CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PT. BUKIT ASAM

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PT. BUKIT ASAM

Nama :
Pongky Andriyan 3122088
Erwin Baharuddin Harahap 3122133
Edy Lukman Siswanto 3122146
Rudi Widyanata 3122177
Dorit Freegart Hamsah Alim 3122245

JUNI, 2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tanggung jawab sosial perusahaan adalah tanggung jawabnya terhadap masyarakat di luar tanggung jawab ekonomis. Jika kita berbicara tentang tanggung jawab sosial perusahaan, maka kita berbicara tentang kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan demi suatu tujuan sosial dengan tidak memperhitungkan untung atau rugi ekonomis. Hal itu bisa terjadi dengan dua cara yaitu cara positif dan negatif. Secara positif, perusahaan bisa melakukan kegiatan yang tidak membawa keuntungan ekonomis dan semata-mata dilangsungkan demi kesejahteraan masyarakat atau salah satu kelompok di dalamnya. Contohnya menyelenggarakan pelatihan keterampilan untuk penganggur. Kegiatan seperti itu hanya mengeluarkan dana dan tidak mendapat sesuatu kembali. Tujuannya semata-mata sosial dan sama sekali tidak ada maksud ekonomi. Secara negatif, perusahaan bisa menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan tertentu, yang sebenarnya menguntungkan dari segi bisnis tetapi akan merugikan masyarakat atau sebagian masyarakat. Kegiatan-kegiatan itu bisa membawa keuntungan ekonomis tapi perusahaan mempunyai alasan untuk tidak melakukannya.
Sekarang, seiring dengan makin kompleksnya kepemilikan sebuah usaha, konsep CSR menjadi meluas maknanya, salah satunya adalah niat baik dan komitmen dari perusahaan untuk memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat, keberlanjutan pengembangan masyarakat dan ekonomi lokal sehingga memberikian kontribusi juga terhadap keberlanjutan perusahaan. Kegiatan tersebut dilakukan dengan membangun hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan karyawan, keluarga mereka, komunitas lokal (masyarakat), dan lingkungan secara luas.
Saat ini, CSR telah menjadi isu bisnis yang terus menguat. Isu ini sering diperdebatkan dengan pendekatan nilai-nilai etika, dan memberi tekanan yang semakin besar pada kalangan bisnis untuk berperan dalam masalah-masalah sosial, yang akan terus tumbuh. Isu CSR sendiri juga sering diangkat oleh kalangan bisnis, manakala pemerintahan nasional di berbagai negara telah gagal menawarkan solusi terhadap berbagai masalah kemasyarakatan.
Sejarah
Sejarah pertambangan batubara di Tanjung Enim dimulai sejak zaman kolonial Belanda tahun 1919 dengan menggunakan metode penambangan terbuka (open pit mining) di wilayah operasi pertama, yaitu di Tambang Air Laya. Selanjutnya mulai 1923 beroperasi dengan metode penambangan bawah tanah (underground mining) hingga 1940, sedangkan produksi untuk kepentingan komersial dimulai pada 1938.
Seiring dengan berakhirnya kekuasaan kolonial Belanda di tanah air, para karyawan Indonesia kemudian berjuang menuntut perubahan status tambang menjadi pertambangan nasional. Pada 1950, Pemerintah RI kemudian mengesahkan pembentukan Perusahaan Negara Tambang Arang Bukit Asam (PN TABA). Pada 1981, PN TABA kemudian berubah status menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk, yang selanjutnya disebut Perseroan. Dalam rangka meningkatkan pengembangan industri batubara di Indonesia, pada 1990 Pemerintah menetapkan penggabungan Perum Tambang Batubara dengan Perseroan.
Sesuai dengan program pengembangan ketahanan energi nasional, pada 1993 Pemerintah menugaskan Perseroan untuk mengembangkan usaha briket batubara. Pada 23 Desember 2002, Perseroan mencatatkan diri sebagai perusahaan publik di Bursa Efek Indonesia dengan kode “PTBA”.
Visi, Misi, Tujuan, Komitmen
PT Bukit Asam memiliki Visi Misi sebagai berikut :
Visi
Perusahaan energi kelas dunia yang peduli lingkungan.
Misi
Mengelola sumber energi dengan mengembangkan kompetensi korporasi dan keunggulan insani untuk memberikan nilai tambah maksimal bagi stakeholder dan lingkungan.
Tujuan
Mendedikasikan sumber daya energi untuk kehidupan yang lebih baik dari dunia dan bumi

Komitmen
Mewujudkan visi, misi dan nilai-nilai dari PT Bukit Asam dan untuk mendirikan budaya perusahaan sebagai dasar dari keberhasilan jangka panjang.

