FORMULASI KEBIJAKAN PUBLIK

PENDAHULUAN
        “Kebijakan publik”’ adalah keputusan-keputusan yang mengikat bagi orang banyak pada tataran strategis atau bersifat garis besar yang dibuat oleh pemegang otoritas publik. Sebagai keputusan yang mengikat publik maka kebijakan publik haruslah dibuat oleh otoritas politik, yakni mereka yang menerima mandat dari publik atau orang banyak, umumnya melalui suatu proses pemilihan untuk bertindak atas nama rakyat banyak. Selanjutnya, kebijakan publik akan dilaksanakan oleh administrasi negara yang di jalankan oleh birokrasi pemerintah. Fokus utama kebijakan publik dalam negara modern adalah pelayanan publik, yang merupakan segala sesuatu yang bisa dilakukan oleh negara untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas kehidupan orang banyak. Menyeimbangkan peran negara yang mempunyai kewajiban menyediakan pelayan publik dengan hak untuk menarik pajak dan retribusi; dan pada sisi lain menyeimbangkan berbagai kelompok dalam masyarakat dengan berbagai kepentingan serta mencapai amanat konstitusi.
Pelaksanaan Kebijakan Publik Dalam pelaksanaannya, kebijakan publik ini harus diturunkan dalam serangkaian petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku internal dalam birokrasi. Sedangkan dari sisi masyarakat, yang penting adalah adanya suatu standar pelayanan publik, yang menjabarkan pada masyarakat apa pelayanan yang menjadi haknya, siapa yang bisa mendapatkannya, apa persyaratannnya, juga bagaimana bentuk layanan itu.Hal ini akan mengikat pemerintah (negara) sebagai pemberi layanan dan masyarakat sebagai penerima layanan. Fokus politik pada kebijakan publik mendekatkan kajian politik pada administrasi negara,karena satuan analisisnya adalah proses pengambilan keputusan sampai dengan evaluasidan pengawasan termasuk pelaksanaannya. Dengan mengambil fokus ini tidak menutup kemungkinan untuk menjadikan kekuatan politik atau budaya politik sebagai variabel bebas dalam upaya menjelaskan kebijakan publik tertentu sebagai variabel terikat.
FORMULASI KEBIJAKAN PUBLIK
A.  Langkah-langkah Analisa Kebijakan
1.   Perumusan Masalah
Menghasilkan informasi mengenai kondisi kondisi yang menimbulkan masalah-masalah kebijakan (policy problem).
2.   Peramalan
Menyediakan informasi kebijakan mengenai konsekuensi di masa mendatang dari penerapan alternatif kebijakan.
3.   Rekomendasi
Menyediakan informasi mengenai nilai atau kegunaan relatif dari konsekuensi masa depan dari suatu pemecahan masalah ( Aksi Kebijakan )
4.   Pemantauan.
Menghasilkan informasi tentang konsekuensi sekarang dan masa lalu diterapkannya alternatif kebijakan ( Hasil Kebijakan ).
5.   Evaluasi
Menyediakan informasi mengenai nilai atau kegunaan dari konsekuensi pemecahan masalah ( kinerja kebijakan ).
B.      Pemahaman Masalah
1.      Esensi Kebijakan Publik
          Untuk memecahkan masalah yang timbul kembang di masyarakat.
          Untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat.
          Melakukan kegiatan tertentu.
          Mencapai tujuan tertentu.
          Mengalokasikan sumber daya kepada masyarakat.
          Dilakukan oleh instansi yang berkewenangan.
2.      Perumusan masalah kebijakan
          Menghendaki perumusan masalah yang baik dan benar.
          Masalah yang telah dirumuskan dengan baik dan benar , berarti separuh masalah sudah terpecahkan.
          Keberhasilan dalam memecahkan masalah menghendaki ditemikanya pemecahan yang benar atas masalah yang benar.
          Kegagalan sering terjadi karena kita memecahkan yang salah dari pada mendapatkan pemecahan yang salah terhadap masalah yang benar.
3.      Masalah Publik
          Suatu kondisi dan atau situasi yang menghasilakn kebutuhan-kebutuhan atau ketidak puasan pada rakyat, untuk mana perlu di carikan cara-cara penanggulangannya ( James E. Anderson, 1979 ).
          Kebutuhan manusia yang perlu di atasi atau dipecahkan ( Carles O. Jones, 1984)
          Kebutuhan-kebutuhan nilai-nilai, kesempatan dan hanya dapat dicapai melalui tindakana kebijakan publik (DUNN , 1994 , Edisi Indonesia, 1998 : 210-213 )
4.      ISSUES
ISSUES merupakan problem-problem umum yang bertentangan ( konflik ) satu sama lain (contraversial publik problem ).
