DEMOKRASI DAN PENEGAKAN HUKUM

Mempersoalkan demokrasi sebagai suatu sistem politik dalam negara hukum sesungguhnya tidak sekedar terfokus pada dimensi tujuannya saja. Namun, penting
diperhatikan juga tentang cara berdemokrasi yang benar. Jika kita lihat sekarang masyarakat lebih cenderung mengaktualisasikannya dengan cara yang tidak terpuji. Yang dengan alasan demokrasi, semua aturan-aturan hukum bisa dilanggar dengan seenaknya.

Problem utama setelah reformasi bergulir adalah adanya kebebasan tanpa arah yang kebablasan sebagai dasar dari demokrasi. Padahal dalam pelaksanaannya sendiri seharusnya dibatasi oleh kebebasan orang lain. Inilah yang disebut dan dikenal dengan prinsip hak dan kewajiban. Yaitu, adanya hak oarng lain yang mesti dihargai dan kewajiban kita untuk mematuhi sistem demokrasi dengan benar.

Kemerdekaan yang diperoleh melalui perjuangan yang cukup lama dan memakan banyak korban, maka kata demokrasi mempunyai arti penting sebab merupakan salah satu tonggak daripada penyanggah kemerdekaan yang telah dicapai. Bertolak pada hal di atas, kemerdekaan yang telah dicapai tersebut haruslah diisi dengan sistem demokrasi yang berkeadilan. Dengan demikian nantinya demokrasi akan jauh lebih bermakna sebab telah terpenuhinya nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) untuk berekspresi dengan segala kebebasan yang positif dan bukan kebebasan yang anarkhis. Oleh sebab itu, tahapan demokrasi yang benar dan baik harus dikedepankan sehingga nanti akan dijumpai suatu
masyarakat yang hidup dalam suasana yang sejahtera dengan koridor hukum yang berlaku.

Sebagai suatu sistem politik, demokrasi dapat dilihat sekitar lima abad sebelum masehi (SM). Saat itu orangYunani membentuk Polis (Negara Kota) dengan menerapkan
bagaimana suatu sistem politik harus diorganisasikan sehingga dapat memenuhi kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Pentingnya demokrasi juga dikemukakan oleh
Samuel P Hunngtington yang menulis dalam bukunya, ”The Third Wave Democratization in The Late Twentieth Century” (1991) yang mengatakan bahwa demokrasi telah menjadi kata kunci dalam wacana dan pergerakan politik dunia. Dan, tidak ada keragu-raguan untuk itu. Serta proses demokratisasi atau perjuangan untuk menegakkan demokrasi dewasa ini telah ada dan sedang berlangsung di berbagai pelosok dunia. Jadi, hampir semua istilah demokrasi selalu memberikan arti penting bagi
masyarakat.

Karena sebagai dasar hidup bernegara, demokrasi memberikan pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat merasakan langsung manfaat demokrasi yang dilaksanakan. Rakyat berhak menikmati demokrasi sebab hanya dengan demikianlah arah kehidupan rakyat dapat diarahkan pada kehidupan yang lebih adil dalam semua aspek kehidupan. Maka dari itu, negara demokrasi adalah negara yang berlandaskan kehendak dan kemauan rakyat, karena kedaulatan berada di tangan rakyat.

Ketidakadilan dalam mengujudkan fungsi hukum merupakan salah satu bentuk demokrasi tidak berjalan di tengah masyarakat. Lumpuhnya kedaulatan hukum rakyat dan mandulnya lembaga-lembaga hukum menggambarkan keadaan tersebut. Pemerintah sebagai penguasa yang mengklaimdirinya sebagai reformator demokrasi hukum tidak seharusnya bersikap acuh tak acuh dalam menegakkan hukum. Pemerintah harus mendorong agar hukum berjalansebagaimana mestinya. Harus dihindarkan hukum seolah-olah hanya berlaku bagi golongan masyarakat kecil.

Bahwa demokrasi telah tumbuh menjadi alasan reformasi dengan kecendrungan mengabaikan HAM memang tidak bisa dipungkiri. Semua sikap demokrasi yang dijalankan selalu membonceng makna reformasi sebebas-bebasnya, tanpa mampu membedakan sikap-sikap yang arogan. Khusus untuk melindungi HAM, negara harus dibangun atas prinsip negara hukum dan diawasi oleh instrumen yang berwenang. Agar demokrasi dapat berjalan tanpa menginjak HAM, maka perlulah segera agenda pentingdiutamakan oleh penguasa dengan memberikan perhatian khusus cara-cara demokrasi yang tidak menyimpang. Sebab, mempersoalkan demokrasi sebagai suatu paham dari sistem politik dalam negara hukum pada hakekatnya tidak terpusat pada dimensi aktualitas dan tujuan yang ingin dicapai saja tetapi juga menyangkut HAM yangsebenarnya tidak boleh diabaikan.

Jika demokrasi hanya dipersoalkan pada tujuan yang ingin dicapai saja maka jelas akan mengandung sejumlah problem terutama yang berdampak pada kelangsungan kehidupan masyarakat. Karena, demokrasi tidak berada pada ruang hampa yang kebal dari aturan yang anarkis. Namun sebaliknya bahwa demokrasi tersebut harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku yang nantinya berdampak pada aktivitas masyarakat.