Jenis dan Tugas Pokok Bank

Jenis dan Tugas Pokok BankMenurut kegiatan atau menurut fungsinya bank terbagi ke dalam tiga macam bank, yaitu Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat.
 
1. Bank Sentral
Bank Sentral merupakan banknya para bank (the banker’s of bank) yang berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota Republik Indonesia dengan kantor-kantor cabang di propinsi-propinsi tertentu di wilayah Indonesia. Bank Sentral juga dapat mempunyai sejumlah perwakilan dan koresponden di luar negeri.
Berdasarkan UU No. 23 tahun 1999 tentang Kemandirian Bank Sentral, Bank Sentral (Bank Indonesia) adalah lembaga negara yang independen/ mandiri/bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Tugas pokok atau kegiatan utama Bank Sentral adalah melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah di bidang keuangan (moneter) yang kegiatannya dilakukan oleh Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank Sentral juga bertugas mengatur sistem perbankan di Indonesia, baik bank pemerintah, bank swasta nasional maupun swasta asing.
Bank Sentral mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam. Selain itu, Bank Sentral juga merupakan bank sirkulasi, yakni bank yang mengatur peredaran uang.
Ketentuan-ketentuan tentang Bank Sentral diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Kemandirian Bank Sentral.
 
2. Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Pemerintah dapat menugaskan Bank Umum untuk melaksanakan program pemerintah guna mengembangkan sektor-sektor perekonomian tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar pada koperasi dan pengusaha golongan ekonomi lemah dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak berdasarkan ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa salah satu dari yang berikut ini.
1) Perusahaan Perseroan (PERSERO),
2) Perusahaan Daerah,
3) Koperasi, dan
4) Perseroan Terbatas.
Bank Umum milik negara antara lain (1) Bank Mandiri (gabungan dari Bank BDN, BBD, Bank Exim, dan Bapindo pada tahun 1999), (2) BNI 1946, (3) BRI, (4) dan BTN.
Bank Umum milik swasta nasional antara lain (1) Bank Central Asia (BCA), (2) Bank Internasional Indonesia (Bll), (3) Bank Niaga, (4) Bank Danamon, dan (5) Bank Lippo.
Bank Umum milik swasta asing antara lain (1) First National City Bank (Citibank), (2) Bank of America, (3) Chase Manhattan Bank, (4) Standard Chartered Bank, dan (5) Bank of Tokyo.
Bank Umum milik koperasi antara lain (1) Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin), (2) Bank Umum Koperasi Kahoeripan, dan (3) Bank Umum Koperasi Jawa Barat.
Tugas pokok bank umum menurut Pasal 6 UU No. 7 Tahun 1992 antara lain sebagai berikut.
1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
2) Memberikan kredit;
3) Menerbitkan surat pengakuan utang;
4) Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
5) Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
6) Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana pada bank lain baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
7) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar-pihak ke tiga;
8) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box)]
9) Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
10) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
11) Membeli agunan melalui pelelangan baik semua maupun sebagian jika debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
12) Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat;
13) Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah; dan
14) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang tentang perbankan dan semua peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Selain tugas pokok di atas, sesuai dengan Pasal 7 UU No. 7 Tahun 1992, bank umum dapat pula melakukan kegiatan seperti berikut ini.
1) Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
2) Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
3) Melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
4) Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Menurut Pasal 10 UU No. 7 Tahun 1992, Bank Umum dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut.
1) melakukan penyertaan modal, kecuali seperti yang dimaksud dalam Pasal 7 poin b dan c, atau nomor 2) dan 3) di atas;
2) melakukan usaha perasuransian;
3) melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha, seperti yang dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
 
3. Bank Perkreditan Rakyat
Bentuk hukum Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa salah satu dari yang berikut ini.
1) Perusahaan Daerah;
2) Koperasi;
3) Perseroan Terbatas; dan
4) bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, misalnya Bank Desa, Lumbung Desa, dan Badan Kredit Desa.
Tugas pokok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan antara lain sebagai berikut.
1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposit, berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain’tya yang dipersamrtikan dengan itu;
2) Memberikan kredit;
3) Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;
4) Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Menurut Pasal 14 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Perkreditan Rakyat dilarang melakukan kegiatan berikut.
1) menerima simpanan dalam bentuk giro dan turut serta dalam lalu lintas pembayaran;
2) melakukan usaha dalam valuta asing;
3) melakukan penyertaan modal;
4) melakukan usaha perasuransian;
5) melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha, seperti yang dimaksud dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.