Pengertian Koperasi Simpan Pinjam

Definisi Koperasi

Koperasi adalah jenis usaha yang beranggotankan orang – orang atau badan hokum, koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 tujuan koperasi yaitu mesejahterhakan anggotanya.

Pengertian Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah badan usaha yang dapat memberikan bantuan pinjaman baik dari anggota koperasi maupun non anggota koperasi.

  • Menurut para ahli koperasi memiliki tujauan agar dapat mebidik anggotanya dapat hemat serta mampu mengawasi para pengelola lainnya. Simpanan Pokok Simpanan pokok adalah dana yang dihimpun dari pengelola atau anggota sebagi modal usaha yang dikelola oleh pengurus sebagai modal atau piinjaman.
  • Simpanan wajib – Simpanan wajib adalah dana yang harus dibayarkan atau dikeluarkan oleh anggota yang jumlah besar kecilnya ditentukan dalam waktu perminggu atau perbulan.
  • Simpanan sukarela | Simpanan sukarela adalah dana yang diambil dari anggota secara sukarela.

Tujuan Koperasi Simpan Pinjam

  • Membantu masyarakat dalam rangka berusaha dalam bermodal
  • Menjauhkan dari para rentenir yang sering member pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi.
  • Membantu agar anggotanya dapat menabung sehingga pada saat dana terkumpul dapat digunakan oleh anggota koperasi maupun non anggota koperasi.

Agar pelaksanaan koperasi dapat berjalan dengan baik, koperasi melakukan pengawasan terhadap anggota, pengurus, serta nggota lain yang bergerak dalam bidang membantu taraf hidup masyarakat. Agar menata perekonomian rakyat agar lebih adil, makmur, sejahtera dan mampu mengatasi perekonomian di Indonesia.