Korban dan Kejahatan
Korban suatu kejahatan tidaklah selalu harus berupa individu atau orang perorangan, tetapi bisa juga berupa kelompok orang, masyarakat, atau juga badan hukum. Berbagai pengertian korban banyak dikemukakan baik oleh para ahli maupun bersumber dari instrumen-instrumen hukum berupa regulasi, sebagian diantaranya adalah sebagai berikut:
- Muladi
“Korban adalah orang-orang yang baik secara individual maupun kolektif telah menderita kerugian, termasuk kerugian fisik atau mental, emosional, ekonomi, atau gangguan substansial terhadap hak-haknya yang fundamental, melalui perbuatan atau komisi yang melanggar hukum pidana di masing-masing negara, termasuk penyalahgunaan kekuasaan.”[1]
- Arief Gosita
“Korban adalah mereka yang menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan hak asasi pihak yang dirugikan.”[2]
- UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
“Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/ atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.”
- UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi
“Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan, baik fisik, mental, amupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan, atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk korban adalah ahli warisnya.”
- PP No. 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
“Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang memerlukan perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan pihak mana pun.”
Dengan mengacu pada pengertian-pengertian korban di atas, dapat dilihat bahwa korban pada dasarnya tidak hanya orang perorangan atau kelompok yang secara langsung menderita akibat dari perbuatan-perbuatan yang menimbulkan kerugian/ penderitaan bagi diri/ kelompoknya, bahkan lebih luas lagi termasuk di dalamnya keluarga dekat.
Berkaitan dengan korban kejahatan ini, John A. Mack[3] berpendapat ada tiga tipologi keadaan sosial dimana seseorang dapat menjadi korban kejahatan, yaitu:
- Calon korban sama sekali tidak mengetahui akan terjadi kejahatan, ia sama sekali tidak ingin jadi korban bahkan selalu berjaga-jaga atau waspada terhadap kemungkinan terjadi kejahatan;
- Calon korban tidak ingin menjadi korban, tetapi tingkah laku korban atau gerak-geriknya seolah-olah menyetujui untuk menjadi korban; dan
- Calon korban tahu ada kemungkinan terjadi kejahatan, dan ia sendiri tidak ingin jadi korban tetapi tingkah laku seolah-olah menunjukkan persetujuannya untuk menjadi korban.
Sedangkan menurut B. Mendelsohn[4] membedakan lima macam korban berdasarkan derajat kesalahannya yaitu:
- Yang sama sekali tidak bersalah;
- Yang jadi korban karena kelakuannya;
- Yang sama salahnya dengan pelaku;
- Yang lebih bersalah dari pelaku; dan
- Dimana korban adalah satu-satunya yang bersalah.
Jadi dari penjelasan di atas dapat dikatakan bahwa pengaruh si korban menentukan timbulnya kejahatan sebagai manifestasi dari sikap dan tingkah laku korban sebelum saat dan sesudah terjadinya kejahatan. Oleh karena itu pihak korban dapat berperan dalam keadaan sadar atau tidak sadar secara langsung atau tidak langsung, sendiri atau bersama-sama, secara aktif maupun pasif yang bergantung pada situasi dan kondisi sebelum saat dan sesudah kejadian berlangsung.
Secara logika tidak akan ada orang yang mau menjadi korban dari suatu kejahatan. Tetapi kondisi-kondisi tertentu dapat menyebabkan calon korban ikut berperan serta sehingga terjadilah kejahatan dan dia sendiri yang menjadi korban. Sepintas orang tidak dapat melihat peranan korban dalam hal terjadinya kejahatan. Bahkan si korban sendiri seringkali tidak menyadari bahwa dirinyalah yang sebenarnya memegang peranan penting pada saat ia menjadi korban kejahatan. Demikian juga menurut Von Hentig[5] berpendapat bahwa ternyata korbanlah yang kerap kali merangsang untuk melakukan kejahatan, membuat seseorang menjadi penjahat.
[1] Muladi, loc.cit., hlm. 108.
[2] Dikdik M. Arif Mansur & Elisatris Gultom, op.cit. hlm. 46.
[3] Sagung Putri M.E. Purwani, “Victimisasi Kriminal Terhadap Perempuan”, Jurnal Kertha Patrika Vol. 33 No. 1 Januari 2008, hlm. 4.
[4] Sagung Putri M.E., ibid., hlm. 4.
[5] Sagung Putri M.E., ibid.