Pengertian Perjanjian

Pengertian Perjanjian

Perjanjian adalah peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Subekti, 1985:10).

Buku ketiga tentang Perikatan, Pasal 1234 KUHPerdata menyebutkan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.

Kontrak dipandang sebagai suatu perjanjian, atau serangkaian perjanjian dimana hukum memberikan ganti rugi terhadapwanprestasi atas perjanjian tersebut, atau terhadap pelaksanaan perjanjian tersebut, atau terhadap pelaksanaan perjanjian tersebut oleh hukum dianggap sebagai suati tugas (Munir Fuady, 2001:4).

Adapun Black dan Henry Campbell mendefinisikan bahwa kontrak adalah suatu kesepakatan yang diperjanjikan diantara dua atau lebih pihak yang dapat menimbulkan, memodifikasi, atau menghilangkan hubungan hukum.

Pasal 1313 KUHPerdata memberikan pengertian perjanjian lebih sederhana yakni suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih untuk mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Berdasarkan definisi-definisi diatas dapat silihat bahwa antara istilah perjanjian dan kontrak tidak memiliki suatu perbedaan yang signifikan. Pada dasarnya suatu persetujuan mengenai sesuatu hal antara dua pihak dimana salah satu pihak atau kedua pihak bisa terdiri atas satu orang atau lebih, sudah dapat disebut dengan kontrak atau perjanjian. Hanya pada kasus tertentu seperti hibah dan warisan, istilahkontrak tidak dipergunakan dengan pertimbangan bahwa istilah kontrak lebih khusus pada hal-hal yang bermuatan ekonomis atau mengandung unsur bisnis.

Abraham Amos menjelaskan bahwa suatu kontrak ataupun perjanjian akan melahirkan perikatan diantara para pihak yang membuatnya dan mereka disebut sebagai subyek perjanjian. Subyek perjanjian bisa berupa orang (naturlijk persoon) dan badan hukum (rechts persoon) serta jabatan (Abraham Amos, 2004:138).

Selain perjanjian yang dapat melahirkan perikatan, berdasarkan pasal 1233 KUHPerdata bahwa perikatan juga dapat lahir dari undang-undang. Jadi perikatan yang lahir dari undang-undang mengikuti subyek hukum dimana undang-undang tersebut diberlakukan.

Untuk bagian-bagian dari kontrak yang tidak secara tegas diatur dalam undang-undang atau biasa disebut kontrak innominaat, berlaku teori-teori hukum kontrak sebagai berikut:

  1. Teori kombinasi, ini mengajarkan bahwa dalam suatu kontrak yang terdapat beberapa unsur kontrak bernama seperti yang diatur dalam undang-undang, maka untuk masing-masing bagian kontrak tersebut diterapkan peraturan hukum yang relevan. Dengan demikian, sebelum diterapkan aturan hukum, menurut teori kombinasi ini, suatu kontrak haruslah dilihat unsur-unsur pembentuknya terlebih ndahulu, untuk dapat dilihat aturan hukum mana yang mestinya diterapkan. Misalnya untuk kontrak finance lease, ada bagiannya yang diterapkan aturan hukum sewa menyewa, ada bagiannya yang diterapkan aturan hukum jual beli, dan adapula bagian yang diterapkan aturan hukum pinjam meminjam.
  2. Teori absorbsi, untuk suatu kontrak yang mengandung beberapa unsur kontrak bernama seperti diatur dalam undang-undang, maka harus dilihat unsur kontrak bernama yang mana yang paling menonjol, kemudian baru diterapkan ketentuan hukum yang mengatur kontrak bernama tersebut.
  3. Teori sui generis, ini terhadap kontrak yang mengandung berbagai unsur kontrak bernama, yang harus diterapkan adalah ketentuan dari kontrak campuran bersangkutan. Dimana yang berlaku adalah aturan-aturan umum tentang perjanjian (Munir Fuady, 2001:28).
    1. Asas-asas Perjanjian

Adapun asas-asas perjanjian yang dimaksud KUHPerdata adalah sebagai berikut (Kartini, 2004:14):

  1. Asas Personalitas;
  2. Asas Konsensualitas;
  3. Asas Pacta Sunt Sarvanda;
  4. Asas Kebebasan Berkontrak;
  5. Asas Itikad Baik.

