Pengertian Usaha Kecil

Pengertian usaha kecil adalah setiap usaha perseorangan atau badan hukum yang menjalankan kegiatan dibidang ekonomi yang dilakukan secara sederhana dengan tujuan memperoleh keuntungan dengan batasan- batasan tertentu. Usaha  Kecil (UK) merupakan sebutan yang sering diringkas dari Usaha Skala Kecil (USK) sebagai terjemahan dari istilah Small Scale Enterprise  (SSE) yang mempunyai banyak pengertian , baik dalam makna konsep teoritis, maupun sebagai konsep strategis kebijakan pembangunan.

            Usaha Kecil (UK) sebagai konsep mengacu kepada dua aspek

  1. Aspek perusahaan, yang melakukan aktifitas produktif, mengkombinasikan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa, memasarkan dan meraih keuntungan.
  2. Aspek pengusaha yaitu orang dibalik usaha atau perusahaan yang biasnya adalah pemilik , pengelola sekaligus administrator dari perusahaannya[1]

            Usaha Kecil menurut surat edaran bank Indonesia no 26/1/UKK tanggal 29 Mei 1993 perihal Kredit Usaha Kecil (KUK) adalah usaha yang memiliki total asset maksimal Rp 600 juta (enam ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan rumah yang ditempati. Pengertian usah kecil meliputi badan usaha perseorangan, badan usaha swasta , dan koperasi, sepanjang asset yang dimiliki tidak lebih dari Rp 600 juta..

            Sedangkan berdasarkan UU no 9 tahun 1995 yang dimaksud dengan Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan seperti kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Usaha kecil yang dimaksud disini juga meliputi usaha kecil informal dan usaha kecil tradisional. Adapun Usaha Kecil Informal adalah berbagai usaha yang belum terdaftar, belum tercatat, dan belum berbadan hukum, antara lain industri rumah tangga, pedagang asongan, pedagang keliling dan pedagang kaki lima. Sedangkan Usaha Kecil tradisional adalah usaha yang menggunakan alat produksi sederhana yang telah digunakan secara turun temurun dan atau berkaitan dengan seni atau budaya.

            Pasal 5 UU no 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil menentukan kriteria usaha kecil yang dapat diubah dengan peraturan pemerintah yaitu:

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak  termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah )
  3. Milik warga negara Indonesia.
  4. Berdiri sendiri , bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki , dikuasai , atau berafiliasi ,baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau besar.
  5. Berbentuk usaha perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum termasuk koperasi.

            Sedangkan menurut definisi Mitzerg mengatakan bahwa, sektor usaha kecil adalah entrevenual organization yang memiliki struktur organisasi sederhana tanpa staff berlebihan, pembagian kerja fleksibel, hierarki manajer kecil, aktifitas dikelola relatif tanpa perencanaan dan sangat jarang melakukan pelatihan.

            Kelahiran Undang-Undang Usaha Kecil dimaksudkan untuk memberikan dasr hukum dala pemberdayaan usaha kecil, karena usaha kecil sebagai bagian integral dari dunia usaha yang merupakan kegiatan ekonomi rakyat mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam menunjang perkembangan perekonomian nasional. Usaha Kecil berkembang pesat atau mengalami perubahan sehingga definisi usaha kecil setiap kali memerluakn penyesuaian ulang oleh karena itu penggunaan criteria kualitatif nampaknya akan lebih akomodatif sebagaimana yang diajukan oleh Committee for Economic Development of USA (CED).

            Suatu usaha dapat dikateorikan sebagaiman usaha kecil bilamana:

  1. Manajemen independent , dimana pemilik sekaligus sebagai manager
  2. Sumber modal kerja berasal dari pemilik usaha.
  3. Beroperasi di tingkat local
  4. Ukuran usaha relative kecil dibandingkan  usaha lainnya.[2]

            Apabila kita meninjau karakteristik usaha kecil dan pengusaha kecil dari suatu empirik yang dapat diamati dilapangan maka kedua definisi tersebut diatas mengambarkan sifat-sifat umum usaha kecil sebagai berikut:

  1. Secara kuantitas berjumlah sangat besar dan tersebar.
  2. Secara umum sangat mudah untuk mendirikan usaha.
  3. Memiliki kebebasan untuk keluar masuk terhadap fluktuasi perekonomian.
  4. Sebagian besar bergerak disektor non formal.

