PENGERTIAN,SEJARAH, PERKEMBANGAN, DAN KARAKTERISTIK MASYARAKAT MADANI

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Adanya fenomena penindasan rakyat yang dilakukan oleh pemerintah yang sedang berkuasa merupakan realitas yang sering kita lihat dan kita dengar dalam setiap pemberitaan pers, baik melalui media elektronik maupun media cetak. Sebut saja kasus penindasan yang terjadi di Indonesia yang ketika Orba masih berkuasa, yakni penindasan terhadap keberadaan hak tanah rakyat yang diambil penguasa dengan alas an pembangunan. Atau jagu realitas pengekangan dan pembungkaman kebebasan pers dengan adanya pemberedalan beberapa media masssa oleh penguasa, serta pembantaian para ulama (kiaya) dengan dalil dukun santet sekitar tahun 1999 yang dilakukan oleh kelompok oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini merupakan bagian kecil dari fenomeba kehidupan yang sangat tidak menghargai terhadap posisi rakyat (civil) di hadapan penguasa dan bagian dari fenomena kehidupan yang tidak menghargai kebebasan berserikat dan berpendapat.
Melihat bagian kecil dari realitas tersebut, apa yang saudara pikirkan ketika saudara mendengar atu melihat fenomena pembantaian missal? Apa yang saudara pikirkan ketika mendengar dan mengetahui penculikan pra aktivis demokrasi diberbagai Negara , termasuk Indonesia? Apa yang saudara lakuan ketika menyaksikan pembatasan ruang public untuk mengemukakan pendapat di muka umum?.
Pertanyaan-pertantaan tersebut pada akhirnya akan bermuara pada perlunya dikaji kembali kekuatan rakyat / masyarakat da;lam konteks interaksi-relationship, baik antara rakyat dengan Negara, maupun antara rakyat dengan rakyat. Kedua pola hubungan interaksi tersebut akan memposisikan rakyat sebagai bagian integral dalam komunitas Negara yang memiliki kekuatan bargaining dan menjadi komunitas masyarakat sipil yang memiliki kecerdasan, analisi kritis yang tajam serta mampu berinteraksi di lingkungannya secara demokratis dan berkeadaban.
Kemungkinan akan adanya kekuatan masyarakat sebagai dari komunitas bangsa ini akan menghantarkan pada sebuah wacana yang saat ini sedang berkembangan, yakni Masyarakat madani. Masyarakat madani muncul bersamaan dengan proses modernisasi, terutama pada saat terjadi transformasi dari masyarakat feudal menuju masyarakat barat modern, yang saat itu lebih dikenal dengan istilah civil society. Dalam tradisi Eropa (sekitar pertengahan abad XVIII), pengertian civil society diangggap sama dengan pengertian negara (state) yakni suatu kelompok/kekuatan yang mendominasi seluruh kelompok masyarakat lain. Akan tetapi pada paruh abad XVIII, terminology ini mengalami pergeseran makna. State dan civil society dipahami sebagai dua buah entitas yang berbeda, sejalan dengan proses pembentukan social (social formation) dan perubahan-perubahan struktur politik di eropa sebagai pencerahan (enlightenment) dan modernisasi dalam menghadapi persoalan duniawi (AS Hikam, 1999).
.
1.2 Tujuan
            Adapun materi tentang civil society ini akan memberikan penjelasan kepada saudara tentang apa yang disebut dengan masyarakat madani, sejarah perkembangannya, pilar-pilar penegak masyarakat madani, keterkaitan masyarakat madani dengan demokrasi serta kemungkinan masyarakat madani di Indonesia.
BAB II
DASAR-DASAR TEORI
2.1  Pengertian Masyarakat Madani
Beberapa definisi masyarakat madani dari berbagai pakar di berbagai Negara yang menganalisa dan mengkaji fenomena masyarakat madani.
1.Zbigniew Rau
Latar belakang kajiannya adalah pada kawasan eropa timur dan uni soviet. Ia mengatakan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani merupakan suatu masyarakat yang berkembangdari sejarah, yang mengendalikan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini. Ruang ini timbul diantara hubungan-hubungan yang menyangkut kewajiban mereka terhadap negara. Oleh karenanya, maka yang dimaksud masyarakat madani adalah sebuah ruang yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekekuasaan Negara.
