Hama didefinisikan sebagai organisme yang dapat menyerang, mengganggu bahkan memangsa organisme budidaya, sehingga dapat menimbulkan kerugian. Hama yang ditemukan di tambak dapat digolongkan menjadi tiga berdasarkan kerugian yang ditimbulkannya, yaitu:hama pemangsa, hamapengganggu, dan hama penyaing. Hama penyaing merupakan biota air yang ikut hidup di dalam tambak dan ikut memperebutkan makanan, sehingga terjadi persaingan, seperti ikan belanak (Mugil sp.), dan ikan mujair (Oreochromis mossambicus).
Kehadiran biota-biota air liar di dalam tambak memberi pengaruh yang cukup besar. Pengaruh tersebut dapat menguntungkan dan dapat pula merugikan bagi petani tambak. Menguntungkan petani apabila petani mendapat hasil sampingan produksi tambak selain udang atau bandeng, dan merugikan apabila produksi tambak terganggu oleh keberadaan hama .
Pemberantasan hama dapat dilakukan dengan cara mekanis maupun cara kimiawi. Cara mekanis dilakukan dengan penangkapan ikan-ikan liar yang masuk ke dalam tambak, dan juga dapat dilakukan dengan menggunakan obat anti hama (pestisida). Pestisida yang digunakan dapat berupa bahan kimia dari pabrik maupun bahan tradisional berupa bahan-bahan nabati yang bersifat racun terhadap hama tambak .