PENGERTIAN FUNGSI DAN SEJARAH PASAR MODAL INDONESIA

PENGERTIAN FUNGSI DAN SEJARAH PASAR MODAL INDONESIA
PENDAHULUAN
Pasar modal merupakan sarana pembentuk modal dan akumulasi dana yang diarahkan, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengarahan dana guna menunjang pembiayaan pembangunan nasional
Dalam kegiatannya, pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas kepada perusahaan yang menawarkan saham/obligasi kepada masyarakat, dengan memberikan kemudahan-kemudahan dan juga membenkan peraturan-peraturan agar kepentingan masyarakat terjamin, sehingga setiap perusahaan yang akan go public diteliti kelayakannya. Pasar modal di Indonesia sudah dikenal sejak tahun 1912, tetapi karena suasana politik dan ekonomi,’ kegiatannya terhenti dan baru bisa dikatakan aktif lagi tahun 1976.
PENGERTIAN PASAR MODAL DAN SEJARAHNYA DI INDONESIA
Pengertian Pasar Modal
Pengertian sebagaimana yang ada di negara-negara kapitalis seperti Amerika Senkat, yaitu “suatu bidang usaha perdagangan surat-surat berharga seperti saham, obligasi dan sekuritas efek”. Sebagai salah satu elemen ekonomi. maka aspek untuk memperoleh keuntungan yang optimal adalah tujuan yang menjiwai pasar modal sebagai lembaga jual beli efek. Di pasar modal, perusahaan mengharapkan akan mcmperoleh modal dengan biaya murah melalui penjualan dari sahamnya.
Ada tiga definisi pasar modal :
a. Definisi yang luas
Pasar modal adalah kebutuhan sistem keuangan yang terorganisasi. termasuk bank-bank komersial dan semua perantara di bidang keuangan, serta surat-surat kertas berharga / klaim, jangka panjang dan jangka pendek, primer dan yang tidak langsung.
h. Definisi dalam arti menengah
Pasar modal adalah semua pasar yang terorganisasi dan lembaga-lembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya yang berjangka waktu lebih dari satu tahun) termasuk saham-saham. obligasi-obligasi. pinjaman berjangka hipotek, dan tabungan serta deposito berjangka.
c. Definisi dalam arti sempit
Pasar modal adalah tempat pasar terorganisasi yang memperdagangkan saham-saham dan obligasi-obligasi dengan memakai jasa dari makelar, komisioner dan para underwriter.
Secara umum pengertian pasar modal adalah pasar abstrak, sekaligus pasar konkret dengan barang yang diperjualbelikan adalah dana yang bersifat abstrak, dan bentuk konkretnya adalah lembar surat-surat berharga di bursa efek.
Sedangkan pengertian Bursa Efek menurut J. Bogen: “Bursa efek adalah suatu sistem yang terorganisasi dengan mekanisme resmi untuk mempertemukan penjual dan pembeli efek secara langsung atau melalui wakil-wakilnya.
Fungsi Bursa
Fungsi bursa, adalah :
a. Menciptakan pasar secara terus-menerus bagi efek yang telah ditawarkan kepada masyarakat.
b. Menciptakan harga yang wajar bagi efek yang bersangkutan melalui mekanisme penawaran dan permintaan.
c. Untuk membantu dalam pembelanjaan dunia usaha.
Jelasnya pasar modal adalah sarana yang mempertemukan penjual dan pembeli dana. Tempat penawaran penjualan efek ini dilaksanakan berdasarkan satu bentuk lembaga resmi yang disebut bursa efek.
Motif dari perusahaan yang menjual sahamnya adalah untuk memperoleh dana yang akan digunakan dalam pengembangan usahanya dan bagi pemodal adalah untuk mendapatkan penghasilan dari modalnya. Hubungan antara pemodal dengan perusahaan yang mengeluarkan saham berbeda dengan hubungan antara pemilik dana dengan bank jika ia menyimpannya di bank.
Dalam hal pemilikan saham berarti ia memiliki sebagian dari perusahaan sebesar porsi dari kepemilikan sahamnya.
