Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam dunia industri sudah merupakan hal yang tidak asing lagi dan merupakan aspek penting untuk terus dikaji dan diperhatikan oleh perusahaan yang bersangkutan. Keselamatan merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan, sedangkan kesehatan merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum. Kesehatan dan Keselamatan Kerja secara praktis adalah suatu upaya perlindungan untuk tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat dalam melakukan pekerjaan maupun setelah melakukan pekerjaan, serta bagi orang yang memasuki area kerja (Setiawan, 2012).
Dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menyatakan bahwa :
- Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
- Setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja terjamin pula keselamatannya.
- Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
- Berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja.
- Pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat industrialisasi, teknik, dan teknologi.
Menurut Suma’mur (1981) tujuan pelaksanaan K3 adalah sebagai berikut :
- Melindungi pekerja atas hak keselamatan dalam bekerja demi terciptanya kesejahteraan hidup, meningkatkan produktivitas kerja dengan mencegah adanya kecelakaan kerja, cacat, kematian dan kerugian biaya.
- Menjamin keselamatan orang lain yang berada di sekitar tempat kerja untuk selalu bekerja dengan aman, nyaman dan tenang.
- Menjaga dan menggunakan sumber produksi secara benar, aman dan efisien untuk mencegah terjadinya kerusakan mesin, terhambatnya proses produksi dan kerusakan lingkungan kerja.
Dari tujuan pelaksanaan K3, faktanya masih banyak kecelakaan kerja yang terjadi meskipun tujuan pelaksaan K3 sendiri sudah jelas. Kecelakaan kerja itu sendiri dapat diakibatkan dari banyak faktor, menurut Hariandja (2002) dalam Saad (2013) faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja antara lain :
- Faktor manusia
Manusia merupakan pekerja/ karyawan yang memiliki keterbatasan dalam bekerja, seperti mengalami kebosanan, kelelahan, lalai dan faktor-faktor manusiawi lain yang dapat menurunkan kinerja seseorang dan dapat menyebabkan kecelakaan kerja secara langsung maupun tidak langsung. Perusahaan harus memikirkan cara untuk mengatasi permasalahan tersebut dapat dengan cara memberikan pelatihan-pelatihan terkait pekerjaan, membuat SOP kerja yang baik dan sesuai, membuat aturan khusus dan menerapkan sistem reward dan punishment.
- Peralatan kerja
Peralatan kerja yang dipakai pekerja dapat rusak dan tidak berfungsi yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja. Perusahaan harus memperhatikan peralatan kerja yang digunakan pekerja baik dari kondisi maupun penataannya.
- Lingkungan kerja
Lingkungan kerja yang ada di perusahaan juga dapat berpengaruh terhadap terjadinya kecelakaan kerja, seperti kurangnya pencahayaan, ventilasi, sistem pembuangan, kondisi ruangan yang terlalu penuh, dan lain-lain.
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa K3 harus dilakukan oleh masing-masing perusahaan, karena K3 adalah salah satu aspek perlindungan bagi tenaga kerja dan sekaligus melindungi aset perusahaan/industri itu sendiri (Hanum, 2012).
Hazard atau Bahaya di Area Kerja
Hazard atau sumber bahaya adalah segala sesuatu yang dapat menyebabkan kecelakaan, penyakit, kerusakan atau mampu menghambat kemampuan kerja. Pengertian menurut OHSAS 18001:2007, terdapat lima faktor bahaya K3 di tempat kerja, yaitu :
- Faktor bahaya biologi
Contoh : jamur, virus, bakteri, tanaman, binatang.
- Faktor bahaya kimia
Contoh : bahan, material, gas, cairan, uap, debu berbahaya dan beracun, reaktif, radioaktif, korosif, dan lain-lain.
- Faktor Bahaya Fisik/Mekanik
Contoh : ketinggian, konstruksi, mesin/alat kerja, suhu, cahaya, dan lain-lain.
- Faktor bahaya biomekanik
Contoh : gerakan berulang, postur/posisi kerja, pengangkutan manual, desain tempat kerja/alat kerja.
- Faktor bahaya sosial-psikologis
Contoh : stress, emosi negatif, intimidasi, kekerasan.
Upaya Pengendalian Hazard
Kesehatan dan keselamatan kerja memiliki tujuan yang positif dan seharusnya dapat diterapkan di setiap perusahaan manufaktur untuk melindungi setiap pekerja. Dalam subbab sebelumnya telah dibahas mengenai hazard yaitu segala sesuatu yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, penyakit yang dapat menghambat kerja dan merugikan perusahaan. Namun, hazard tersebut sebenarnya dapat dicegah dan dikendalikan dengan beberapa upaya, menurut Setiawan (2012) upaya pengendalian hazard diantaranya adalah :
- Menghilangkan potensi bahaya yang ada di area kerja.
- Mengubah sikap pekerja agar lebih memahami dan peduli terhadap keselamatan dirinya masing-masing.
- Memberikan hukuman atau punishment kepada pekerja yang melaggar aturan keselamatan.
- Memberikan reward kepada karyawan yang memiliki disiplin tinggi terhadap aturan keselamatan kerja.
Selain itu menurut Suma’mur (1981) kecelakaan kerja dapat dicegah dengan 12 cara yaitu sebagai berikut :
- Peraturan perundangan yaitu aturan-aturan yang harus dilakukan mengenai kondisi kerja.
- Standarisasi penetapan aturan mengenai penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan peralatan kerja baik aturan resmi, semi resmi, maupun non resmi.
- Pengawasan untuk UU K3 selalu dipatuhi.
- Riset medis, terutama mengenai hal-hal yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja.
- Penelitian psikologis
- Penelitian bersifat teknis, seperti cara penggunaan APD yang benar, peralatan kerja yang baik, dan lain-lain.
- Penelitian secara statistik untuk penetapan jenis kecelakaan kerja.
- Pendidikan
- Pelatihan
- Pendekatan personal
- Asuransi
- Penerapan kesehatan dan keselamatan kerja pada perusahaan
Daftar Pustaka
SETIAWAN, D. 2012. Pengaruh Faktor-faktor Safety Climate terhadap Safety Behavior (Studi pada Karyawan PT Makmur Sejahtera Wisesa dan Kontraktornya pada Pembangunan Proyek PLTU 2×30 MW Tanjung Tabalong). Tugas Akhir.
SUMA’MUR, P. K. 1981. Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan, Jakarta, Gunung Agung.
SAAD, A. K. S. 2013. Pengaruh Implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan PT Trakindo Utama Cabang Makassar S1 Skripsi, Universitas Hasanuddin.
HANUM, N. L. 2012. Implementasi Behavior-Based Safety pada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Guna Meningkatkan Safe Behavior Pekerja (Studi Kasus: PT Dok dan Perkapalan Surabaya). S1 Tugas Akhir, Institut Teknologi Sepuluh Nopember.