal 13
seorang dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas kemanusiaan kecuali bila yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya
pasal 2
seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standarprofesi yang tertinggi
pasal 7 d
setiap dokter harus senaatiasa berupaya mengingat akan kewajibannya melindungi hidup insani
pasal 10
setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan ilmu keterampilannya untuk kepentinagn pasien. Dalam hal tidak mampu melakukan suatu pemeriksaaan atau pengobatan, atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal 3
dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi
pasal 9
seorang dokter dalam nbekerja sama denagn para pejabat dibidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat harus saling menghormati
pasal 11
setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubngan dengan keluarga dan penasihatnya dalam beribadat dan atau dalam masalh lainnya
pasal 12
setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien meninggal dunia
pasal 16
setiap dokter harus memlihara kesehatannya supaya dapat bekerja denagn baik.
(Hanafiah, dkk.2009
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Penanganan pasien gawat darurat harus berdasarkan legal aspek dan etik dalam kegawatdaruratan. Hal ini dapat menghindarkan dari kejadian yang tidak diinginkan. Pemahaman tentang penyakit hipertensi dan mekanisme kerja vasokonstriktor dalam anastesi lokal sangat penting untuk pengelolaan pasien dengan hipertensi pada bidang kedokteran gigi. Pengelolaan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mencegah komplikasi krisis hipertensi pada saat perawatan gigi.
SARAN
Sebagai tenaga kesehatan hendaknya kita memberi tahu prosedur apa yang dilakukan pada pasien supaya tidak terjadi kecemasan dan hal yang tidak diinginkan. Dari pihak pasien pun harus memberitahukan tentang riwayat dan kondisi pasien sehingga kita sebagai tenaga kesehatan harus waspada dan tanggap terhadap perubahan kondisi pasien yang mungkin terjadi. Selain itu hendaknya kita menrapkan prinsip aspek legal dan etik dalam menangani kegawat daruratan sehingga kejadian yang tidak diinginkan tidak terjadi.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.scribd.com/doc/95848742/Triage
Hanafiah, Jusuf., dkk. 2009. Etika kedokteran dan hukum kesehatan. EGC: Jakarta
Raharjoe, P. S.. 2008. Pengelolaan Pasien Hipertensi untuk Perawatan di Bidang Kedokteran Gigi. Bagian Bedah Mulut Fakultas Kedokteran Gigi: Yogyakarta