2. Han Sung-joo
Dengan latar belakang kasus korea selatan, ia mengatakan bahwa masyarakat madani merupakan  sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbatas dari Negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu polotik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan independent, yang secara bersam-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi  identitas dan solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam civil society ini.
3. Kim Sunhyuk
Juga dalam konteks korea selatan, ia mengatakan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam masyarakatyang secara relative otonom dari negara, yang merupakan satuan-satuan dasar dari (re) produksi dan masyarakat politik yang mampu melakukan kegiatan politik dalam suatu ruang publik, guna menyatakan kepedulian mereka dan kemajukan kepentingan mereka menurut prinsip-prinsip pluralisme dan pengelolaan yang mandiri.
Berbagai batasan dalam memahami terma masyarakat madani di atas, jelas merupakan suatu analisa dari kajian kontekstual terhadap performa yang diinginkan dalam mewujudkan masyarakat madani. Akan tetapi secara global dari ketiga batasan diatas dapat ditarik benang emas, bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah esebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik(public sphere) dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
2.2  Sejarah Perkembangan Masyarakat Madani
Sebagai sebuah gagasan, masyarakat madani adalah produk pengalaman sejarah, yakni sejarah masyarakat barat. Sepanjang sejarahnya, masyarakat madani mengalami berbagai model pemaknaan.
Pertama, masyarakat dipahami sebagai sisitem kenegaraan. Pemahaman dikembnagkan oleh Arisoteles (384-322M) Marcus Talius Cicedro (106-43M),Thomas Hobbes (1588-1679) dan John Locke (1632-1704). Arisoteles tidak memakai istilah civil society, tetapi koinoniepolitike, yakni sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat langsung dalam pengambilan keputusan.
Pada paruh kedua abad ke 8, Adam Ferguson (1767) memakai masyarakat madani sebagai visi etis dalam kehidupan bermasyarakat untuk memelihara untuk tanggung jawab social yang bercirikan solidaritas social dan yang terilhami oleh sentiment moral serta sikap saling menyayangi antar warga secara alamiah.
Ketiga, Thomas paine (1972) milai memakai masyarakat madani dalam diametral dengan negara, bahkan masyarakat madani dinilai sebagai antitesis negara.
Keempat, menurut Hegel, struktur social terbagi atas tiga entitas, yaitu keluarga, masyarakat madani, dan negara. Keluarga adalah ruang sosialisasi pribadi sebagai anggota masyarakat yang bercirikan keharmonisan. Masyarakat madani merupakan tempat berlangsungnya konflik pemenuhan kepentingan pribadi atau kelompok, terutama kepentingan ekonomi. Ia bukanlah wilayah praksis politik. Praksis politik hanya monopoli negara. Sementara negara adalah resresentasi ide universal yang bertugas melindungi kepentingan politik warganya dan berhak penuh untuk invervensi ke dalam masyarakat madani.
Karl Marx (1818-1883) memehami masyarakat madani sebagai “ Masyarakat borjuis” dalam hubungan produksi kapitalis, keberadaanya merupakan kendala bagi pembebasan manusia dari penindasan, karena itu, ia harus dilenyapkan untuk mewujudkan masyarakat tanpa kelas.
Sedangkan Antonio Gramsci menempatkan masyarakat madani pada superstruktur, berdampingan dengan negara yang ia sebut sebagai political society. Masyarakat madani adalah tempat perebutan posisi hegemonic diluar kekuatan negara.
Kelima, Alexis ‘De Tocqueville’ mengembangkan teori masyarakat madani yang dimaknai sebagai entitas penyeimbang kekuatan negara.
2.3  Karakteristik Masyarakat Madani
Penyebutan karakteristik masyarakat madani dimaksudkan utuk menjelaskan bahwa dalam merealisasikan wacana masyarakat madani diperlukan prasyarat-prasyarat yang menjadi nilai universal dalam penegakan masyarakat madani. Prasyarat ini merupakan satu kesatuan yang intergral menjadi dasar dan nilai bagi ekstensi masyarakat madani.
