Pengertian Manfaat Resiko dan Jenis Reksa Dana

Pengertian Reksa Dana

Pengertian Reksa Dana Menurut Undang-undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995, Pasal 1 ayat (27),  definisi Reksa dana sebagai berikut: “Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi”.

Terdapat 3 hal yang terkait dengan pengertian di atas, yaitu; Pertama adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek. Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi, sedangkan manajer investasi merupakan pihak yang dipercaya untuk mengelola dana masyarakat tersebut.

Reksa Dana muncul karena umumnya investor mengalami kesulitan untuk melakukan investasi sendiri secara terpisah pada berbagai efek yang ada. Kesulitan yang dihadapi investor antara lain menyangkut kemampuan dan pengalaman untuk melakukan berbagai analisa dan memonitor kinerja efek maupun kondisi pasar secara terus-menerus yang menyita banyak waktu dan tenaga. Disamping itu dibutuhkan pula dana yang relatif besar untuk dapat melakukan investasi pada berbagai surat berharga yang ditawarkan oleh pasar.

Di luar negeri, terdapat bermacam istilah yang digunakan untuk reksa dana. Misalnya di Amerika Serikat, reksa dana dikenal dengan istilah Mutual Fund, Di Inggris dikenal dengan sebutan Unit Trust, sedangkan di Jepang disebut sebagai Investment Trust.

Manfaat dan Resiko Reksa Dana Bagi Investor

Reksa Dana memiliki manfaat bagi investor, antara lain:[1]

  • Terdapat akses untuk melakukan investasi pada instrumen-instrumen investasi yang sulit dilakukan sendiri seperti saham, obligasi, dan lainnya.
  • Jumlah dana yang dibutuhkan untuk investasi relatif kecil
  • Prosedur investasi sangat mudah
  • Biaya transaksi murah
  • Adanya kesempatan untuk melakukan diversifikasi investasi yang sulit dilakukan sendiri, misalnya karena keterbatasan dana yang dimiliki investor.
  • Pengelolaan investasi pada portofolio reksa dana dilakukan secara profesional oleh manajer investasi yang telah berpengalaman serta administrasi investasi yang dilakukan oleh bank kustodian sehingga investor relatif terbebas dari pekerjaan menganalisa, memonitor serta mengelola administrasi investasi yang rumit.
  • Hasil investasi dari reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif bukan merupakan objek pajak karena kewajiban pajak telah dipenuhi oleh reksa dana.
  • Likuiditas upaya reksa dana tergolong tinggi karena reksa dana dapat dibeli dan dicairkan setiap hari bursa melalui manajer investasi.

Disamping manfaat diatas, investor juga perlu mengetahui sejumlah resiko yang dihadapi reksa dana, yaitu:[2]

  • Resiko berkurangnya nilai unit penyertaan

Resiko ini dipengaruhi oleh melemahnya harga dari efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang termasuk dalam portofolio investasi reksa dana tersebut.

  • Resiko likuiditas

Resiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer lnvestasi jika sebagian besar pemegang unit penyertaan reksa dana menjual kembali (redemption) unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi akan mengalami kesulitan untuk menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.

  • Resiko wanprestasi

Merupakan resiko terburuk, dimana timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan reksa dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah daripada nilai pertanggungjawaban saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari perusahaan investasi atau manajer investasi, bank kustodian, agen pembayaran, bencana alam dan sebagainya.

Jenis-jenis  Reksa Dana

Membedakan reksa dana dapat dilakukan dengan beberapa sudut pandang. Sudut pandang tersebut adalah sebagai berikut:[3]

Dari segi bentuknya, reksa dana dapat dibedakan menjadi:

  • Reksa Dana berbentuk perseroan (Corporate Type)

Reksa Dana dalam bentuk ini merupakan suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT) yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana masyarakat dengan cara menjual saham reksa dana dan selanjutnya hasil penjualan tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang. Pada PT. Reksa Dana ini pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha adalah direksi PT. Reksa Dana, manajer investasi dan bank kustodian; setelah memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam, PT. Reksa Dana dapat menjual saham reksa dana melalui penawaran umum.

  • Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK)

Pembentukan jenis reksa dana KIK hanya dapat dijalankan apabila telah melewati proses penandatanganan kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian di depan notaris. Kontrak ini menerangkan hak dan kewajiban yang harus dilakukan manajer investasi dan bank kustodian dan sebaliknya, prosedur kontrak pada reksa dana perseroan dilakukan antara manajer investasi dan direksi perseroan.

Kontrak perjanjian pengelolaan tersebut biasanya mencakup berbagai aspek yang meliputi rencana diversifikasi portofolio di pasar uang dan pasar modal, rencana diversifikasi efek tersebut apakah dalam bentuk obligasi atau saham, rencana diversifikasi investasi dalam bidang industri serta beberapa bentuk larangan investasi pada produk investasi tertentu lainnya.

Dari segi sifatnya, reksa dana dapat dibedakan menjadi:

  1. Reksa Dana bersifat tertutup (closed end fund)

Adalah reksa dana berbentuk perusahaan yang menjual sahamnya kepada investor melalui penawaran umum perdana di bursa efek sehingga apabila investornya akan menjual reksa dana tersebut, mereka bisa menjual kembali melalui bursa atau investor lainnya; bukan kepada pihak manajer investasi atau penerbitnya. Pembentukan harga penjualan tersebut didasarkan pada mekanisme pasar dibursa tersebut.

  1. Reksa Dana bersifat terbuka (open end fund)

Adalah reksa dana yang siap dibeli oleh pihak manajer investasi apabila investor tersebut akan menjual reksa dananya kembali, kapan saja dan jumlah berapa saja, sesuai dengan NAB per unit yang berlaku. Reksa Dana terbuka mempunyai daya tarik sendiri karena jumlah unit penyertaannya akan bertambah semakin banyak sesuai dengan jumlah investor baru yang membeli reksa dana tersebut.Berdasarkan sifat investasinya, reksa dana terdiri dari tiga jenis yaitu:[4]

  1. Growth Fund: reksa dana ini mempunyai portofolio investasi yang bertujuan mendapatkan pertumbuhan keuntungan yang tinggi. Jenis investasinya mempunyai sifat volatilitas yang cukup tinggi, seperti investasi di instrumen saham.
  2. Stable Fund: reksa dana ini menggunakan jenis portofolio investasi yang bertujuan mendapatkan pertumbuhan keuntungan yang stabil. Jenis investasinya mempunyai sifat volatilitas yang agak kurang, seperti investasi di instrumen obligasi.
  3. Safety Fund: reksa dana ini lebih mengutamakan keamanan atas dana investasi dan tidak menyukai adanya volatilitas harga atau ketidakstabilan pendapatan dari instrumen investasinya. Manajer Investasi reksa dana jenis ini cenderung melakukan investasi di instrumen pasar uang, seperti deposito.

Dari segi portofolio investasi nya, reksa dana dapat dibedakan menjadi:[5]

1.   Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds)

Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada efek yang bersifat hutang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal. Secara umum, efek yang masuk ke dalam kategori ini meliputi deposito, SBI, dan efek pasar uang lainnya.

2.   Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fix Income Funds)

Reksa Dana jenis ini melakukan investasinya sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat hutang. Reksa Dana ini melakukan resiko yang relatif lebih besar daripada reksa dana pasar uang dan biasanya memberikan penghasilan dalam bentuk bunga seperti obligasi. Tujuan reksa dana ini adalah memberikan tingkat pengembalian yang stabil.

3.   Reksa Dana Saham (Equity Funds)

Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya ke dalam efek berbentuk ekuitas (saham), sehingga resikonya lebih tinggi dibandingkan kedua jenis reksa dana di atas, namun menghasilkan tingkat pengembalian yang lebih tinggi pula.

4.   Reksa Dana Campuran (Mix Funds)

Reksa Dana jenis ini melakukan investasinya pada efek bersifat hutang maupun efek bersifat ekuitas dengan proporsi alokasi yang lebih fleksibel.

