Sunat Khitan atau Sirkumsisi

BAB I
PENDAHULUAN

Sunat atau khitan sudah menjadi bagian dari budaya di Indonesia. Dalam aturan Islam, khitan menjadi salah satu tuntunan yang dilaksanakan pemeluknya, baik pria maupun perempuan. Hanya saja dalam perkembangan sekarang, pria yang lebih dominan untuk menjadi pelaku khitan. (Potre,2000).

Khitan sebetulnya sudah dikenl sejak 100 tahun sebelum masehi. Dan anak yang dikhitan itu sebetulnya tidak dibatasi usia .Maksudnya; saat usia berapa bagi seorang anak harus di khitan. Yang jelas, Islam memberi tuntunan agar setiap muslim membersihkan dirinya antara lain dengan berkhitan

Dalam ajaran Islam, khitan sudah merupakan suatu ajaran yang dibawa Nabi Muhammad saw sebagai kelanjutan dari millah atau ajaran Nabi ibrahim as. Saat itu, Nabi Ibrahim dikhitan usianya 80 tahun dengan mengunakan suatu alat yang disebut qudum atau alat untuk berkhitan sebagaiman disebutkan dalam hadits Rasulullah saw;
اِخْتَتَنَ اِبْرَاهِيْمُ خَلِيْلُ الرَّحْمَنِ بَعْدَ مَااَتَتْ عَلَيْهِ ثَمَانُوْنَ سَنَةً وَ اخْتَتَنَ بِالْقُدُوْمِ
“ Nabi Ibrahim,kekasih Tuhan Yang Maha Pengasih telah berkhitan dengan kampak pada saat beliau berumur delapan puluh tahun” ( H.R Bukhari – Muslim )
Menurut sejarah, Nabi Muhammad saw adalah salah seorang Rasul keturunan Nabi Ibrahim as. Melalui putranya, Nabi Ismail as. Atas dasar hubungan ini, kita mengenal bagaimana ajaran khitan dalam Islam merupakan kelanjutan dari ajaran Nabi Ibrahim as [1].
Nabi Muhammad saw diperintahkan juga untuk mengikuti ajaran agama Nabi Ibrahim, termasuk juga dalam masalah khitan ini. Dalam al Qur’an disebutkan:
Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan. [QS. AN NAHL 16:123] Agama Islam bukanlah agama yang hanya melulu diturunkan kepada Nabi Muhammad saw saja. Tetapi agama Islam adalah agama yang dahulu juga diturunkan kepada para Nabi dan Rasul sebelumnya. Sebagaimana Nabi Adam, Nabi Nuh, Nabi Hud, Nabi Shaleh, Nabi Ibrahim, Nabi Musa dan Nabi Isa, semua nabi tersebut diperintah Allah untuk menegakkan agama tauhid, menjalankan hukum – hukum Allah yang berlaku pada zamanya, menjalankan pokok –pokok syariat dan juga melaksanakan hukum – hukum yang tidak berubah sampai akhir zaman, seperti iman kepada Allah,iman kepada Malaikat,iman kepada para Rasul, iman kepada hari akhir, iman kepada qadla dan qadar,soal akhlaq dan sifat -sifat utama lainya.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Allah dalam al –Qur’an:
۞ شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَىٰ ۖأَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ ۚكَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ ۚالَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَنْ يُنِيبُ

” Dia Telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang Telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang Telah kami wahyukan kepadamu dan apa yang Telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama[1340] dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya)” ( Q.S.asy-syura: 13 ) [2].
Begitulah Allah menerangkan bahwa pokok – pokok syari’at asli dari-Nya tidak berubah. Sebagaimana syri’at khitan yang telah diperintahkan kepada Nabi Ibrahim dan kepada Nabi Isa as.
Adapun perincian hukum diaturnya sesuai dengan kecerdasan ummat yang menerimanya. Termasuk pula bagi umat Nabi Muhammad saw. Umat Nabi Muhammad saw diperintahkan pula mengikuti syri’at Nabi Ibrahim a.s, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:

” Dan tidak ada yang benci kepada agama Ibrahim, melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri, dan sungguh kami Telah memilihnya di dunia dan Sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang saleh ” ( Q.S.al Baqarah : 130 )

Dalam surat Ali Imran juga disebutkan:

” Katakanlah: “Benarlah (apa yang difirmankan) Allah”. Maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang musyrik ” ( Q.S.Ali Imran :95 ).

Dengan memperhatikan ayat – ayat tersebut, jelaslah bahwa umat Islam diharuskan mengikuti Agama Nabi Ibrahim. Nabi Muhammad mentaati perintah Allah tersebut, dan beliaupun memerintahkan kepada umatnya untuk melaksanakanya. Dengan sendirinya, karena Nabi Ibrahim melaksanakan hukum khitan, maka umat Islam pun melaksanakan khitan, dan khitan ini menjadi sunnah Nabi Muhammad saw.

1. Latar Belakang
a. Latar Belakang Pemilihan Judul
Khitan adalah syariat Islam yang menjadi sunnah Nabi Muhamad SAW. bahkan dalam syariat Nabi Ibrahim as. Dalam Al Hadits banyak sekali dijumpai perintah yang mewajibkan khitan. Anak yang sudah mencapai usia baligh wajib melakukannya, karena secara syar’i dirinya sudah dianggap menjadi seorangmukallaf.Perintah khitan sebetulnya adalah ajaran yang dibawa Nabi Ibrahim as.atas perintah Allah SWT. Dalam kitab Mughni Al-Muhtaj dikatakan bahwa laki – laki yang pertama melakukan khitan adalah Nabi Ibrahim as. Islam memerintahkan melakukannya dengan tujuan mengikuti millah Ibrahim as. dansebagai syarat kesucian dalam ibadah, karena ibadah (shalat) mensyaratkankesucian badan, pakaian dan tempat.Banyak orang tua yang mengkhitankan anak-anaknya, tetapi hal itu ialakukan tidak disertai penghayatan terhadap makna khitan. Ia merasa cukupdengan membawa anaknya kepada ahli khitan dan membayar sekian rupiah, laluselesai. Ia tidak pernah mencari tahu makna apa yang terkandung dalam khitan.dalam pandangan islam, anak adalah perhiasan Allah SWT yang diberikan kepada manusia. Hadirnya akan membuat bahagia ketika memandangnya, hati akan terasa tentram dan suka cinta setiap bercanda denganmereka, dialah bunga di kehidupan dunia.Khitan bukan hal asing di kalangan umat Islam. Ia menjadi penting karenadi samping menjadi perintah Allah, ia juga menjadi persyaratan kesempurnaanseseorang dalam melaksanakan ibadah seperti, shalat lima waktu, membaca AlQuran, haji dan ibadah lain yang mensyaratakan kesucian dari hadats dan najis.Oleh karena itu, seorang anak yang telah berstatus Mukallaf bertanggung jawabatas semua kewajiban melaksanakan shalat, puasa dan lain-lain. Karena ia sendiriyang terkena kewajiban shalat, makanya dirinya pula yang harus menunaikanshalat tersebut dan bukan kedua orang tua. Tugas orang tua hanya memberi pengertian dan pendidikan kepada anak.