Budaya Kerja dan Nilai Dalam Tempat Kerja
PT Bukit Asam memiliki 4 budaya kerja yaitu kerja cerdas, kerja ikhlas, kerja keras, dan kerja tuntas.

PT Bukit Asam juga memiliki 5 nilai dalam tempat kerja nya yaitu visioner, integritas, inovatif, profesional, serta sadar biaya dan lingkungan.
– Visioner memiliki makna bekerja secara cerdas
– Integritas memiliki makna mengedepankan perilaku percaya, terbuka, positif, jujur, berkomitmen dan bertanggung jawab.
– Inovatif memiliki makna selalu bekerja dengan kesungguhan untuk memperoleh terobosan baru untuk menghasilkan produk dan layanan terbaik dari sebelumnya.
– Profesional memiliki makna melaksanakan semua tugas sesuai dengan kompetensi, dengan kreativitas, penuh keberanian, komitmen penuh, dalam kerjasama untuk keahlian yang terus menerus meningkat.
– Sadar biaya dan lingkungan memiliki makna bahwa perusahaan memiliki kesadaran tinggi dalam setiap pengelolaan aktivitas dengan menjalankan usaha atau asas manfaat yang maksimal dan kepedulian lingkungan.
Good Corporate Governance
PT Bukit Asam senantiasa berusaha menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) yang mencakup asas transparency, accountability, responsibility, independency dan fairness, secara seimbang dengan pembangunan nilai-nilai dan budaya perusahaan yang tertuang dalam rumusan kode etik serta budaya perusahaan.
Tujuan penerapan CGC di PT Bukit Asam adalah :
1. Mengendalikan dan mengarahkan hubungan antara Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi, karyawan, pelanggan, mitra kerja, serta masyarakat dan lingkungan.
2. Mendorong dan mendukung pengembangan Perseroan.
3. Mengelola sumber daya secara lebih amanah.
4. Mengelola risiko secara lebih baik.
5. Meningkatkan pertanggungjawaban kepada stakeholders.
6. Mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Perseroan.
7. Memperbaiki budaya kerja Perseroan.
8. Meningkatkan citra Perseroan (image) menjadi semakin baik.
Komitmen, konsistensi serta keberhasilan Perseroan dalam menerapkan tata kelola yang baik telah membuahkan berbagai bentuk penghargaan dari lembaga independen dari berbagai perspektif, mencakup :
• Predikat Terpercaya berdasarkan Corporate Governance Perception Index yang diselenggarakan oleh IICG (Indonesian Institute of Corporate Governance) bekerja sama dengan majalah SWA dalam Acara “IICG – GCG Award” di Jakarta, nilai skor meningkat dari 82,27 menjadi 84,11 di tahun 2010.
• The Best Role of Stakeholder dalam acara “IICD (Indonesian Institute of Corporate Directorship) Corporate Governance Award” kerja sama IICD dengan Majalah Investor.
• 3rd Rank The Best Corporate GCG Implementation kerjasama IICD dengan Business Review dalam acara “Business Review Award” di Singapura.
Sebagai pelengkap dan bagian atas Panduan GCG, PT Bukit Asam telah menyusun dan menetapkan serangkaian aturan kebijakan pokok operasional, untuk menunjang penerapan tata-kelola perusahaan yang baik, mencakup di antaranya:
1. Aturan dan Tatalaksana Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblower Policy)
2. Pengelolaan Risiko
3. Transaksi Benturan Kepentingan
4. Transaksi Orang Dalam
5. Manajemen Kinerja
6. Manajemen Mutu
7. Transaksi Afiliasi
8. Pemberian dan Penerimaan Hadiah
9. Pengadaan Barang/Jasa
PT Bukit Asam juga berupaya menerapkan prinsip-prinsip dasar GCG secara konsekuen dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya. Hal ini dapat dijelaskan pada uraian singkat mengenai penerapan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut.
• Penerapan asas Transparansi
• Penerapan asas Akuntabilitas
• Penerapan asas Responsibilitas
• Penerapan asas Independensi
• Penerapan asas Kewajaran/Fairness

Lokasi

B. Rumusan Masalah
1. Apa sajakah program CSR yang di lakukan oleh PT Bukit Asam?
2. Bagaimana pengaruh aktivitas CSR PT Bukit Asam terhadap faktor internal dan eksternal perusahaan?

