Selat Yang Digunakan Untuk Pelayaran Internasional

POSISI INDONESIA DAN MALAYSIA
Karena Selat Malaka-Singapura adalah bagian dari “laut wilayah” negara pantai, negara yang sangat berkepentingan mengenai keselamatan pelayaran di selat adalah negara-negara pantainya. Karena itu, Indonesia dan Malaysia menolak tegas gagasan-gagasan yang dapat menjurus ke arah “internasionalisasi” selat dan menentang campur-tangan pihak luar dalam “pengurusan” dan “pengaturan” selat tersebut.Menurut Indonesia dan Malaysia, upaya penggunaan selat itu harus mengutamakan kepentingan nasional negara tepinya tanpa merugikan pelayaran internasional yang tidak mengganggu. Karena itu, rezim pelayaran bagi kapal-kapal asing melalui selat tersebut seharusnya rezim innocent passage , bukan rezim free transit . Kapal-kapal yang lewat jangan mengganggu peace, good order and security dari negara pantai. Ini berarti bahwa lewatnya kapal-kapal perang harus sepengatahuan negara pantai, atau setidak-tidaknya, tidak membawa bahaya bagi keamanan negara pantai. Kapal selam pun harus berlayar di atas permukaan air. Kapal-kapal tangki dan kapal-kapal raksasa lainnya pun hendaknya tidak membawa pencemaran laut saat mereka lewat di selat tersebut.
Karena Selat Malaka-Singapura dibatasi oleh tiga negara pantai, usaha menyatukan pandangan dan tindakan ketiga negara pantai ( Indonesia , Malaysia , dan Singapura) menjadi sesuatu yang sangat penting. Ini dilakukan karena akan banyak yang harus dihadapi untuk menghadapi segala hal yang berhubungan dengan selat tersebut, baik yang berhubungan dengan keselamatan dan pelayaran maupun dalam menghadapi reaksi-reaksi dari luar ( non-Coastal States ). Seiring dengan terbatasnya kemampuan selat tersebut secara fisik (panjang, sempit, berbelok-belok, dangkal) untuk melayani kapal-kapal tangki raksasa, perlu diadakan pembatasan-pembatasan terhadap besarnya kapal-kapal yang lewat. Ini dilakukan demi keselamatan negara-negara pantai sendiri dan demi kepentingan kapal-kapal tangki itu sendiri agar tidak terjadi kecelakaan.

POSISI SINGAPURA
Singapura yang menganut lebar 3 mil, sudah lama menyatakan tidak bersedia bahwa Selat Singapura dan Selat Malaka adalah laut wilayah ( territorial sea ) negara pantainya atau sebagai “bukan selat internasional”. Singapura merasa khawatir bahwa kalau hal itu diberlakukan pelayaran internasional dapat terganggu. Kepentingan perdagangan dan perkapalan pun akan sangat dirugikan. Pada mulanya, Singapura lebih suka menunggu penyesuaian soal ini oleh Konferensi Hukum Laut PBB III yang saat itu sedang berlangsung. Hakikat dari perbedaan pandangan antara Indonesia dan Malaysia, di satu pihak, dan Singapura, di pihak lain. Jika Selat Malaka-Singapura diakui sebagai “laut wilayah” negara pantainya, menurut hukum internasional dan Konvensi Geneva 1958 tentang Laut Wilayah, pelayaran kapal-kapal asing melalui perairan tersebut hanya dapat diperkenankan atas dasar prinsip innocent passage , yaitu tidak merugikan negara pantainya (peace, good order and security ). Jadi, negara pantai lebih banyak haknya untuk mengatur selat-selat tersebut karena penentuan innocent -tidaknya sesuatu passage ditetapkan oleh negara pantai itu sendiri. Dalam hal ini, Indonesia dan Malaysia berpegang pada prinsip itu.
Sebaliknya, jika Selat Malaka-Singapura tidak diakui sebagai “laut wilayah”, tetapi merupakan “laut bebas” atau “selat internasional”, wewenang negara pantai akan sangat terbatas di selat itu. Ini terjadi karena perairan itu, pada hakikatnya, bukanlah wilayah mereka. Di perairan itu dapat berlaku prinsip free transit, yakni negara pantai tidak banyak dapat berbuat, walaupun sesuatu passage dinilai dapat merugikan negara pantai. Untuk menjamin kepentingannya, Singapura lebih menyukai konsep ini.
Berdasarkan faktor-faktor itu, kepentingan atau pandangan Singapura, agaknya, sejak semula lebih dekat dengan negara-negara maritim lainnya di dunia, khususnya Amerika Serikat, Jepang, dan Inggris daripada Negara pantai lainnya yang merupakan negara tetangga-tetangganya yang terdekat. Sebaliknya, posisi Indonesia dan Malaysia jelas lebih dekat dengan posisi negara-negara selat lainnya seperti Spanyol, Moroko, Iran, Oman, dan Yaman Selatan.