ILMU PERTANIAN

KONSERVASI TANAH DALAM KERANGKA REVITALISASI PERTANIAN

Konservasi tanah sangat penting untuk mengatasi degradasi lahan yang merupakan salah satu dari empat ancaman utama terhadap pelaksanaan RPPK, khususnya pada sektor pertanian di mana ketahanan pangan menjadi salah satu pilar utama. Keempat ancaman tersebut adalah:
(1) pelandaian dan stagnasi produktivitas padi akibat kemandegan implementasi inovasi teknologi,
(2) ketidakstabilan produksi padi akibat cekaman hama dan penyakit serta iklim,
(3) degradasi sumber daya pertanian, terutama lahan dan air, serta
(4) konversi lahan pertanian.

Kebijakan dan Strategi Revitalisasi Pertanian RPPK yang dicanangkan oleh Presiden pada Juni 2005 merupakan strategi umum untuk meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan dan petani hutan, serta menjaga kelestarian sumber daya alam (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 2005). Dalam RPPK ditetapkan tiga butir kebijakan dan strategi umum, yaitu:
1. Pengurangan kemiskinan dan kegureman, pengurangan pengangguran, serta pencapaian skala ekonomi usaha PPK, terutama melalui pengelolaan pertanahan, tata ruang dan keagrariaan, fasilitasi pengembangan kesempatan kerja dan berusaha di luar usaha tani, pengembangan agroindustri pedesaan, diversifikasi kegiatan produksi, serta pengembangan infrastruktur dan kelembagaan usaha tani.
2. Peningkatan daya saing, produktivitas, nilai tambah, dan kemandirian produksi dan distribusi PPK, terutama melalui praktek pertanian yang baik (good agriculture practice), pengembangan usaha baru dan multiproduk, agroindustri pedesaan, infrastruktur, kelembagaan usaha tani, pengembangan akses terhadap berbagai hambatan usaha dan sumber ekonomi biaya tinggi, serta perlindungan usaha atas persaingan tidak adil.
3. Pelestarian dan pemanfaatan lingkungan hidup dan sumber daya alam secara berkelanjutan, terutama melalui pengelolaan konservasi, pertanahan, tata ruang dan keagrariaan, serta mendorong pengembangan usaha, penerapan teknologi dan kelembagaan yang ramah lingkungan, serta penegakan hukum.

Ketiga butir kebijakan dan strategi tersebut terkait erat dengan aspek konservasi tanah, yaitu terkendalinya proses degradasi lahan, sehingga sistem pertanian menjadi berkelanjutan dan masyarakat lebih sejahtera.
Peran Konservasi Tanah
Peran konservasi tanah dalam RPPK antara lain dinyatakan dalam butir (3) dan (2) tersebut di atas. Dalam butir (3), jelas dinyatakan bahwa pengelolaan konservasi merupakan strategi utama dalam upaya pelestarian dan pemanfaatan lingkungan hidup dan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Selanjutnya pada butir (2) ditegaskan strategi utama dalam peningkatan daya saing, produktivitas, nilai tambah, dan kemandirian produksi dan distribusi, serta praktek usaha pertanian yang baik. Dalam usaha ini, pengelolaan konservasi tanah menjadi komponen utama yang perlu diperhatikan agar tercapai tingkat produktivitas yang tinggi dan berkelanjutan. Tanpa konservasi tanah, dapat terjadi erosi pada lahan tanaman pangan sampai 14-15 mm/tahun, seperti di Putat, Jawa Tengah, dan di Punung, Jawa Timur (Abdurachman et al. 1985), Demikian juga pada lahan tanaman pangan yang berlereng 14% di Baturaja, laju erosi mencapai 4,6 mm/tahun (Abdurachman et al. 1985). Mengingat pentingnya konservasi tersebut dalam RPPK khususnya dan pembangunan pertanian pada umumnya, maka selain aspek teknis di lapangan juga perlu didukung sistem kelembagaan yang tegas, seperti regulasi dan instansi pemerintah yang diberi mandat untuk melaksanakan program konservasi, terutama pada lahan pertanian.

Penetapan Lahan Pertanian Abadi
RPPK mengamanatkan perlunya penetapan, penegasan, dan penegakan hukum bagi tersedianya lahan pertanian abadi, yang terdiri atas 15 juta ha lahan beririgasi dan 15 juta ha lahan kering. Penetapan ini merupakan salah satu strategi operasional, dengan tujuan utama untuk mengendalikan konversi lahan pertanian.
Keberadaan lahan abadi tersebut dipandang akan mampu mendukung pemantapan ketahanan pangan dan peningkatan volume ekspor hasil pertanian. Namun jelas, lahan abadi tersebut harus dilengkapi dengan instrumen konservasi tanah yang efektif agar tidak berubah menjadi lahan tidur dan terbengkalai. Penetapan lahan abadi merupakan manifestasi dari kebijakan pemerintah dalam pengelolaan konservasi lahan pertanian
Penetapan lahan sawah abadi 15 juta ha harus didasarkan atas kriteria yang jelas, baik dari aspek teknis maupun aspek hukum, budaya dan sosial, serta dilakukan secara bertahap. Sekarang ini luas sawah baku di Indonesia hanya 7,78 juta ha (BPS 2003), dengan kualitas bervariasi dari sawah irigasi teknis sampai sawah tadah hujan. Dengan menggunakan kriteria biofisik lahan, produktivitas, indeks pertanaman, dan status irigasi, lahan sawah yang layak dijadikan sawah abadi hanya 3,3 juta ha (Abdurachman 2004).
Sementara ini, areal pertanian lahan kering cukup luas, yaitu 39,6 juta ha (BPS 2004), terdiri atas tegalan (15,6 juta ha), pekarangan (5,7 juta ha), perkebunan (18,3 juta ha), lahan kayu-kayuan (10,4 juta ha), serta lahan terlantar (10,2 juta ha). Dengan demikian, menemukan lahan kering abadi 15 juta ha tidak sulit, cukup dengan memilih lahan pertanian yang sudah ada saat ini.