b.Latar Belakang pembuatan makalah
Makalah ini kami buat untuk mengetahui tentang hal-hal paling dasar tentang Khitan dalam perspektif Islam

2. Tujuan
Diharapkan baik penyusun maupun pembaca dapat lebih memahami Mengenai Khitan dalam perspektif Islam

BAB II
PEMBAHASAN

A. Sirkumsisi
1. Pengertian
Sunat atau khitan atau sirkumsisi (Inggris: circumcision) adalah tindakan memotong atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit penutup depan dari penis. Frenulum dari penis dapat juga dipotong secara bersamaan dalam prosedur yang dinamakan frenektomi. Kata sirkumsisi berasal dari bahasa Latin circum (berarti “memutar”) dan caedere (berarti “memotong”). Sirkumsisi biasa juga disebut khitan yang berasal dari Bahasa Arab “Khitan” yang artinya memotong. Ada beberapa istilah yang dipakai dalam masyarakat tertentu yang berhubungan dengan khitanan: Sunatan, yang berasal dari Bahasa Arab “Sunnah” yang berarti jalan hidup para Nabi dan Rasul. Thahir, yang artinya membersihan karena dengan dipotongnya preputium maka penis dengan gampang dibersihkan. Selain itu sirkumsisi juga dapat didefinisikan sebagai tindakan membuang sebagian preputium sehingga glans penis menjadi terbuka.
2. Sejarah
Sunat telah dilakukan sejak zaman prasejarah, diamati dari gambar-gambar di gua yang berasal dari Zaman Batu dan makam Mesir purba. Alasan tindakan ini masih belum jelas pada masa itu tetapi teori-teori memperkirakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari ritual pengorbanan atau persembahan, tanda penyerahan pada Yang Maha Kuasa, langkah menuju kedewasaan, tanda kekalahan atau perbudakan, atau upaya untuk mengubah estetika atau seksualitas. Sunat pada laki-laki diwajibkan pada agama Islam dan Yahudi. Praktik ini juga terdapat di kalangan mayoritas penduduk Korea Selatan, Amerika, dan Filipina.
Sunat pada bayi telah didiskusikan pada beberapa dekade terakhir. American Medical Association atau Asoiasi Dokter Amerika menyatakan bahwa perhimpunan kesehatan di Amerika Serikat, Australia, Kanada, serta negara-negara di Eropa sangat tidak merekomendasikan sunat pada bayi laki-laki. Menurut literatur AMA tahun 1999, orang tua di AS memilih untuk melakukan sunat pada anaknya terutama disebabkan alasan sosial atau budaya dibandingkan karena alasan kesehatan. Akan tetapi, survey tahun 2001 menunjukkan bahwa 23,5% orang tua melakukannya dengan alasan kesehatan.
Sunat adalah prosedur bedah terencana paling tua di dunia, disarankan oleh ahli anatomi dan sejarawan hiperdifusionis Grafton Elliot Smith. Sunat berusia lebih dari 15.000 tahun. Tidak ada konsensus yang kuat tentang bagaimana sunat dipraktekkan di seluruh dunia. Salah satu teori adalah bahwa itu dimulai pada satu wilayah geografis dan menyebar dari sana; teori lain adalah bahwa beberapa kelompok budaya yang berbeda mulai mempraktikkannya sendiri. Dalam karyanya pada tahun 1891 History of Circumcision, dokter Peter Charles Remondino menyarankan bahwa sunat dimulai sebagai bentuk yang tidak terlalu parah dari emaskulisasi musuh yang ditangkap: penektomi atau pengebirian mungkin akan berakibat fatal, sementara sunat secara permanen akan menandai kekalahan dan membiarkan ia hidup untuk melayani sebagai budak.
Sejarah migrasi dan evolusi praktik sunat diikuti terutama melalui budaya dan masyarakat di dua wilayah yang terpisah. Di daerah selatan dan timur Mediterania, dimulai dari Sudan dan Ethiopia, sunat dipraktekkan di Mesir Kuno dan Semit, kemudian oleh Yahudi dan Islam, yang dengan siapa praktek itu diadopsi oleh Orang Bantu. Di Oseania, sunat dipraktekkan oleh Aborigin dan Polinesia. Ada juga bukti bahwa sunat dipraktekkan di peradaban Aztek dan Maya, tapi hanya sedikit detail yang tersedia tentang sejarah tersebut.
Bukti menunjukkan bahwa sunat dipraktekkan di Semenanjung Arab sejak milenium keempat SM, ketika orang Sumeria dan Semit pindah ke daerah yang kini merupakan Irak. Catatan sejarah terawal tentang sunat berasal dari Mesir, dalam bentuk gambar sunat orang dewasa yang diukir di makam Ankh-Mahor di Saqqara, sekitar 2400-2300 SM. Sunat dilakukan oleh orang Mesir mungkin untuk alasan kesehatan, tetapi juga merupakan bagian dari obsesi mereka terhadap kemurnian dan dikaitkan dengan pengembangan spiritual dan intelektual. Tidak ada teori yang diterima dengan baik yang menjelaskan pentingnya sunat bagi Mesir, tetapi tampaknya telah diberkahi dengan kehormatan besar dan pentingnya sebagai ritual menjadi dewasa, dilakukan dalam sebuah upacara publik menekankan kelanjutan dari generasi keluarga dan kesuburan. Ini mungkin telah menjadi tanda perbedaan untuk para elit: Buku Kematian bangsa Mesir menggambarkan dewa matahari Ra telah menyunat dirinya sendiri.
Sunat menonjol dalam Alkitab Ibrani. Narasi Kejadian pasal 17 menjelaskan sunat Abraham, kerabat dan hamba-hambanya, membuatnya individu bernama pertama yang menjalani sunat. Dalam bab yang sama, keturunan Abraham diperintahkan untuk menyunat anak-anak mereka pada hari kedelapan. Banyak generasi kemudian, Musa dibesarkan oleh elit Mesir, jadi sunat tidak diragukan lagi asing baginya. Untuk orang-orang Yahudi waktu itu, sunat tidak sebanyak tindakan spiritual seperti itu adalah tanda fisik mereka perjanjian dengan Allah, dan prasyarat bagi pemenuhan perintah untuk menghasilkan keturunan. Selain mengusulkan sunat orang-orang Yahudi murni sebagai mandat agama, akademisi telah menyarankan bahwa leluhur Yudaisme dan pengikut mereka mengadopsi sunat untuk membuat kebersihan penis lebih mudah di tempat yang panas, iklim berpasir; sebagai suatu ritus peralihan menjadi dewasa; atau sebagai bentuk pengorbanan darah.
Aleksander Agung menaklukkan Timur Tengah pada abad keempat SM, dan dalam abad-abad berikutnya budaya Yunani kuno datang ke Timur Tengah. Orang-orang Yunani membenci sunat, membuat kehidupan orang Yahudi bersunat yang hidup di antara orang-orang Yunani (dan kemudian Roma) sangat sulit. Antiochus Epiphanes melarang sunat, seperti yang dilakukan Hadrian, yang membantu menyebabkan Pemberontakan Bar Kokhba. Selama periode ini dalam sejarah, sunat Yahudi menyerukan pemindahan hanya bagian dari kulup, dan beberapa Yahudi Helenis berusaha untuk terlihat tidak bersunat dengan meregangkan bagian-bagian yang masih ada dari kulup mereka. Hal ini dianggap oleh para pemimpin Yahudi untuk menjadi masalah serius, dan selama abad ke-2 Masehi mereka mengubah persyaratan sunat Yahudi untuk meminta penmindahan lengkap kulup, menekankan pandangan Yahudi sunat sebagaimana dimaksud untuk menjadi bukan hanya pemenuhan dari sebuah perintah Alkitab tetapi juga tanda penting dan permanen keanggotaan dalam suatu bangsa.
Tarian Köçek pada saat perayaan sunat anak Sultan Ahmed III (1720); miniatur dari Surname-i Vehbi, Istana Topkapı, Istanbul.
Sebuah narasi dalam Injil Lukas menyebutkan secara singkat sunat Yesus, tetapi sunat fisik itu sendiri bukan bagian dari ajaran dariYesus. Rasul Paulus menafsirkan sunat sebagai konsep spiritual, dengan alasan sunat fisik menjadi tidak lagi diperlukan. Ajaran bahwa sunat fisik itu tidak perlu untuk keanggotaan dalam perjanjian ilahi berperan penting dalam pemisahan agama Kristen dari Yudaisme. Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam Quran (awal abad ke-6), sunat dianggap penting untuk Islam, dan itu hampir secara universal dilakukan di kalangan umat Islam. Praktek sunat tersebar di Timur Tengah, Afrika Utara dan Eropa Selatan dengan Islam.
Praktek sunat diperkirakan telah dibawa ke suku berbahasa Bantu di Afrika baik oleh orang-orang Yahudi setelah salah satu dari banyak pengusiran mereka dari negara-negara Eropa, atau dengan Moor Muslim yang melarikan diri setelah penaklukan Spanyol pada tahun 1492. Di paruh kedua milenium pertama, penduduk dari timur laut Afrika berpindah ke selatan dan bertemu dengan suku Arabia, Timur Tengah dan Afrika Barat. Orang-orang ini pindah ke selatan dan membentuk apa yang dikenal hari ini sebagai Bantu. Suku Bantu diamati menegakkan apa yang disebut sebagai hukum Yahudi, termasuk sunat, di abad ke-16. Sunat dan unsur-unsur pantangan Yahudi masih ditemukan di antara suku-suku Bantu.
Dibandingkan dengan sejarah yang tersedia sunat di Timur Tengah, hanya ada sedikit bukti terverifikasi untuk sejarah sunat di Aborigin Australia dan Polinesia. Apa yang diketahui tentangnya berasal dari sejarah lisan para misionaris dan penjelajah. Untuk Aborigin Australia dan Polinesia, sunat mungkin dimulai sebagai sebuah pengorbanan darah dan uji keberanian, dan menjadi ritus inisiasi dengan instruksi petugas di kedewasaan pada abad-abad yang lebih baru. Pemindahan kulup dilakukan dengan kerang, dan hal ini berteori bahwa perdarahan dihentikan dengan asap eukaliptus.
Beberapa kelompok di Amerika dikenal memiliki riwayat sunat. Christopher Columbus menemukan praktek sunat oleh penduduk asli Amerika. Hal itu juga dilakukan oleh Inka, Aztek dan Maya. Sunat mungkin dimulai di antara suku-suku Amerika Selatan sebagai pengorbanan darah atau mutilasi ritual untuk menguji keberanian dan daya tahan, dan penggunaannya kemudian berkembang menjadi suatu ritus inisiasi.