  1. Free Public Sphere
Yang dimaksud dengan Free punlic sphere adalah adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Pada ruang publik yang bebaslah individu dalam posisinya yang setara mampu melakukan transaksi-transaksi wacana dan praksis politik tanpa mengalami distorsi dan kekhawatiran. Aksentuasi prasyarat ini dikemukakan oleh Arendt dan Habermas. Lebih lanjut dikatakan bahwa ruang publik secara teoritis bias diartikan sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik.
Sebagai sebuah prasyarat, maka untuk mengembangkan dan mewujudkan masyarakat madani dalam sebuah tatanan masyarakat, maka free public sphere menjadi salah satu bagian yang harus diperhatikan. Karena dengan madani, maka akan memungkinkan terjadinya pembungkaman kebebasan warga negara dalam menyalurkan aspirasinya yang berkenaan dengan kepentingan umum oleh penguasa yang tiranik dan otoriter.
  1. Demokratis
Demokratis merupakan satu entitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani, dimana dalam menjalani kehidupan, warga Negara memiliki kehidupan penuh untuk menjalankan aktivitas kesehariannya, termasuk dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Demokrasi berati masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan suku,ras,dan agama. Prasyart demokratis ini banyak dikemukakan oleh banyak pakar yang mengkaji fenomena masyarakat madani. Bahkan demokrasi merupakan salah satu syarat mutlak bagi penegakan masyarakat madani. Penekanan  demokrasi (demokratis) disini dapat mencakup sebagai bentuk aspek kehidupan seperti politik, sosisl, budaya, pendidikan, ekonomi dan sebagainya.
  1. Toleran
Toleran merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan oleh orang lain. Toleransi ini memungkinkan adanya kesadaran masing-masing individu untuk menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh kelompok masyarakat lain yang berbeda. Toleransi menurut Nurcholish Madjid yaitu merupakan persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan ajaran itu. Jika toleransi menghasilkan adanya tata cara pergaulan yang “enak” antara berbagai kelompok yang berbeda-beda, maka hasil itu harus dipahami sebagai “hikmah” atau “mamfaat” dari pelaksanaan ajaran yang benar.
Azyumardi Arza pun meyebutkan bahwa masyarakat madani (civil society) lebih dari sekedar gerakan-gerakan pro demokrasi. Masyarakat madani juga mengacu ke kehidupan yang berkualitas dan tamaddun (civility). Civilitas meniscayakan toleransi, yakni kesediaan individu-individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda.
  1. Pluralisme
Sebagai sebuah prasyarat penegakan masyarakat madani, maka pluralisme harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari. Pluralisme tidak bisa dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan pluralisme itu dengan bernilai positif, merupakan rahmat tuhan.
Menurut Nurcholis Madjid, konsep pluralisme ini merupakan prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani. Pluralisme menurutya adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban (genuine engagement of diversities within the bonds of civility).Bahkan Pluralisme adalah  juga suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan (check and balance).
Lebih lanjut Nurcholish mengatakan bahwa sikap penuh pengertian kepada orang lain itu diperlukan dalam masyarakat yang majemuk, yakni masyarakat yang tidak monolitik. Apalagi sesungguhnya kemajemukan masyarakat itu sudah merupakan dekrit Allah dan desigh-Nya untuk ummat manusia. Jadi tidak ada masyarakat yang tunggal, monolitik, sama dengan sebangun dalam segala segi.
  1. Keadilan Sosial (Sosial Justice)
Keadilan yang dimaksud untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan padasatu kelompok masyarakat. Seara esensial, masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah (penguasa).
  1. Pilar Penegak Masyarakat Madani
Pilar penegak masyarakat madani adalah institusi-institusi yang menjadi bagian dari social control yang berfungsi mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas. Dalam penegakan masyarakat madani, pilar-pilar tersebut menjadi prasyarat mutlak bagi terwujudnya kekuatan masyarakat madani. Pilar-pilar tersebut yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pers, Supremasi Hukum, Perguruan Tinggi dan Partai Politik.
Lembaga swadaya masyarakat , adalah institusi social yang dibentuk oleh swadaya masyarakat yang tugas esensinya adalah membantu memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertindas. Selain itu, LSM dalam konteks masyarakat madani juga bertugas mengadakan empowering (pemberdayaan) kepada masyarakat mengenai hal-hal yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari, seperti advokasi, pelatihan dan sosialisasi program-program pembangunan masyarakat.