            Dalam perekonomian Indonesia, sektor usaha kecil memegang peranan yang sangat penting terutama bila dikaitkan dengan jumlah tenaga kerja yang mampu diserap oleh usaha kecil. Usaha kecil ini selain memiliki artyi strategis bagi pembangunan , juga sebagai upaya untuk meratakan hasil pembangunan yang telah dicapai. Pada sektor-sektor penting dalam perekonomian Indonesia, usaha kecil mendominasi kegiatan usaha , misalnya sektor pertanian, perdagangan, pariwisata, transportasi dan jasa.

            Pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak saja didukung usaha-usaha besar tetapi juga oleh oleh usaha-usaha kecil karena bagaimanapun juga usaha kecil tetap memberi kontribusi terhadap perekonomian nasional yang tidak sedikit. Usaha Kecil merupakan bagian terbesar dari pelaku usaha nasional, disatu sisi masih lemah dan menghadapi berbagai macam kendala untuk mengembangkan usahanya. Namun demikian, disisi lain usaha kecil hampir meliputi seluruh sektor kegiatan ekonomi ,melihat situasi seperti ini barbagai upaya dilakukan untuk memajukan usaha kecil, namun  demikian kemajuan tersebut belum sepenuhnya mengahsilakan ouput sebagaimana yang diharapkan.[3]

            Dalam rangka mendorong kegiatan pertumbuhan ekonomi serta teciptanya pemerataan pembangunan melalui perluasan kesempatan berusaha, pemerintah bertekad mengembangkan potensi usaha kecil agar dapat lebih berperan dalam perekonomian nasional dan menjadi tangguh serta mandiri sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, disamping mendorong kerjasama antara usaha kecil dengan BUMN.

            Sebagai langkah nyata dari komitmen pemerintah untuk mengembangkan usaha kecil yaitu dengan dikeluarkannya kebijaksanaan pemerintah yang mewajibkan BUMN mentisihkan 1%-3% laba usahanya untuk pembinaan usaha kecil sebagai kepedulian BUMN terhadap usaha kecil.[4]

            Tidak dapat dipungkiri, bahwa sektor industri kecil merupakan segmen yang paling banyak meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan rendah terutama yang berpendidikan relatif kurang tinggi. Sehingga tidak mengherankan kalau peranan usaha kecil dalam pembangunan sosila ekonomi sangat terbatas.

Karakteristik Usaha Kecil

            Menurut hasil studi lembaga manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, menunjukkan bahwa di Indonesia kriteria usaha kecil itu sangat berbeda-beda, tergantung pada fokus permasalahan yang dituju dan intisari yang berkaitan dengan sektor usaha kecil.

            Secara umum sektor usaha kecil memiliki karakteristik sebagai berikut:

  1. Sistem pembukuan yang relatif sederhana cenderung tidak mengikuti kaidah administrasi pembukuan standar.
  2. Margin usaha yang cenderung tipis dan persaingan yang cukup tinggi.
  3. Modal terbatas.
  4. Pengalaman dalam memngelola manajerial masih terbatas.
  5. Skala ekonomi yang terlalu kecil sehingga sulit menekan biaya.
  6. Kemampuan pemasaran serta diversifikasi pasar terbatas.
  7. Kemampuan dalam mendapatkan modal yang masih rendah.

            Karakteristik yang dimiliki oleh usaha kecil menyiratkan adanya kelemahan-kelemahan yang sifatnya potensial terhadap timbul masalah. Hal ini meyebabkan berbagai masalah intern terutama yang berkaitan dengan pendanaan tampaknya sulit mendapatkan solusi yang jelas. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kemudahan terutama paket-paket kebijakan untuk mendorong pertumbuhan(growth) usaha kecil sehingga ukurannya(scale) menjadi besar.

[1] Pandji Anoraga, H Djoko Sudantoko, Aspek-aspek Usaha Kecil hal 245

[2] Burhanudin R, Kajian tentang Pemamfaatan Kredit Perbankan bagi Pengusaha Kecil, Badan Penelitian dan Pengembangan Usaha Kecil, tahun 1994, hlm 13

[3] Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia, Pemebrdayaan Usaha Kecil Dalam Menghadapi Perdagangan Bebas, Malang Desmber 1997, hlm 2

[4] Direktorat Jenderal pembinaan Pengusaha Kecil dan Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, Pedoman Pembinaan Koperasi Dan Pengusaha Kecil oleh BUMN,1997, hlm 3