PENGERTIAN BANK

1.Pengertian Bank Menurut G.M. Verryn Stuart, bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit baik dengan alat-alat pembayarannva sendiri maupun dengan uang yang diperolehnya dari pihak lain, atau dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.
2. Pengertian Bank Menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan, bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, mengawasi peredaran mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, dan membiayai usaha perusahaan-perusahaan.
3. Pengertian Bank Menurut Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1965, bank adalah semua perusahaan dan badan-badan dengan tidak memandang bentuk hukumnya, yang sebagian besar secara lerang-terangan menawarkan diri melakukan usaha-usaha guna menerima uang dalam deposito atau dalam rekening koran dan juga mengadakan usaha-usaha untuk memberikan kredit atas tanggungan sendiri.
4. Pengertian Bank Menurut Undang-Undang IVrbankan No. 7 Tahun 1992, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Simpanan tersebut adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.