Pengertian Kredit Perbankan Syariah

Pengertian Kredit Perbankan Syariah | Kredit berasal dari kata  credere yang berarti kepercayaan. Menurut undang-undang perbankan nomor 7 tahun 1992 tentang pokok-pokok perbankan, Pengertian  kredit adalah : “ Penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan. Unsur-unsur kredit menurut Thomas Suyatno adalah kepercayaan, waktu, degree of risk, dan prestasi.

Perbankan mempunyai fungsi intermediasi yaitu menghimpun dana serta menyalurkannya. Bank mendapatkan dana dari penerbitan surat hutang kepada public (savings deposits, savings and loan shares), kemudian menggunakan dana ini untuk membeli surat-surat berharga primer (stocks, bonds, mortgages).  Karena hadirnya institusi ini, bagi para penabung yang tidak ingin menyimpan dananya “di bawah kasur” ataupun tidak ingin membeli saham atau obligasi perusahaan karena mereka merasa bahwa aset ini terlalu berisiko besar atau terlalu likuid, maka mereka diberikan alternative ketiga. Mereka para penabung dapat “membeli” savings deposits atau savings and loan shares. Dengan cara ini mereka dapat memegang aset keuangan yang cukup likuid dan relatif aman, sementara masih mendapatkan pendapatan bunga. Pada saat yang sama, para pemilik surat-surat berharga dapat menjualnya ke lembaga intermediasi bukan langsung kepada para penabung. Disinilah fungsi perbankan dijalankan, yaitu menengahi para penabung serta peminjam.

            Mekanisme penghimpunan serta penyaluran dana dalam perbankan konvensional berdasarkan mekanisme bunga, sedangkan dalam perbankan syariah berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, serta sewa.

Kredit yang diberikan perbankan umum kepada masyarakat dilihat dari berbagai sudut, yaitu :

  • Menurut tujuannya, dibagi menjadi kredit konsumtif, produktif, dan perdagangan
  •  Menurut jangka waktunya, kredit jangka pendek, menengah, dan jangka panjang
  • Menurut segi jaminan, kredit tanpa jaminan dan dengan jaminan
  • Menurut penggunaannya, kredit modal kerja dan kredit investasi.

Berdasarkan kebijaksanaan di bidang ekonomi dan pembangunan yang berlaku di Indonesia, maka kebijaksanaan pemberian kredit perbankan adalah sebagai berikut :

  • Pemberian kredit harus sesuai dan seirama dengan kebijaksanaan moneter dan   ekonomi
  • Pemberian kredit harus selektif dan diarahkan kepada sektor-sektor yang diprioritaskan
  • Bank dilarang memberikan kredit kepada usaha-usaha yang diragukan bank ability-nya
    • Setiap kredit harus diikat dengan perjanjian kredit
    •  Penarikan uang yang melebihi saldo giro atau plafon kredit dilarang
    • Kredit tanpa jaminan dilarang

Dalam perbankan syariah, kredit atau biasa disebut pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal sebagai berikut[1] :

  • Menurut sifat penggunaannya; dibagi menjadi pembiayaan produktif, dan konsumtif
  • Menurut keperluannya; dibagi menjadi pembiayaan modal kerja, dan    pembiayaan investasi.

Dalam perbankan syariah, pemberian pinjaman lebih dikenal dengan pembiayaan hal ini dikarenakan dalam Islam pinjaman merupakan akad sosial bukan akad komersial, sehingga atasnya tidak layak disyaratkan untuk memberikan tambahan atas pokok pinjamannya. Seperti telah dijelaskan di atas, bahwa menurut keperluannya pembiayaan dibagi menjadi dua yaitu pembiayaan modal kerja dan investasi, maka akan dijelaskan lagi lebih terinci pembiayaan yang termasuk di antara keduanya. Untuk pembiayaan modal kerja dibagi lagi menjadi tiga pembiayaan yaitu :

  • Pembiayaan Likuiditas

Disebut juga cash financing, pada umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang timbul akibat terjadinya ketidaksesuaian antara cash inflow dan cash outflow pada perusahaan nasabah. Bank syariah dapat menyediakan fasilitas dalam bentuk qardh timbale balik atau yang disebut compensating balance. Melalui fasilitas ini nasabah harus membuka rekening giro dan bank tidak memberikan bonus atas giro tersebut.  Atas fasilitas ini, bank tidak membenarkan meminta imbalan apapun kecuali sebatas biaya administrasi pengelolaan fasilitas tersebut.

  • Pembiayaan piutang

Kebutuhan pembiayaan ini timbul karena perusahaan yang menjual barangnya dengan kredit, tetapi baik jumlah maupun jangka waktunya melebihi kapasitas modal kerja yang dimilikinya.

  • Pembiayaan Modal Kerja Untuk Perdagangan

Dibagi lagi menjadi perdagangan umum, dan perdagangan berdasarkan pesanan. Dimana perdagangan umum adalah perdagangan yang dilakukan dengan target pembeli siapa saja yang datang membeli barang-barang yang telah disediakan di tempat penjual, baik retailer maupun wholeseller. Untuk membiayai modal kerja dengan jenis seperti ini, skema yang paling tepat adalah skema mudharabah. Untuk perdagangan berdasar pesanan pembeli terlebih dahulu memesan barang-barang yang dibutuhkan kepada penjual berdasarkan contoh barang atau daftar barang serta harga barang yang ditawarkan. Biasanya pembeli hanya akan membayar apabila pesanan telah diterimanya. Fasilitas untuk keduanya dinamakan letter of credit, dimana dalam perbankan syariah dikenal skema al wakalah, al musyarakah, al mudharabah ataupun al murabahah.

  • Pembiayaan Persediaan

Dibagi lagi menjadi Bai` Al Murabahah, Bai` Al Istishna, dan Bai` As Salam.

[1] Syafi`i Antonio. op. cit. hlm. 161