Membahas mengenai asas personalitas, Subekti menjelaskan bahwa menurut Pasal 1315 KUHPerdata pada umumnya tiada seorangpun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji, melainkan untuk dirinya sendiri. Namun terdapat pengecualian, yaitu dalam bentuk yang dinamakan “janji untuk pihak ketiga”. Dalam janji untuk pihak ketiga tersebut, seseorang membuat suatu perjanjian, dalam perjanjian mana ia memperjanjikan hak-hak bagi seorang lain. Dalam hubungan ini, pihak yang meminta ditetapkannya suatu hak bagi pihak ketiga disebut stipulator dan pihak yang akan memenuhinya disebut promissory (Subekti, 1985:29).

Menurut Pasal 1340 KUHPerdata mengenai pihak ketiga dinyatakan bahwa, perjanjian yang dibuat oleh para pihak tidak dapat merugikan pihak ketiga, kecuali dalam hal yang diatur dalam Pasal 1317 tentang perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga.

Subekti menjelaskan mengenai asas konsensualitas bahwa, saat lahirnya perjanjian adalah ketikia terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai obyek perjanjian. Sementara menurut ajaran yang paling tua, bahwa sepakat yang diperlukan untuk melahirkan suatu perjanjian dianggap telah terjadi, apabila pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu pihak diterima oleh pihak lain. Kemudian menurut ajaran yang lazim dianut sekarang, bahwa perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban terhadap penerimaan tersebut (Subekti, 1986:26).

Menurut Munir Fuady mengenai asas-asas perjanjian dalam KUHPerdata yakni (Munir Fuady, 2001:29):

  1. Hukum perjanjian bersifat mengatur, artinya hukum tersebut berlaku sepanjang para pihak tidak mengaturnya lain.
  2. Asas kebebasan berkontrak, artinya para pihak bebas membuat perjanjian apasaja dan mengatur sendiri isi perjanjian tersebut sepanjang memenuhi syarat-syarat sah sebuah perjanjian.
  3. Asas pacta sun servanda, artinya suatu perjanjian yang dibuat secara sah memiliki ikatan hukum yang penuh bagi para pihak.
  4. Asas konsensual, artinya suatu perjanjian sudah sah dan mengikat ketika tercapainya suatu kesepakatan para pihak. Dengan adanya pernyataan sepakat, maka kontrak tersebuit prinsipnya sudah memiliki akibat hukum.
  5. Asas obligatoir, artinya suatu perjanjian yang sah dan mngikat, maka akan menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.

Hukum perjanjian yang bersifat mengatur merupakan sistem terbuka yang dimiliki Hukum Perjanjian. Para pihak diperbolehkan mengatur sendiri kepentingan mereka dalam perjanjian-perjanjian yang mereka adakan. Sistem terbuka yang juga mengandung suatu asas kebebasan berkontrak, dalam KUHPerdata disimpulkan melalui interpelasi terhadap Pasal 1338 ayat (1), yang berbunyi, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” (Subekti, 1986:13).

Sistem terbuka dari Hukum Perjanjian memberikan keleluasaan timbulnya perjanjian-perjanjian khusus yang merupakan suatu campuran antara perjanjian khusus yang satu dengan yang lainnya. Misalnya, perjanjian sewa beli (Subekti, 1986:14).

Syarat Sahnya Perjanjian dan Konsekuensi Yuridisnya

Munir Fuady menggolongkan syarat-syarat sah suatu perjanjian sebagai berikut (Munir Fuady, 2001:33):

  1. Syarat sah umum berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
  • Kesepakatan kehendak;
  • Wewenang berbuat;
  • Perihal tertentu;
  • Kuasa yang legal.
  1. Syarat sah umum berdasarkan Pasal 1338 dan Pasal 1339 KUHPerdata, yaitu:
  • Itikad baik;
  • Sesuai dengan kebiasaan;
  • Sesuai dengan kepatutan;
  • Sesuai dengan kepentingan umum.
  1. Syarat sah yang khusus, yaitu:
  • Syarat tertulis untuk perjanjian-perjanjian tertentu;
  • Syarat akta notaris untuk perjanjian-perjanjian tertentu;
  • Syarat akta pejabat tertentu (yang bukan notaris) untuk perjanjian-perjanjian tertentu;
  • Syarat izin dari yang berwenang.