C. Tujuan Penelitian
Maksud dan tujuan penelitian ini adalah :
1. Mengetahui program CSR apa sajakah yang di lakukan oleh PT Bukit Asam.
2. Mengetahui pengaruh aktivitas CSR PT Bukit Asam terhadap faktor internal dan eksternal perusahaan.

BAB II
LANDASAN TEORI
II.1 CSR (Corporate Social Responsibility)
Corporate Social Responsibility merupakan suatu konsep yang kini mulai banyak didengar dan dibahas oleh berbagai pihak (SWA 19 Desember 2005). Meskipun demikian belum ada suatu rumusan yang diterima secara luas mengenai definisi dari konsep ini sendiri (Hopkins,2004) Adapun beberapa definisi yang ada adalah:
1. Kewajiban suatu perusahaan diluar apa yang dituntut oleh hukum dan sistem ekonomi (Social Obligation) untuk mengejar tujuan jangka panjang yang baik bagi komunitas masyarakat. (Robbin & Coutler,2002)
2. Perilaku etis dari suatu perusahaan terhadap stakeholdernya (Hopkins,2004)
3. Kewajiban perusahaan untuk memperhatikan kebutuhan semua stakeholdernya dalam operasi perusahaan (www.wikipedia.org)
4. Seperangkat kebijakan, tindakan, dan program komprehensif yang terintegrasi kedalam operasi bisnis, distribusi, dan proses pengambilan keputusan dalam perusahaan yang umumnya berkaitan dengan isu-isu mengenai etika bisnis, investasi masyarakat, masalah lingkungan, tata laksana, serta pasar dan tempat kerja (Tsoutsoura,2004)
Sedangkan pandangan umum mengenai CSR sendiri menggambarkannya sebagai cara perusahaan untuk mencapai suatu keseimbangan dalam hal ekonomi, lingkungan, dan norma sosial, sementara pada saat yang bersamaan memenuhi harapan dari stakeholder dan shareholder perusahaan (www.strategis.gc.ca). CSR dipandang pula sebagai kontribusi dari perusahaan (business) untuk pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Inti dari konsep ini sendiri dapat ditemukan dalam konsep triple bottom line dari Elkington (1997) melalui istilah economic prosperity, enviromental quality, dan social justice atau yang dikenal pula dengan konsep 3P (Profit, People, Planet). Dasar yang hampir sama dikemukakan juga dalam seminar communication for CSR, dimana diungkapkan bahwa CSR memiliki 3 komponen dasar, yakni Enviromental Sustainability, Stakeholder Relationships, Human Rights.
CSR terkadang disamakan dengan beberapa konsep lainnya seperti Corporate Sustainability, dan Corporate Accountability. Corporate Accountability merujuk kepada kewajiban moral atau hukum dari suatu perusahaan “terbuka” kepada stakeholdernya. Sedangkan Corporate Sustainability merujuk kepada pendekatan bisnis suatu perusahaan untuk tidak hanya melihat kebutuhan ekonominya dalam strategi dan praktek bisnisnya melainkan juga melihat kepada kebutuhan lingkungan dan sosial. Melihat definisi tersebut nampak bahwa memang terdapat beberapa kesamaan, diantara ketiga konsep tersebut, yakni adanya konsep bahwa perusahaan dalam strategi dan praktek bisnisnya tidak hanya berfokus kepada shareholder saja (economic needs), melainkan kepada keseluruhan stakeholder perusahaan (social needs).
Berdasarkan definisi yang ada diatas terlihat suatu overlapping diantara konsep CSR dan Corporate Sustainability (CS), bahkan kedua konsep tersebut sering tertukar satu dengan yang lainnya. Meskipun demikian terdapat perbedaan motivasi diantara keduanya yang akan menghasilkan prioritas dan karateristik yang berbeda diantara keduanya. Motivasi dari CSR tidak lain adalah untuk mengembangkan batas tanggungjawab perusahaan, sehinngga tidak hanya mencakup masalah ekonomi saja, melainkan juga mencakup aspek-aspek sosial lainnya. Sementara itu motivasi dari CS adalah untuk mewujudkan suatu gerakan bersama dari perusahaan-perusahaan yang ada untuk mendukung konsep “pembangunan yang berkelanjutan”.
Komitmen dan aktivitas CSR perusahaan umumnya berusaha untuk menyesuaikan beberapa bagian dari perilaku perusahaan, termasuk dalam hal ini adalah kebijakan dan tindakannya dengan beberapa aspek-aspek sosial. Aspek sosial yang umumnya menjadi sorotan ini adalah kesehatan dan keselamatan (kerja), perlindungan terhadap lingkungan hidup, hak asasi manusia, praktek manajemen sumber daya manusia suatu perusahaan coporate governance, pengembangan komunitas masyarakat, perlindungan konsumen, perlindungan terhadap tenaga kerja, hubungan dengan supplier, etika bisnis, dan hak dari stakeholder.

