SEJARAH LAHIRNYA HUKUM LAUT INTERNASIONAL

SEJARAH LAHIRNYA HUKUM LAUT INTERNASIONAL

Dalam perkembangannya sekarang ini para ahli hukum menyadari pentingnya hukum laut bagi kehidupan bangsa Indonesia. Kiranya tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa dibandingkan dengan bidang-bidang hukum lainnya, perkembangan hukum laut (publik) jauh lebih pesat.

Walaupun demikian hukum laut internasional baru yang sedang dalam proses pembentukannya dewasa ini tidak dapat sama sekali dilepaskan daripada hukum laut internasional yang dasar-dasarnya diletakkan dalam abad XVI di Eropa Barat. Hal ini disebabkan karena bagaimanapun juga perkembangan-perkembangan yang kini sedang terjadi dalam bidang hukum laut internasional publik tidak bisa sama sekali dipisahkan dari apa yang ada dan terjadi sebelumnya.

Perkembangan yang kini sedang terjadi di bidang hukum internasional merupakan lanjutan daripada suatu proses perubahan yang telah dimulai sejak akhir perang dunia ke-II.

Ada tiga sebab yang mendorong terjadinya perubahan-perubahan dalam hukum laut tradisional yang mengatur tata hukum laut internasional dewasa itu yang dasar-dasarnya diletakkan oleh Hugo Grotius dan ahli-ahli hukum masa dulu. [1] Pertama, makin tambah bergantungnya penduduk dunia yang makin bertambah jumlahnya pada laut dan samudera sebagai sumber kekayaan alam baik ayati maupun mineral termasuk minyak dan gas bumi. Kedua, kemajuan teknologi yang memungkinkan penggalian sumber kekayaan alam di laut yang tadinya tidak terjangkau manusia. Ketiga,perubahan peta bumi politik sebagai akibat bangunnya bangsa-bangsa merdeka yang menginginkan perubahan dalam tata hukum laut internasional yang dianggapnya terlalu menguntungkan negara-negara maritim maju.

Gerakan-gerakan ini yang melahirkan konsepsi-konsepsi hukum laut baru seperti continental shelfdan fisheries zone (jalur perikanan) mengakibatkan diadakannya Konperensi-konperensi Hukum Laut Jenewa tahun 1958 yang berhasil merumuskan perkembangan-perkembangan baru dalam perpaduan dengan hukum laut tradisionil, sehingga terbentuklah Hukum Laut Internasional Modern (Modern International Law of the Sea) sebagaimana tercantum dalam Konvensi-konvensi Hukum Laut Jenewa tahun 1958.

Kemudian ternyata bahwa Konvensi-konvensi Jenewa tahun 1958 yang berhasil mengkodifikasikan sebagian daripada perkembangan di atas tidak dapat membendung semua perkembangan yang terus berlangsung, baik yang merupakan gerakan horizontal yakni laut yang berwujud dalam klaim-kalim atas zona 200 mil maupun gerakan-gerakan vertikal klaim-klaim atas daerah laut (termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya), yang makin lama makin dalam dan jauh kearah samudera dalam.

Dengan perkataan lain hukum laut internasional modern (Modern International Law Of The Sea) yang diciptakan oleh Konperensi Hukum Laut Jenewa tahun 1958 sebagai pengganti hukum laut internasional tradisionil (Traditional Law Of The Sea) yang dirumuskan oleh Konperensi Kodifikasi Den Haag tahun 1930, dalam waktu kurang lebih 10 tahun sudah tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan bidang pengakuan hukum laut internasional yang terus berkembang dengan cepatnya menuju suatu hukum laut internasional baru (A New International Law Of The Sea) yang sekarang telah terbentuk dalam Konperensi Hukum Laut III.

Dari uraian di atas jelas kiranya bahwa untuk dapat memahami proses pembentukan hukum internasional laut baru (A New International Law Of The Sea) ini kita perlu terlebih dahulu mengetahui sejarah latar belakang hukum laut internasional, baik hukum laut internasional Jenewa maupun hukum laut internasional tradisionil.