Berbeda dengan tujuan pasar modal di berbagai negara, pasar modal di Indonesia mempunyai jangkauan dan misi yang lebih luas. Jangkauan yang hendak dirangkum mencakup tiga aspek mendasar. tiga aspek mendasar yang ingin dicapai pasar modal di Indonesia, yaitu :
1. Mempercepat proses perluasan partisipasi masyarakat dalam kepemilikan saham-saham perusahaan.
2. Pemerataan pendapatan masyarakat melalui kepemilikan saham perusahaan.
3. Menggairahkan partisipasi masyarakat dalam pengarahan dan perhimpunan dana untuk digunakan secara produktif.
Hal diatas mencerminkan, misalnya dalam pembagian penjatahan pembelian saham yaitu dipriotitaskan untuk pemodal dengan permintaan terkecil sebanyak 100 lembar saham. Juga dengan lebih banyak lagi masyarakat yang memiliki saham. diharapkan demokratisasi dalam perusahaan akan bertambah.
Dengan demikian pasar modal yang merupakan produk dari sistem perekenomian kapitalis. pemasyarakatannya di Indonesia diberi isi idealisme. Maksudnya dari visi demikian agar pasar modal bukan lagi bergerak di luar nilai yang menjiwai masyarakat Indonesia, tetapi agar ia bisa diterima dalam budaya bangsa kita.
Dengan adanya pasar modal maka perusahaan memperoleh dana murah dari masyarakat, dengan demikian kredit perbankan bisa dialihkan untuk membiayai bidang usaha lain terutama untuk pengusaha kecil dan menengah.
Upaya untuk mengendalikan dan melaksanakan pasar modal di Indonesia diserahkan kepada Bapepam di bawah Departemen Keuangan yang bertugas untuk mengadakan penilaian terhadap perusahaan yang akan bermasyarakat. Juga memberi perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
3. Sejarah Pasar Modal Indonesia
Pasar modal di Indonesia sudah dimulai sejak zaman pemerintahan kolonial Belanda. Perdagangan efek dimulai pada tanggal 14 Desember 1912 bersamaan dengan berdirinya Vereniging voor de Effectenhandel, anggotanya adalah semula 13 makelar yang diperjualbelikan adalah saham dan obligasi perusahaan perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, juga obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintahan Belanda. sertifikat saham perusahaan Amerika dan efek Belanda lainnya.
Perkembangan selanjutnya adalah dibukanya Bursa Efek Surabaya dan Semarang pada tahun 1925.
1. Periode 1926-1929
Pasar modal ini mulai masuk dikalangan perbakan Belanda untuk turut serta sebagai makelar. Semua anggota bursa adalah pengusaha Belanda dan pemodalnya adalah perorangan, pensiunan. Iembaga investasi dan perusahaan yang dikuasai Belanda. Sehingga praktis bursa efek pada saat itu hamya untuk kepentingan masyarakat Belanda.
Pada saat berlangsungnya Perang Dunia II sekitar tahun 1939. Bursa Surabaya dan Semarang ditutup menyusul kemudian Bursa Efek Jakarta, hingga aktivitas pasar modal di Indonesia terhenti.
Tahun 1950 Pemerintah Indonesia mengeluarkan obligasi, ini mendorong untuk mengaktifkan kembali pasar modal di Indonesia. Dengan UU Darurat No. 13 tanggal I September 1951, yang berubah menjadi UU No. 15/1952 tentang Bursa dan Keputusan Menteri Keuangan No. 189737/UU tanggal I November 1951. Hingga tanggal 3 Juni 1952 dibuka kembali Bursa Efek Jakarta, setelah terhenti selama kurang lebih 12 tahun. Dengan dibukanya kembali Bursa Efek Jakarta, aktivitas pasar modal semakin berkembang, hanya keadaan ini berlangsung sampai tahun 1958.
Mulai tahun 1958 aktivitasnya lesu dan mundur. Hal ini disebabkan Warga Negara Belanda meninggalkan Indonesia dan juga karena nasionalisasi perusahaan Belanda. Kelesuan ini terus berlangsung hingga berakhirnya Orde Lama.
