LANDAS KONTINEN MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT 1958

LANDAS KONTINEN MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT 1958

Menurut Konvensi Hukum Laut 1958 yang dimaksud dengan landas kontinen adalah:

“For the purpose of these articles, the term “continental shelf” is used as referring (a) to the seabed and subsoil of the sub marine areas adjacent to the coast but outside the area of the territorial sea, to a depth of 200 metres or beyond that limit, to where the depth of the superdjacent waters admist of the exploitation of the natural resources of the said areas: (b) to the seabed and subsoil of similar submarine areas adjacent to the coasts of island”.[1]

Dari pasal 1 Konvensi Hukum Laut 1958 di atas dapat diketahui bahwa continental shelf dimaksudkan adalah landas kontinen dalam pengertian hukum (legal defention) yang berbeda dengan dataran kontinen dalam arti geologis. Hal ini dapat dilihat dari bunyi pasal 1 tersebut yang menyebutkan antara lain:
1.            For the purpose of these articles, the term continental shelf is used as refering (a) to be seabed and subsoil of the sub marine areas adjacent to the coast but outside the area of the territorial sea…
2.            … or beyond that limit to the where the depth of the superdjacent waters admits of the exploitation of the natural resources of the said areas.
3.            Adanya pengertian secara luas dari continental shelf tersebut sehingga mencakup ….the seabed and subsoil of similar sub marine areas adjacent to the coasts of island.[2]

[1]Pasal 1 Konvensi Hukum Laut 1958 tentang “Landas Kontinen”.
[2]Mochtar Kusumaatmadja, Op. cit., hlm. 160. Lihat juga dalam Bunga Rampai Hukum Laut, Bandung: Binacipta, 1978, hlm. 110-111.