1. ZAMAN ROMAWI
Pada masa kejayaan Imperium Roma seluruh Lautan Tengah (Mediteranian) berada di bawah kekuasaannya. Sebagai suatu Imperium (kekaisaran) yang menguasai seluruh tepi Lautan Tengah, persoalan penguasaan laut tidak menimbulkan persoalan hukum, karena tidak ada yang menentagg atau menggugat kekuasaan mutlak Roma atau Lautan Tengah. Lautan Tengah pada masa itu tidaklah lain daripada suatu danau dalam wilayah kekaisaran Roma. Keadaan akan berlainan sekiranya pada waktu itu ada kerajaan-kerajaan lain di sekitar Lautan Tengah yang dapat mengimbangi kekuasaan Roma. Tujuan daripada penguasaan Romawi atas laut ini adalah untuk membebaskannya dari bahaya ancaman bajak-bajak laut yang mengganggu keamanan pelayaran di laut. Hal ini yang sangat penting bagi berkembangnya perdagangan dan kesejahteraan hidup orang-orang yang hidup di daerah yang berada di bawah kekuasaan Roma ini.

Kenyataan bahwa Imperium Roma menguasai Tepi Lautan Tengah dan karenanya menguasai seluruh Lautan Tengah secara mutlak, dengan demikian menimbulkan suatu keadaan dimana Lautan Tengah menjadi lautan yang bebas daripada gangguan bajak-bajak laut, sehingga semua orang dapat mempergunakan Lautan Tengah dengan aman dan sejahtera.

Pemikiran hukum yang melandasi sikap demikian daripada bangsa Romawi terhadap laut adalah bahwa laut merupakan suatu “res communis omnium” yang berarti bahwa laut merupakan hak bersama seluruh ummat. Menurut konsepsi ini penggunaan laut bebas atau terbuka bagi setiap orang. Azas “res communis ommnium” dalam arti hak bersama (seluruh) manusia untuk menggunakan laut yang mula-mula berarti hak semua orang untuk melayari laut bebas dari gangguan perampok (bajak laut), dengan bertambahnya penggunaan-penggunaan laut (uses of the sea) lain di samping pelayaran, seperti perikanan, menjadi dasar pula dari kebebasan menangkap ikan.

Kebebasan laut di dalam arti demikian yakni kebebasan dari ancaman atau bahaya bajak laut dalam menggunakan atau memanfaatkan laut dengan demikian tidak bertentangan dengan penguasaan laut secara mutlak oleh Imperium Roma. Dalam kerangka pikir ini Roma melihat dirinya sebagai pihak yang menjamin kepentingan umum dalam laut dan penggunaannya sehingga tidak ada pertentangan antara kekuasaan atas laut dan kebebasan dalam penggunaannya. Ajaran res comunis omnium ini dalam dirinya mengandung benih-benih daripada doktrin kebebasan laut yang akan berkembang kemudian.

Untuk dapat memahami perkembangan ini terlebih dahulu perlu dijelaskan adanya pemikiran lain tentang laut yang menganggapnya sebagai suatu res nullius[2]. Menurut pandangan ini laut dapat dimiliki apabila yang berhasrat memilikinya bisa menguasai dengan mendudukinya, suatu paham yang didasarkan atas konsepsi occupatio dalam hukum perdata Romawi.[3]

Keadaan yang dilukiskan di atas berakhir dengan runtuhnya Imperium Roma dan munculnya pelbagai kerajaan dan negara di sekitar Lautan Tengah yang

masing-masing merdeka dan berdiri sendiri yang satu lepas daripada yang lainnya. Dengan berakhirnya penguasaan mutlak Laut Tengah oleh suatu negara timbul persoalan siapakah yang memiliki atau menguasai lautan diantara sekian negara dan kerajaan yang saling bersaing itu?
Mengingat kenyataan bahwa pemikiran tentang hukum dikuasai oleh konsepsi-konsepsi dan azas-azas yang ditinggalkan oleh bangsa Romawi, maka konsepsi-konsepsi tentang hubungan antara negara di tepi dan laut dituangkan dalam konsepsi-konsepsi atau azas-azas hukum Romawi hidup terus walaupun Imperium Roma sendiri telah hancur lenyap.

2  MASA ABAD PERTENGAHAN
Negara-negara yang muncul setelah runtuhnya Imperium Roma disekitar tepi Laut Tengah masing-masing menuntut bagian dari laut yang berbatasan dengan pantainya berdasarkan alasan bermacam-macam.