II.2.1 Good Corporate Governance
Corporate governance adalah rangkaian proses terstruktur yang digunakan untuk mengelola serta mengarahkan atau memimpin bisnis atau usaha usaha korporasi dengan tujuan untuk meningkatkan nilai-nilai perusahaan serta komunitas usaha. Terdapat beberapa pemahaman tentang pengertian corporate governance.
Menurut Suprayitno., et al. (2009) IICG (The Indonesian Institute for Corporate Governance), pengertian Good Corporate Governance dapat didefinisikan sebagai struktur, sistem, dan proses yang digunakan oleh organisasi perusahaan sebagai upaya untuk memberikan nilai tambah perusahaan secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan norma yang berlaku.
Menurut OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development) (2003), sebagaimana dikutip oleh Wahyudin Zarkasyi (2008:35), Tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) merupakan struktur yang oleh stakeholders, pemegang saham, komisaris dan manajer menyusun tujuan perusahaan dan sarana untuk mencapai tujuan tersebut dan mengawasi kinerja.
Sedangkan menurut Indra Surya (2006:25), good corporate governance terkait dengan pengambilan keputusan yang efektif. Dibangun melalui kultur organisasi, nilai-nilai, sistem. Berbagai proses, kebijakan-kebijakan dan struktur organisasi, yang bertujuan untuk mencapai bisnis yang menguntungkan, efisiensi dan efektif dalam mengelola resiko dan bertanggungjawab dengan memerhatikan kepentingan stakeholder.
Dari definisi maka penulis menyimpulkan bahwa GCG adalah peraturan yang mengelola, dan mengawasi lainnya, mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan organisasi. Corporate Governance dimaksudkan untuk mengatur hubungan-hubungan dan mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan (mistakes) signifikan dalam strategi korporasi dan untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki segera.
II.2.2 Konsep Dasar Good Corporate Governance
Dua teori utama yang terkait dengan corporate governance menurut Chinn (2000) dan Shaw (2003) adalah stewardship theory dan agency theori. Stewardship theory dibangun di atas asumsi filosofis mengenai sifat manusia yakni bahwa manusia pada hakekatnya dapat dipercaya, mampu bertindak dengan penuh tanggung jawab, memiliki integritas dan kejujuran terhadap pihak lain. Dengan kata lain, stewardship theory memandang manajemen sebagai dapat dipercaya untuk bertindak dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan publik maupun stakeholder. Sementara itu, agency theory yang dikembangkan oleh Jensen dan Meckling (1976) memandang bahwa manajemen perusahaan sebagai agents bagi para pemegang saham, akan bertindak dengan penuh kesadaran bagi kepentingannya sendiri, bukan sebagai pihak yang arif dan bijaksana serta adil terhadap pemegang saham.
Dalam perkembangan selanjutnya, agency theory mendapat respon lebih luas karena dipandang lebih mencerminkan kenyataan yang ada. Berbagai pemikiran mengenai corporate governance berkembang dengan bertumpu pada agency theory dimana pengelolaan dilakukan dengan penuh kepatuhan kepada berbagai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