Unit Penyertaan Reksa Dana

Unit penyertaan reksa dana pertama kali ditawarkan dengan harga Rp 1.000 yang sama dengan nilai aktiva bersih awal yaitu Rp 1.000 per unit penyertaan dan biasanya ditentukan besarnya investasi minimum untuk pertama kali.

Unit penyertaan merupakan tanda bukti satuan kepemilikan investor atas reksa dana tertentu. Satu unit penyertaan dinilai sebesar Rp 1.000 pada hari pertama penawaran dan selanjutnya ditetapkan berdasarkan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada hari bursa tersebut.

Nilai Reksa Dana

Istilah Nilai Aktiva Bersih ( NAB ) tidak bisa dipisahkan dari reksa dana, karena istilah ini merupakan salah satu tolok ukur dalam memantau hasil dari suatu reksa dana.

Yang dimaksud dengan NAB adalah sejumlah aktiva setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang ada. Sedangkan NAB per saham atau per unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu reksa dana setelah dikurangi semua biaya operasional (kewajiban) dan dibagi dengan jumlah saham atau unit penyertaan yang beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut. NAB per saham/unit penyertaan dihitung setiap hari oleh bank kustodian setelah mendapatkan data dari manajer investasi dan nilainya dapat dilihat pada surat kabar tertentu setiap hari. Besarnya NAB bisa berfluktuasi setiap hari, tergantung pada perubahan nilai efek dalam portofolio reksa dana. Meningkatnya NAB mengindikasikan meningkatnya investasi pemegang saham/unit penyertaan, begitu pula sebaliknya.

Contoh perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana. (terlampir)

Harga Pasar Reksa Dana

Harga pasar reksa dana merupakan harga yang telah disesuaikan dengan kondisi pasar. Sesungguhnya harga pasar ini tergantung juga pada nilai reksa dana. Sebagaimana diketahui, nilai reksa dana merupakan NAB, dimana untuk menentukan NAB sangat bergantung pada hasil portofolio investasi yang dilakukan manajer investasi. Dengan demikian NAB akan dipengaruhi oleh harga instan isi portofolio reksa dana dan pada akhirnya NAB juga akan mempengaruhi harga pasar.

Pengertian NAB adalah total market value dari suatu portofolio dikurangi kewajibannya, dibagi dengan total jumlah saham yang beredar.

Biaya, Komisi, dan Pajak Reksa Dana[6]

Beberapa jenis biaya yang timbul dalam mengelola reksa dana dibagi dalam beberapa kelompok:

a.   Biaya yang menjadi beban reksa dana

Biaya yang dibebankan pada reksa dana itu sendiri terdiri dari:

  • Imbalan jasa manajer investasi, misalnya sebesar 2% per tahun dihitung dari  jumlah NAB reksa dana
  • Imbalan jasa bank kustodian, misalnya sebesar 0,20% per tahun dihitung dari  jumlah NAB reksa dana
  • Imbalan jasa untuk profesi akuntan publik, notaris, dan konsultan hukum setelah pernyataan pendaftaran reksa dana tersebut dianggap efektif oleh Bapepam.
  • Biaya operasional yaitu biaya transaksi efek (saham atau obligasi) dan juga registrasi efek dan biaya administrasi pembuatan dan pengiriman prospektus serta biaya pajak yang disebabkan oleh biaya-biaya yang disebutkan di atas.

b.   Biaya yang menjadi beban manajer investasi

Tujuan pengelompokan biaya ini adalah supaya lebih jelas karena beban biaya manajer investasi juga cukup besar yang terdiri dari:

  • Biaya administrasi pendirian reksa dana (biaya konsultasi jasa profesi dan pembuatan dokumen dan kontrak hukum).
  • Biaya pemasaran dan biaya percetakan berbagai formulir administrasi.