Kekuasaan yang dilaksanakan oleh negara-negara tersebut dengan laut yang berbatasan dengan pantainya dilaksanakan dengan tujuan yang bermacam-macam yang di zaman sekarang barangkali dapat disebut kepentingan : (1) karantina (perlindungan kesehatan), terutama terhadap bahaya penyakit pes (black plague); (2) bea cukai (pencegahan penyelundupan); (3) pertahanan dan netralitas. Sering terjadinya peperangan antara negara-negara pada masa itu menyebabkan perlunya negara yang tidak ingin terlibat dalam pertikaian antara tetangga-tetangganya untuk menentukan suatu derah bebas dari tindakan permusuhan. Daerah netralitas ini biasanya ditentukan besarnya tergantung dari kemampuan negara pantai untuk menguasainya dengan senjata dari darat. Penguasaan laut dengan meriam dari benteng-benteng di darat inilah yang merupakan asal mula dari pada teori tembakan meriam yang akan dikembangkan kemudian.

Adanya klaim-klaim dari negara-negara pantai untuk keperluan-keperluan yang secara singkat diuraikan di atas menimbulkan suatu keadaan dimana laut tidak lagi merupakan suatu daerah milik bersama. Tindakan-tindakan sepihak negara-negara pantai Laut Tengah untuk menyatakan bagian dari laut yang berbatasan dengan pantainya ini secara eksklusif menjadi haknya paling sedikit untuk mengaturnya, menimbulkan kebutuhan untuk mencari kejelasan serta batas-batasnya dalam hukum.

Kebutuhan untuk menyusun suatu teori hukum tentang status antar negara daripada laut menyebabkan ahli-ahli hukum Romawi yang lazim disebut Post-Glossator atau komentator mencari penyelesaian hukum didasarkan atas azas-azas dan konsepsi-konsepsi hukum Romawi. Kebutuhan untuk memberikan dasar teoritis bagi klaim kedaulatan atas laut oleh negara-negara ini antara lain menimbulkan beberapa teori, diantaranya yang paling terkenal adalah yang dikemukakan oleh Bartolus dan Baldus, dua ahli hukum terkemuka di abad pertengahan. Bartolus meletakkan dasar bagi pembagian dua daripada laut yakni bagian laut yang berada di bawah kekuasaan kedaulatan negara pantai dan di luar itu berupa bagian laut yang bebas dari kekuasaan dan kedaulatan siapapun. Teori ini kelak akan merupakan dasar bagi pembagian dua daripada laut yang klasik dalam laut teritorial (laut wilayah) dan laut lepas. Konsepsi Baldus agak berlainan dan sebenarnya lebih maju. Ia membedakan tiga konsepsi bertalian dengan penguasaan atas laut yakni: (1) pemilikan daripada laut, (2) pemakaian daripada laut dan (3) yurisdiksi atas laut dan wewenang untuk melakukan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan di laut.

Apabila kita analisis tindakan-tindakan sepihak negara-negara di abad pertengahan ini maka tindakan-tindakan yang bertalian dengan laut yang dilakukan itu dapat dikembalikan atau digolongkan dalam tindakan-tindakan penggunaan laut sebagai berikut: (1) tindakan yang dilakukan untuk melindungi laut sebagai sumber kekayaan, terutama perikanan; (2) tindakan yang menganggap laut sebagai jalur proteksi, baik ia yang bertujuan melindungi kepentingan keamanan dan pertahanan, bea cukai, kesehatan dan lain-lain; (3) tindakan yang bertujuan melindungi laut sebagai sarana komunikasi.[4]

Di dalam masa pembentukan hukum laut internasional ini dengan demikian terjadi perjuangan untuk menguasai lautan yang berdasarkan berbagai alasan dan kepentingan yang berlainan.

Pada waktu yang bersamaan terjadi pula adu pendapat di antara penulis-penulis atau ahli hukum yang masing-masing mengemukakan alasan atau argumentasi untuk membenarkan tindakan (sepihak) yang diambil oleh pemerintah atau negaranya.

Kehebatan adu pendapat antara ahli-ahli hukum yang masing-masing mempertahankan laut bebas dan laut yang dikuasai oleh negara pantai ini bertambah meningkat dengan meningkatnya kemampuan manusia untuk mengarungi lautan dan mengambil kekayaan dari laut dengan bertambahnya besar kapal-kapal yang digunakan. Dengan demikian sejak permulaan sejarah hukum laut internasional di samping faktor-faktor politik berlaku pula faktor-faktor ekonomi dan teknologi dalam menentukan sikap dan kebijaksanaan negara-negara terhadap laut.

