Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Di Indonesia | Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan aspek yang sangat penting bagi perusahaan, terutama bagi perusahaan yang berbasis manufaktur. Aspek K3 dalam perusahaan ini secara langsung dapat berpengaruh terhadap kinerja serta produktivitas perusahaan itu sendiri. Penerapan kesehatan dan keselamatan kerja di dalam perusahaan tentu menjadi tanggung jawab seluruh elemen di perusahaan yang harus diatur dan dilakukan secara benar serta memiliki komitmen tinggi terhadap K3 itu sendiri.
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER.05/MEN/1996 pada bab III pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa “Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan Sistem Manajemen K3”.
Penerapan K3 di Indonesia masih belum diimplementasikan dengan merata, apalagi di perusahaan yang masih dalam taraf berkembang seperti pada Usaha Kecil Menengah (UKM) yang masih jauh dari apa yang diharapkan sesuai peraturan pemerintah (Sutjana, 2006). UKM lebih memilih bekerja sesuai keinginan sendiri tanpa adanya pedoman dan aturan mengenai keselamatan kerja.
Dari hasil pencatatan data yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2007 hingga 2011 mengenai kecelakaan kerja di Indonesia, data kecelakaan kerja serta jumlah kerugian materi yang ditanggung oleh perusahaan pada tahun 2007-2011 adalah sebagai berikut :
Tabel Data Kecelakaan Kerja di Indonesia Tahun 2007-2011
Tahun | Jumlah Kecelakaan | Korban Mati | Luka Berat | Luka Ringan | Kerugian Materi (Juta Rp) |
2007 | 49553 | 16955 | 20181 | 46827 | 103289 |
2008 | 59164 | 20188 | 23440 | 55731 | 131207 |
2009 | 62960 | 19979 | 23469 | 62936 | 136285 |
2010 | 66488 | 19873 | 26196 | 63809 | 158259 |
2011 | 108696 | 31195 | 35285 | 108945 | 217435 |
(Sumber : BPS, 2012)
Berdasarkan Tabel diatas jumlah angka kecelakaan kerja di Indonesia setiap tahun semakin meningkat dengan jumlah biaya (cost) yang ditanggung perusahaan juga semakin besar. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran setiap pekerja dan perusahaan terhadap K3. Pemahaman K3 bagi perusahaan maupun UKM sangat dibutuhkan karena hampir 70 persen UKM tidak memahami pentingnya K3 dan berdampak pada daya saing produktivitas (Islami, 2013). Pada prinsipnya, jika K3 diterapkan di suatu perusahaan, secara tidak langsung akan dapat berpengaruh terhadap kualitas barang, dan jumlah konsumen atau tingkat pembelian (Fernandez, 2014). Sebenarnya, faktor penyebab terjadinya K3 yang buruk di kebanyakan UKM Indonesia tidaklah berbeda jauh dengan Usaha Menengah Besar (UMB) yaitu sumber energi yang tidak dapat dikendalikan dan faktor tindakan tidak aman (unsafe action), kedua faktor tersebut merupakan penyebab terjadinya kecelakaan kerja di UKM (Suwaji, 2007).
Jika ditelaah lebih dalam, penerapan K3 tidak selalu berhubungan dengan biaya, namun juga dapat ditinjau dari kebiasaan dan perilaku pekerja yang kurang sehat dan kurang baik, misalnya posisi dalam bekerja yang tidak benar, kebiasaan buruk dalam bekerja, bergurau dengan pekerja lain ketika bekerja, dan tidak menggunakan APD sesuai aturan. Aspek keberhasilan K3 dalam perusahaan ataupun UKM banyak dipengaruhi oleh pekerja yang melaksanakan kerja itu sendiri, karena pada dasarnya pekerja merupakan aset penting yang dimiliki perusahaan, sehingga harus dijaga dengan baik agar tingkat kesehatan pekerja selalu dalam keadaan optimal (Dewi, 2011).
Menurut lembaga pekerja internasional (ILO) lebih dari 95 persen populasi pekerja di dunia terdiri dari Usaha Kecil Menengah (UKM) di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Di Indonesia sendiri sekitar 60 persen angkatan kerja saat ini terdiri dari UKM (ILO, 2012).
Menurut Heinrich (1930) dalam teori domino, menggolongkan penyebab kecelakaan kerja menjadi dua yaitu unsafe action (perilaku tidak aman) dan unsafe condition (kondisi tidak aman). Perilaku tidak aman yang dimaksud lebih kepada manusia atau pekerja itu sendiri, karena manusia memiliki kemampuan dan keterbatasan dalam bekerja yang berbeda dengan mesin. Perilaku tidak aman disini dapat berupa kondisi fisik dan psikologis pekerja, kurangnya ketrampilan dalam bekerja, tidak menggunakan APD, kebiasaan (behavior) pekerja yang kurang baik, dan lain-lain. Sedangkan unsafe condition ini berupa kondisi kerja yang tidak aman, misalkan lingkungan kerja kotor/ tidak rapi, tidak kondusif, dan lain-lain. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Heinrich (1980) menemukan bahwa kecelakaan kerja diakibatkan 80 persen unsafe acts, 20 persen unsafe condition.
Daftar Pustaka
ISLAMI, S. B. 2013. Analisis Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja pada Industri Kecil menengah (IKM) dengan menggunakan Metode WISE. S1 Tugas Akhir, Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
SUTJANA, I. D. P. 2006. Hambatan dalam Penereapan K3 dan Ergonomi di Perusahaan. 3.
SUWAJI 2007. Model Pendidikan Pelatihan (Diklat) Sebagai Strategi Komitmen Kinerja K3 Sektor Usaha Kecil Menengah. Klaten: Fakultas Ilmu Kedokteran Universitas Muhammadiyah.
DEWI, P. R. 2011. Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko di Line Forging PT Komatsu Forging Cikarang Indonesia. Laporan Khusus, Universitas Sebelas maret.
ILO. 2012. Hari Keselamatan dan Kesehatan se-Dunia: Mempromosikan budaya keselamatan di usaha kecil menengah di Indonesia [Online]. Available: http://www.ilo.org/jakarta/info/public/pr/WCMS_180053/lang–en/index.htm [Accessed 1 Maret 2014].