II.1.3 Prinsip-Prinsip Dasar Good Corporate Governance
Sistem yang mengatur keseimbangan dalam pengelolaan perusahaan perlu dituangkan dalam bentuk prinsip-prinsip yang harus dipatuhi untuk menuju tata kelola perusahaan yang baik. Berdasarkan Keputusan Menteri nomor : KEP-117/M-MBU/2002. Prinsip-prinsip Good Corporate Governance yaitu: transparency, accountability, responsibility independency dan fairness. Prinsip-prinsip tersebut dijabarkan sebagai berikut:
1. Keterbukaan Informasi (Transparency)
Transparency bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi, baik dalam pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan. Menurut peraturan pasar modal di Indonesia, yang dimaksud informasi material dan relevan adalah informasi yang dapat mempengaruhi harga saham perusahaan tersebut, atau yang mempengaruhi secara signifikan risiko secara prospek usaha perusahaan yang bersangkutan. Perusahaan harus dapat menyediakan informasi yang cukup lengkap, akurat dan tepat waktu kepada pihak-pihak yang berkepentingan atau berkaitan dengan perusahaan sehingga mengetahui resiko yang mungkin terjadi dan keuntungan yang dapat diperoleh dalam melaksanakan transaksi dengan perusahaan sekaligus ikut serta dalam mekanisme pengawasan dalam perusahaan.
2. Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Akuntabilitas dapat dicapai dengan baik melalui pengawasan yang efektif yang mendasarkan pada keseimbangan kekuasaan antara pemegang saham, komisaris, direksi dan auditor termasuk di dalamnya pembatasan kekuasaan antara direksi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan perusahaan dan komisaris sebagai wakil pemegang saham yang bertugas mengawasi direksi. Satu bentuk implementasi prinsip akuntabilitas adalah:
a. Praktek audit internal yang efektif
b. Kejelasan fungsi, hak, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab dalam anggaran dasar perusahaan dan target pencapaian perusahaan di masa depan.
3. Pertanggungjawaban (Responsibilities)
Pertanggungjawaban perusahaan adalah kesesuaian dan kepatuhan di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku. Peraturan yang berlaku termasuk yang berkaitan dengan masalah pajak, hubungan industrial, perlindungan lingkungan hidup, kesehatan atau keselamatan kerja, standar penggajian, dan persaingan yang sehat. Penerapan prinsip ini diharapkan membuat perusahaan menyadari bahwa dalam kegiatan operasional seringkali menghasilkan dampak luar kegiatan perusahaan negatif yang harus ditanggung oleh masyarakat.
4. Kemandirian (Independency)
Independensi adalah suatu keadaan ketika perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Pelaksana utama dalam perusahaan seperti direksi dan dewan komisaris harus mampu menolak intervensi dari luar yang dapat membelokkan arah, kebijakan dan operasional perusahaan dalam mencapai tujuan perusahaan yaitu kemakmuran pemegang saham (shareholders) dan kesejahteraan stakeholders.
5. Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness)
Kesetaraan dan kewajaran dapat didefinisikan sebagai perlakuan yang adil dan setara dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku. Fairness juga mencakup adanya kejelasan hak-hak pemodal, sistem hukum dan penegakkan peraturan yang melindungi hak-hak investor khususnya pemegang saham minoritas dari berbagai bentuk kecurangan. Fairness diharapkan membuat seluruh asset perusahaan dikelola secara baik dan hati-hati, sehingga muncul perlindungan kepentingan pemegang saham secara jujur dan adil. Juga diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada perusahaan terhadap praktek korporasi yang merugikan serta keadilan juga harus dirasakan oleh para karyawan dan masyarakat lingkungannya. Fairness memerlukan syarat agar bisa diberlakukan secara efektif, yaitu adanya peraturan perundang-undangan yang jelas, tegas dan konsisten dan dapat ditegakkan secara efektif.

II.1.4 Tujuan dan Manfaat Good Corporate Governance
Penerapan GCG di lingkungan BUMN dan BUMD mempunyai tujuan sesuai KEPMEN BUMN No. PER – 01/MBU/2011 tahun 2011 pada pasal 4, yaitu:
a. Mengoptimalkan nilai BUMN agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional, sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan BUMN.
b. Mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ Persero.
c. Mendorong agar Organ Persero/Organ Perum dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial BUMN terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarian BUMN dalam perekonomian nasional.
d. Meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional.
e. Meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.