DOKTRIN LAUT TERTUTUP (MARE CLAUSUM) DAN LAUT BEBAS (MARE LIBERUM)
Azas kebebasan laut (freedom of the seas) pertama kali dikemukakan oleh Hugo Grotius dalam bukunya Mare Liberium yang terbit di tahun 1609. Buku ini yang beranak judul (subtitle) On The Right Of The Dutch To Sail To The East Indies (tentang hak orang Belanda untuk berlayar ke Hindia Timur) ditulis oleh Grotius sebagai pembelaan hak orang Belanda – atau orang lain selain orang Portugis dan Spanyol – untuk mengarungi lautan. Dalam tahun yang sama (1609) Raja James II dari Inggris telah mengeluarkan larangan bagi nelayan Belanda untuk menangkap ikan di dekat Inggris.

Inilah sebabnya mengapa buku Grotius yang sebenarnya ditujukan pada orang Portugis (dan Spanyol) yang telah menutup laut-laut tertentu bagi pelayaran oleh orang lain dan tidak terhadap pembatasan perikanan yang dilakukan oleh Inggris, telah menimbulkan reaksi yang hebat dari penulis-penulis Inggris seperti Welwood dan kemudian Selden sehingga menimbulkan apa yang dinamakan Pertempuran Buku-Buku (Battle of the Books).

Berikut ini yang akan dikemukakan hanyalah sekedar argumentasi-argumentasi pokok daripada Grotius di satu pihak dan lawan-lawannya terutama Selden di lain pihak. Pengetahuan kita yang bertambah banyak tentang laut sekarang dan kemajuan teknologi telah menjadikan alasan-alasan yang dikemukakan dalam polemik besar ini tidak mengena (relevant) lagi, namun cukup menarik untuk kita ketahui adu pendapat tentang laut bebas (mare liberium) dan laut tertutup (mare clausum) yang bagi zaman ini merupakan persoalan hidup mati bagi pihak-pihak yang bersangkutan.

Pikiran Grotius tentang kebebasan berlayar yang mula-mula ditentangkan dalam buku “Mare Liberium” dikembangkannya kemudian dalam buku De Iure Praedae dan akhirnya dalam De Iure Belli ac Paccis yang meliputi tiga jilid. Alasan-alasan yang dikemukakan grotius dalam bukunya “Mare Liberium” untuk menyangkal kebenaran politik Portugal (dan Spanyol) melarang pihak lain berlayar ke Timur Jauh didasarkan atas pendirian bahwa laut terbuka untuk siapapun juga karena tidak ada yang memilikinya.

Kenyataan bahwa pikiran-pikiran mengenai laut bebas dalam “Mare Liberium” yang ditujukan terutama terhadap pihak Portugal dan Spanyol dalam usaha memperjuangkan pelayaran bebas bagi pelayar-pelayar Belanda, diserang dengan demikian sengit oleh penulis-penulis bangsa Inggris yang kemudian hari bersamaan kepentingannya dengan Belanda, sebenarnya tidak terlalu mengherankan apabila hubungan antara negeri Inggris dan Belanda pada waktu itu diperhatikan.

Pada waktu itu perikanan merupakan persoalan yang penting baik bagi negeri Belanda maupun Inggris yang diperintah oleh seorang Raja yang berasal dari Skotlandia. Setelah memproklamasikan kemerdekaannya di tahun 1581, negeri Belanda merubah undang-undang perikanannya sebagai pencermian dari kebijaksanaan yang memandang perikanan sebagai persoalan nasional yang penting. Inggris pun pada waktu itu menganggap soal perikanan, khususnya perlindungan perikanan dimuka pantainya sebagai suatu persoalan nasional. Pertentangan kepentingan ini memuncak dengan larangan bagi nelayan Belanda untuk menangkap ikan di dekat pantai yang dikeluarkan oleh James I di tahun 1609 yang telah disebut di atas.

Selden sebaliknya menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa laut tidak dapat dimiliki dan bahwa Inggris secara nyata telah memiliki (menguasai) daerah laut yang cukup luas. Menurut Selden argumentasi yang menyatakan bahwa laut merupakan sumber kekayaan yang tak terhabiskan (inexhaustible) sama sekali tak beralasan.

