Pengertian Pajak Dan Pajak Pertambahan Nilai

Pengertian Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran  umum.

Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur:

  1. Iuran dari rakyat kepada negara.
  2. Berdasarkan undang-undang.
  3. Tanpa jasa timbal balik dari negara secara langsung yang dapat ditunjuk. digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang  dikenakan atas konsumsi di dalam negeri, baik konsumsi barang maupun konsumsi jasa. Oleh karena itu, atas barang yang tidak di didalam daerah pabean (diekspor), dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen). Sebaliknya, atas impor barang dikenakan pajak yang sama dengan produksi dalam negeri. Sesuai dengan pertimbangan keadaan ekonomi, sosial, budaya, tidak semua jenis barang dan jasa yang dikenakan pajak.

Dasar Hukum Pajak pertambahan Nilai

Dasar hukum pengenaan Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Objek Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

  1.  Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000, Pasal 4 huruf f)

Barang Kena pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak dan barang yang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. (Waluyo, 2003:278).  Sedangkan yang termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:

  • Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya.
  • Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah tangga, warung dan sejenisnya.
  • Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga. (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000, Pasal 1)

Kegiatan Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha meliputi pengusaha yaang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak .
  • Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak yang tidak berwujud.
  • Penyerahan dilakukan di Daerah Pabean, dan
  • Penyerahan dilakukan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaaannya.
  1. Impor Barang Kena Pajak

Pajak terjadi pada saat impor barang. Pemungutan dilakukan melalui Direktorat Jendral Bea Cukai. Berbeda dengan penyerahan Barang Kena Pajak tersebut pada butir 1, maka siapapun yang memasukan Barang Kena Pajak kedalam Daerah Pabean  tanpa memperhatikan apakah dalam rangka  kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak.Demikian juga atas impor barang kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan bea masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000, Pasal 4 huruf b)

  1.  Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000, Pasal 4 huruf c)

Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  • Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak.
  • Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean.
  • Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usahaa atau pekerjaan pengusaha yang bersangkutan.
  1.  Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000, Pasal 4 huruf d)
  2. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, atau terhadap jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean  dikenakan pajak menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000, Pasal 4 huruf e)
  3. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Atas penyerahan barang Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean keluar Daerah Pabean dikenakan pajak menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak adalah Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000, Pasal 4 huruf f)

  1. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan pribadi atau badan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 C Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 2000 dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain yang batasan tata caranya ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan.

  1. Penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjual belikan.

Sesuai dengan ketentuan pasal 16 D Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

Sifat, Tipe, dan Prinsip Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai

1.  Sifat-sifat Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai mempunyai beberapa sifat Pemungutan, yaitu:

  1. Pajak Pertambahan Nilai sebagai Objektif

      Artinya, pungutan Pajak Pertambahan Nilai ini mendasarkan objeknya tanpa memperhatikan diri Wajib Pajak.

  1. Pajak Pertambahan Nilai sebagai Pajak tidak Langsung

Sifat ini menjelaskan bahwa secara ekonomis beban Pajak Pertambahan Nilai dapat dialihkan kepada pihak lain. Namun dari segi yuridis tanggung jawab penyetoran pajak tidak berada penanggung jawab (pemikul beban).

  1. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Multi Stage Tax

      Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan pada setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi dari pabrikan, pedagang besar, sampai dengan pengecer.

  1. Pajak Pertambahan Nilai dipungut dengan menggunakan alat bukti faktur     pajak

     Credit method  sebagai metode yang digunakan dengan konsekuensi Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.

  1. Pajak Pertambahan Nilai bersifat netral

Netralitas ini dapat dibentuk karena adanya 2 (dua) faktor:

  • Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas konsumsi barang atau Jasa.
  • Pajak Pertambahan Nilai dipungut menggunakan prinsip  tempat tujuan.
  1. Pajak Pertambahan Nilai tidak menimbulkan pajak ganda.
  2. Pajak Pertambahan Nilai sebagai Pajak atas konsumsi dalam negeri penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dilakukan Atas Konsumsi dalam negeri.

