Islam sebagai sebuah agama dengan ajaran yang universal dan koprenhensif meliputi akidah,ibadah dam mu’amalat.yang masing-masing meuat ajaran tentang keimanan; demensi ibadah memuata ajaran tentang mekanisme pengabdian manusia terhadap Allah; dengan memuat ajaran tentanghubungan manusia dengan sesama manusia maupun dengan alam sekitar.Kesemua dimensi ajran tersebut dilandasi oleh ketentuan-ketentuan yang disbut dengan istilah syari’at atau fikih.Dalam konteks syari’at dan fikih itulah terdapat ajaran tentang HAM.Adanya ajaran tentang HAM dalam islam menujukan bahwa islam sebagai agama telah menepatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia.Karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan dari ajaran islam itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa kecuali.
Menurut Maududi,HAM adalah hak kodratiyang dianugrahkan Allah SWT.
Dalam islam terdapat dua konsep tentang hak,yakni hak manusia (haq al insan)dan hak Allah Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain.Sementara itu dalam haq al Insan seperti hak kepemilikan.setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Namun demikian pada hak manusia itu terdapat hak Allah yang mendasarinya.
Kepemilikan hak pada manusia bersiafat relatif,sementara pemilik hak yang absolute hanya Allah.
Konsep Islammengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentaris atau yang menepatkan Allah melalui ketentuan syari’atnya sebagai tolak ukur
Tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik secara pribadi maupun sebagai warga masyarakat atau warga bangsa.
Tonggak sejarah keberpihakkan Islam terhadap HAM,yaitu pada pendeklarasian Piagam madinah yang di lanjutkan dengan Deklarasi Kairo.Dalam Piagam Madinah terdapat dua ajaran pokok yaitu: semua pemeluk Islam adalah satu umat walaupun mreka berbeda suku bangsa dan hubungan antara komunitas Muslim dengan Nonmuslim