Apabila polemik di atas terutama Grotius dan Selden kita nilai dengan pengetahuan tentang laut yang kita miliki sekarang dan teknologi yang tersedia untuk penggunaan dan pengelolaannya, maka sebenarnya harus diakui keunggulan Selden dalam polemik ini terutama dalam penguasaan preseden-preseden dan fakta-fakta.

Keunggulan Grotius tidak terletak dalam argumentasinya, yang sering menunjukkan kontradiksi atau ketidakjelasan, melainkan dalam kemampuannya menangkap keinginan zamannya. Kebebasan laut yang diperjuangkannya memang sesuai dengan kehendak masanya yang dengan ditemukannya negara-negara dan benua-benua baru sedang berada di ambang pintu meluasnya perdagangan dan pelayaran samudera.

Sanggahan-sanggahan Selden terhadap tulisan Grotius ini tidak pernah dijawabnya sendiri, melainkan dilayani oleh seorang bernama Pontanus, seorang Belanda yang bekerja dalam dinas diplomatik Denmark.

Yang menarik dalam sanggahannya terhadap tulisan Selden adalah bahwa ia meninggalkan perbedaan yang diadakan oleh Grotius dalam tulisan-tulisannya antara Imperium (kedaulatan) dan dominium (pemilikan) dalam usaha untuk menerangkan status hukum daripada laut berdasarkan azas hukum Romawi. Pontanus menganggap bahwa kedaulatan (souvereignty) mencakup dalamnya wewenang untuk melarang pihak ketiga, sehingga wewenang untuk melarang melakukan perikanan dan pelayaran tidak lagi dikaitkan dengan pemilikan (dominium) atas laut. Dengan demikian dihindarkannya persoalan dapat atau tidaknya laut itu dimiliki, suatu segi yang merupakan salah satu titik kelemahan dalam argumentasi Grotius.

Pontanus seterusnya mengajukan suatu teori yang merupakan kompromi antara “mare clausum” dan “mare liberum” dengan membagi laut dalam dua bagian yakni laut yang berdekatan dengan pantai (adjacent sea) yang dapat jatuh di bawah pemilikan atau kedaulatan negara pantai, sedangkan di luar itu lautan bersifat bebas. Dengan rumusan kompromi ini hilanglah dasar bagi polemik antara pendukung dua pandangan-pandangan yang bertentangan tentang laut di atas yang hingga waktu itu oleh masing-masing pihak diajukan secara mutlak. Pontanus dengan demikian dapatlah dianggap sebagai pencipta yang sebenarnya daripada konsepsi laut teritorial yang kita kenal dalam hukum laut sekarang. Menurut dalil yang merupakan penyempurnaan daripada teori pembagian dua Bartolus ini laut yang berdekatan dengan pantai itu dijadikan bagian dari wilayah negara pantai lenyaplah perbedaan antara “Imperium” dan “dominium” yang dibuat oleh Grotius.

Pembagian dua laut yang untuk pertama halnya dikemukakan oleh Pontanus inilah yang merupakan dasar kompromi bagi penulis-penulis kemudian yang menyempurnakannya dengan mengemukakan pelbagai teori untuk menetapkan ukuran lebar laut teritorial yang pasti.

Kurang lebih seratus tahun setelah terbitnya “Mare Liberum” seorang ahli hukum terkemuka bangsa Belanda. Lainnya Cornellis van Bynkershoek menulis sebuah buku berjudul “De Dominio Maris Dissertatio”. Dalam tulisan ini ia menolak dalil John Selden, yang mengklain bagian-bagian laut yang luas bagi negara pantai, dengan menyarankan suatu jalur yang berbeda di bawah kedaulatan negara pantai dengan suatu ukuran lebar yang tidak terlalu lebar. Untuk ini ia mengemukakan suatu rumusan dalil, sebagai penjelmaan dari azas penguasaan laut dari darat, berupa suatu kaedah tembakan meriam yang berbunyi: Terrae protestas finitur ubi finitur armorum vis (kedaulatan teritorial berakhir dimana kekuatan senjata berakhir). Menurut dalil ini jalur laut teritorial menjadi bagian yang tak terpisahkan dari wilayah (teritori) daratan dan perbedaan antara pemilikan dan kedaulatan dengan demikian lenyap sama sekali. Dengan demikian sempurnalah pembagian dua laut yang dipelopori oleh Pontanus dan selesailah “Perang Buku” antara doktrin mare liberum dan mare clausum.