2. Periode 1967-1976
Dengan demikian berkembangnya perekonomian, mulainya Orde Baru semakin banyak pula kebutuhan pendanaan pembangunan. Sehingga pemerintah pada tahun 1971 memperkenalkan Deposito dan Tabanas serta Taska. Bersamaan dengan itu Bank Indonesia mengeluarkan Sertifikat Bank Indonesia. Pada tahun 1974, bank-bank diberi kesempatan untuk mengadakan interbank call money market.
Di samping pengerahan dana di atas, pemerintah juga mempersiapkan untuk dibentuknya pasar modal dengan membentuk Tim Persiapan Uang dan Modal.
Akhirnya dengan Keppres No. 52/1976, ditetapkan pendirian pasar modal, membentuk BPPM dan Bapepam, serta membentuk badan pemecah saham dalam sertifikar yang dilakukan oleh PT Danareksa.
Dengan PP No. 25/1976 ditetapkan penyertaan modal sebesar Rp 50 miliar bagi PT Danareksa, memberikan keringanan pajak bagi perusahaan yang go-publicdan membeli saham serta peraturan permainan di pasar modal.
Pada tanggal 10 Agustus 1977 kegiatan pasar modal diresmikan oleh Presiden Suharto di Jalan Merdeka Selatan Jakarta, dengan misi dan motivasi khas Pasar Modal Indonesia, seperti yang telah disebutkan di muka, yaitu pemerataanlah yang menjadi tujuan adanya Pasar Modal Indonesia.
Sehingga kepemilikan saham tidak jatuh ke tangan segolongan orang saja. Untuk tujuan itu kemudian dibentuk Bapepam dan PT Danareksa. Bapepam memberi prioritas kepada PT Danareksa untuk membeli sedikit-dikitnya 50% saham yang ditawarkan.
Perkembangan selanjutnya temyata menunjukkan bahwa prioritas yang diberikan kepada PT Danareksa telah menyebabkan berkurangnya kegairahan Pasar Modal Indonesia. Karena sedikitnya banyak mempergaruhi penciptaan capital again sebagai hal yang menarik pemodal untuk meramaikan pasar modal, karena fungsinya sebagai stabilisator harga. Juga adanya pembatasan fluktuasi harga yang hanya boleh sebesar 4% saja menyebabkan Pasar Modal Indonesia tidak mengalami perkembangan yang menyenangkan, hingga praktis pasar modal kita lesu hingga tahun 1987.
Untuk lebih menggairahkan Pasar Modal Indonesia dan untuk menciptakan pasar modal yang sehat, maka pemerintah telah melakukan berbagai deregulasi seperti Paket Kebijaksanaan Desember 1987. Paket Desember 1988, dan Paket Januari 1990, yang pada perinsipnya merupakan langkah-langkah penyesuaian peraturan-peratuian yang bersifat mendorong tumbuhnya pasar modal yang sehat.
Beberapa penyesuaian kebijaksanaan tersebut, antara lain meliputi :
1. Perlindungan terhadap investor dengan mewajibkan persvaratan keterbukaan (disclosure) yang lebih baik kepada emiten dengan penyajian data perusahaan di prospektus secara lebih terbuka dan menyeluruh.
2. Proses emisi efek yang lebih cepat.
3. Upaya pengembangan pasar yang lebih likuid.
4. Peningkatan profesionalisme lembaga menunjang.
3. Paket Kebijaksanaan Desember 1987
Paket kebijaksanaan ini memuat empat perubahan mendasar di bidang pasar modal antara lain :
1) Menyederhunakun proses penerbitan saham/obligasi Sebelum Pakdes diumumkan oleh pemerintah, penerbitan saham/ obligasi lebih ketat persyaratannya dibandingkan dengan sekarang ini. Dahulu perusahaan yang ingin go-public harus memenuhi persyaratan keuntungan 10% dari modal sendiri dalam dua tahun berturut-turut. Sekarang persyaratan itu sudah dihapuskan, yaitu hanya disebutkan memperoleh laba bersih dan laba operasional dalam dua tahun buku terakhir.
Di samping itu proses emisi yang dilaksanakan oleh Bapepam juga jauh lebih sederhana, yaitu hanya memerlukan waktu 90 hari apabila persyaratan-persyaratannya telah dipenuhi.
