Apa itu Konselor, psikolog, dan konsultan pendidikan?
Konselor
Konselor sekolah adalah penyelenggara kegiatan BK di sekolah Istilah konselor secara resmi digunakan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 dengan menyatakan “konselor adalah pendidik” dan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2005 menyatakan “konselor adalah pelaksana pelayanan konseling di sekolah” yang sebelumnya menggunakan istilah petugas BP, guru BP/BK dan guru pembimbing.
Dalam Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BAKN No. 0433/P/1993 dan No. 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Pembimbing dan Angka Kreditnya dijelaskan bahwa guru pembimbing (konselor sekolah) adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang.
Kemudian, dalam Pasal 39 Ayat 2 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan:
Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Semua pendidik, termasuk di dalamnya konselor melakukan kegiatan pembelajaran, penilaian, pembimbingan dan pelatihan dengan berbagai muatan dalam ranah belajar kognitif, afektif, psikomotor serta keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagaimana telah diutarakan di atas, sebagai seorang pendidik konselor adalah tenaga profesional yang bertugas: 1) merencanakan dan menyelenggarakan proses pembelajaran, 2) menilai hasil pembelajaraan, 3) melakukan pembimbingan dan pelatihan. Arah pelaksanaan pembelajaran yang dimaksud adalah melaksanakan pelayanan BK berupa berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung serta berbagai keterkaitannya.
Tugas Pokok Konselor Sekolah
Berdasarkan berbagai sumber yang saya dapat dipahami bahwa tugas pokok konselor sekolah pada prinsipnya mencakup hal-hal yaitu:
- memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling,
- menyusun program bimbingan dan konseling,
- melaksanakan bimbingan dan konseling,
- mengevaluasi hasil pelaksanaan bimbingan dan konseling,
- menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling,
- tindak lanjut pelaksanaan bimbingan dan konseling.
- membimbing konselor sekolah (bagi guru pembina s/d guru utama).
- mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh kepada koordinator bimbingan dan konseling dan kepala sekolah
Psikolog
Psikolog adalah seorang ahli dalam bidang psikologi, bidang ilmu pengetahuan yang mempelajari tingkah laku dan proses mental. Psikolog dapat dikategorikan ke dalam beberapa bidang tersendiri sesuai dengan cabang ilmu psikologi yang ditekuninya. Tetapi kata “psikolog” lebih sering digunakan untuk menyebut ahli psikolog klinis, ahli psikologi di bidang kesehatan mental
Profesi seorang psikolog sedikit berbeda dengan seorang psikiater yang menyelidiki penyebab gejala psikologi dari sisi kedokteran dan dari sisi kelainan susunan saraf para penderita penyakit jiwa. Jadi pada prinsipnya seorang psikiater adalah seorang dokter yang mengambil spesialisasi penyakit jiwa.
Konsultan Pendidikan
konsultan pendidikan adalah konsultan bebas yang menolong orang tua dan pelajar dengan perencanaan pendidikan, kesulitan dalam belajar, gaya belajar, motivasi belajar, dan segala tingkah laku dalam belajar. Sementara jabatan ini tidak muncul di pedoman yang sifatnya jabatan (red : profesi). Konsultan pendidikan berorientasi pada “pendidikan, kejuruan, dan pembimbing sekolah”. Akan tetapi, biasanya konsultan pendidikan bekerja mandiri (atau biasanya bagian dari konsultan lembaga), sementara pembimbing sekolah berwenang di sekolah.