4. SENGKETA PERIKANAN ANTARA INGGRIS DAN NORWEGIA. (KEPUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL TAHUN 1951).
Kejadian lain yang penting yang mempunyai  pengaruh besar atas perkembangan hukum laut masa kini adalah sengketa Perikanan antara Inggris dan Norwegia yang diselesaikan dimuka Mahkamah Internasional (International Court of Justice) di tahun 1951 yang dikenal dalam kepustakaan hukum internasional dengan “Anglo-Norwegian Fisheries Case”.

Perkara antara Inggris dan Norwegia mengenai batas perikanan Norwegia ini timbul karena Inggris menggugat sah-nya penetapan batas perikanan ekslusif yang ditetapkan oleh Norwegia dalam Firman Raja (Royal Decree) tahun 1935 menurut hukum internasional. Yang digugat oleh Inggris bukan lebar jalur laut wilayah Norwegia sebesar 4 mil, akan tetapi cara pernarikan garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pada pantai Norwegia. Dalam cara perikanan garis pangkal lurus yang dilakukan Norwegia ini deretan pulau dimuka pantai (skjaergaard) dianggap sebagai bagian dari pantai Norwegia.
Sebenarnya sengketa antara Inggris di  satu  pihak dan Norwegia dan Denmark yang dahulu merupakan satu kerajaan di pihak lain sudah ada sejak permulaan adad ke-17. Nelayan Inggris di antara tahun 1661 hingga tahun 1906 tidak menangkap ikan di perairan pantai Norwegia setelah Raja Norwegia dan Denmark mengajukan keberatan-keberatannya terhadap kegiatan tersebut kepada Raja Inggris. Sejak tahun 1908 Pemerintah Norwegia mulai mengambil tindakan tegas dengan menyatakan daerah-daerah tertentu terlarang bagi nelayan asing dan di tahun 1911 sebuah kapal pukat harimau (trawl) ditahan dan disita karena melanggar daerah larangan yang telah ditetapkan. Di tahun 1933 Kerajaan Inggris mengajukan protes dan mengatakan bahwa di dalam menetapkan batas-batas daerah terlarang untuk nelayan asing itu Norwegia telah menggunakan garis pangkal yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum internasional.

Di bulan Juli tahun 1935 Norwegia dengan menggunakan Firman Raja (Royal Decree) menetapkan batas-batas perairan perikanan Norwegia yang tertutup bagi nelayan asing. Firman Raja ini yang menunjuk pada Firman-Firman Raja yang serupa yang dikeluarkan di tahun 1812, 1869, 1881, dan 1889 di dalam pertimbangannya (preamble) mengemukakan atau menyebutkan hak-hak nasional yang telah lama dalam sejarah, keadaan geografis khusus dari pada pantai Norwegia dan tujuan melindungi dan mengamankan kepentingan-kepentingan vital daripada penduduk bagian Utara daripada Norwegia.

Inggris tidak menyangkal hak-hak Norwegia untuk memiliki lebar laut teritorial 4 mil, namun menyatakan bahwa cara penarikan garis pangkal lurus sebagaimana ditetapkan dalam Firman Raja tahun 1935 bertentangan dengan ketentuan hukum internasional yang berlaku. Karena baik Inggris maupun Norwegia telah membuat Deklarasi menerima yurisdiksi Mahkamah Internasional di bawah “optional clause” maka Inggris mula mengadukan Kerajaan Norwegia di hadapan Mahkamah Internasional dan minta pada Mahkamah untuk mengatakan bahwa cara penetapan garis pangkal yang dilakukan oleh Pemerintah Norwegia tidak sesuai dengan hukum dan azas-azas hukum internasional dan untuk memutuskan Norwegia membayar ganti rugi bagi nelayan-nelayan Inggris yang terkena tindakan oleh Pemerintah Norwegia. Untuk jelasnya dan agar supaya dapat diikuti dalil-dalil pokok kedua belah pihak serta pertimbangan Mahkamah dalam mengambil keputusan yang bersejarah ini, baik kiranya kita kutip disini bagian-bagian yang terpenting daripada keputusan Mahkamah Internasional dalam perkara Inggris melawan Norwegia yang diambil dalam tahun 1951 ini.

