Pengertian Perbankan Indonesia

Pengertian Perbankan Indonesia

Bank merupakan institusi keuangan yang menerima deposito dan menawarkan pinjaman. Dalam undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan menurut Pasal 1 Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang berbunyi : “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”

Tugas pokok perbankan di bawah bimbingan Bank Indonesia adalah untuk menghimpun segala dana dari masyarakat, guna diarahkan ke bidang-bidang yang mempertinggi taraf hidup rakyat. Disamping itu, pengaturan kembali tata perbankan di Indonesia seperti tercermin dalam undang-undang nomor 14 tahun 1967 dimasukkan sebagai pembinaan sistem ekonomi Indonesia yang berlandaskan Pancasila, yang menjamin berlangsungnya demokrasi ekonomi dan bertujuan menciptakan masyarakat adil makmur.

Untuk mencapai hal tersebut, maka segala potensi, inisiatif dan daya kreasi rakyat wajib dimobilisasikan dan dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Dengan demikian, segala kekuatan ekonomi potensial dapat dikerahkan menjadi kekuatan ekonomi riil bagi kemanfaatan kemakmuran rakyat.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka usaha-usaha bank umum ditetapkan sebagai berikut[1] :

  • Memindahkan uang, baik melalui pemberitahuan telegram maupun dengan surat ataupun dengan jalan memberikan wesel tunjuk di antara sesame kantornya
  • Menerima dan membayar kembali uang dalam rekening Koran, menjalankan perintah untuk memindahkan uang, menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan / atau pihak ketiga
  • Mendiskonto surat wesel, kertas perbendaharaan atas beban negara dan jenis-jenis surat berharga lainnya
  • Memberi kredit, terutama dengan tanggungan efek, hasil bumi, barang, dan juga dengan tanggungan dokumen pengangkutan dan dokumen penyimpangan yang mewakili barang tersebut serta memberi kredit jangka menengah dan panjang untuk tujuan bidang produksi, sesuai dengan syarat yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
  • Memberikan jaminan bank (bank guarantee) dengan tanggungan yang cukup
  • Menjalankan usaha-usaha lain yang lazim dilakukan oleh bank umum.

[1] Drs. Thomas Suyatno, et. al. Dasar-dasar Perkreditan. 3rd ed. PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta : 1993. hlm. 10