B. Beberapa Pendapat Tentang Khitan
Sunat/khitan pada bayi telah didiskusikan pada beberapa dekade terakhir. American Medical Association atau Asoiasi Dokter Amerika menyatakan bahwa perhimpunan kesehatan di Amerika Serikat, Australia, Kanada, serta negara-negara di Eropa sangat tidak merekomendasikan sunat pada bayi laki-laki.
Menurut literatur AMA tahun 1999, orang tua di AS memilih untuk melakukan sunat pada anaknya terutama disebabkan alasan sosial atau budaya dibandingkan karena alasan kesehatan. Akan tetapi, survey tahun 2001 menunjukkan bahwa 23,5% orang tua melakukannya dengan alasan kesehatan. Para pendukung integritas genital mengecam semua tindakan sunat pada bayi karena menurut mereka itu adalah bentuk mutilasi genital pria yang dapat disamakan dengan sunat pada wanita yang dilarang di AS.
Beberapa ahli berargumen bahwa sunat bermanfaat bagi kesehatan, namun hal ini hanya berlaku jika pasien terbukti secara klinis mengidap penyakit yang berhubungan dengan kelamin. Beberapa penyakit yang kemungkinan besar memerlukan sunat untuk mempercepat penyembuhan seperti pendarahan dan kanker penis, namun, kedua hal ini jarang terjadi.Penyakit fimosis juga bisa diatasi dengan sunat, walaupun sekarang juga telah berkembang tekhnik yang lainnya.
Sunat dapat menjadi indikasi medis pada anak-anak dengan fimosis, refraktori balanopostitis, dan infeksi saluran kemih (ISK) yang kronis dan berulang pada laki-laki yang secara kronis rentan terhadap mereka. Organisasi Kesehatan Dunia mempromosikan sunat sebagai tindakan pencegahan bagi pria yang aktif secara seksual pada populasi yang berisiko tinggi terkena HIV.
Sunat merupakan kontraindikasi pada bayi dengan kelainan struktur alat kelamin tertentu, seperti lubang uretra yang salah (seperti hipospadia dan epispadias), kepala penis yang melengkung (chordee), atau alat kelamin ambigu, karena kulup mungkin diperlukan untuk operasi rekonstruksi. Sunat merupakan kontraindikasi pada bayi prematur dan bayi yang secara klinis tidak stabil dan tidak dalam kesehatan yang baik. Jika seorang individu, anak atau orang dewasa, memiliki riwayat gangguan perdarahan serius (hemofilia), disarankan agar darah diperiksa untuk koagulasi normal sebelum sunat dilaksanakan.
Sebelum dan sesudah dari sunat dewasa, yang dilakukan untuk mengobati fimosis. Glans tetap terlihat meskipun ketika penis tidak ereksi. Kulup memanjang keluar dari pangkal glans penis dan menutupi glans saat penis tidak ereksi. Teori yang diusulkan untuk tujuan kulup adalah, kulup berfungsi untuk melindungi penis saat janin berkembang di dalam rahim ibu, membantu menjaga kelembaban glans, atau meningkatkan kenikmatan seksual. Kulup juga dapat menjadi jalur infeksi untuk penyakit tertentu. Sunat menghilangkan keterikatan kulup dengan dasar glans.
Untuk sunat bayi, peralatan sunat seperti penjepit Gomco, Plastibell dan penjepit Mogen umum digunakan di Amerika Serikat. Ini mengikuti prosedur dasar yang sama. Pertama, jumlah kulup yang dibuang diperkirakan. Praktisi membuka kulup melalui lubang kulup untuk membuka glans dan memastikan itu normal sebelum memisahkan lapisan dalam kulup (mukosa preputial) dari keterikatannya dengan glans. Praktisi kemudian menempatkan perangkat sunat (kadang-kadang memerlukan dorsal slit), sampai aliran darah berhenti. Akhirnya, kulup diamputasi. Untuk orang dewasa, sunat sering dilakukan tanpa penjepit,dan alternatif non-bedah seperti perangkat cincin elastis pengontrol kompresi radial tersedia.
Sunat neonatal umumnya aman bila dilakukan oleh dokter yang berpengalaman. Komplikasi akut yang paling umum adalah perdarahan, infeksi, dan penghilangan kulup baik terlalu banyak maupun terlalu sedikit. Komplikasi ini terjadi kurang dari 1%, dan merupakan mayoritas dari semua komplikasi sunat akut di Amerika Serikat. Komplikasi minor dilaporkan terjadi 3%.Tingkat komplikasi yang spesifik sulit untuk ditentukan karena data komplikasi kurang dan inkonsistensi dalam klasifikasinya. Komplikasi akan lebih besar ketika prosedur ini dilakukan oleh orang yang tidak berpengalaman, dalam kondisi yang tidak steril, atau ketika anak berada pada usia yang lebih tua. Komplikasi akut yang disignifikan jarang terjadi,sekitar 1 dari 500 pada bayi yang baru lahir di Amerika Serikat. Tingkat kematian akibat sunat diperkirakan 1 dari setiap 500.000 prosedur neonatal di Amerika Serikat.Komplikasi lain mungkin termasuk penis tersembunyi, fistula uretra, dan stenosis meatus. Komplikasi ini dapat dihindari dengan teknik yang tepat, dan sering dapat diobati tanpa memerlukan kunjungan ke rumah sakit.
Sunat tidak mengurangi sensitivitas penis, membahayakan fungsi seksual, ataupun mengurangi kepuasan seksual. Pada tahun 2010 Asosiasi Medis Belanda Royal menyebutkan bahwa “komplikasi di area seksualitas” telah dilaporkan. Selain itu, prosedur ini dapat membawa risiko respon nyeri yang tinggi untuk bayi yang baru lahir dan ketidakpuasan dengan hasilnya.

