Deregulasi kebijakan 27 Oktober 1988 atau lebih dikenal dengan Pakto 88, otoritas moneternya melalui pakto 88 ini menetapkan langkah – langkah kebijakan untuk meningkatkan :
- Pengerahan dana masyarakat.
Dilakukan dengan memberikan kemudahan untuk pembukuan kantor cabang dan LKBB (Lembaga bukan Bank), penertiban sertifikat deposito.
- Peningkatan ekspor non mogas.
Upaya meningkatkan ekspor non migas melalui sektor perbankan antara lain dengan cara perluasan tabungan.
- Peningkatan efisisensi.
Dilakukan dengan cara penempatan dana BUMN dab BUND non Bank pada bank swasta dan LKBB dan menambah jumlah kantor cabang serta menetapkan batas maksimum pemberian kredit.
- Pengendalian pelaksanaan kebijakan moneter.
Kebijakan yang ditempuh dalam meningkatkan upaya pengendalian atas kebijakan moneter tersebut antara lain dengan cara menurunkan likuiditas wajib minimum dari 5% dan 2% dan memberi peluang operasi pasar terbuka.
- Pengembangan.
Melaui pengenaan pajak atas bunga simpanan berjangka, tabungan serta bank dan LKBB dalam penunjang pasar.