Adapun Subekti menyatakan bahwa menurut Pasal 1320 KUHPerdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu (Subekti, 1985:17):

  1. Sepakat mereka yang mengikat dirinya;
  2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
  3. Mengenai suatu hal tertentu;
  4. Suatu sebab yang halal.

Syarat-syarat tersebut diatas dibagi dalam dua kategori yakni syarat subyektif yang merupakan hal-hal mengenai subyek yang melakukan perjanjian dan syarat obyektif yang merupakan persyaratan bagi obyek perjanjian.

Syarat-syarat tersebut diatas apabila tidak dipenuhi, maka memiliki konsekuensi hukum masing-masing sesuai dengan syarat mana yang dilanggar. Adapun menjelaskan konsekuensi hukum tersebut antara lain:

  1. Batal demi hukum adalah konsekuensi terhadap kontrak ataupun perjanjian bila syarat obyektif tidak terpenuhi, yakni:
  • Perihal tertentu, yang dimaksudkan perihal tertentu adalah obyek dari suatu kontrak ataupun perjanjian. Perjanjian yang tidak memiliki obyek, maka perjanjian tersebut demi hukum dianggap tidak pernah ada.
  • Kuasa yang legal artinya suatu perjanjian harus memiliki kuasa, dan kuasa tersebut tidak palsu, tidak melanggar prinsip-prinsip kesusilaan, ketertiban umum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh perjanjian dengan kuasa ilegal adalah perjanjian antara klien dengan seorang pengacara yang berpraktek tanpa izin, maka setiap perjanjian yang dibuatnya sebagai seorang pengacara adalah batal demi hukum.
  1. Dapat dibatalkan adalah konsekuensi hukum terhadap perjanjian ataupun perjanjian yang tidak terpenuhi syarat subyektifnya, yakni:
  • Kesepakatan, dimaksudkan bahwa kedua subyek yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat mengenai segala hal yang ada dalam perjanjian secara sadar, tanpa paksaan dari pihak manapun, tanpa unsur penipuan dan unsur kekhilafa. Apabila salah satu pihak merasa tertipu sehingga menandatangi perjanjian, maka pihak yang merasa dirugikan tersebut dapat meminta pembatalan pada pengadilan negeri setempat untuk membatalkan perjanjian yang telah ditandatanganinya dimana penipuan harus terbukti telah terjadi.

Kecakapan dalam berbuat dimaksudkan bahwa kedua subyek yang melakukan perjanjian haruslah cakap menurut hukum. Pada asasnya, setiap orang yang sudah dewasa dan sehat mentalnya, adalah cakap menurut hukum. Dalam Pasa 1330 KUHPerdata disebut sebagai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian (1) orang-orang yang belum dewasa, (2) mereka yang berada dalam pengampunan, (3) orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu. Namun, berdasarkan Surat Edaran Mahkama Agung Nomor 3 Tahun 1963 dimana Pasal 108 dan Pasal 110 KUHPerdata dianggap tidak berlaku lagi, dengan demikian tidak ada lagi perbedaan diantara semua warga negara Indonesia sehingga perempuan dianggap cakap menurut hukum. Coontoh perjanjian yang tidak memenuhi syarat kecakapan yakni perjanjian jual beli antara suami dengan istrinya sendiri. Perjanjian tersebut dapat dibatalkan, kecuali tidak pihak yang meminta pembatalan, maka perjanjian tersebut tetap berkekuatan hukum.

  1. Perjanjian tidak dapat dilaksanakan adalah perjanjian yang masih memungkinkan dikonversi menjadi perjanjian yang sah. Contohnya adalah perjanjian yang disyaratkan oleh undang-undang dibuat secara tertulis, tetapi dibuat secara lisan, kemudian perjanjian tersebut ditulis oleh para pihak.
  2. Sanksi administratif dikenakan terhadap salah satu pihak atau kedua belah pihak apabila tidak memenuhi suatu syarat. Misalnya perjanjian kerja yang dibuat harus dilaporkan ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.