CARA MENCEGAH INFLASI

CARA MENCEGAH INFLASI
Menurut Mc.Eachern (2000 : 293) cara mengatur inflasi yaitu dengan menggunakan kebijakan fiskal,moneter atau kebijakan yang menyangkut kenaikan produksi.
a.   Kebijakan Moneter
            Sasaran kebijakan moneter dicapai melalui pengaturan jumlah uang beredar. Bank Sentral dapat mengatur uang giral melalui peralatan moneter yaitu : (1) Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) dimana pengendalian jumlah uang beredar oleh Bank Sentral dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga. Untuk meningkatkan jumlah uang beredar, Bank Sentral menjual surat-surat berharga. Sedangkan untuk menurunkan jumlah uang beredar, Bank Sentral membeli surat-surat berharga ; (2) Penetapan Tingkat Diskonto (Discount Rate Policy) yang merupakan tingkat bunga yang ditetapkan Bank Sentral sebagai pinjaman yang diberikan kepada Bank Umum; (3) Penetapan Rasio Cadangan Wajib Minimum (Reserve Requirement) yaitu proporsi cadangan minimum yang harus dipegang  Bank umum atas simpanan masyarakat yang dimiliki. Untuk menekan laju inflasi cadangan minimum ini dinaikkan sehingga jumlah uang menjadi lebih kecil.
b.   Kebijakan Fiskal
            Kebijakan fiskal menyangkut pengaturan tentang pengeluaran pemerintah serta perpajakan yang secara langsung dapat mempengaruhi permintaan total dan dengan demikian akan mempengaruhi harga. Inflasi dapat dicegah melalui penurunan permintaan total. Kebijakan fiskal yang berupa pengurangan pengeluaran pemerintah serta kenaikan pajak akan dapat mengurangi permintaan total, sehingga inflasi dapat ditekan.
c.   Kebijakan yang Berkaitan dengan Output
            Kenaikan output dapat memperkecil laju inflasi. Kenaikan jumlah output ini dapat dicapai misalnya dengan kebijaksanaan penurunan bea masuk sehingga impor cenderung meningkat. Bertambahnya jumlah barang dalam negeri cenderung menurunkan harga.
d.   Kebijakan Penentuan Harga dan Indexing
            Ini dilakukan dengan penentuan harga, serta didasarkan pada indeks harga tertentu untuk gaji ataupun upah (gaji/upah secara riil tetap). Kalau indeks harga naik,gaji atu upah juga dinaikkan.
2.1.5.   Pengertian Nilai Tukar (Kurs)
            Perdagangan di dalam suatu negara maupun perdagangan antara satu negara dengan negara lainnya sebenarnya tidak terdapat banyak perbedaan. Perbedaan yang paling mendasar hanyalah penggunaan mata uang yang berbeda. Dengan adanya perbedaan inilah maka dibutuhkan suatu nilai tukar. Mengenai nilai tukar atau kurs valuta asing banyak para ahli yang mengemukakan pendapatnya masing-masing dengan cara pengungkapan atau pendefinisian yang berbeda pula, namun pada dasarnya mempunyai pengertian yang sama.
            Menurut Nopirin (1997 : 137) nilai tukar ini sebenarnya merupakan semacam harga di dalam pertukaran barang. Demikian pula pertukaran antara dua mata uang yang berbeda maka akan terdapat perbandingan nilai/harga antara kedua mata uang tersebut. Perbandingan inilah yang sering disebut dengan kurs (exchange rate). Misalnya, kurs valuta asing (Dollar AS) adalah US $ 1= Rp 678,00 berarti bahwa Rp 678,00 dapat ditukar dengan Dollar sebanyak US $ 1 atau sama saja Rp 1,00 dapat ditukar dengan US $ 1/678.
            Lain halnya dengan menurut Todaro (1987 : 60) nilai tukar resmi dari suatu negara adalah nilai tukar dimana bank sentral bersedia untuk melakukan transaksi mata uang setempat dengan mata uang asing di pasar valuta asing yang ditunjuk. Nilai tukar resmi ini terdiri dari harga jual, harga beli dan kurs tengah.
Sedangkan menurut Salvatore (1986 : 124) medefinisikan kurs mata uang asing adalah harga dalam negeri dari mata uang luar negeri. Mata uang masing-masing negara memiliki harga yang diukur dengan mata uang negara-negara lain. Hal inilah yang disebut dengan nilai tukar (exchange rate). Selanjutnya perbedaan tingkat kurs ini timbul karena beberapa hal :
a.   Perbedaan antara kurs beli dan jual oleh para pedagang valuta asing/Bank
b.   Perbedaan kurs yang diakibatkan oleh perbedaan dalam waktu pembayarannya.
c.   Perbedaan dalam tingkat keamanan dalam penerimaan dalam hak pembayaran
            Kurs atau nilai tukar terbentuk melalui pertemuan antara kekuatan permintaan dan penawaran di pasar. Pasar tempat terjadinya transaksi jual beli mata uang asing disebut pasar valuta asing (foreign exchange market). Menurut Nopirin (1990 : 138) pasar valuta asing tidak hanya menyangkut kurs/harga valuta asing saja, tetapi juga pihak-pihak yang melakukan transaksi. Pihak-pihak ini antara lain : eksportir, importir, bank, padagang perantara dan bank sentral.
            Dalam mekanisme pasar, kurs dari suatu mata uang akan selalu mengalami fluktuasi (perubahan-perubahan) yang berdampak langsung pada harga barang-barang ekspor dan impor. Secara umum fluktuasi kurs terjadi melalui depresiasi dan apresiasi serta devaluasi dan revaluasi. Salvatore (1997:12) menjelaskan depresiasi (deppreciation) mengacu pada kenaikan harga valuta asing dalam satuan mata uang domestik. Sedangkan apresiasi (appreciation) mengacu pada penurunan harga valuta asing dalam satuan mata uang domestik. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa depresiasi dan apresiasi dapat terjadi di dalam sistem kurs mengambang bebas.
            Selanjutnya Dornbusch dan Fisher (1997 : 170-171) menyatakan bahwa devaluasi terjadi apabila harga mata uang asing dalam sistem kurs dapat dinaikkan oleh tindakan resmi. Sedangkan  revaluasi merupakan kebalikan dari devaluasi. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa devaluasi merupakan penurunan secara resmi harga mata uang domestik terhadap mata uang asing yang dilakukan oleh pemerintah. Sedangkan revaluasi merupakan langkah kenaikan secara resmi mata uang domestik terhadap mata uang asing yang dilakukan oleh pemerintah dan berlaku dalam sistem kurs tetap
            Depresiasi pada akhirnya akan menaikkan harga barang dalam negeri akibat peningkatan ekspor baik bagi perusahan ekspor maupun substitusi impor akan menaikkan volume ekspornya, karena peningkatan harga barang (nilai domestik turun) sehingga mengurangi pasokan barang dalam negeri. Begitupula bagi perusahaan impor yang menggunakan bahan baku lebih besar dari luar negeri, tentunya akan menyebabkan kenaikan harga barang konsumsi dalam negeri, jika terlalau apresiatif maka dampaknya akan mempengaruhi penjualan ekspor, dan berakibat terancam bangkrutnya perusahaan eksportir dalam negeri. Dalam jangka panjang berakibat terjadinya defisit neraca pembayaran maupun perdagangan.