The Indonesian Institute for Corporate Governance

The Indonesian Institute for Corporate Governance

The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) yang didirikan pada tanggal 2 Juni 2000 adalah sebuah lembaga independen yang melakukan kegiatan diseminasi dan pengembangan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance – GCG) di Indonesia. Kegiatan utama yang dilakukan adalah melaksanakan riset mengenai penerapan GCG, yang hasilnya berupa Corporate Governance Perception Index (CGPI).

CGPI adalah riset dan pemeringkatan penerapan GCG di perusahaan publik yang tercatat di BEI. Pelaksanaan CGPI dilandasi oleh pemikiran tentang pentingnya mengetahui sejauh mana perusahaan-perusahaan publik telah menerapkan GCG. CGPI diselenggarakan setiap tahunnya, pertama kali yaitu pada tahun 2001. Pada CGPI ini, selain menjalin kerja sama dengan Majalah SWA, yang dikenal sebagai salah satu majalah bisnis yang unggul di Indonesia, IICG juga bekerja sama dengan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG).

Cakupan penilaian dan aspek yang diukur dalam CGPI adalah pengembangan alat ukur yang dimiliki IICG, pedoman dan prinsip GCG yang diterbitkan OECD dan dari berbagai sumber, serta perangkat hukum yang mengatur tentang penerapan prinsip-prinsip GCG. Metodologi riset yang dipakai meliputi empat tahapan riset yang melibatkan pihak internal dan eksternal stakeholders perusahaan.

 Proses Pemeringkatan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam CGPI

Tahapan dalam pemeringkatan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam CGPI adalah sebagai berikut :

  1. Self-assessment

Pada tahap ini perusahaan diminta mengisi kuesioner Self-assessment seputar penerapan konsep Tata Kelola Perusahaan yang Baik di perusahaannya.

  1. Pengumpulan Dokumen Perusahaan

Pada tahap ini perusahaan diminta untuk mengumpulkan dokumen dan bukti yang mendukung penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di perusahaannya. Bagi perusahaan yang telah mengirimkan dokumen terkait pada penyelenggaraan CGPI yang telah mengirimkan dokumen terkait pada penyelenggaraan CGPI tahun sebelumnya boleh memberikan pernyataan konfirmasi pada dokumen sebelumnya (kecuali jika terjadi perubahan, maka revisi harus dilampirkan).

  1. Penyusunan Makalah dan Presentasi

Pada tahap ini perusahaan diminta untuk menjelaskan kegiatan perusahaan dalam menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam bentuk makalah dengan memperhatikan sistematik penyusunan yang telah ditentukan.

  1. Observasi ke Perusahaan

Pada tahap ini tim peneliti CGPI akan berkunjung ke lokasi perusahaan peserta untuk menelaah kepastian penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Penilaian CGPI meliputi empat tahapan tersebut dengan bobot nilai yang berbeda. Bobot penilaian disajikan dalam tabel 1 berikut ini:

Tabel 1

Tahapan dan Bobot Penilaian Riset dan Pemeringkatan CGPI

No Tahapan Bobot (%)
1

2

3

 

 

4

Self Assessment

Kelengkapan Dokumen

Makalah yang merefleksikan program dan hasil penerapan good corporate governance sebagai sebuah sistem di perusahaan yang bersangkutan

Observasi

 
20

20

20

 

 

40

Sumber: Laporan CGPI, 2011

Hasil program riset dan pemeringkatan CGPI adalah penilaian dan pemeringkatan penerapan GCG pada perusahaan peserta dengan memberikan skor dan pembobotan nilai berdasarkan acuan yang telah dibuat. Pemeringkatan CGPI didesain menjadi tiga kategori berdasarkan tingkat/level terpercaya yang dapat dijelaskan menurut skor penerapan yang dapat dijelaskan menurut skor penerapan GCG seperti disajikan pada tabel 2 berikut ini:

Tabel 2

Kategori Pemeringkatan CGPI

Skor Level Terpercaya
55-69

70-84

85-100

Cukup Terpercaya

Terpercaya

Sangat Terpercaya

Sumber: Laporan CGPI, 2011

Manfaat Mengikuti Pemeringkatan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (CGPI)

The Indonesian Institute of Corporate Governance (IICG) melalui programnya yaitu skor pemeringkatan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (CGPI) membantu perusahaan meninjau ulang pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik yang telah dilakukannya dan membandingkan pelaksanaannya terhadap perusahaan-perusahaan lain pada sektor yang sama. Hasil tinjauan dan perbandingan ini akan memberikan manfaat berikut kepada perusahaan :

  • Perusahaan dapat membenahi faktor-faktor internal organisasinya yang belum sesuai dan belum mendukung terwujudnya Tata Kelola Perusahaan yang Baik berdasarkan hasil temuan selama survei CGPI berlangsung.
  • Kepercayaan investor dan publik meningkat terhadap perusahaan karena adanya hasil publikasi IICG tentang pelaksanaan konsep CG yang dilakukan perusahaan. Peningkatan kesadaran bersama di kalangan internal perusahaan dan stakeholder terhadap pentingnya Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan pengelolaan perusahaan kearah pertumbuhan yang berkelanjutan.
  • Pemetaan masalah-masalah strategis yang terjadi di perusahaan dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagai dasar dalam pembuatan kebijakan yang diperlukan.
  • CGPI dapat dijadikan sebagai indikator atau standar mutu yang ingin dicapai perusahaan dalam bentuk pengakuan dari masyarakat terhadap penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
  • Perwujudan komitmen dan tanggung jawab bersama serta upaya yang mendorong seluruh anggota organisasi perusahaan untu menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.