C. Perkembangan Khitan di Dunia
Sunat mungkin merupakan prosedur yang paling umum di dunia. Sekitar satu pertiga pria di dunia telah disunat, paling sering untuk alasan selain indikasi medis. Sunat umumnya dilakukan dari bayi hingga awal umur 20-an. Organisasi Kesehatan Dunia memperkirakan pada tahun 2007 bahwa 664.500.000 pria berusia 15 tahun ke atas disunat (30% prevalensi global), hampir 70% di antaranya Muslim. Sunat paling banyak ditemukan di dunia Muslim, Israel, Korea Selatan, Amerika Serikat dan sebagian dari Asia Tenggara dan Afrika. Sunat relatif jarang di Eropa, Amerika Latin, sebagian dari Afrika Selatan dan Oseania dan sebagian besar Asia. Prevalensi hampir universal di Timur Tengah dan Asia Tengah. Sunat non-religius di Asia, di luar dari Korea Selatan dan Filipina, cukup langka, dan prevalensi umumnya rendah (kurang dari 20%) di seluruh Eropa. Perkiraan untuk masing-masing negara termasuk Taiwan sebesar 9% dan Australia sebesar 58,7%.Prevalensi di Amerika Serikat dan Kanada diperkirakan masing-masing 75% dan 30%.Prevalensi di Afrika bervariasi dari kurang dari 20% di beberapa negara Afrika bagian selatan hingga hampir universal di Afrika Utara dan Barat.
Tingkat sunat neonatal rutin dari waktu ke waktu telah bervariasi secara signifikan menurut negara. Di Amerika Serikat, survei rumah sakit memperkirakan tingkat di 64,7% pada tahun 1980, 59,0% pada tahun 1990, 62,4% pada tahun 2000, dan 58,3% di tahun 2010. Perkiraan ini lebih rendah dari keseluruhan, karena tidak memperhitungkan sunat yang bukan dari rumah sakit, atau prosedur yang dilakukan untuk kebutuhan medis; survei masyarakat telah melaporkan prevalensi neonatal yang lebih tinggi.Kanada telah memperlihatkan penurunan yang lambat sejak awal 1970, mungkin dipengaruhi oleh pernyataan dari AAP dan Masyarakat Pedriatik Kanada yang diterbitkan pada tahun 1970 mengatakan bahwa prosedur tersebut tidak ada indikasi medis. Di Australia, tingkat menurun pada 1970-an dan 80-an, tetapi telah meningkat perlahan sejak 2004.Di Britania Raya, prevalensi sekitar 25% pada 1940-an, namun menurun dramatis setelah National Health Service tidak menutupi biaya prosedur tersebut.Prevalensi di Korea Selatan telah meningkat tajam dalam paruh kedua abad ke-20, naik dari mendekati nol sekitar tahun 1950 menjadi sekitar 60% pada tahun 2000, dengan lompatan yang paling disignifikan dalam dua dekade terakhir dalam periode itu. Ini mungkin terjadi karena pengaruh dari Amerika Serikat, yang membentuk perwalian untuk Korea Selatan setelah Perang Dunia II.
Organisasi medis dapat mempengaruhi tingkat sunat neonatal suatu negara dengan mempengaruhi apakah biaya prosedur ditanggung oleh orang tua, diasuransikan, atau ditanggung oleh sistem perawatan kesehatan nasional. Kebijakan yang memerlukan biaya yang harus dibayar oleh orang tua menghasilkan tingkat sunat neonatal yang lebih rendah. Penurunan tingkat sunat di Inggris merupakan salah satu contoh, contoh yang lain adalah Amerika Serikat. Perubahan kebijakan terhadap sunat dapat didorong oleh hasil penelitian baru, dan dimoderatori oleh politik, demografi, dan budaya masyarakat.
Sunat adalah prosedur bedah terencana paling tua di dunia, disarankan oleh ahli anatomi dan sejarawan hiperdifusionis Grafton Elliot Smith. Sunat berusia lebih dari 15.000 tahun. Tidak ada konsensus yang kuat tentang bagaimana sunat dipraktekkan di seluruh dunia. Salah satu teori adalah bahwa itu dimulai pada satu wilayah geografis dan menyebar dari sana; teori lain adalah bahwa beberapa kelompok budaya yang berbeda mulai mempraktikkannya sendiri. Dalam karyanya pada tahun 1891 History of Circumcision, dokter Peter Charles
Remondino menyarankan bahwa sunat dimulai sebagai bentuk yang tidak terlalu parah dari emaskulisasi musuh yang ditangkap: penektomi atau pengebirian mungkin akan berakibat fatal, sementara sunat secara permanen akan menandai kekalahan dan membiarkan ia hidup untuk melayani sebagai budak.
Sejarah migrasi dan evolusi praktik sunat diikuti terutama melalui budaya dan masyarakat di dua wilayah yang terpisah. Di daerah selatan dan timur Mediterania, dimulai dari Sudan dan Ethiopia, sunat dipraktekkan di Mesir Kuno dan Semit, kemudian oleh Yahudi dan Islam, yang dengan siapa praktek itu diadopsi oleh Orang Bantu. Di Oseania, sunat dipraktekkan oleh Aborigin dan Polinesia. Ada juga bukti bahwa sunat dipraktekkan di peradaban Aztek dan Maya, tapi hanya sedikit detail yang tersedia tentang sejarah tersebut.
Bukti menunjukkan bahwa sunat dipraktekkan di Semenanjung Arab sejak milenium keempat SM, ketika orang Sumeria dan Semit pindah ke daerah yang kini merupakan Irak. Catatan sejarah terawal tentang sunat berasal dari Mesir, dalam bentuk gambar sunat orang dewasa yang diukir di makam Ankh-Mahor di Saqqara, sekitar 2400-2300 SM. Sunat dilakukan oleh orang Mesir mungkin untuk alasan kesehatan, tetapi juga merupakan bagian dari obsesi mereka terhadap kemurnian dan dikaitkan dengan pengembangan spiritual dan intelektual. Tidak ada teori yang diterima dengan baik yang menjelaskan pentingnya sunat bagi Mesir, tetapi tampaknya telah diberkahi dengan kehormatan besar dan pentingnya sebagai ritual menjadi dewasa, dilakukan dalam sebuah upacara publik menekankan kelanjutan dari generasi keluarga dan kesuburan. Ini mungkin telah menjadi tanda perbedaan untuk para elit: Buku Kematian bangsa Mesir menggambarkan dewa matahari Ra telah menyunat dirinya sendiri.
Sunat menonjol dalam Alkitab Ibrani. Narasi Kejadian pasal 17 menjelaskan sunat Abraham, kerabat dan hamba-hambanya, membuatnya individu bernama pertama yang menjalani sunat. Dalam bab yang sama, keturunan Abraham diperintahkan untuk menyunat anak-anak mereka pada hari kedelapan. Banyak generasi kemudian, Musa dibesarkan oleh elit Mesir, jadi sunat tidak diragukan lagi asing baginya. Untuk orang-orang Yahudi waktu itu, sunat tidak sebanyak tindakan spiritual seperti itu adalah tanda fisik mereka perjanjian dengan Allah, dan prasyarat bagi pemenuhan perintah untuk menghasilkan keturunan. Selain mengusulkan sunat orang-orang Yahudi murni sebagai mandat agama, akademisi telah menyarankan bahwa leluhur Yudaisme dan pengikut mereka mengadopsi sunat untuk membuat kebersihan penis lebih mudah di tempat yang panas, iklim berpasir; sebagai suatu ritus peralihan menjadi dewasa; atau sebagai bentuk pengorbanan darah.
Aleksander Agung menaklukkan Timur Tengah pada abad keempat SM, dan dalam abad-abad berikutnya budaya Yunani kuno datang ke Timur Tengah. Orang-orang Yunani membenci sunat, membuat kehidupan orang Yahudi bersunat yang hidup di antara orang-orang Yunani (dan kemudian Roma) sangat sulit. Antiochus Epiphanes melarang sunat, seperti yang dilakukan Hadrian, yang membantu menyebabkan Pemberontakan Bar Kokhba. Selama periode ini dalam sejarah, sunat Yahudi menyerukan pemindahan hanya bagian dari kulup, dan beberapa Yahudi Helenis berusaha untuk terlihat tidak bersunat dengan meregangkan bagian-bagian yang masih ada dari kulup mereka. Hal ini dianggap oleh para pemimpin Yahudi untuk menjadi masalah serius, dan selama abad ke-2 Masehi mereka mengubah persyaratan sunat Yahudi untuk meminta penmindahan lengkap kulup, menekankan pandangan Yahudi sunat sebagaimana dimaksud untuk menjadi bukan hanya pemenuhan dari sebuah perintah Alkitab tetapi juga tanda penting dan permanen keanggotaan dalam suatu bangsa. Tarian Köçek pada saat perayaan sunat anak Sultan Ahmed III (1720); miniatur dari Surname-i Vehbi, Istana Topkapı, Istanbul.

