MACAM MACAM PUTUSAN

Pengertian yang dilambangkan dalam kata-kata merupakan pengetahuan, sebelum dihubungkan dengan suatu pengertian lain melalui tindakan budi dalam suatu putusan, baik mengakui atau mengikari sesuatu terhadap sesuatu. Suatu putusan baik pengingkaran maupun pengakuan bila sesuai dengan realitas adalah benar, kebenaran ini pun bergatung dari pandangan seseorang.
Setiap putusan menjadi pasti kalau ada bukti yang yang mendukungnya. Tetapi akan menjadi dugaan, kalau putusan itu didorong oleh suatu factor dan tidak ada factor yang mendorong sebaliknya. Malahan akan diragukan sama sekali kalau putusan itu tidak cukup alasannya.
Putusan itu bermacam-macam :
a. Dilihat dari segi bahan
 Putusan yang bersifat analitik (bahasan).
Dalam putusan ini predikat merupakan keharusan bagi subjeknya. Putusan model ini tidaklah memberikan pengetahuan baru.
 Putusan yang bersifat sintesik (himpunan atau hubungan)
Dalam putusan ini predikatnya tidak merupakan keharusan bagi subjek. putusan ini memberikan pengetahuan baru.

b. Dilihat dari segi jumlah
 Putusan umum yang langsung dikenal karena ditunjuki oleh kata uumum atau kata khusus yang menunjukan umum.
 Putusan sebahagian (ipartikular), mencakup sebahagian.
 Putusan tunggal (sigulat), subjeknya hanya satu orang atau benda saja.

c. Dilihat dari segi sifat atau kwalitas
 Putusan mengiyakan (affirmative)
 Putusan mengingkari (negative)

d. Lihat dari segi hubungan subjek atau predikat
 Putusan tanpa syarat (kategori, bebas dari keraguan). Subjek bisa menerima predikat apa saja.
 Putusan bersyarat, hubungan antara subjek dan predikat bersyarat.

e. Dilhat dari segi modalitas
 Problematik, dalam putusan ini subjek bias menjadi predikat.
 Asestori (dapat di terima sebagai kebenaran), dalam putusan ini berlakunya predikat pada objek ditentukan/dtetapkan sebagai kenyataan.
 Apodiksi (tidak dapat ditolak harus benar dan pasti), dalam putusan ini predikat harus berlaku pada subjek.
Putusan itu ada yang bertentangan dan ada pula yang nampaknya bertentangan karena memakai kata yang berbeda tetapi tidak bertentangan.

Pertentangan tersebut sebagai berikut :
1. Pertentangan dalam jumlah sifat.
2. Pertentangan dalam sifat yang jumlahnya umum sekali (kontrer) yaitu putusan yang mengikari putusan lain dengan pernyataan kebalikannya.
3. Pertentangan dalam sifat yang jumlahnya sebahagian (sub contrer).
4. Pertentangan dalam jumlah saja (subalternasi)
Akibat pertentangan-pertentangan tersebut lahirlah hukum putusan :
 Hukum kontradiksi
– Jika yang satu benar yang lain salah.
– Tidak mungkin dua-duanya benar.
– Tidak mungkin dua-duanya salah.

 Hukum kontrer
– Kalau yang satu benar, yang lain salah.
– Kalau yang satu salah, yang lain mungkin benar mungkin salah.
– Tidak mungkin sama-sama benar, tetapi mungkin sama-sama salah.

 Hokum subkontrer
– Jika yang satu benar yang lain salah.
– Tidak mungkin dua-duanya salah.
– Bila yang satu benar, yang lain mungkin benar mungkin salah.

 Hukum subalternasi
– Mungkin dua-duanya benar.
– Mungkin dua-duanya salah.
– Mungkin yang satu benar dan yang lain salah.
– Tidak ada keharusan benar atau salah.