2. Tipe Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai

Memperhatikan tipe pemungutan atau perlakuan perolehan barang modal, dapat diklarifikasikan dalam:

  1. Consumption Type Value Added Tax

Pada tipe ini semua pembelian yang digunakan untuk produksi termasuk barang modal dikurangkan dari nilai tambahnya sehingga memberikan sifat netral Pajak Pertambahan Nilai atas pola produksi.

  1. Net Income Type Value Added Tax

Pada tipe ini tidak dimungkinkan adanya pengurangan pembelian barang modal dari dasar pengenaan. Pengurangan tersebut diperkenankan hanya sebesar penyusutan yang ditentukan pada saat menghitung Net Income dalam rangka penghitungan PPh. Cara ini berakibat pengenaan Pajak dua kali  atas barang.

  1. Gross Product Type Value Added Tax

Tipe ini menyatakan bahwa pembelian barang modal tidak diperkenankan sama sekali untuk dikurangkan dari dasar pengenaan pajak. Akibatnya sama saja yaitu barang modal dikenakan pajak dua kali pada saat pembelian dan dilakukan melalui hasil produksi yang dijual pada konsumen.

3. Prinsip Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai

Dari mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, terdapat 2 (dua) prisip pemungutan, yaitu:

  1. Prinsip Tempat Tujuan (destination)

Pada prinsip ini bahwa Pajak Pertambahan Nilai dipungut ditempat barang atau jasa tersebut dikonsumsi.

  1. Prinsip Tempat Asal (Origin Principle)

Pada prinsip ini tempat asal diartikan Pajak Pertambahan Nilai dipungut ditempat asal barang atau jasa yang akan dikonsumsi.

Pemungut Pajak Pertambahan Nilai

Badan-badan tertentu dan bendaharawan yang ditunjuk untuk memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak adalah:

  1. Kantor Bendaharawan Pemerintah.
  2. Bendaharawan Pemerintah Pusat dan daerah baik tingkat I maupun Tingkat II
  3. Pertamina.
  4. Kontraktor bagi hasil dan Kontrak Karya dibidang Minyak dan Gas Bumi dan pertambangan umum lainnya.
  5. Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah.

Dasar Pengenaan Pajak , Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai

1. Dasar Pengenaan Pajak

Untuk menghitung besarnya pajak diperlukan yang terutang, diperlukan adanya Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak.

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual atau nilai impor atau nilai ekspor atau nilai lain yang ditetapkan dengan kepututusan Menteri Keuangan, atau yang dipakai  sebagai dasar untuk menghitung pajak terhutang. Selanjutnya yang dimaksud dengan Harga Jual, Penggantian, Nilai Ekspor, dan Nilai Impor adalah sebagai berikut:

  • Harga Jual

Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak. (Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Pasal 1 angka 18)

  • Penggantiaan

Penggantiaan adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut berdasarkan Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak. (Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Pasal 1 angka 19)

  • Nilai Ekspor

Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. Nilai Ekspor dapat diketahui dari dokumen ekspor, misalnya harga  yang tercantum dalam Pemberitahuaan Ekspor barang. (Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Pasal 1 angka 26)

  • Nilai Impor

Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Nilai Impor yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah harga patokan impor atau cost insurance and freight (CIF) sebagai dasar penghitungan bea masuk ditambah dengan semua biaya dan pungutan lain menurut ketentuan Undang-undang Pabean. (Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Pasal 1 angka 20)

2. Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai

Cara menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah dengan mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai 10 % atau 0 % untuk ekspor Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak.

PPN yang terutang = Tarif PPN  x  Dasar Pengenaan

Pajak Pertambahan Nilai  yang terutang ini merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak. Bagi Pengusaha Kena Pajak pembelian merupakan pajak Masukan.

Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, Faktur Pajak

1. Pajak Masukan dan Pajak Keluaran

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan nilai yang seharusnya dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak.  Sedangkan Pajak Keluaran adalah  Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak atau ekspor barang kena pajak.

2. Faktur Pajak

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha Kena Pajak karena penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak atau  bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai. (Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Pasal 1 angka 23).

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan didalam Daerah Pabean atau ekspor Barang Kena Pajak dan untuk setiap Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean. Pembuatan faktur pajak bersifat wajib bagi setiap Pengusaha Kena Pajak, karena faktur pajak merupakan bukti yang menjadi sarana pelaksanaan cara kerja (mekanisme) pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai.

Faktur pajak hanya boleh dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu, bagi orang pribadi dan badan yang tidak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak  dilarang membuat faktur pajak. Larangan membuat faktur pajak oleh bukan Pengusaha Kena Pajak dimaksudkan untuk melindungi pembeli dari pemungutan pajak yang tidak semestinya. Namun demikian, apabila faktur pajak telah dibuat oleh orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak  tersebut, jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak harus disetorkan ke Kas Negara. Dalam mekanisme Pajak Pertambahan Nilai dikena ada 3 (tiga) macam faktur pajak, yaitu faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Sederhana, Faktur Pajak Gabungan.

Saat dan Tempat Pajak Terhutang, Pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan)

1. Saat Pajak Terhutang

Untuk menentukan saat Pengusaha Kena Pajak melaksanakan Kewajiban membayar pajak, penentuan saat pajak terutang masih sangat relevan. Tanpa diketahui saat pajak terutang, tidak mungkin ditentukan bilaman Pengusaha Kena Pajak wajib memenuhi kewajiban melunasi hutang pajaknya

Dalam pasal 11 UU PPN 1984 saat pajak terutang adalah sebagai berikut:

  1. Terutang pajak terjadi saat penyerahan Barang Kena Pajak atau saat penyerahan Jasa Kena Pajak atau pada saat impor Barang Kena Pajak atau Pada saat lain yang ditetapkan Oleh Menteri Keuangan.
  2. Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.
  3. Atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean, terutangnya pada saat Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut dimanfaatkan di Didalam Derah Pabean.
  4. Pada saat impor Barang Kena Pajak

2. Tempat Pajak terhutang

Berdasarkan Pasal 12 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ditetapkan bahwa Pajak Terhutang di:

  1. Tempat tinggal atau tempat kedudukan
  2. Tempat kegiatan usaha dilakukan
  3. Tempat lain yang ditentukan oleh Direktorat Jendral Pajak
  4. Tempat Barang Kena Pajak dimasukkan, dalam hal impor, tempat orang pribadi atau badan terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam hal  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean didalam Daerah Pabean.

3. Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai   dan  Surat Pemberitahuan (SPT) Masa

Pada setiap akhir bulan, Pengusaha Kena Pajak akan menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang untuk masa pajak yang bersangkutan dengan mebandingkan antara pajak keluaran dengan pajak masukan yang dapat dikreditkan serta harus memasukan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai. Surat Pemberitahuan adalah:

  1. Bagi PKP yang menerbitkan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Faktur Pajak Standar dalam 1 (satu) Masa Pajak adalah SPT baik dalam bentuk formulir kertas maupun dalam bentuk data elektronik;
  2.   Bagi PKP yang menerbitkan lebih dari 30 (tiga puluh) Faktur Pajak Standar dalam 1 (satu) Masa Pajak adalah SPT dalam bentuk data elektronik

Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai harus dilaporkan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya masa pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 146/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai pengganti dari PER-145/PJ./2005)

Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai terdiri dari:

  1. Induk SPT – Formulir 1107
  2. Lampiran 1 – Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM – Formulir 1107 A.
  3. Lampiran 2 – Daftar Pajak Masukan dan PPn BM – Formulir 1107 B.