c.   Biaya yang menjadi beban pemilik unit penyertaan

  • Biaya pembelian (subscription fee) untuk membeli unit penyertaan reksa dana   tersebut ada yang berkisar sebesar 0,5%.
  • Biaya penjualan kembali (redemption fee) unit penyertaan reksa dana tersebut, misalnya apabila kurang dari 1 tahun, ada yang berkisar sebesar 1,5% atau maksimum Rp 25 Juta; antara 1 sampai 2 tahun berkisar sebesar 1% atau maksimum Rp 15 Juta; apabila lebih dari 2 tahun, tidak dikenakan biaya redemption fee.
  • Biaya pertukaran. Biaya ini timbul apabila pemegang unit penyertaan reksa dana X milik manajer investasi Y, ingin menukarkan unit penyertaan reksa dana X tersebut sebelum dilakukan penjualan ke jenis reksa dana lain yang masih satu produk reksa dana milik manajer investasi Y. Dalam hal ini bisa dikenakan biaya pertukaran, misalnya sebesar 0,2%.

Jenis pajak yang terdapat pada reksa dana:

  1. Deviden, akan dikenai pajak berdasarkan PPh Tarif Umum [Pasal 4 (1) UU PPh].
  2. Bunga obligasi, masih dianggap sebagai bukan objek pajak (selama 5 tahun pertama sejak reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif/KIK menjadi efektif), dasar hukumnya adalah Pasal 4 (3) huruf j-UU PPh jo. PP 139 tahun 2000.
  3. Bunga deposito, akan dikenakan pajak sebesar 20% (PPh Final), dasar hukumnya PP 131 tahun 2000.
  4. Capital gain saham di Bursa, akan dikenakan pajak 0,1% atas dasar PPh Final (PP 41 tahun 1994 jo. PP 14 tahun 1997).
  5. Surat utang (commercial paper), akan dikenakan PPh Tarif Umum.
  6. Bagian laba, termasuk pelunasan kembali (redemption), dianggap bukan objek pajak PPh [Pasal 4 (3) huruf h UU PPh].

Penentuan besaran pajak di atas berlaku standar pada setiap produk reksa dana yang ada di pasar modal Indonesia.

 Memahami Informasi Reksa Dana Melalui Prospektus[7]

a.   Manajer Investasi Berperan Penting sebagai Penentu Kinerja Reksa Dana.

Informasi track record prestasi manajer investasi dapat diketahui dan dijadikan referensi untuk perbandingan dengan kinerja manajer investasi lainnya. Keterangan lainnya ialah mengenai profil personel dari Tim Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Data kecakapan sertifikasi dan kompetensi atas pengelolaan dana serta gelar kecakapan di bidang keuangan juga sering dicantumkan. Gelar tersebut, misalnya gelar CFA (Chartered Financial Analyst), sertifikat sebagai manajer investasi dari Bapepam atau gelar lainnya, seperti MBA (Master of Business Administration) dan MM (Magister Manajemen) bidang keuangan dan investasi.

b.   Informasi tentang Bank Kustodian.

Fungsi bank kustodian adalah menjaga keamanan dana nasabah. Bank Kustodian yang dipilih manajer investasi pasti sudah dianggap layak dan dapat diandalkan dari segi tingkat keamanan dan keselamatan efek atau dana milik nasabah reksa dana. Untuk menjadi bank kustodian tentunya harus memenuhi persyaratan ketat yang diminta oleh Bapepam. Semakin tinggi reputasi bank kustodian, semakin terjamin tingkat keamanan dana dan efek yang disimpan di bank kustodian, begitu juga sebaliknya.

[1] Bodie, Zvi, Alex Kane & Alan J. Marcus, Op.Cit., Hal. 75

 [2] Eko Priyo Pratomo & Ubaidillah Nugraha, Op.Cit., Hal. 84

 [3] Id., Hal. 44

 [4]Sapto Rahardjo, Panduan Investasi Reksa Dana; Cetakan Kedua, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2004, Hal. 15

[5] Undang-undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995

[6] Sapto Rahardjo, Op.Cit., Hal. 116

 [7]Prospektus Reksa Dana PT. Danareksa Investment Management.