Jenis Murabahah kepada Pemesan Pembelian

Jenis Murabahah kepada Pemesan Pembelian | Janji pemesan pembelian dalam murabahah kepada pembeli bisa mengikat bisa juga tidak mengikat. Para ulama syariah awal yang sepakat pada bolehnya jual-beli ini menggariskan bahwa pemesan tidak boleh diikat untuk memenuhi kewajiban ini. The Islamic Fiqih Academic akhir-akhir ini telah menetapkan hukum yang sama, dan karenanya pemesan pembelian telah diberikan pilihan, baik untuk membeli aset itu atau menolaknya ketika ditawarkan kepadanya oleh pembeli. Hal ini karena transaksi ini tidak membawa seseorang untuk menjual apa yang ia tidak miliki (yang tidak dibolehkan), atau untuk melakukan tindakan lain yang dilarang syariah seperti yang dijelaskan secara detail oleh ulama syariah terdahulu. Tetapi, beberapa ulama syariah modern telah mengijinkan janji dalam jenis jual-beli ini mengikat pemesan pembelian, yaitu jual-beli murabahah dengan kewajiban pada pemesan pembelian untuk mengambil penghantaran (AAO-IFI, 1998, 142-143).

Jual-Beli Murabahah kepada Pemesan Pembelian dengan Disertai Kewajiban, dan Hukum-Hukumnya.

  1. Jika pembeli menerima permintaan pemesan, ia harus membeli aset itu dan menyempurnakan sebuah kontrak jual-beli yang syah antara ia dan pedagang aset itu. Pembelian ini dianggap pelaksanaan dari janji yang mengikat secara hukum antara pemesan dan pembeli.
  2. Pembeli menawarkan aset itu kepada pemesan yang harus menerimanya demi janji yang mengikat secara hukum dan karenanya harus membangun sebuah kontrak jual-beli.
  3. Dalam jenis jual-beli dibolehkan untuk membayar hamish gedyyah (jumlah yang dibayar oleh pemesan pembelian atas sebuah permintaan dari pembeli untuk memastikan pemesan serius dalam permintaannya akan aset itu) ketika menandatangani kesepakatan asli tetapi sebelum pembeli membeli aset itu. Tetapi jika pemesan menolak untuk membeli aset itu, kerugian aktual pada pembeli harus dibayar dari hamish gedyyah.
  4. Pembeli dapat kembali kepada hamish gedyyah dalam jumlah kerugian yang dideritanya jika pemesan menolak untuk membeli aset itu. Jika hamish gedyyah kurang dari jumlah yang diderita pembeli, pembeli dapat kembali kepada pemesan untuk sisa kerugiannya.

Beberapa bank Islam menggunakan urboun (jumlah uang yang dibayar di muka kepada penjual) sebagai sebuah alternatif dari hamish gedyyah. Jika pembeli memutuskan untuk menyempurnakan transaksi dan mengambil aset itu maka urboun akan dianggap sebagai harga yang dibayar dimuka. Jika tidak, maka urboun akan ditahan oleh penjual.

Karenanya, dalam hal urboun, pembeli mengambil jumlah keseluruhan dari urboun itu, apakah lebih atau kurang dari kerusakan. Tetapi dalam hal hamish gedyyah pembeli akan mengurangi hanya jumlah aktual dari kerugian yang dideritanya, dan jika jumlah hamish gedyyah melebihi kerugian, ia boleh mengembalikan kelebihan itu kepada pemesan.

Murabahah kepada Pemesan Pembelian tanpa Disertai Kewajiban dan Hukum-Hukumnya.

  1. Salah satu pihak (pemesan pembelian) meminta pihak lainnya (pembeli) untuk membeli sebuah aset dan berjanji bahwa ketika ia membeli aset itu, pemesan akan membelinya darinya pada sebuah harga ditambah keuntungan. Permintaan ini dianggap sebagai keinginan untuk membeli, bukan penawaran.
  2. Jika pembeli menerima permintaan ini, ia lalu membeli aset itu untuk dirinya di bawah sebuah kontrak jual-beli antara ia dengan pedagang aset itu.
  3. Pembeli, sesudah memiliki secara hukum aset itu harus menawarkannya kembali kepada pemesan menurut syarat-syarat janji pertama. Hal ini dianggap sebagai tawaran dari pembeli.
  4. Ketika aset itu ditawarkan kepada pemesan, ia harus memiliki pilihan untuk menyempurnakan sebuah kontrak jual-beli atau menolak untuk membeli yaitu pemesan tidak wajib untuk memenuhi janjinya. Jika ia memilih untuk masuk pada sebuah kontrak, itu akan dianggap sebagai sebuah penerimaan tawaran. Sebuah kontrak jual-beli dibuat antara pemesan dan pembeli.
  5. Pada saat pemesan menolak untuk membeli aset itu, ia masih tetap dalam pemilikan pembeli yang memiliki hak untuk menggunakannya dengan cara-cara yang dibutuhkan.
  6. Jika sebuah syarat dibuat bahwa pemesan harus membayar cicilan pertama, pembayaran harus dibuat sesudah kontrak ditandatangani dan cicilan itu harus menjadi bagian dari harga jual.