Sedangkan menurut Siswanto Sutojo dan E. John Aldridge (2005:5-6), Good corporate governance mempunyai lima macam tujuan utama, kelima tujuan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Melindungi hak dan kepentingan pemegang saham.
2. Melindungi hak dan kepentingan para anggota stakeholders non-pemegang saham
3. Meningkatkan nilai perusahaan dan para pemegang saham.
4. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja Dewan Pengurus atau Board of Directors dan manajemen perusahaan, dan
5. Meningkatkan mutu hubungan Board of Directors dengan manajemen senior perusahaan.
Menurut H.J Wierman Pamuntjak seperti ditulis dalam buletin audit internal edisi No. 020/2003, manfaat dari penerapan GCG antara lain:
a. Meningkatkan kinerja perusahaan
Praktek GCG sangat menentukan kinerja perusahaan, proses pengambilan keputusan yang lebih baik akan lebih meningkatkan efisiensi operasional serta akan meningkatkan pelayanan kepada pemegang saham.
b. Memudahkan perolehan dana yang lebih murah
GCG memungkinkan diperolehnya kepercayaan pada pemodal, baik investor dalam negeri maupun investor asing, sehingga kebutuhan perusahaan akan sumber-sumber investasi yang murah akan lebih mudah di dapat dari pasar modal.
c. Menciptakan kesejahteraan masyarakat
Praktek GCG akan meningkatkan efisiensi dan evektifitas sehingga dengan demikian juga akan mendorong terciptanya dinamika ekonomi. Sejalan dengan meningkatnya kepercayaan para investor, maka praktek GCG akhirnya akan mendorong terjadinya arus investasi serta menciptakan investasi baru, sehingga akan meningkatkan lapangan kerja serta pendapatan masyarakat.
d. Peningkatan pendapatan bagi pemegang saham.
e. Menjadi katalisator bagi perubahan atau pertumbuhan kesejahteraan masyarakat.
f. Meningkatkan peran shareholders dalam kemajuan perusahaan, karena masing-masing shareholders menjadi semakin aktif mengamati serta memberi masukan-masukan bagi kemajuan operasional.

Secara umum manfaat GCG dapat dilihat dari 2 cara pandang, yaitu secara mikro dan secara makro. Manfaat secara mikro tersebut antara lain:
1. Menurunkan resiko
2. Meningkatkan nilai saham
3. Menjamin kepatuhan
4. Memiliki daya tahan (sustainability)
5. Memacu kinerja
6. Membantu penerimaan negara
Sedangkan manfaat secara makro yaitu terjadinya pemulihan ekonomi yang akan dirasakan oleh seluruh masyarakat secara nasional antara lain:
1. Pertumbuhan ekonomi meningkat secara wajar
2. Kesempatan kerja semakin besar dan
3. Daya saing lokal maupun internasional meningkat.

II.1.5 Elemen-elemen Penting Pendukung Efektivitas Good Corporate Governance

Good Corporate Governance pada dasarnya memberikan arahan kepada pengurus perusahaan agar dalam mengejar keuntungan dan mengembangkan usahanya, perusahaan juga harus dikelola secara etis dan bertanggung jawab, dan tidak semata-mata mengejar keuntungan finansial belaka. Ada beberapa elemen yang perlu dikembangkan oleh perusahaan supaya penerapan GCG dapat berjalan efektif. Hal ini sesuai dengan yang dikemukakan oleh Mas Ahmad Daniri (2005:158) yaitu “Elemen-elemen penting yang perlu secara sistematik dikembangkan di perusahaan agar implementasi GCG berjalan secara efektif adalah sistem pengendalian internal, sistem audit, manajemen risiko, dan pelaporan perusahaan ”.