D. Khitan di agama Yahudi
Sebuah narasi dalam Injil Lukas menyebutkan secara singkat sunat Yesus, tetapi sunat fisik itu sendiri bukan bagian dari ajaran dari Yesus. Rasul Paulus menafsirkan sunat sebagai konsep spiritual, dengan alasan sunat fisik menjadi tidak lagi diperlukan. Ajaran bahwa sunat fisik itu tidak perlu untuk keanggotaan dalam perjanjian ilahi berperan penting dalam pemisahan agama Kristen dari Yudaisme. Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam Quran (awal abad ke-6), sunat dianggap penting untuk Islam, dan itu hampir secara universal dilakukan di kalangan umat Islam. Praktek sunat tersebar di Timur Tengah, Afrika Utara dan Eropa Selatan dengan Islam.
Praktek sunat diperkirakan telah dibawa ke suku berbahasa Bantu di Afrika baik oleh orang-orang Yahudi setelah salah satu dari banyak pengusiran mereka dari negara-negara Eropa, atau dengan Moor Muslim yang melarikan diri setelah penaklukan Spanyol pada tahun 1492. Di paruh kedua milenium pertama, penduduk dari timur laut Afrika berpindah ke selatan dan bertemu dengan suku Arabia, Timur Tengah dan Afrika Barat. Orang-orang ini pindah ke selatan dan membentuk apa yang dikenal hari ini sebagai Bantu. Suku Bantu diamati menegakkan apa yang disebut sebagai hukum Yahudi, termasuk sunat, di abad ke-16. Sunat dan unsur-unsur pantangan Yahudi masih ditemukan di antara suku-suku Bantu.
Dibandingkan dengan sejarah yang tersedia sunat di Timur Tengah, hanya ada sedikit bukti terverifikasi untuk sejarah sunat di Aborigin Australia dan Polinesia. Apa yang diketahui tentangnya berasal dari sejarah lisan para misionaris dan penjelajah. Untuk Aborigin Australia dan Polinesia, sunat mungkin dimulai sebagai sebuah pengorbanan darah dan uji keberanian, dan menjadi ritus inisiasi dengan instruksi petugas di kedewasaan pada abad-abad yang lebih baru. Pemindahan kulup dilakukan dengan kerang, dan hal ini berteori bahwa perdarahan dihentikan dengan asap eukaliptus.
Dalam beberapa budaya, laki-laki harus disunat sesaat setelah lahir, selama masa kanak-kanak atau sekitar pubertas sebagai bagian dari ritus perjalanan. Sunat biasa dilakukan dalam agama Yahudi dan Islam.
Sunat sangat penting untuk Yahudi, dengan lebih dari 90% penganut sudah disunat sebagai kewajiban agama. Dasar dari kewajiban ini ditemukan di dalam Taurat, dalam Kejadian pasal 17, di mana perjanjian sunat dibuat untuk Abraham dan keturunannya. Sunat Yahudi adalah bagian dari ritual brit milah, yang dilakukan oleh pesunat spesialis (seorang mohel) pada hari kedelapan dari kehidupan anak laki-laki yang baru lahir (dengan pengecualian tertentu seperti sakit). Konversi ke Yahudi juga harus disunat, mereka yang sudah disunat menjalani ritual sunat secara simbolis.
Meskipun ada beberapa perdebatan mengenai apakah dalam Islam sunat merupakan persyaratan agama, sunat (disebut khitan) dipraktekkan hampir secara universal oleh pria Muslim. Islam mendasarkan praktek sunatnya pada narasi Kejadian 17, pasal Alkitab yang sama yang disebut oleh orang-orang Yahudi. Prosedur ini tidak disebutkan secara eksplisit dalam Quran, namun itu adalah tradisi yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad secara langsung, sehingga prakteknya dianggap sebagai sunnah (tradisi nabi) dan sangat penting dalam Islam. Bagi umat Islam, sunat juga soal kebersihan. Tidak ada kesepakatan di antara masyarakat Islam tentang usia di mana sunat harus dilakukan. Ini dapat dilakukan dari segera setelah lahir sampai sekitar usia 15 tahun, tetapi paling sering dilakukan di sekitar enam sampai tujuh tahun. Waktu tersebut bisa sesuai dengan selesainya anak itu dari bacaan seluruh Quran. Sunat dapat dirayakan dengan keluarga atau acara komunitas. Sunat dianjurkan, tetapi tidak diperlukan, konversi ke Islam.
Beberapa orang Aborigin menggunakan sunat sebagai uji keberanian dan pengendalian diri sebagai bagian dari suatu ritus peralihan menuju kedewasaan, yang menghasilkan keanggotaan sosial dan seremonial penuh. Ini dapat disertai dengan skarifikasi tubuh dan pencabutan gigi, dan diikuti kemudian oleh subinsisi penis. Sunat adalah salah satu dari banyak cobaan yang diwajibkan sebelum pemuda dianggap telah cukup berpengathuan luas untuk mempertahankan dan meneruskan tradisi budaya. Sunat juga sangat terkait dengan keluarga orang tersebut, dan juga bagian dari proses yang diperlukan untuk mempersiapkan seorang pria untuk mengambil istri dan memiliki keluarga sendiri.