2) Investor asing diperkenankan berpatisipasi di pasar modal. Sejak Paket Kebijaksanaan Desember 1987 diumumkan, terbuka kesempatan bagi penanam modal asing berpartisipasi secara aktif. Di samping obligasi, pemodal asing dapat membeli saham pada setiap emisi sejumlah dari jumlah emisi. Dengan kebijaksanaan ini diharapkan akan ada kenaikan dalam jumlah transaksi efek di Bursa Efek Jakarta, di samping kenaikan jumlah dana bagi pembangunan nasional
3) Pengenalan saham alas unjuk
Sebelum adanya deregulasi pasar modal, seluruh saham yang diterbitkan dan diperdagangkan di bursa adalah saham atas nama, tetapi sekarang sudah diperkenankan saham atas unjuk. Kebijaksanaan baru ini dimaksudkan untuk meningkatkan jumlah transaksi dan jumlah instrumen efek yang diperdagangkan di pasar modal.
4) Memperkenalkan bursa paralel
Bursa paralel berbeda dengan bursa reguler dalam banyak hal. Salah satu perbedaan utama adalah bahwa di bursa paralel, perusahaan yang baru didirikan atau perusahaan yang masih merugi pun boleh go-public. Sedangkan operasional perdagangan efek di bursa paralel dilakukan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE). Dengan adanya bursa paralel dapat disimpulkan bahwa perusahaan kecil dan menengah yang punya prospek baik serta perusahaan baru diberi kesempatan yang sama untuk dapat memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif untuk mendapatkan tambahan dana.
Kemudian untuk menunjang isi Pakdes 1987 dan meningkatkan volume perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia yang sebelumnya dibatasi maksimum 4% naik maupun turun, dihapuskan. Dengan kemudahan-kemudahan ini diharapkan banyak perusahaan yang akan turut meramaikan pasar modal, juga meningkatkan hubungan komplementef antara bank dan pasar modal Adapun isi kebijaksanaan tersebut antara lain:
1. Dipajakinya bunga deposito. Pengenaan pajak atas bunga deposito sebesar 15% final, bagi penabung setidak-tidaknya memberikan rangsangan dalam persaingan investasi. Dengan demikian terdapat perlakuan yang sama atas pengenaan pajak terhadap dividen/ bunga obligasi.
2. Ditentukannya legal lending limit yang membatasi bank-bank untuk memberikan kredit kepada nasabahnya Dengan dibatasinya kebebasan bank tersebut, akan berakibat pada usaha perbankan untuk mencari dana melalui pasar modal dalam upaya meningkatkan modal sendirinya.
3. Ketentuan capital adequay ratio (CAR) bagi bank, juga akan mendorong bank-bank yang kekurangan equity untuk masuk pasar modal.
4. Paket Desember 1988 (Pakdes 1988)
1)Company listed, artinya perusahaan dapat mencatat seluruh saham yang sudah ditempatkan dan disetor penuh di bursa, meskipun saham yang diterbitkan tersebut kecil sekali.
2) Kepada swasta nasional diberi kesempatan untuk menyelenggarakan bursa Dengan demikian di daerah-daerah nantinya akan tumbuh pusat-pusat keuangan baru yang penting bagi pembangunan ekonomi.
3) Besarnya fee diserahkan kepada masing-masing pihak.
4) Prioritas PT Danareksa untuk membeli saham emiten di bursa tidak lagi sebesar 50%. Jadi pemodal kecil diutamakan dalam perjatahan saham. Dengan demikian saham di bursa sekunder akan lebih banyak, harga lebih fair dan akan semakin banyaknya penjual maupun pembeli saham di bursa
—– Semoga Bermanfaat Untuk Pelajar Indonesia —–
 
Bahan yang lebih lengkap ada di dalam buku “Dasar-Dasar Manajemen Investasi Dan Portofolio” Silahkan kunjungi toko buku terdekat untuk pembelian.
 
Sumber:
Komaruddin Ahmad, S.E.. MM 2004  “ Dasar-Dasar Manajemen Investasi Dan Portofolio” Rineka Cipta – Jakarta