Elemen-elemen penting GCG tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Sistem Pengendalian Internal
Sistem pengendalian internal dimaksudkan untuk melindungi perusahaan terhadap penyelewengan finansial dan hukum, serta untuk mengidentifikasi dan menangani resiko dengan tujuan untuk memaksimalkan penggunaan sumber daya perusahaan secara etis, efektif, dan efisien, dalam upaya mencapai sasaran-sasaran perusahaan. Sistem pengandalian internal yang dirancang secara komprehensif dan diimplementasikan secara efektif dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan yang berlaku dan mengurangi resiko kekeliruan material dalam laporan keuangan.
2. Sistem Audit
Sistem audit dan peran audit internal atau dikenal sebagai Satuan Pengawas Internal (SPI) amat penting bagi perusahaan. Standar praktek internasional sistem audit yang dikembangkan dan direkomendasikan oleh organisasi The Institute of Internal Auditors (IAA) sangat menekankan arti penting audit internal.
3. Manajemen Risiko
Manajemen resiko adalah upaya untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola resiko sedemikian rupa sehingga perusahaan senantiasa dapat menerapkan pengendalian atas kondisi saat ini maupun mengantisipasi resiko yang mungkin timbul sehingga perusahaan dapat memenuhi tujuan dan sasarannya.
4. Pelaporan perusahaan
Dewan Komisaris dan Direksi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perusahaan telah menyajikan laporan keuangan dan hasil-hasil operasi perusahaan dengan penuh integritas. Direksi hendaknya merumuskan mekanisme yang dapat memastikan adanya kepatuhan terhadap berbagai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

BAB III
PEMBAHASAN

Program-program CSR yang di lakukan oleh PT Bukit Asam antara lain adalah:
1. PROGRAM KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN
Tujuan Program Kemitraan PTBA adalah peningkatan kemampuan usaha kecil dan koperasi di sekitar wilayah operasi Perseroan agar tangguh dan mandiri dengan pemanfaatan dana dari sebagian laba perseroan. Kegiatan Bina Lingkungan sendiri bertujuan untuk pemberdayaan program sosial kemasyarakatan.
Perseroan bertekad meningkatkan kuantitas dan kualitas pelaksanaan Program Kemitraan maupun Bina Lingkungan. Untuk Program Kemitraan, Perseroan menargetkan peningkatan kemandirian mitra binaan dan membantu perluasan penjualan produk mitra binaan di wilayah operasional Perseroan. Kerja sama penyaluran dana PK maupun BL dengan beberapa pihak yang kompeten dilakukan untuk peningkatan kualitas mitra binaan.
Pada tahun 2011 Perseroan semakin aktif mengajak dan melibatkan peran-serta masyarakat secara langsung dalam proses perencanaan, pelaksanaan maupun monitoring program pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat di lingkar tambang, sehingga pembangunannya tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat. Perseroan juga menjadikan pelaksanaan kegiatan Bina Lingkungan bidang pendidikan menjadi prioritas. Melalui program PKBL dan Bina Wilayah, Perseroan meyakini tumbuhnya kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar menjadi lebih berdaya dan lebih mandiri. Penyaluran total dana PKBL tahun 2011 yang dialirkan oleh Perseroan naik 55,4% dari tahun 2010, dari sebesar Rp 93,42 miliar menjadi Rp 145,20 miliar.
2. PROGRAM KEMITRAAN
Perseroan terus meningkatkan kemandirian mitra binaan sekaligus membantu memperluas penjualan produk mitra binaan. Penyaluran Dana Kemitraan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kondisi yang dimiliki oleh calon mitra binaan.
Jenis komoditas calon mitra binaan yang diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan pembinaan meliputi komoditas yang menjadi andalan daerah, komoditas tradisional yang potensial untuk dikembangkan, komoditas yang berpeluang ekspor, komoditas yang menyerap tenaga kerja.
Pada tahun 2011, Perseroan telah merealisasikan dana Program Kemitraan sebesar Rp 98,95 miliar. Dana yang disalurkan tersebut meliputi dana pinjaman lunak kepada Usaha Kecil Menengah sebesar Rp 11,62 miliar, kerjasama dengan BUMN Penyalur sebanyak 6 (enam) perusahaan sebesar Rp 84,81 miliar, dan dana pembinaan sebesar Rp 2,51 miliar. Penyaluran dana Program Kemitraan yang direalisasikan pada tahun 2011 meningkat 45,9% dari realisasi tahun 2010 sebesar Rp 67,63 miliar.
Dana pinjaman lunak tersebut disalurkan kepada 473 (empat ratus tujuh puluh tiga) mitra binaan/Usaha kecil dan koperasi yang tersebar di 5 (lima) wilayah. Perseroan juga akan meningkatan upaya sinergi dan profesionalitas dalam kegiatan penyaluran dan berupaya meningkatkan tingkat kolektibilitas pengembalian pinjaman dana Program Kemitraan.
3. PROGRAM BINA LINGKUNGAN
Program Bina Lingkungan PTBA dielaborasi dalam enam fokus kegiatan, yaitu Program Pendidikan, Program Pengembangan Prasarana dan Sarana Umum, Program Perbaikan Sarana Ibadah, Program Peningkatan Kesehatan, Program Pelestarian Alam dan Program Bantuan Bencana. Tujuan dari program tersebut adalah untuk peningkatan standar hidup dan kesejahteraan masyarakat. Total dana yang disalurkan melalui pelaksanaan Program Bina lingkungan meningkat sebesar 76,9% dari Rp 25,7 miliar di tahun 2010 menjadi Rp 45,3 miliar di tahun 2011. Semua bantuan tersebut disalurkan melalui empat wilayah kerja mencakup Unit pertambangan Tanjung Enim, Unit Pertambangan Ombilin, Pelabuhan Tarahan dan Dermaga Kertapati.
4. PROGRAM BINA WILAYAH
Program Bina Wilayah bertujuan untuk memberdayakan potensi ekonomi masyarakat sekaligus mewujudkan komitmen Perseroan untuk bersama-sama menciptakan kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat. Program ini merupakan pemberian bantuan berupa bantuan fisik maupun non-fisik dengan jangkauan wilayah yang lebih luas.