E.Khitan dalam Islam
Khitan merupakan bagian dari syariat Islam. Khitan dalam agam Islam termasuk bagian dari fitrah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِب
“Fitrah itu ada lima perkara : khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis “ (H.R Muslim 257).
Yang dimaksud dengan fitrah adalah sunnah yang merupakan ajaran agama para Nabi ‘alaihimus salam. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “ Fitrah ada dua jenis. Pertama adalah fitrah yang berkaitan dengan hati, yaitu ma’rifatullah (mengenal Allah) dan mencintai-Nya serta mengutamakan-Nya lebih dari yang selain-Nya. Kedua yaitu fitrah amaliyyah, yaitu fitrah yang disebutkan dalam hadits di atas. Fitrah jenis yang pertama menyucikan ruh dan membersihkan hati sedangkan fitrah yang kedua menyucikan badan. Keduanya saling mendukung dan menguatkan satu sama lain. Yang utama dan pokok dari fitrah badan adalah khitan”.
F. Hukum Khitan dalam Islam
Para ulama Islam berselisih pendapat tentang hukum khitan menjadi tiga pendapat :
1. Pendapat pertama : Khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan wanita.
2. Pendapat kedua : Khitan hukumnya sunnah bagi laki-laki dan wanita.
3. Pendapat ketiga : Khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita.
Yang lebih tepat, hukum khitan bagi laki-laki adalah wajib. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Khitan hukumnya wajib bagi lai-laki , dan merupakan kemuliaan bagi wanita namun hukumnya tidak wajib. Ini merupakan pendapat mayoritas para ulama”. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Asy Syu’bi, Rabi’ah, Al Auza’i, Yahya bin Sa’id Al Anshari, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan ulama-ulama lainnya rahimahumullah. Di antara alasan-alasan yang menunjukkan wajibnya hukum khitan adalah sebagai berikut :
Pertama. Khitan merupakan bagian dari fitrah, yakni sunnah yang diajarkan oleh para Nabi ‘alaihimus salam.
Kedua. Khitan merupakan ajaran agama Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِخْتَتَنَ إِبْرَاهِيْمُ خَلِيْلُ الرَّحْمَنِ بَعْدَ ماَ أَتَتْ عَلَيْهِ ثَمَانُوْنَ سَنَةً
“Nabi Ibrahim Khalilur Rahman berkhitan setelah umur delapan puluh tahu “ (H.R Bukhari 6298 dan Muslim 370).
Khitan merupakan ajaran Nabi Ibrahim ‘alahis salam, padahal Allah Ta’ala memerintahkan untuk mengikuti ajaran agama Ibrahim dalam firman-Nya :
ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفاً وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
“Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan dia tidak termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah.“ (An Nahl :123)
Ketiga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada seseorang yang masuk Islam untuk berkhitan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang yang masuk Islam :
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
“Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah.” (H.R Abu Dawud 356, dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 79)
Hukum asal suatu perintah menunjukkan wajib, sehingga perintah untuk berkhitan dalam hadits di atas adalah wajib.
Keempat. Khitan merupakan bagian dari syariat kaum muslimin yang merupakan pembeda dari kaum Yahudi dan Nasrani. Maka hukumnya wajib untuk melaksanakannya sebagaimana syariat Islam yang lainnya.
Kelima. Khitan adalah memotong sebagian anggota tubuh. Memotong bagian tubuh dalam Islam merupakan perbuatan haram. Keharaman tidak dibolehkan kecuali untuk sesuatu yang hukumnya wajb. Atas dasar ini maka khitan hukumnya wajib.
Keenam. Diperbolehkan membuka aurat pada saat khitan, padahal membuka aurat sesuatu yang dilarang. Ini menujukkan bahwa khitan hukumnya wajib, karena tidak diperbolehkan melakukan sesuatu yang dilarang kecuali untuk sesuatu yang sangat kuat hukumnya.
Ketujuh. Khitan menjaga tubuh dari najis yang merupakan syarat sah shalat. Apabila tidak dikhitan, maka sisa air kencing akan tertahan pada kulup yang menutupi kepala penis. Khitan adalah memotong kulup yang menutupi kepala penis sehingga tidak ada lagi sisa air kencing yang tertahan. Dengan demikian, khitan menjadikan tubuh bebas dari najis.
Dengan alasan-alasan di atas, maka kesimpulan tentang hukum khitan yang tepat adalah adalah wajib bagi laki-laki. Demikianlah pembahasan hukum khitan menurut Islam. Adapun hukum khitan bagi wanita akan dibahas tersendiri.
Pembahasan khitan bagi wanita memang menjadi polemik. Ada yang pro, namun tidak sedikit pula yang kontra. Bagaiamana sebenarnya kedudukan khitan wanita dalam pandangan Islam dan juga tinjauan medis? InsyaAllah Anda akan temukan jawabannya dalam bab ini.
Khitan Bagi Wanita Termasuk Syariat Islam Terdapat silang pendapat di kalangan para ulama tentang hukum khitan bagi wanita. Sebagian mengatakan khitan bagi wanita hukumnya wajib, sebagian lagi mengatakan hukumnya sunnah.
Dalil Yang Menunjukkan Wajib
Ulama yang mewajibkan khitan bagi wanita, mereka beralasan dengan dalil-dalil berikut :
1. Hukum wanita sama dengan laki-laki kecuali ada dalil yang membedakannya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إنما النساء شقائق الرجال
“Wanita itu saudara kandung laki-laki“ (H.R Abu Dawud 236, hasan)
2. Adanya beberapa dalil yang menunjukkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan khitan bagi wanita, di antaranya sabda beliau,
إذ التقى الختا نا ن فقد وجب الغسل
“ Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi “ (H.R Tirmidzi 108, shahih)
Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa wanita juga dikhitan”
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shalllallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذ جلس بين شهبها الأربع و مسّ الختان الختان فقد وجب الغسل.
“Apabila seseorang laki-laki berada di empat cabang wanita (bersetubuh dengan wanita) dan khitan menyentuh khitan, maka wajib mandi “ (H.R Bukhari I/291, Muslim 349)
Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha,
إذا خفضت فأشمي ولا تنهكي فإنّه أسرى للوجه وأحضى للزوج