Pers, merupakan institusi yang penting dalam penegakan masyarakat madani, karena memungkinkannya dapat mengkritisi dan menjadi bagian dari social control yang dapat menganalisa serta mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan warganegaranya. Hal tersebut pada akhirnya mengarah pada adanya independensi pers serta mampu menyajikan berita secara objektif dan transparan.
Supremasi Hukum, setiap warga Negara baik yang duduk di formasi kepemerintahan maupun sebagai rakyat, harus tunduk kepada (aturan) hukum. Hal tersebut berarti bahwa perjuangan untuk mewujudkan hak dan kebebasan antar warga Negara dan antara warga Negara dengan pemerintah haruslah dilakukan dengan cara-cara yang damai dan sesuai dengan hokum yang berlaku.
Selain itu, supremasi hokum juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap segala bentuk penindasan individu dan kelompok yang melanggar hak asasi manusia, sehingga terpola bentuk kehidupan yang civilzed.
Perguruan Tinggi, yakni dimana tempat civitas akademiknya (dosen dan mahasiswa) merupakan bagian dari kekuatan social dan masyarakat madani yang bergerak pada bidang jalur modal force untuk menyalirkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah, dengan catatan gerakan yang dilancarkan oleh mahasiswa tersebyt masih pada jalur yang benar dan memposisikan diri pada rel dan realitas yang betul-betul objektif, menyeurakan kepentingan masyarakat (publik).
Sebagai bagian dari pilar penegak masyarakat madani, maka Perguruan Tinggi memiliki tugas utama mencari dan menciptakan ide-ide altenatif dan konsuktif untuk dapat menjawab problematika yang dihadapkan oleh masyarakat. Di sisi lain Perguruan Tinggi memiliki “Tri Dharma Perguruan Tinggi” yang harus dapat diimplementasikan berdasarkan kebutuhan masyarakat (publik).
Menurut Riswanda Immawan, Perguruan Tinggi memiliki tiga peran yang stategis dalam mewujudkan masyarakat madani, yakni pertama, pemihakan yang tegas pada prinsip egalitarianisme yang menjadi kehidupan dasar politik yang demokratis. Kedua, membangun political safety net, yakni dengan mengembangkan dan mempublikasikan informasi secara objektif dan tidak manipulatif. Political net ini setidaknya dapat mencerahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka terhadap informasi. Ketiga, melakukan tekanan terhadap ketidakadilan dengan cara yang santun, saling menghormati. Demokrasi serta meninggalkan cara-cara yang agitatif dan anarkis.
Partai Politik, merupakan wahana bagi masyarakat untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya. Sekalipun memiliki tendensi politis dan rawan akan hemegomi, tetapi bagaimanapun sebagai sebuah tempat ekspresi warga Negara, maka partai politik ini menjadi prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani.
.
2.4  Masyarakat Madani dan Demokrasi
Dalam masyarakat madani, warga negara berkerjasama menbangun ikatan social, jaringan produktif dan solidaritas kemanusiaan yang bersifat non-govermental unruk mencapai kebaikan bersama (public good). Karena itu, tekanan sentral masyarakat madani adalah terletak pada independensinya terhadap negara (vis a vis the state).disinilah kemudian masyarakat madani dipahami sebagai akar dan awal keterkaitannya dengan demokrasi dan demokratisasi.
Pemerintah tetap merupakan factor yang krusial bagi demokratisasi dan pembaruan (reformasi) politik, yang merupakan agenda bagi berbagai gerakan dan kelompok dalam masyarakat. Seperti ditambahkan oleh Norton, reformasi politik itu penting untuk menjamin stabilitas yang statis, tapi stabilitas yang dinamis.
Untuk menciptakan masyarakat madani yang kuat dalam konteks pertumbuhan dan perkembangan demokrasi diperlukan strategi penguatan civil society lebih ditujukan kea rah pembentukan negara secara gradual dengan suatu masyarakat politik yang demokratis-partisipatoris, relektif dan dewasa yang mampu menjadi penyimbang dan contral atas kecenderungan eksesif negara. Dalam masyarakat madani, warga Negara disadarkan posisinya sebagai pemilik kedaulatan dan haknya untuk mengontrol pelaksanaan kekuasaan yang mengatasnamakan rakyat.
