Sistem Pembagian Warisan

Sistem Pembagian Warisan

  • Sistem Pembagian pada Masyarakat Patrilineal.

Sistem pembagian warisan pada masyarakat patrilineal lebih menitikberatkan pada kedudukan anak laki-laki dan anggota keluarga lainnya yang berasal dari pihak laki-laki. Bahkan masyarakat yang menganut sistem pewarisan mayorat laki-laki, seperti masyarakat Lampung, menempatkan laki-laki tertua menurut jenisnya, sebagai ahli waris tunggal pada saat pewaris meninggal. Anak perempuan, walaupun ia berstatus sebagai anak sulung, tidak dianggap sebagai ahli waris.[1] Sistem pembagian warisan menurut garis keturunan laki-laki ini contohnya adalah seperti yang terdapat pada masyarakat Batak.

  • Sistem Pembagian pada Masyarakat Matrilineal

Sistem pembagian waris pada masyarakat matrilineal, seperti yang terdapat dalam adat minangkabau, lebih menekankan pada anak perempuan dan anggota keluarga perempuan lainnya seperti sistem pembagian waris ditanah semendo yang menganut mayorat perempuan, anak perempuan tertua menurut jenisnya dianggap sebagai ahli waris tunggal dari pewaris yang bersangkutan. Anak laki-laki dan keturunan laki-laki, berada diluar subjek yang mendapatkan hak waris.[2] Pihak yang berhak mewaris ialah semua anak dari ibu, jika yang meninggal suami, maka yang berhak mewaris ialah saudara istri beserta anak-anak mereka.[3]

  • Sistem Pembagian pada Masyarakat Patrilineal.

Masyarakat parental mengakui persamaan kedudukan anatara perempuan dengan laki-laki dalam hal pembagian waris. sistem parental ini di Indonesia dianut dibanyak daerah, seperti Jawa, Madura, Sumatera Selatan, seluruh Kalimantan, seluruh Sulawesi, Ternate, dan Lombok.[4]

Harta benda perkawinan dibagi menjadi dua jika salah satu meninggal, yaitu harta benda asal ditambah setengah harta benda perkawinan. Pihak yang berhak mewarisi ialah semua anak (laki-laki atau perempuan) dengan pembagian sama rata. Harta benda bersama jatuh pada yang masih hidup apabila yang meniggal itu mempunyai anak dan bila kedua-duanya merninggal dan tanpa meninggalkan anak, maka harta benda bersama itu jatuh pada keluarga yang tertua dari yang meninggal  (orang tua) apabila salah satu meninggal dengan meninggalkan anak, kalau yang tertua tidak ada atau telah meninggal, maka harta itu jatuh pada ahli warus dari kedua orang tua tersebut (saudara laki-laki).[5]

Banyak daerah di Indonesia yang menganut sistem perental. Satu diantaranya adalah Jawa Barat, yaitu adat Sunda. Kebudayaan Sunda adalah milik masyarakat Sunda yang diperoleh dari hasil proses adaptasi terhadap perubahan-perubahan lingkungan yang terus-menerus dalam jangka waktu yang sangat lama. Perubahan terhadap setiap unsurnya dan hubungan unsur-unsur itu satu sama lainnya berpengaruh kepada kebudayaan Sunda secara keseluruhan.

Kebudayaan Sunda adalah sumber kerangka acuan masyarakat Sunda ketika mereka berhadapan dengan berbagai perubahan. Suatu perubahan itu ditolak atau diterima oleh masyarakat tergantung kepada sejauh mana perubahan itu bisa diterima oleh kebudayaannya, oleh karena itu suatu perubahan yang akan dilakukan terhadap masyarakat Sunda harus mempertimbangkan aspek tradisi dan kebudayaan masyarakat Sunda itu sendiri.

Islam dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kebudayaan Sunda. Sejak diperkenalkan pertama kali agama islam terus menyebar keseluruh pelosok tatar Sunda tanpa hambatan yang berarti. Tanpa terasa orang Sunda memeluk agama Islam seperti belajar kebudayaan sendiri, lambat tapi pasti Islam menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan mereka sehari-hari.[6]

Pelaksanaan pembagian warisan tergantung pada hubungan dan sikap para ahli waris. Pembagian warisan mungkin terjadi dalam suasana tanpa sengketa atau sebaliknya dalam suasana persengketaan di antara para ahli waris. Dalam suasana tanpa persengketaan, suasana persaudaraan dengan penuh kesepakatan, pelaksanaan pembagian waris dilakukan dengan cara Musyawarah antara sesama ahli waris / keluarga atau Musyawarah antara sesama ahli waris dengan disaksikan oleh sesepuh desa

[1]Otje Salman Soemadiningrat, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, Penerbit Alumni, Bandung, 2002, hlm. 195

[2] Otje Salman Soemadiningrat, Op. Cit., hlm. 196

[3] Tamakiran S., Asas-asas Hukum Waris Menurut Tiga Sistem Hukum, Pionir Jaya, Bandung, hlm. 63

[4] Eman Suparman, op. Cit., hlm 59

[5] Tamakiran S., Op. Cit., hlm 62-63

[6] Dadang K. Ahmad, Agama Islam dan Budaya Sunda, www.dkahmad.blogspot.com.