5.      Agenda Pemerintahan
          Suatu istilah yang pada umumnya digunakan untuk menggambarkan ISSUES yang dinilai oleh publik perlu diaqmbil suatu tindakan ( Charles O. jones 1984 )
          Suatu kesepakatan umum belum tentu tertulis, tentang adanya suatau masalah publik yang perlu menjadi perhatian bersama, dan menuntut perhatian bersama, dan menuntut campur tangan pemerintah untuk memecahkannya ( Muhadjir, 1995).
Kapan Policy Problems menjadi Government Agenda :
a.      ISSUE itu memperoleh perhatian yang luas atau setidak – tidaknya dapat menimbulkan kesadaran masyarakat.
b.      Adanya persepsi dan pandangan atau pendapat publik yang luas, bahwa beberapa tindakan perlu dilakukan untuk memecahkan masalah-masalah itu
c.       Adanya persepsi yang sama dari masyarakataa, bahwa masalah itu adalah merupakan suatu kewajiban dan tanggung jawab yang sah dari beberapa unit pemerintah (COBB AND ELDER)
ISSUE Tampil dalam Agenda :
a.      Menurut Jack L. Walker (1982)
          ISSUE tersebut mempunyai dampak yang besar pada banyak orang.
          Ada bukti yang menyakinkan agar lembaga legislatif mau memperhatikan masalah. tersebut sebagai masalah yang serius.
          Ada pemecahan yangmudah di pahami terhadap masalah yang sedang diperhatikan.
b.      Menurut Charles O. Jones ( 1984 )
          Scope dan kemungkinan dukungan terhadap ISSUE tersebut dapat dikumpilkan.
          Problem atau ISSUE tersebut dinilai penting .
          Ada kemungkinan masalah ( ISSUE ) tersebut dapat terpecahkan.
Kesimpulan ISSUE bisa tampil ke Agenda Pemerintah :
a.      ISSUE itu dinilai penting dan membawa dampak yang besar pada banyak orang.
b.      ISSUE tersebut mendapatkannya perhatian dari para policy maker
c.       ISSUE tersebut sesuai dengan platform politik
d.      ISSUE tersebut kemingkinan besar pecahkan
Kegiatan perumusan masalah :
a.      Aktivitas pengenalan masalah, menghasilakan situasi masalah
b.      Aktivitas pemecahan masalah menghasilakan Meta masalah
c.       Aktivitas pendefenisian maslah menghasilkan masalah Substantif
d.      Aktivitas spesifikasi maslah menghasilakan masalah formal.
Policy Desain :
a.      Pengkajian Persoalan             : menemukan dan memahami hakekat dari masalah dan kemudian merumuskannya dalam hubungan sebab akibat.     
b.      Penetapan Tujuan dan Sasaran : adalah akibat yang secara sadar ingin dicapai atau dihindari.
c.       Perumusan Alternatif : sejumlah alat atau cara-cara yang dapat digunakan untuk mencapai langsung atau tidak sejumlah tujuan yang telah di tentukan.
d.      Penyusunana model : penyederhanaan dari kenyataan persoalan yang dihadapi.
e.      Penentuan kriteria   : diperlukan untuk menilai alternatif.
f.        Penilaian alternatif  : mendapat gambaran lebih jauh mengenai tingkat efektifiatas dan fisibilitas.
g.      Perumusan Rekomendasi : saran-saran alternatif yang diperhitungkandapat mencapai tujuan secara optimum.
Kriteria penilaian :
a.      Technical Fensibility : Melihat sampai sejauh mana setiap alternatif kebijakan dapat mencapaia tujuan.
b.      Economic and Financial Feasibility : Melihat sejauh mana setiap alternatif membutuhkan biaya.
c.       Political Viability : Melihat efek atau dampak politik yang akan ditimbulkan.
d.      Administrative Operability : Melihat seberapa besar kemungkinan suatu alternatif kebijakan dapat berhasil dilaksanakan.
C.      Agenda Setting
1.      Private Problem
Adalah masalah-masalah yang mempunyai akibat yang terbatas, atau hanya menyangkut pada satu atau sejumlah kecil orang yang terlibat secara langsung.
2.      Publik Problem
Adalah masalah yang mempunyai akibat lebih luas termasuk akibat-akibat yang mengenai orang-orang yang secara langsung tidak lansung terlibat.
3.      ISSUE
Adalah perbedaan pendapat masyarakat tentang solusi dalam menangani masalah (Policy Action).
4.      Systematic Agenda
ISSUE dirasaakana oleh semua warga masyarakat politik yang patut mendapat perhatian publik dan ISSUE tersebut.
5.      Institutional Agenda
Serangkaian ISSUE yang secara tegas membutuhkan pertimbnagan yang aktif dan serius dari pembuat keputusan.
DAFTAR PUSTAKA
www.kebijakanpublik.com
www.tentangformulasikebijkan.com