Jadi menbicarakan hubungan demokrasi hubungan demokrasi dengan masyarakat madani merupakan discourse yang memiliki hubungan korelatif dan berkaitan erat.dalam hal nin arief budiman mengatakan bahwa berbicara tentang interaksi antara masyarkat madani. Asumsinya adalah, jika masyarakat madani vis a vis negara relative kuat maka dan masyarakat madani lemah maka demokrasi tidak berjalan. Dengan demikian, demokrasi, demokratisasi dipahami sebagai proses pemberdayaan masyarakat madani.
Lebih lanjut Arief mengatakan bahwa pross pemberdayaan tersebut akan terjadi jika pertama apabila berbagai kelompok masyarakat dalam masyarakat madani mendapat peluang untuk lebih banyak berperan, baik pada tingkat negara maupun masyarakat. kedua, jika posisi kelas tertindas berhadapan dengan kelas yang dominan menjadi menjadi lebih kuat yang berati juga terjadinya proses pembebasan rakyat dari kemiskinan dan ketidakadilan.
2.5  Masyarakat Madani Indonesia
Berbicara mengenai kemungkinan berkembangnya masyarakat madani di Indonesia diawali dengan kasusu-kasus pelangaran HAM dan pengekangan kebebasan berpendapat, bersikat dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat  dimuka umum kemudian dilanjutkan dengan munculnya berbagai lembaga-lembaga non pemerintah yang mempunyai kekuatan dan bagian dari social control.
Secara esensial Indonesia membutuhkan peberdayaan dan penguatan masyarakat secara komprehensif agar memiliki wawasan dan kesadaran demokrasi yang baik serta mampu menjunjung tinggi nilai hak-hak asasi manusia. Untuk itu maka diperlukan pengembangan masyarakat madani dengan menerapkan strategi pemberdayaan sekaligus agar proses pembinaan dan pemberdayaan itu mencapai hasilnya secara optimal.
Menurut Dawan ada tiga strategi yang salah satunya dapat digunakan sebagai strategi dalam memberdayakan masyarakat madani Indonesia.
1.Strategi yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik. Strategi ini berpandangan bahwa system demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat.
2.Strategi yanglebih mengutamakan reformasi sisitem politik demokrasi. Strategi ini berpandangan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah menunggu rampungnya tahap pembangunan ekonomi.
3.Strategi yang memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat kea rah demokrastisasi. Strategi ini lebih mengutamakan pendidikan dan penyadaran politik, terutama pada golongan menengah yang makin luas.
Dalam penerapkan strategi tersebut diperlukan keterlibatan kaum cendikiawan, LSM, ormas social dan keagamaan dan mahasiswa adalah mutlak adanya, karena mereklah yang memiliki kemampuan dan sekaligus actor pemberdayaan tersebut.
BAB III
KESIMPULAN
          Dari kesekian banyak definisi tentang masyarakat madani namun dari garis besar dapat ditarik benang emas, bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang terdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
Tujuan dari masyarakat madani adalah untuk memelihara tanggung jawab kita dengan yang lain, berdasarkan rasa solidaritas sosial.
Ciri-ciri masyarakat madani :
  1. Menghargai waktu
  2. Sumber daya manusia (SDM) yang handal
  3. Kebebasan dan kemandirian
DAFTAR PUSTAKA
Azra, Azyumardi, Menuju Masyarakat Madani, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 1999
Budiman, Arief, State and civil society, Clayton : Monash Paper Southeast  Asia No. 22             tahun 1990
Gelner, Ernest, Membangun Masyarakat Sipil, Prasyarat Menuju Kebebasan, Bandung : Mizan 1995
Hikam, Muhammad AS., Demokrasi dan Civil Society, Jakarta : LP3ES, 1999
Madjid, Nurcholish, Makalah Azas-azas Pluralisme dan Toleransi dalam Masyarakat Madani
Mahfudz, Moh. MD, Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi, Yogjakarta : Gamma Media, 1999
Ruhardjo, M. Dawan, Masyarakat Madani : Agama, Kelas Menengah dan Perubahan Sosial, Jakarta : LP3ES 1999
Rizal, Sukma dan J. Kristiadi, Hubungan sipil-militer dan Transisi Demokrasi di Indonesia : Persepsi Sipil dan Militer, Jakarta : CSIS, 1990