“Apabila Engkau mengkhitan wanita, sisakanlah sedikit dan jangan potong (bagian kulit klitoris) semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami “ (H.R Al Khatib dalam Tarikh 5/327, dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah)
3. Khitan bagi wanita sangat masyhur dilakukan oleh para sahabat dan para salaf sebagaimana tersebut di atas.
Dalil yang Menunjukkan Sunnah
Adapun ulama yang berpendapat khitan wanita hukumnya sunnah, mereka beralasan sebagai berikut :
1.Tidak ada dalil yang tegas yang menunjukkan wajibnya khitan bagi wanita.
2.Khitan bagi laki-laki tujuannya untuk membersihkan sisa air kencing yang najis pada kulup kepala penis, sedangkan suci dari najis merupakan syarat sahnya shalat. Sedangkan khitan bagi wanita tujuannya untuk mengecilkan syahwatnya, yang ini hanyalah untuk mencari sebuah kesempurnaan dan bukan sebuah kewajiban. (Lihat Syarhul Mumti’ I/134)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya, “Apakah wanita itu dikhitan ?” Beliau menjawab, “Ya, wanita itu dikhitan dan khitannya adalah dengan memotong daging yang paling atas yang mirip dengan jengger ayam jantan. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Biarkanlah sedikit dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi suami”. Hal ini karena tujuan khitan laki-laki ialah untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam penutup kulit kepala penis. Sedangkan tujuan khitan wanita adalah untuk menstabilkan syahwatnya, karena apabila wanita tidak dikhitan maka syahwatnya akan sangat besar.” (Majmu’ Fatawa 21/114)

G. Waktu Usia Khitan
Berapakah usia yang paling tepat untuk khitan? Dalam tinjauan medis, khitan bisa dilakukan kapan saja. Pemilihan usia khitan biasanya dipengaruhi oleh adat istiadat setempat. Di Arab Saudi anak dikhitan pada usia 3- 7 tahun, di India natara 5-9 tahun, di Iran mulai umur 4 tahun. Di Indonesi tiap–tiap daerah juga berbeda-beda. Anak suku Jawa biasanya dikhitan pada usia sekitar 10-15 tahun, sedangkan suku Sunda biasanya mengkhitan anak di usia 3- 5 tahun.
Usia Khitan dalam Pandangan Syariat
Telah kita bahas bahwa hukum khitan adalah wajib bagi laki-laki. Lalu kapan khitan harus dilakukan? Dalam masalah ini tidak terdapat dalil shahih yang menjelaskan waktu anak laki-laki mulai dikhitan. Memang terdapat hadits yang menjelaskan tentang waktu khitan. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

عَقَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الحسن والحسين ، وختنهما لسبعة أيام .
“Rasulullah melaksanakan aqiqah untuk Al Hasan dan Al Husein serta mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh kelahiran“ (H.R Baihaqi 8/324)
Namun derajat hadits ini adalah hadits yang dhaif/lemah. Hadits ini didhaifkan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albani rahimahullah dalam kitab beliau Irwaul Ghalil sehingga tidak bisa menjadi landasan dalam berdalil.
Demikian juga ada yang menyebutkan sebuah hadits yang berbunyi :
سبعة من السنة في الصبي يوم السابع : يسمى ويختن
“ Ada tujuh hal yang termasuk sunnah dilakukan kepada bayi saat umur tujuh hari : diberi nama, dikhitan. .. “ (H.R Ath Thabrani dalam Al Ausath I/334)
Namun status hadits ini juga dipermasalahkan. Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah berkomentar dalam Fathul Bari : “ Hadits ini dhaif (lemah) ”. Sehingga hadits ini juga tidak bisa menjadi dalil. Dengan demikian tidak terdapat penjelasaan dari syariat tentang waktu usia khusus untuk khitan. Meskipun demikian, namun para ulama tetap banyak membahas masalah ini.
Imam Al Mawardi rahimahullah mengatakan, “ Waktu khitan ada dua : waktu wajib dan waktu mustahab (waktu yang dianjurkan). Waktu wajib adalah ketika sudah balig (dewasa), adapun waktu yang dianjurkan adalah sebelum balig.”
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan : “ Waktu khitan adalah saat balig karena pada saat itu waktu wajib baginya untuk melaksanakan ibadah yang tidak diwajibkan baginya sebelum balig”
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa secara syariat tidak ada ketentuan waktu khusus pada usia tertentu untuk khitan misal saat umur 5 tahu, 7 tahun, atau 10 tahun. Ada dua