“. . . . The Parties being in agreement on the figure of 4 miles  for the breadth of the teritorial sea, the problem which arises is from what base-line this breadth is to be reckoned. According to the United Kingdom. . . . .the base-line must the low-water mark on permanently dy land which is part of Norwegian territory . . . The Parties agree as to this criterion, but . . . .differs as to its application.”
“The Parties also agree that in the case of a low-tide elevation (drying rock) the outer edge at low water of this low-tide elevation may be taken into account as a base-point, for calculating the breadth of the teritorial sea. . . .”

Dari kutipan di atas jelas bahwa kedua belah pihak dalam sengketa tidak lagi mempersoalkan lebar laut 4 mil bagi Norwegia, demikian pula bahwa garis pangkal (base-lines) bias ditarik dari tanah atau ketinggian yang minimal di permukaan air laut pada waktu pasang surut (low tide elevations).

Pihak Inggris berpendirian bahwa garis pangkal harus ditarik menurut garis pasang surut daripada tanah daratan (permanent dry land) yang merupakan bagian dari wilayah Norwegia. Dalam pandangan Inggris “skjaergaard” yaitu gugusan pulau-pulau yang terletak di hadapan pantai Norwegia, tidak merupakan bagian dari daratan tetap Norwegia. Selain perbedaan pandangan di atas kedua belah pihak berbeda pula dalam penerapan (applications) dari pada cara penarikan garis pangkal yang ditarik menurut garis pasang surut.

Mahkamah menelaah tiga macam cara penarikan garis pangkal yang didasarkan atas azaz pasang surut yakni:(1) cara “trace parallele”, di mana garis batas luar mengikuti segala liku dari pada garis pasang surut; (2) cara “arcs of circles”,di mana langsung ditetapkan batas luar tanpa adanya garis pangkal terlebih dahulu dan (3) cara “straight base-line”(garis pangkal lurus), di mana garis pangkal ditarik tidak tepat menurut garis pasang surut dengan segala likunya melainkan ditarik garis-garis lurus yang menghubung titik-titik tertentu yang berada pada garis pasang surut.

Dari tiga cara penarikan garis pangkal di atas, cara “arcs of circles” dikesampingkan oleh Mahkamah sebagai tidak relevan, karena tidak pernah merupakan cara penarikan garis pangkal yang diterima. Sebenarnay memang cara ini tidak tepat untuk dikemukan sebagai cara penarikan garis pangkal karena merupakan suatu cara penetapan garis luar laut teritorial tanpa (usah) menggunakan garis pangkal terlebih dahulu.

Dinyatakan secara ringkas, pendirian Inggris mengenai persoalan-persoalan yang dikemukan di hadapan Mahkamah Internasional di atas adalah bahwa satu-satunya cara penetapan garis pangkal yang tepat dan merupakan kaidah yang berlaku umum adalah cara penarikan garis pangkal yang menuruti garis pasang surut. Artinya garis luar laut teritorial harus mengikuti segala liku-liku garis pangkal yang dalam hal ini sama benar atau “identik”dengan garis pasang surut.

Mengenai penarikan garis pangkal lurus (straight baselines) pihak Inggris menganggapnya sebagai suatu pengecualian yang hanya dapat dibenarkan dalam hal-hal tertentu dan dengan pembatasan-pembatasan tertentu. Pihak Inggris berpendapat bahwa Norwegia hanya dapat dibenarkan menarik garis pangkal lurus di muka suatu teluk (bay), tapi tidak dari satu pulau ke pulau lain depan pantai atau depan gugusan pulau (skjaergaar). Lagipula menurut pihak Inggris panjang garis pangkal di muka suatu teluk demikian tidak boleh melebihi ukuran panjang 10 mil.

Pihak Inggris mengakui bahwa laut antara gugusan pulau dan daratan Norway, di teluk-teluk atau anak laut yang dinamakan “fyord” atau “sunds” merupakan laut teritorial atau laut dalam (internal waters) dari pada Norwegia. Tetapi yang demikian itu hanya disebabkan adanya “hak sejarah” sehingga merupakan suatu pengecualian. Pihak Inggris berpendapat bahwa panjangnya garis pangkal lurus yang ditarik dari pulau ke pulau atau gugusan pulau di muka pantai sekalipun bukan merupakan teluk bagaimanapun juga tidak boleh melebihi ukuran panjang 10 mil.

Mahkamah Internasional dalam keputusannya menyatakan tidak sependapat dengan pihak Inggris bahwa penarikan garis pangkal lurus oleh Norwegia hanya dapat dibenarkan sebagai suatu pengecualian. Cara penarikan garis pangkal lurus oleh Norwegian tidak lain dari pada suatu penerapan dari pada (suatu kaidah) hukum internasional yang berlaku umum pada suatu keadaan khusus.