Pada tahun 2011, pelaksanaan program tersebut banyak digunakan untuk kepentingan masyarakat. Partisipasi pembangunan tersebut disalurkan dalam bentuk dana Peran Serta Pembangunan Daerah. Tahun 2011 Perseroan menyalurkan dana Peran Serta kepada Pemprov Sumsel, Lampung, Pem Kab Muara Enim dan Lahat sebesar total Rp 38,6 miliar meningkat 125,4% dari tahun sebelumnya.
Perseroan bertasipasi dibidang olahraga melalui penyelesaian pembangunan sarana olah raga berupa gedung tenis dalam rangka penyelenggaraan SEA GAMES di Palembang. Selain itu Perseroan juga berpartisipasi dalam penyaluran dana pengembangan kegiatan olahraga ditingkat nasional maupun lokal. Di tahun 2011, total dana yang disalurkan melalui Program Bina Wilayah mencapai Rp 74,09 miliar, naik 229,5% dari nilai sebesar Rp 22,49 miliar di tahun 2010.
Selain itu, Perseroan juga mengimplementasikan pola Green Mining dan sosialisasi lingkungan. Pembukaan lahan dan proses reklamasi areal tambang Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan butir-butir ketentuan pada UU No. 4 Tahun 2009 dan Permen No 18 tahun 2008. Seluruh ketentuan tersebut telah dipenuhi oleh Perseroan.

BAB IV
PENUTUP

KESIMPULAN
Kebanyakan pelaku usaha bersepakat bahwa baik profitabilitas maupun tanggung jawab sosial dua-duanya adalah tujuan yang hendak dicapai perusahaan. Sekalipun sangat disadari bahwa kedua hal ini sebenarnya saling bertentangan. Para pemegang saham tentunya berharap perusahaan dapat meningkatkan profitabilitas, namun hal ini tentunya akan menjadi konflik kepentingan bagi stakeholder lainnya yang menginginkan optimalisasi keberadaan perusahaan, terutama yang terkait dengan tanggungjawab sosialnya. Dengan kata lain, selalu terdapat pertentangan antara keuntungan ekonomi dan tanggungjawab sosial.namun semua bisa teratasi jika perusahaan dapat menerapkan CSR dengan benar sehingga bisa memenuhi tanggung jawab sosial tanpa harus bertentangan dengan tujuan perusahaan untuk mendapatkan profit yang diinginkan. Untuk melaksanakan CSR perusahaan harus mengakui bahwa permasalahan masyarakat adalah milik mereka juga. Tidak hanya itu, perusahaan juga harus bersedia menanganinya. Jadi hanya dengan mengakui masalah apa yang ada di masyarakat dan itu menjadi bagian mereka, maka CSR lebih mudah dilakukan. CSR sangat bermanfaat untuk masyarakat dan dapat meningkatkan image perusahaan. Jadi, seharusnya dunia usaha tidak memandang CSR sebagai suatu tuntutan represif dari masyarakat,