H. Waktu Pelaksanaan Khitan
Pertama : waktu wajib, yaitu saat balig.
Kedua : waktu mustahab (dianjurkan), yaitu sebelum balig.
Yang dimaksud balig adalah seorang muslim telah mencapai batas tertentu untuk dikenai beban syariat. Tanda-tanda balig apabila terpenuhi salah satu dari tanda berikut : mengeluarkan mani, tumbuhnya bulu kemaluan, atau telah mencapai usia 15 tahun. Khusus untuk perempuan, ada tanda balig lainnya yaitu keluanya darah haid.
Semakin dini anak dikhitan akan semakin baik, karena akan segera menggugurkan kewajiban.
Juga sebagai bentuk bersegera dalam melakukan kebaikan yang merupakan perwujudan perintah Allah Ta’ala :
وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ
“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu” (Ali Imran : 133). Wallahu a’lam.
Tinjaun Medis Tentang Usia Khitan
Pada prinsipinya, dalam tinjaun medis khitan bisa dilakukan kapan saja. Namun perbedaan usia khitan mempengaruhi proses khitan dan penyembuhannya.
Pertama: Usia Kurang dari 5 tahun
Khitan pada anak usia kurang dari lima tahun kebanyakan dilakukan karena indikasi medis. Misalnya pada anak dengan kelainan anatomi pada penis seperti fimosis, parafimosis, atau hipospadia. Pada usia ini, anak belum memiliki keberanian dan belum bisa diajak kerjasama sehingga tidak mungkin dilakukan pemberian bius lokal. Pilihan yang dipakai adalah bius total. Anak harus dirawat di rumah sakit sebelum dan pasca khitan. Penanganan khitan dengan operasi hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis bedah. Tentu saja biaya yang diperlukan relatif lebih mahal. Perawatan pasca khitan pada anak usia ini juga perlu lebih hati-hati.
Kedua : Usia 5-15 tahun
Pada usia ini, anak-anak sudah memiliki keberanian. Anak-anak juga sudah bisa diberi pengertian dan diajak kerjasama. Tidak jarang justru anak-anak pada usia ini meminta sendiri untuk dikhitan. Khitan pada usia ini umumnya dilakukan dengan bius lokal. Prosesnya tentu saja lebih sederhana, lebih cepat, dan biaya yang dikeluarkan relatif lebih murah. Proses penyembuhannya pun tidak terlalu lama asalkan anak bisa merawat luka dengan baik.
Ketiga:Usia di atas 15 tahun
Pada usia ini boleh dikatakan anak sudah mulai dewasa. Pada usia ini hormon testosteron (hormon kelamin laki-laki) sudah dalam kondisi maksimal sehingga dalam segi ukuran penis sudah membesar, disertai bulu kemaluan yang lebat. Prosedur khitan pada dewasa sama dengan khitan pada anak-anak. Pada orang dewasa, biasanya sudah tidak terjadi perlengketan antara kulup dan kepala penis sehingga tidak jarang terjadi luka pada kepala penis. Hal ini berbeda pada penis anak yang banyak terjadi perlengketan. Karena tidak terjadi perlengketan, biasanya setelah khitan bisa langsung digunkan untuk beraktifitas seperti biasa. Kelebihan lain khitan pada usia dewasa adalah persiapan kondisi psikologis yang sudah siap dibandingkan dengan anak-anak.
Namun khitan pada usia dewasa juga terdapat beberapa kesulitan. Pembuluh darah penis lebih banyak pada dewasa daripada anak-anak sehingga perdarahan yang terjadi akan lebih banyak dan proses operasi membutuhkan waktu yang lebih lama. Selain itu juga lebih sering terjadi risiko perdarahan setelah khitan yang akan memepengaruhi lamanya proses penyembuhan. Faktor lain yang menyebabkan penyembuhan lama adalah kulit yang lebih tebal sehingga membutuhkan masa penyambungan jaringan yang lebih lama. Meskipun setelah dikhitan pasien bisa beraktivitas, namun untuk bisa melakukan aktivitas seksual harus menunggu sampai luka benar-benar kering dan tidak ada keluhan seperti nyeri atau bengkak. Waktu yang cukup aman untuk melakukan hubungan seksual biasanya adalah setelah dua minggu.

I. DALIL DAN HADITS
QS An-Nahl :123

ثم أوحينا إليك أن اتبع ملة إبراهيم حنيفاً وما كان من المشركين). [النحل:123] Artinya: Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan”

– QS Al Hajj 78

حَرَجٍ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ
Artinya: Ikutilah agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan begitu pula dalam (Al quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia.

– Hadits riwayat Bukhary & Muslim

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الأََظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
Artinya: Fithrah itu ada lima: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis .

– Hadits riwayat Bukhary & Muslim. Lihat juga As-Syaukani dalam Nailul Autar 1/111

اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً بِالْقَدُومِ
Artinya: Ibrahim ‘alaihissalam telah berkhitan dengan qadum (nama sebuah alat pemotong) sedangkan beliau berumur 80 tahun

– Hadits riwayat Abu Dawud

أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
Artinya: Hilangkan darimu rambut kekafiran ( yang menjadi alamat orang kafir ) dan berkhitanlah

– Hadits riwayat Baihaqi

الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ ، مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ
Artinya: Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita.

– Hadits riwayat Ar-Rafi’i dalam At-Takwin, As-Syaukani dalam Al-Fawaid Al-Majmuah, Al-Bahiri dalam As-Sabi’

اختنوا أولادكم يوم السابع فإنه أطهر وأسرع لنبات اللحم.
Artinya: Khitanlah anak laki-lakimu pada hari ketujuh karena sesungguhnya itu lebih suci dan lebih cepat tumbuh daging (cepat besar badannya)

– Hadits riwayat As-Syaukani dalam At-Talkhis Al-Jabir
من أسلم فليختتن
Artinya: Barangsiapa yang masuk Islam maka hendaknya dia berkhitan

– Hadits riwayat Ahmad, dan Baihaqi

الختان سنة في الرجال، مكرمة في النساء
Artinya: Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita.

– Hadits riwayat Tabrani, Baihaqi, Ibnu Adi, Daulabi, Al-Khatib, tentang khitan perempuan

إذا خفضت أَشِمِّي ولا تَنْهَكِي فإنه أحظى للزوج وأسرى للوجه
Artinya: Apabila Engkau mengkhitan wanita, sisakanlah sedikit dan jangan potong (bagian kulit klitoris) semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami

– Hadits riwayat Abu Daud dari Ummu Atiyah

إن امرأة كانت تختن بالمدينة فقال لها النبي صلى الله عليه وسلم: “لا تنهكي فإن ذلك أحظى للمرأة وأحب إلى البعل
Artinya: bahwasanya di Madinah ada seorang wanita yang (pekerjaannya) mengkhitan wanita, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Jangan berlebihan di dalam memotong, karena yang demikian itu lebih nikmat bagi wanita dan lebih disenangi suaminya.

– Hadits riwayat Muslim

إذ جلس بين شهبها الأربع و مسّ الختان الختان فقد وجب الغسل
Artinya: Apabila seseorang laki-laki berada di empat cabang wanita (bersetubuh dengan wanita) dan khitan menyentuh khitan, maka wajib mandi

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Khitan menjaga tubuh dari najis yang merupakan syarat sah shalat.apabila tidak di khitan,maka sisa air kencing akan tertahan pada kulup yang menutupi kepala penis.
Khitan adalah memotong kulup yang menutupi kepala penis sehingga tidak ada lagi sisa air kencing yang tertahan.dengan demikian,khitan menjadikan tubuh bebas dari najis.dengan alasan-alasan tersebut,maka dapat disimpulkan hukum khitan yang tepat adalah wajib bagi laki-laki.

DAFTAR PUSTAKA

1. Hasan, M. Ali.Masail Fiqhiyah al-Haditsah.Jakarta:Raja Grafindo Persada. 2003.
2. Louis Ma’luf.Al Munjid Fi al-lughah Wa A’lamu.Baerut: Darul Masyriq.1986.
3. Abdul Aziz Dahlan et al,Suplemen Ensiklopedi Islam.Jilid I.Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.1996
4. Ahmad Ma’ruf Asrori,Suheri Ismail.Khitan Dan Aqiqah: Upaya Pembentukan Generasi Qur ’ani.Surabaya: Al Miftah.1998
5. M. Nipan Abdul Halim,Mendidik Kesalehan Anak (Akikah, Pemberian Nama, Khitan Dan Maknanya.Jakarta: Pustaka Amani.2001
6. Harun Nasution, et al.Ensiklopedi Indonesia.Jakarta: Sabdodadi.1992
7 Abu Bakar Usman Bin Muhammad Dimyati al-Bakri, I’anatut Thalibin,Juz IV, (Baerut: Dar Al Kutub Al Ilmiyah, t.t). Sayid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, Juz I, (Baerut: Dar al-Fath Lil A’lamu Al Araby, 2001).