Mahkamah juga menolak pendapat Inggris bahwa garis pangkal lurus hanya dapat ditarik di muka suatu teluk. Apabila cara penarikan garis pangkal lurus dapat dibenarkan sebagai salah satu cara penarikan garis pangkal, menurut Mahkamah tidak ada alasan mengapa dari garis-garis lurus demikian tidak dapat ditarik dari (antara) pulau-pulau kecil dan karang dan “sjkaergaard” yang terdapat antara dua titik dari pada pantai daratan (inter fauces terarum).

Mahkamah juga tidak dapat menerima dalil Inggris bahwa garis pangkal (yang ditarik Norwegia) tidak boleh melebihi 10 mil. Walaupun ukuran 10 mil memang dianut dalam praktek beberapa negara dalam perjanjian antara mereka dan disebut pula dalam beberapa keputusan pewasitan (arbitral awards) ukuran batas 10 mil tidak merupakan suatu kaidah hukum internasional yang berlaku.

Mahkamah mengatakan pendapat bahwa karenanya: “ . . . . .The Norwegian Government in fixing the base-lines for delimitation of the Norwegian fisheries zone by the 1936 Decree has not violated International Law”

Setelah menuturkan sejarah penetapan garis-garis pangkal lurus dengan Firman Raja tahun 1935 yang merupakan penetapan daripada sistem pengukuran yang telah dianut oleh Norwegia secara tradisionil, tanpa adanya tantangan, protes atau “reservation” dari Negara-negara lain termasuk Inggris sendiri, Mahkamah Internasional dengan suara 10 banding 2 memutuskan dalam Firman Raja tahun 1935 tidak bertentangan dengan hukum internasional dan dengan 8 suara lawan 4 bahwa garis pangkal lurus (straights baselines) yang ditetapkan oleh Firman Raja pada tahun 1935 pun tidak bertentangan dengan hukum internasional.

5.  HAK LINTAS DAMAI (INNOCENT PASSAGE RIGHT)
Setelah uraian di atas mengenai pasal-pasal dalam konvensi tentang laut teritorial dan zona tambahan yang erat hubungannya dengan masalah penetapan lebar laut teritorial, sekarang akan dibahas ketentuan-ketentuan penting yang berkenaan dengan lintas damai innocent passage bagi kapal-kapal asing, dimulai dengan ketentuan-ketentuan umum yang berlaku bagi semua kapal.

Persoalan lintas damai ini pada hakikatnya merupakan perhitungan kepentingan negara-negara pantai, yang menghendaki kekuasaan yang sepenuh-penuhnya dalam laut teritorial mereka, dan kepentingan negara maritim yang menghendaki keleluasaan berlayar yang sebesar-besarnya dalam laut teritorial negara lain. Kepentingan tersebut kemudian tentu menghendaki dibatasinya sejauh mungkin campur tangan negara pantai dalam lalu lintas damai kapal-kapal asing dalam perairan teritorialnya. Kedua kepentingan yang berlainan ini mendapat perumusan dalam Pasal 14-17 Konvensi Jenewa 1958 yang memuat ketentuan umum hak-hak lintas damai kapal-kapal asing maupun kekuasaan negara pantai untuk mengaturnya.

Dalam Konvensi Hukum Laut 1982 memberikan pengaturan yang lebih lengkap tentang hak lintas damai. Konvensi baru ini memakai hak lintas damai untuk kapal dari semua negara melalui laut teritorial suatu negara. Berikut ini akan diuraikan perbandingan pengaturan tentang hak lintas damai dalam kedua konvensi di atas.

DAPUS

[1] Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Laut Internasional, Cetakan Keempat, BPHN, CV. Trimitra Mandiri, Jakarta, 1999, Hlm. xii.
[2] Azas “res nullius” menganggap laut itu tidak ada yang memiliki. Menurut ajaran ini, maka siapapun dapat menguasai laut, dapat pula memilikinya. Walaupun azas atau doktrin ini dapat memberikan kepastian, namun karena didasarkan atas penggunaan kekuatan fisik, azas ini tidak memberikan penyelesaian yang langgeng dan menjadi sumber dari persengketaan.
[3] Ibid., Hlm. 4.
[4] Ibid., Hlm. 7.