Deregulasi Kebijakan 27 Oktober 1988

Deregulasi kebijakan 27 Oktober 1988 atau lebih dikenal dengan Pakto 88, otoritas moneternya melalui pakto 88 ini menetapkan langkah – langkah kebijakan untuk meningkatkan :

  1. Pengerahan dana masyarakat.

Dilakukan dengan memberikan kemudahan untuk pembukuan kantor cabang dan LKBB (Lembaga bukan Bank), penertiban sertifikat deposito.

  1. Peningkatan ekspor non mogas.

Upaya meningkatkan ekspor non migas melalui sektor perbankan antara lain dengan cara perluasan tabungan.

  1. Peningkatan efisisensi.

Dilakukan dengan cara penempatan dana BUMN dab BUND non Bank pada bank swasta dan LKBB dan menambah jumlah kantor cabang serta menetapkan batas maksimum pemberian kredit.

  1. Pengendalian pelaksanaan kebijakan moneter.

Kebijakan yang ditempuh dalam meningkatkan upaya pengendalian atas kebijakan moneter tersebut antara lain dengan cara menurunkan likuiditas wajib minimum dari 5% dan 2% dan memberi peluang operasi pasar terbuka.

  1. Pengembangan.

Melaui pengenaan pajak atas bunga simpanan berjangka, tabungan serta bank dan LKBB dalam penunjang pasar.