Prinsip-Prinsip Operasional Perbankan Islam

Prinsip-Prinsip Operasional Perbankan Islam | Bank Islam adalah bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan bank Islam merupakan implementasi dari prinsip ekonomi Islam dan ada tiga karakteristik yang mendasari sistem perbankan Islam. Pertama, uang merupakan alat tukar dan bukan merupakan komoditi yang dapat diperjualbelikan. Kedua, nilai uang tidak akan berubah dari waktu ke waktu sehingga tidak dikenal adanya konsep time value of money. Ketiga, kegiatan yang bersifat spekulatif tidak diperkenankan karena memiliki unsur ketidakpastian.

Secara garis besar, operasi bank Islam didasarkan pada dua prinsip:

Pertama, sistem bagi hasil, yaitu sistem yang meliputi cara pembagian hasil usaha antara bank dengan penyimpan dana dan antara bank dengan nasabah penerima kredit mudharabah. Hasil usaha bank yang dibagikan kepada penyimpan dana adalah laba usaha bank yang telah dihitung selama satu periode tertentu. Hasil usaha nasabah penerima kredit mudharabah yang dibagi dengan bank adalah laba usaha yang dihasilkan penerima kredit mudharabah dari salah satu usahanya yang secara utuh dibiayai dari kredit mudharabah dari bank, setelah melewati suatu periode tertentu yang disepakati bersama dan setelah dikurangi pajak.

Kedua, sistem mark-up, yaitu semacam biaya-biaya bank yang diperhitungkan secara lump sum  dalam bentuk nominal diatas nilai kredit yang diterima nasabah penerima kredit dari bank. Biaya bank tersebut ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antara bank dengan nasabah.

Dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya, bank Islam berfungsi sebagai manager investasi, investor, jasa layanan bank dan layanan sosial dalam bentuk pengelolaan dana ZIS (zakat, infaq dan shadaqah) serta penyaluran pinjaman kebajikan (al qard al hasan). Selain itu bank Islam juga dapat melakukan transaksi yang tidak dilakukan oleh bank konvensional, misalnya jual-beli dan sewa-menyewa.