Saham Sebagai Salah Satu Instument di Pasar Modal

Instrumen pasar modal modal pada prinsipnya adalah semua surat-surat berharga (efek) yang umum diperdagangkan melalui pasar modal. Pengertian efek menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 butir 5 Tentang Pasar Modal adalah :

Efek adalah setiap surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, setiap rights, waran, opsi atau setiap derivative dari efek, atau setiap instrumen yang ditetapkan sebagai efek”

Jenis – Jenis Saham

Jenis – Jenis Saham – Saham atau stock merupakan surat bukti kepemilikan bagian modal pada suatu perusahaan. Dalam transaksi perdagangan di bursa efek, saham merupakan instrumen yang dominan diperdagangkan yang dapat dibedakan sebagai berikut :

  1. Saham Biasa (Common Stock)

Saham biasa mencerminkan kepemilikan terhadap suatu perusahaan dengan beberapa  keistimewaan seperti memiliki hak suara (vote) dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mendapatkan dividen pada akhir tahun pembukuan, memiliki prioritas klaim terendah terhadap pendapatan dan aset perusahaan jika perusahaan bangkrut. Apabila perusahaan hanya mengeluarkan satu kelas saham saja, pada umumnya dalam bentuk saham biasa.

  1. Saham Preferen (Preferred Stock)

Saham preferen merupakan saham yang memiliki keistimewaan dibandingkan saham biasa seperti memiliki prioritas pertama terhadap dividend dan klaim aset setelah pelunasan kewajiban perusahaan apabila terjadi likuiditas. Saham preferen ada yang bersifat komulatif  (cumulative preferred stock), jenis ini akan memberikan hak kepada pemiliknya atas pembagian dividen yang bersifat kumulatif dalam suatu persentase atau jumlah tertentu. Pemegang saham preferen tidak memiliki hak suara (vote) dalam RUPS.

  1. Saham Treasuri (Treasury Stock)

Saham treasuri merupakan saham perusahaan yang sudah pernah dikeluarkan dan beredar (outstanding), kemudian dibeli kembali oleh perusahaan untuk disimpan untuk pembendaharaan yang dapat dijual kembali.

 Indeks Harga Saham

            Dalam kegiatan investasi, bentuk informasi historis yang tepat untuk menggambarkan pergerakan harga saham dimasa lalu adalah suatu indeks harga saham dengan deskripsi harga-harga saham pada suatu waktu atau periode tertentu. Metodologi pencatatan dan penyajian informasi berdasarkan angka indeks dapat dikembangkan dengan berbagai variasi sesuai tujuannya. Indeks Harga Saham mempunyai berbagai macam variasi bentuk penyajian, antara lain :

A.        Indeks Harga Saham Individual (IHSI)

Indeks harga saham individual menggambarkan suatu rangkaian informasi historis mengenai pergerakan harga saham sampai tanggal tertentu. Pergerakan harga saham tersebut disajikan setiap hari berdasarkan harga penutupan di bursa pada hari tersebut. Indeks tersebut disajikan untuk periode tertentu yang dapat mencerminkan suatu nilai untuk mengukur kinerja suatu saham. Harga dasar suatu saham adalah sebesar harga perdana, sehingga indeks saham individu pada awalnya sebesar 100%. IHSI pertama kali diperkenalkan pada tanggal 15 April 1983 dan mulai dicantumkan dalam daftar kurs efek harian sejak 18 April 1983.

B.        Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)

Indeks Harga Saham Gabungan atau yang dikenal dengan IHSG menggunakan semua saham sebagai komponen penghitungan indeks. Indeks Harga Saham Gabungan pertama kali diperkenalkan pada tanggal 1 April 1983 sebagai indikator pergerakan harga saham yang tercatat di Bursa Efek Jakarta. Hari dasar penghitungan IHSG adalah tanggal 10 Agustus 1982 dengan nilai 100 dengan jumlah saham tercatat pada waktu itu sebanyak 13 Saham.

C.        Indeks Harga Saham Sektoral

Indeks harga saham sektoral menggunakan sampel semua saham yang termasuk dalam masing-masing sektor. Indeks sektoral BEJ merupakan sub indeks dari IHSG. Semua saham yang tercatat di BEJ diklasifikasikan kedalam sembilan sektor menurut klasifikasi industri yang telah ditetapkan BEJ, yang diberi nama JASICA (Jakarta Stock Exchange Industrial Classification). Kesembilan sektor tersebut adalah diantaranya: Pertanian, Pertambangan, Industri Dasar dan Kimia, Aneka Industri, Industri Barang Konsumsi, Properti dan Real Estate, Transportasi dan Infrastruktur, Keuangan, dan Perdagangan Jasa dan Investasi. Indeks sektoral diperkenalkan pada tanggal 2 Januari 1996 dengan nilai awal indeks 100 untuk setiap sektor dengan hari dasar tanggal 28 Desember 1995.

D.        Indeks LQ45

Indeks ini hanya terdiri dari 45 saham yang terpilih melalui beberapa kriteria pemilihan sehingga terdiri dari saham-saham dengan likuiditas (LiQuid) tinggi, mempertimbangkan Kapitalisasi Pasar Saham tersebut, dan disesuaikan setiap enam bulan (setiap awal bulan Februari dan Agustus). Dengan demikian saham yang terdapat dalam indeks ini dapat berubah-ubah. Indeks LQ45 dihitung mundur hingga tanggal 13 Juli 1994 sebagai hari dasar, dengan nilai dasar 100, sehingga memiliki data historis yang panjang. Untuk seleksi awal digunakan data pasar dari Juli 1993 –Juni 1994, hasilnya terpilih 45 emiten yang meliputi 72% dari total kapitalisasi pasar dan 72,5% nilai transaksi di pasar reguler.

E.        Jakarta Islamic Index (JII)

Jakarta Islamic Index (JII) merupakan produk yang dikeluarkan Bursa Efek Jakarta (BEJ) bersama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM) dalam rangka pengembangan pasar modal syariah dengan tujuan menarik kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi secara syariah. JII terdiri dari 30 saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai syariah Islam dengan penentuannya melibatkan pihak Dewan Pengawasan Syariah DIM. JII dimaksudkan untuk digunakan sebagai tolak ukur (bencmark) untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham yang berbasis syariah.